Minggu, 01 Maret 2020

SURAT PENGADUAN KKN PEMBANGUNAN JALAN PENGKALAN BALAI PENGUMBUK RANTAU BAYUR KAB, BANYUASIN SUMSEL



DUGAAN PENGANGGARAN PROYEK DI DINAS PUTR KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2019 TERJADI PENYIMPANGAN

BANYUASIN, 06 JANUARI 2020
Perihal : Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2019
Lampiran : Terlampir.

Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
Kapolri,
Kapolda Sumsel,
Kepala Kejaksaan Agung RI,
Kepala Kejaksaan Agung RI,
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Dan
Kemanpan-RB.


Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu aparat penegak hukum di bangsa Indonesia ini dimana pun berada beserta seluruh keluarga terciptanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.

Sesuai pada pengaduan terdahulu yang BERNOMOR LAPOR : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Kami masyarakat Banyuasin Sumsel sangat dan sangat kecewa terhadap APH yang tidak menindaklanjuti laporan kami tersebut hingga dapat menimbulkan gejolak sosial (social unrest). Laporan kami KKN Kabupaten Banyuasin tahun 2018 pengadaan barang jasa, terdiri dari kode dokumen nya 1.AAAA Sampai 1.HHHH bukankah ini suatu kewajiban APH memproses setiap laporan masyarakat tanpa membeda bedakan tinggi rendahnya derajat orang tersebut.

Laporan yang kami maksud sudah dikirim ke : Direktorat Pengaduan Masyarakat PO Box 575 Jakarta 10120. alamat Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Dikirim Juga Ke Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Agung RI, BPK RI, dan Ombudsman RI.

Bukti lapor :
Kewajiban APH dan Pejabat Pemerintah ;
a. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

b. bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas;

c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas keluhan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);

4.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Media petisi.co dan Media tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.
MBM,
Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan
Media Tribunus.co.id Biro Sumsel.

Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan kabupaten banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran.


40 mnt (18 km) 40 mnt bila lalu lintas seperti sekarang, Ke arah barat laut
Belok kanan
Belok kanan ke Jl. Laskar A. Rahman
4.k Tiba di lokasi: Simpang Kedondong Pangkalan Balai

Maps, Peta Udara Jalan Simpang Kedondong Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin lll menuju Dermaga Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan : https://goo.gl/maps/mpY9WhLt5L2i8GBo9
Pada tahun 2019 Pemkab Banyuasin menganggarkan beberapa proyek untuk jalan Simpang kedondong Kecamatan Banyuasin lll menuju dermaga Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur proyek dan nilai anggarannya seperti yang kita muat di bawa tersebut ;

1.Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

2.Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

3.Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

4.Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

5.Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi"

Merujuk pada suatu proyek yang tahun 2018 kemarin yang betul2 di uji Quality/Belanja-Banyuasin/11/2018. tanggal 07 Desember 2018 antara BPK, PPK dan rekanan disebutkan bahwa pengujian kuat tekan mewakili mutu beton atas keseluruhan pekerjaan pada perkerasan beton yang ada di dalam kontrak yaitu dengan luas 1.507,20 m³.

Namun dari laporan hasil uji tekan beton Laboratorium Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor : 10452/PL6.4.2/LP/2018, ternyata hasil pengujian pada lima sampel menunjukkan bahwa nilai kuat tekan beton rata-rata hanya sebesar 133,36 kg/cm² yang jauh di bawah standar sebagaimana tertuang dalam kesepakatan tersebut atau tidak mencapai kuat tekan beton yang telah ditetapkan dalam persyaratan yaitu K-250.

Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara serta masyarakat pada umumnya, karena jalan yang dibangun dipastikan akan cepat rusak karena adanya pengurangan pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,” terang Nunik Handayani selaku Koordinator FITRA Sumsel Kamis (15/8/2019) Kemarin dari rujukan ini lah tim menyimpulkan pekerjaan.

Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut lebih buruk daripada pengujian pada beberapa waktu lalu.

Ia juga menilai permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.

TG, Sebagai warga negara yang baik kita semua harus patuh pada hukum entah itu masyarakat, polisi, jaksa, pejabat negara kah, bupati, gubernur hingga Presiden sekalipun. wajib patuh dan tunduk pada hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.

MODUS KEJAHATANNYA ;
Program Pekerjaan atau Proyek dikerjakan sendiri oleh Pemegang Kekuasaan;

Pekerjaan yang sama namun nama tempatnya berbeda di tempat yang sama. Dua sampai tiga pekerjaan di tempat yang sama, dikerjakan hanya satu pekerjaan saja;m Pekerjaan yang dikerjakan asal asalan tidak sesuai dengan.
Grep yang seharusnya;
Volume pekerjaan kurang;
Hingga Fiktif.

Maka dari hasil investigasi tim kami di lapangan yang tergabung MBM Media Tribunus.co.id Petisi.co, tenaga relawan toko agama, adat setempat dan sejumlah ahli yang berpengalaman merumuskan suatu kesimpulan.

Bahwa pekerjaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan, Desa Galang Tinggi Kecamatan Banyuasin lll menuju Dermaga Pengumbuk Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel Kami jelaskan Jalan tersebut membentang satu poros jalan alternatif. PALEX Palembang Pengumbuk.

Maka dari itu Penganggaran di dinas PUTR Kab, Banyuasin Sumatera Selatan pada tahun 2019 yang ditafsirkan terjadinya kerugian negara sebesar ; Rp.39.000.000.000, M. (Tiga puluh sembilan miliar rupiah).
Anehnya Audit BPK RI Pada 2019 hasilnya Oky :

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menjadi herannya lagi tidak ada masalah walaupun keberadaan bangunan tersebut atau pekerjaan itu jelas2 tidak ada atau Fiktif seperti apa mekanisme pencairan suatu kegiatan pada OPD.

Di pemerintah daerah Banyuasin sampai bisah dikeluarkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari DPPKAD Kab Banyuasin Sumsel, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ; 04/PMK.07/2008, Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Sepertinya plong begitu saja berkas SP2D pencairannya, baik kegiatan infrastruktur maupun struktur yang berjenis program seperti pengadaan swakelola, dan pencairan dana publikasi, Proyek di Dinas PUTR, Perkimtan, DPMD, Pertanian dll kenapa bisa dibilang begitu karena diduga sangat banyak pekerjaan yang Fiktif.

Dari melihat daftar anggaran di beberapa OPD atau dinas serta realisasinya di lapangan serasa tidak percaya ini dapat terjadi tapi ini lah fakta lapangannya dikalkulasikan hanya terialisasi lebih kurang hanya 50% saja dari jumlah penganggaran, itu artinya yang terlibat di dalam KKN atau perampokan uang rakyat kali ini oknum2 nya .. dari LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF, DAN YUDIKATIF.


TG. FEKRI JULIANSYAH, Pemerintah dan APH Harus Responsif Terhadap Pemberitaan Media Massa Kasus KKN Pemkab Banyuasin
Tokoh budayawan Nusantara asal Sumsel, Tuan Guru Fekri Juliansyah Bin Muslim dari Lembah Serunting.

PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - TG. Fekri Juliansyah, S.IP., Menyimak dari pemberitaan media massa online tribunus.co.id dari berbagai tahapan dan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Pemkab Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, Saya rasa pemerintah dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) harus responsif dan berkewajiban untuk mengungkap kasus kasus tipikor di Pemkab Banyuasin demi hukum.

Karena ini suatu alasan yang mendasar dari kejadian konflik-konflik horizontal yang terjadi dewasa ini di berbagai daerah di negara kita ini, dengan alasan rasa kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Senin (04/11/2019).

TG. Fekri Juliansyah, S.Ip. mencontohkan tindakan tipikor yang terjadi di Pemkab Banyuasin seperti Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6,689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.
Sekarang Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Ini belum usai dikerjakan kira-kira baru 30% dengan kondisi jalan sudah mengelupas batu nya sudah keluar dan jalan pun sudah berdebu bisa di lihat pada foto di bawa ini habis kan uang pemerintah rakyat bermilyar2 kok kerjanya asal-asalan, jelasnya.

Baca juga :

Lanjut Tokoh budayawan Nusantara asal Sumsel, Tuan Guru Fekri Juliansyah bin Muslim dari Lembah Serunting Pagar Alam Ini mengatakan, Tidak hanya proyek ini saja hampir semua proyek pekerjaan yang bernilai miliaran rupiah itu semuanya aut-autan dan asal-asalan tentu ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Lalu di mana pemerintah dan APH, ini kan uang rakyat belum lagi Proyek Rehab Jalan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa senilai Rp.8,26 M. pemenang lelang nya kalau tidak salah CV Bagus Bankit di sana seharusnya pihak Developer yang membangun jalan di perumahan yang ia bangun. Lebih jelasnya baca juga :
Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6,689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti.

Pemkab Banyuasin mala membangun jalan perumahan kompleks residen BTN dan Kompleks Perumahan Mega Asri ll menggunakan uang APBD, yang diduga anggaran yang digunakan tidak sedikit Rp.8,26 M., mohon APH untuk kasus tersebut segera di dalami karena untuk modus pencucian uang yang seperti ini sudah kerap terjadi di Pemkab Banyuasin Sumsel ini, jelasnya.

TG, Kemarin Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel), sudah menyatakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin pada tahun anggaran 2018 lalu telah mengalokasikan untuk belanja modal sebesar : Rp 285.489.609.049.

Dan telah direalisasikan per 30 November 2018 senilai Rp 170.278.520.009,74 atau 59 persen dari anggaran Proyek pembangunan Infrastruktur tersebut dilaksanakan oleh PT NMB dengan nomor Kontrak ;03/Kontrak/PPK-APBD/SP.LL/PUTR/2018 tertanggal 5 September 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.716.621.863,48.
Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6,689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti.

FITRA Sumsel juga menyampaikan, bahwa sebagaimana kesepakatan tertuang dalam berita acara pada pengujian kualitas beton Nomor: 02/BAK Quality/Belanja-Banyuasin/11/2018. tanggal 07 Desember 2018 antara BPK, PPK dan rekanan disebutkan bahwa pengujian kuat tekan mewakili mutu beton atas keseluruhan pekerjaan pada perkerasan beton yang ada di dalam kontrak yaitu dengan luas 1.507,20 m³.Kamis (15/8/2019).

Baca juga :

Namun dari laporan hasil uji tekan beton Laboratorium Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor : 10452/PL6.4.2/LP/2018, ternyata hasil pengujian pada lima sampel menunjukkan bahwa nilai kuat tekan beton rata-rata hanya sebesar 133,36 kg/cm² yang jauh di bawah standar sebagaimana tertuang dalam kesepakatan tersebut atau tidak mencapai kuat tekan beton yang telah ditetapkan dalam persyaratan yaitu K-250.

Proyek Rehab Jalan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa senilai Rp.8,26 M. pemenang lelang nya CV Bagus Bankit.

Lebih jelas baca ;

Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara serta masyarakat pada umumnya, karena jalan yang dibangun dipastikan akan cepat rusak karena adanya pengurangan pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,” terang Nunik Handayani selaku Koordinator FITRA Sumsel Kamis (15/8/2019) Kemarin jelas TG.

Ia pun menilai permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP. TG, Sebagai warga negara yang baik kita semua harus patuh pada hukum entah itu masyarakat, polisi, jaksa, pejabat negara kah, bupati, gubernur hingga Presiden sekalipun. wajib patuh dan tunduk pada hukum yang diamanatkan oleh konstitusi. 

Kami sangat sayangkan masalah kasus tersebut jauh sebelum terjadi seperti sekarang ini, sudah sangat sering kami sampaikan (langkah preventif) agar tidak terulang kembali dan penyebaran kejahatannya, serta dampaknya tidak meluas lebih besar seperti sekarang ini namun itu tidak diindahkan sama sekali Masalah ini juga sudah kita sampaikan pada :
Bupati Banyuasin,
Inspektorat Kab Banyuasin,
Ombudsman RI.

Malah jawabannya dengan nada menantang "KALAU MEMANG ADA BUKTI LAPORKAN SAJA PADA APH UCAP H. ASKOLANI SEBAGAI BUPATI BANYUASIN, INSPEKTUR INSPEKTORAT SUBAHA.???? ..

Dari Jawaban ini saja sudah dapat kami simpulkan bahwa yang terjadi saat ini merupakan..!! Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini kemana lagi kami rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi hak-hak yang merupakan jaminan serta kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa hak mendapat kehidupan yang layak, hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seutuh-utuhnya”. namun sekarang ini pemerintah sendiri,lah yang menciptakan perbedaan itu, membuat Perbedaan dari sudut pandang : Uang, Jabatan (Status Sosial), dan Beking.

Berdasarkan Pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

aa Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ;

Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, pemerintah daerah wajib menyebutkan dan melaksanakan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka menengah dan jangka panjang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012–2025. Sehingga pengawasan yang menjadi fokus pada tahun 2019 antara lain :

Pengawasan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah beserta perubahannya melalui kegiatan reviu dokumen RPJMD, RENSTRA- Perangkat Daerah RKPD, RENJA- Perangkat Daerah dan RKA Perangkat Daerah agar konsistensi dan keselarasan antar dokumen serta penerapan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran daerah dapat terjamin. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/025/A.4/IJ tentang Pedoman Review dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahunan Daerah ; 

Pengawasan keuangan dan aset daerah melalui audit keuangan, reviu laporan keuangan setiap semester serta monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran, sehingga secara bertahap dan konsisten tercipta akuntabilitas dan tata kelola pengelolaan keuangan yang baik. 

Pengawasan pengadaan/jasa melalui monitoring dan evaluasi kesesuaian pelaksanaan kontrak dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dipercepat dan tidak terjadi penumpukan belanja di triwulan.

IV. Pengawasan perizinan di daerah khususnya pada bidang mineral dan batubara agar tercipta tata kelola perizinan yang menganut prinsip-prinsip Good Governance.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; 

Pengawasan dana desa agar ketepatan waktu penyaluran dan penggunaan dana desa dapat tercapai dan akuntabel sehingga dapat meminimalisir penyimpangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; 

Pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah oleh Perangkat Daerah yang dilakukan Jabatan Fungsional Pengawas urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih dioptimalkan sehingga capaian SPM dan NSPK masing-masing urusan dan kualitas layanan pemerintahan daerah secara konsisten dapat lebih baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah; 

Peningkatan kapasitas APIP secara bertahap sehingga dapat berperan sebagai garda depan dalam upaya pencegahan korupsi di internal Pemerintahan Daerah dan berada pada level 3 (tiga) di Tahun 2019, melalui penguatan pada area peran dan layanan, pengelolaan SDM, praktek pengawasan, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi serta struktur tata kelola pengawasan. 

Hal ini sesuai dengan target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019; 

Pengawasan Reformasi Birokrasi melalui asistensi, pendampingan dan penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di daerah termasuk di dalamnya pembentukan unit pengendalian gratifikasi, zona integritas dan Whistle Blower System. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; dan 

Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) BPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, sehingga kelemahan sistem pengendalian internal pemerintah dan nilai kerugian negara/daerah dapat segera diselesaikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181)

2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;

13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005 – 2025;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 – 2025;

15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 – 2032;

16. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 – 2018;

17. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sepertinya tidak ada peluang untuk ditindak lanjuti kasus KKN di Pemerintahan daerah khususnya Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Setelah kami masyarakat ini sadari dan konfirmasi jawabannya itu itu saja" Wajar saja masalah KKN di republik ini tak kunjung teratasi, malah tambah men gila, itu karena..!!!!

Setiap pribadi pemangku kekuasaan hanya pintar mengukir kata2 dan tulisan yang berisikan suatu alasan yang menyatakan, Dirinya atau Instansinya tidak dapat dipersalahkan atas permasalahan dari suatu kejahatan.

Tidak lebih dari itu saja...???

Bukanya bertanggung jawab untuk menyelesaikan suatu masalah yang sekiranya rakyat, berharap atas loyalitas dan integritas seorang pejabat pemerintah seyogyanya pelayan rakyat namun kami berharap untuk yang sangat mengancam stabilitas Anggaran dalam konteks berbangsa dan bernegara yang seperti ini sangat penting Tegaknya hukum demi utuhnya NKRI.

POLITIK TRANSAKSIONAL DAN MOU POLITIK,LA MENJADI PEMENANGNYA (PILKADA KABUPATEN BANYUASIN 2018)

Sebenarnya semua kejahatan penguasa khususnya di Pemerintah Daerah. Bermuara dari sini (sebuah artikel). Ketika pelaksanaan demokrasi dalam konteks Pilkada di jadikan ajang bagi bagi bingkisan kepemilikan (KKN) sehingga seorang bupati, walikota dan gubernur yang sebenarnya bukan karena dipilih rakyat.

Akan tetapi yang duduk menjadi terpilih memimpin suatu daerah itu yang punya banyak uang dan sanggup untuk rampas, rampok dan peras rakyatnya karna kemenangan baginya suatu kemenangan hasil loobie-loobie politik yang sangat merugikan negara, mengikis habis kedaulatan bangsah hal ini sangat bertentangan dengan dasar dasar bangsah kita seperti yang tertuang di dalam PANCASILA dan UUD,45.

Sehingga saat ini mereka tidak butuh lagi dipilih oleh rakyat sesuai amanat konstitusi merekah tidak butuh lagi mengambil simpatik rakyat dengan karsa dan rasa yang ada mereka tutupi dengan predikat dan penghargaan yang mempunyai nilai rupiah yang harus dibayar dari setiap tetes keringat bahkan kucuran darah rakyatnya.

Dengan cara memperkuat hasanah adat istiadat serta budaya di setiap daerah dan kelompok masyarakat lah, yang mampu menutup setiap ruang gerak oknum pemerintah zionis kapitalisme bagaikan drakula menghisap darah SDA, SDM dan SDL kita.

Akan muncul hukum dan tradisi lokal hingga berbuah "HAM Pribumi" serta kearifan lokal yang menjadi perisai dan tonggak kemakmuran masyarakat adat di setiap tempat seluruh nusantara.

DEMOKRASI PANCASILA LALU TERBILANG RAPUH MELEPUH HARGA DIRI ANAK NEGERI MAMPU TERBELI SUJUD DI KAKI SANG ZIONIS KAPITALIS.

Demi menyelamatkan uang rakyat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan serta tegaknya hukum di tana sedulang setudung ini. Dengan dasar PANCASILA dan UUD, 45 yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewakili seluruh rakyat Kab Banyuasin meminta kepada pihak yang terkait untuk segera melakukan penindakan secara hukum dengan dengan tegas cepat dan tepat. Tanpa ada pengecualian dalam bentuk Tebang Pilih, Intervensi, dan Persekongkolan dari pihak pihak lain di dalam proses penegakkan hukum. Atas perhatian dan kerjasamanya mewakili masyarakat banyuasin saya ucapkan terimakasih. " Salam Anti Korupsi"
Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Indonesia ;

Plutocracy “the rule of wealth” Negara dikendalikan orang-orang kaya plutocratic capitalism” Corporatocracy”, Korporasi besar yang mengendalikan negara.

Oligarchic Capitalism” hierarki kekuasaan “a removal of this oligarchy from power would require a new system, which, however, can only be realised if the general hierarchies of power turned upside down, as it only happens through revolutions”.

Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.

Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya lalu apa artinya negara hukum dan rakyat pemegang kedaulatan itu”. 

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagai manapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, dapat ditarik kesimpulan, yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah Uang, Jabatan atau status sosial, dan Beking.

Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu dimana tegaknya hukum Itu dan dimana kepedulian dan tanggung jawab si pemegang keadilan.

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.


BANYUASIN 06 JANUARI 2020
              HORMAT SAYA

                       MBM
MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT


           RONI PASLAH
MEDIA TRIBUNUS.CO.ID PETISI.CO BIRO SUMSEL

Tembusan :
Presiden RI,
Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, dan
Arsif Media Tribunus.co.id
Arsif Media Petisi.co
Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 
Phone : +6282280023160
Email : tribunusbanyuasin@gmail.com
Sumber Dokumen : Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.

Daftar Berita Yang Belum Ada Tindak Lanjut Dari APH;
TERJADI LAGI DAN TERUS TERJADI, Pembangunan Jalan Poros Pulau Rimau Rp.19,92 M Sepanjang 5 KM Dinas PUTR APBD 2019 Sudah Retak dan Mengelupas https://www.tribunus.co.id/2019/10/terjadi-lagi-dan-terus-terjadi.html
Korupsi Anggaran Publikasi 2018 Untuk Media Massa Pemkab Banyuasin Terbongkar https://www.tribunus.co.id/2019/10/korupsi-anggaran-publikasi-2018-untuk.html
Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html
Pekerjaan 7 Jalan Poros Sudah Dianggarkan Dari APBD Banyuasin 2019, Dianggarkan Lagi Pinjam Bank Sumsel Babel Rp.288 M https://www.tribunus.co.id/2019/12/pekerjaan-7-jalan-poros-sudah.html

Nama Perusahaan : TRIBUNUSCO.ID BIRO SUMATERA SELATAN, Alamat biro Banyuasin, Jalan : Raya Tebing Abang Pengkalan Balai.
RT/RW : 04/01 Dusun 1 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kode Post (30968). Tlpn : +6282280023160, Pajak Perusahaan : 26.427.741.9-314.000 Situs Perusahaan : http://www.tribunusbanyuasin.com 
Email : tribunusbanyuasin@gmail.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...