Tampilkan postingan dengan label Birokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Birokrasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 November 2018

Warga Kesal Protes Tidak DiIndahkan Amcam Kapal Tongkang Pembawa Batu bara Tidak Boleh Lewat Sungai Musi


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan warga desa tanjung tiga,tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin bukan hanya polusi udara namun para nelayan tradisional sepanjang sungai musi pun sangat dirugikan hal ini sangat membahayakan dan merugikan warga sekitarnya.

Human Resource Departement (HRD) PT SDJ Bapak Narto saat dihubungi mengatakan kalau masalah ini bukan di bidang saya Pak karna di PT SDJ ini saya hanya kalau ada tamu untuk memandu dan masalah konsumsi karyawan maklum pak saya ini karyawan biasa saat tribunus.co.id tanya lalu pada siapa saya harus konfirmasi masalah tersebut ia tidak berani untuk buka mulut takut ia nanti di pecat oleh pimpinannya terangnya, Rabu 21/11/2018.

Diduga PT SDJ tidak melakukan pengolahan water treatment terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Chloride, Tawas dan kapur. Akibatnya limbang buangan tambang menyebabkan sungai musi sarana pembuangan limbah cair berwarna keruh. dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, dan udara , Air Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur.

Limbah pencucian batubara di PT SDJ tersebut mencemari air sungai musi sehingga warna air sungai musi menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Seperti berita beberapa waktu lalu.

Kepala Humas PT SDJ Yayan Sukandi lewat sambungan telepon mengklaim kalau SDJ tidak mengeksploitasi kita hanya dermaga batubara menurut Pak Yayan PT SDJ suda memenuhi segala ketentuan perundang undangan dan konsisten dalam konservasi lingkungan dan sudah melaksanakan tanggung jawab Sosial terhadap warga sekitar yang berdampak dan saya ingin anda mengirimkan Bukti sudah lulus Kompetensi lugas Yayan.
Pemandangan oprasional Terminal Batu Bara milik PT SDJ 

Salah seorang warga desa tanjung tiga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sekarang ini dampak pencemaran dari pelabuhan batubara ini sudah sangat terasa, seperti banyaknya warga di desa tanjung tiga ini yang terjangkit penyakit kulit, sesak napas dan struk saya yakin’ kata seorang warga yang setengah baya tersebut.. penyakit ini ditimbulkan oleh aktivitas eksploitasi perusahaan tambang batubara yang ada di seberang desa kita ini karena sebelumnya tidak ada yang seperti demikian mewabah tuturnya.

Bukan hanya Polusi udara dampak buruknya juga sangat berdampak pada nelayan di sungai musi karena sangat terganggu dengan aktivitas tongkang pembawa batu bara yang lalu-lalang di sepanjang sungai musi tempat warga mencari nafkah menopang perekonomian keluarga.

Ujang warga desa tebing abang kecamatan rantau bayur kabupaten banyuasin sumsel. menuturkan bahwa biasanya kami nyareng ni kalau untuk makan sehari-hari cukup nah dang mak ini hasil nyarengini dak pacak di arap ke lagi akibat tongkang yang eler mudik mengangkut batu bara ini 50% lebih bekurangnye pendapatan kami ini jelasnya suda sering protes dan kecam namun sedikit pun tidak digubris kesal rasanya Saya harap Tongkang Pembawa Batu bara tidak boleh lagi lewat sungai musi karena sungai musi ini sumber kehidupan kami jelas ujang. Baca juga di bagian ini : http://www.tribunus.co.id/2018/11/dibalik-dana-pad-banyuasin-rekam-jejak.html?m=1
Ditambah kan lagi oleh salah seorang warga yang tinggal di dusun 1 desa tebing abang Dodi (30) saat ini tidak sedikit rumah-rumah yang di pinggir sungai musi ini rusak dan sampai roboh akibat penurunan tanah bantaran sungai musi yang terbawa arus tongkang pembawa batu bara.

Lanjut Dodi, kan kedalamannya tongkang pembawa batu bara itu lima meter sampai sepuluh meter dari permukaan air sungai sementara kedalaman sungai musi ini rata-rata hanya berkisar empat meter saja jelas Dodi pada tribunus.co.id

Sampai saat ini belum ada perhatian dari pihak perusahaan PT Swarna Dwipa Dermaga Jaya, (SDJ) yang sangat merugikan masyarakat baik dari polusi udara maupun dari berkurangnya pendapatan para nelayan tradisional sepanjang sungai musi ini apa lagi dari pemerintah daera Kabupaten banyuasin itu asal uang saja jelas Dodi yang bernada kesal.

Pewarta : roni

Jumat, 09 November 2018

Pemkab Banyuasin,DAK Naik 11 Persen Dari tahun 2017 Menjadi Rp1.739.848.084.000,00


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID-Kontribusi Pemerintah Pusat dalam Bagi hasih  Untuk tahun 2018 naik 11% dari dana perimbangan transper Pemerinta pusat untuk Kabupaten Banyuasin Sum-Sel di tahun 2017  Diantaranya Dana Desa, DAK Fisik, Non Fisik, Dana Bagi hasil, dana Insentif daerah dan Dana Alokasi Umum (DAU).(22/12)

Kemarin dikatakan Kepala KPPN Sekayu Sugeng Hermanto SE AK MM saat diwawancarai seusai serah terima DIPA Tahun 2018 di Auditorium pemkab Banyuasin kamis (21/12) sebesar Rp1.739.848.084.000.

Sugeng Hermanto mengatakan, pemerintah telah memberikan harapan akan pembangunan di Kabupaten Sedulang Setudung, namun disamping itu OPD yang menerima dana DAK Fisik siap-siap dengan tuntutan persyaratan yang diperketat diantaranya harus segera menyelesaikan kontrak kerja dalam waktu cepat.

"Disini dapat ditangkap bahwa pemerintah pusat ingin pemerintah daerah meningkatkan kinerja. DAK fisik dan dana desa sebuah anggaran untuk pemerintah daerah berdasarkan performa, tolak ukurnya adalah kinerja," Ujar Sugeng Hermanto.

Menurut Sugeng,  dana desa di Kabupaten Banyuasin telah terserap dengan baik seratus persen dan 2018 meningkat 11 persen. Kalau tahun sebelumnya rata-rata tiap desa 700 an juta/desa, tahun nanti sekitar 800 an juta.

"DAK Fisik 2018 seluruh pembayaran tahap pertama sebesar 25 persen dari nilai kontrak tetapi proyek harus sudah kontrak pekerjaan, sudah dikontrakkan terlebih dahulu.
Bedanya 2017 dibayar dahulu tetapi belum ada daftar kontrak, baru ada daftar DIPA dikasih uang muka dulu," jelasnya.

Dikatakan Sugeng bahwa Pemerintah pusat menargetkan seluruh kontrak harus segera selesai di Bulan Juli. Namun Bupati Banyuasin menginginkan selesai setidaknya Maret 2018 harus sudah selesai semua kontrak.

Maksud bupati Agar proses pencairan tahap ke dua dan ke tiga bisa di salurkan. Akan tetapi kalau ditahap pertama saja tidak dikontrakkan alias melewati jadual maka otomatis tahap ke dua dan ke tiga tidak bisa dibayar.

Cukup berat memang tantangannya, karena itu salah satu peningkatan kinerja terhadap DAK Fisik.Dan pada tahun 2018 penyampaian input berkas dan penyampaian persyaratan sudah tidak lagi perlu datang ke KPPN tetapi cukup dengan IT Base. "Cukup pakai laptop dikantor masing-masing didalam kantor di input atau disampaikan ke kami," Ujar Sugeng Hermanto.

Sedangkan untuk dana DAK Non fisik disalurkan langsung dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ke KPPN Pusat. Untuk dana desa KPPN Sekayu melakukan pembayaran disalurkan melalui rekening kosong umum daerah (RKUD).

"Harus setelah lolos persyaratan, kalau dana desa lebih mudah asal ada proposal fisik jalan misalnya tidak perlu lagi tender kontrak karena dilaksanakan oleh warga," tuturnya sembari menambahkan bahwa pada tahun 2018 dana desa boleh dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar masimal 30 persen dan 70 persennya untuk fisik.

Terpisah Bupati Banyuasin SA Supriono mengatakan, dalam melakukan sesuatu harus diupayakan substansi pekerjaan bukan yang lain lain yang tidak perlu.

Bupati mencontohkan dalam penanganan TKI pemulanganan cukup Rp 500 juta tetapi pengeluaran operasionalnya lebih besar bahkan bisa mencapai 1 Milyar misal ini namanya tidak tepat sasaran. "Jadi kita sepakat saya ingin mengingatkan lagi supaya hemat penggunaan anggaran," Ujar Supriono.

Lebih lanjut Supriono menegaskan kepada seluruh OPD yang memiliki dana DAK harus segera, apakah barang dan jasa Maret 2018 sudah teken kontrak. Karena peraturan tahun nanti lebih ketat.(rn)

Komisi I Gelar Rapat Jejak Pendapat Dari 3 Penggugat Terkait Pelaksanaan Pilkades Waktu Lalu.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang di ada kan pada tangal 16 November 2017 lalu masih meninggalkan Polemik dan Permasalahan yang cukup Krusial sehingga dari tiga desa calon Kepala desa ini menyampai kan Inspirasi mereka diantara nya berupa kecurangan kecurangan dalam hal prosesi Pilkades lalu,kamis (21/12)

Calon kepala desa dari tiga wilayah pemilihan masing masing desa Tebing Abang Kecamaten Rantau Bayur (Doni) Taja Inda Kecamatan Betung (Ponaria) dan desa Tanjung Lago Kecamaten Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sum-Sel di ruang rapat jejak Pendapat Komisi I DPRD Banyuasin rapat dengar pendapat digelar, Nampak Hadir DPRD Komisi I Ari dan Emisumirta dihadiri juga Subahan Inspetorat, Jon Dari dinas DPMD Plt Camat Betung serta Masyarakat dari tiga desa (simpatisan)

Untuk Babak pertama rapat di agendakan pembahasan Seputar permasalahan pilkades di desa Taja inda Kecamaten Betung dengan sunator Herman Toni beliu juga salah satu kendidat Pilkades Taja Inda yang di gelar pada tgl 16 Noveber 2017 kemaren permasalahan panitia tidak melaksanakan perda pergub lalu sala satu Bakal calon monaria suda sampai tahapan akhir malah monari digugurkan permasalahan administrasi, dari DPMD

Secara tehnis pelaksanaan pilkades Taja indah suda berjalan bagaimana mestinya Plt Camat Betung : Silakan Monaria menuntut ke jalur hukum kami siap menerima

Emi Sumirta dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sambil senyum mengatakan beliau bingung yang mana harus di selesaikan Emi menjelaskan kronologis kerangka proses pada saat dan hingga DPRD Banyuasin Komisi Satu' mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan Pilkades di desa Taja indah J
Kecamatan Betung Banyuasin.

Subahan Inspektorat mengungkap kan secara terbuka memberikan Apresiasi yang Luar biasa kepada DPRD Banyuasin Khususnya Komisi I yang betul betul menyerap serta meng Akomodir segala ispirasi dan permasalahan Masyarakat Subahan melanjutkan lagi merumus kan topik pembahasan untuk desa Taja indah yang pertama Legalitas panitia dan permasalahan Pengguguran ibu Monaria digugurkan untuk mengikuti pilkades.

Monalisa, menuntut sampai ke petun sementara keputusan petun belum bisa mengeluarkan putusan karna petun meminta surat rekomendasi pemilihan pilkades

Herman Toni menyatakan bahwa seluruh dokumen pilkades Taja indah mereka mau meminta dokumen tersebut.

" Rekomendasi harus di akomodir," desaknya dengan lantang dan tegas.

(roni)

Warga Menolak dan Mengaku Dirinya tidak Pernah Berikan Dukungan Salah Satu Paslon Bupati Dan Wabup

Ketua Panwaslu Kab.Banyuasin
Iswadi, Spd
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat dalam memilih kepala daerah beserta wakilnya yang berasal dari usulan partai politik tertentu, gabungan partai politik atau secara independen dan yang telah memenuhi persyaratan.  Senin (18/12)

Dalam praktiknya Pilkada sering kali melahirkan berbagai konflik yang di antaranya dipicu oleh masalah administrasi data pemilih, netralitas penyelenggara Pemilu Seperti masalah yang terjadi saat ini di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel terkait dukungan di salasatu Paslon Bupati dan Wakil Bupati (bup dan wbup).


Baru baru ini dari beberapa Kecamatan Warga menolak dan mengaku kalau dirinya tidak perna memberikan dukungan terhadap salasatu paslon bup dan wbup (Fotokopi ktp tanda tangan surat di permohonan) dari masala serta konplik yang dengan sengaja di timbul kan oleh penyelenggarah Pemilukada seperti demikian masyarakat mengalami kejenuhan psikologis politik, membuat mereka depresi.

Seperti Salah satu warga Desa Tebing abang Kecamaten Rantau Bayur ini Solehen (47) dia menolak dan mengaku kalau dirinya tidak perna memberikan Poto kopi KTP dan sebagainya ter hadap siapa pun terkait Pilkada Banyuasin 2018 terlepas dari penjajakan KPUD Banyuasin yang saat ini lagi melakukan Verifikasi Faktual di lapangan Solehen pun menambah kan bagai mana bisa orang itu dapat potokopi ktp dan tanda tangan saya, sementara saya tidak pernah berikan itu," tegasnya.

"itu artinya ada permasalahan yang cukup seryus dalam hal keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam memfasilitasi untuk mendapatkan Potokopi KTP serta penyelenggara KPUD dalam mendesain pemalsuan tanda tangan saya itu," imbuhnya lagi.

Lewat Whatsapp, Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi SPd mengatakan, kalau warga tidak mendukung cukup mengisi BA 5 KWK . Dia dianggap tidak mendukung walau namanya ada di dukungan perseorangan, PPS mencoret nama tersebut, Panwaslu hanya memastikan itu.

Tapi bagai mana dengan tanda tangan yang merupakan salasatu bentuk dukungan yang meng atas namakan mereka (masyarakat) sementara warga yang bersangkutan pun tidak mengetahui tersebut.

" Yang penting kami memastikan dukung dan tidak mendukung dan melakukan pengawasan dan memastikan semua warga mengisi B5 KWK, dan mencoret data tersebut soal pemalsuan tanda tangan bukan ranah kami jelas ketua panwaslu kabupaten banyuasin dengan keluh kesah" ungkap Iswadi, Spd ketua Panwaslu Kab. Banyuasin

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pilkada di Kabupaten Banyuasin ini merupakan agenda politik nasional menuju demokratisasi secara substansi dan tidak sekedar ritual prosedur semata seperti yang suda di lewati'

"Pelaksanaan Pilkada Serentak Yang Demokratis, Damai Dan Bermartabat dalam mewujudkan kompetisi yang fair dan terbuka (fair and open in regular base) dalam pemilihan kepala daerah secara serentak," tutup dia kepada media tribunus.co.id (rn)

INSPEKTORAT Belum Ada Koordinasi Dari Kejari Banyuasin Terkait PengAuditan Kasus Gapoktan​

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Terkait kasus dugaan penyelewengan dana Gapoktan Desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dengan nomor Lapor : 01/SL/JM.13/2017 Tertanggal 23 September 2017 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Pelimpahan laporan dari Kejati Sum-Sel, tertanggal 10 Oktober 2017 dengan No Surat : B-4466/N.6.5/Fd.1/10/2017 ke Kejari Banyuasin Seperti yang sudah di beritakan di  http://www.tribunus-antara.com/2017/12/kasus-dana-bantuan-langsung-kementan.html?m=1

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin LA Kamis melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Andra, menerangkan kepada tribunus.co.id bahwa kasus IP 200 ini sudah masuk ketahap penyidikan, setelah memeriksa saksi barulah penetapan tersangka.

”Kita sedang melakukan penyidikan kepada PPK dan Tim teknis Dinas Pertanian Banyuasin, sejauh ini sudah 12 orang sanksi yang kita periksa termasuk mereka berdua. Selain pengumpulan data kita juga tengah memohon bantuan kepada BPKP untuk memeriksa berapa besar kerugian negara(15/12)

Di lanjut Kasi Pidsus lagi, Setelah dapat hasil dan bukti-bukti sudah mencukupi barulah kita akan tetapkan tersangka,” terangnya, Kamis (7/12/2017) di ruang kerjanya.

Berdasarkan PP 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, APH dalam audit perhitungan kerugian keuangan negara, dalam hal ini kejaksaan dan Kepolisian akan berkoordinasi dengan Inspektorat.

Inspektorat Kabupaten Banyuasin saat ini menunggu koordinasi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait kasus dugaan penyelewengan dana gapoktan Desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Belum ada permohonan dalam bentuk lisan maupun tertuli dari Kejari Banyuasin kepada Inspektorat untuk memeriksa berapa besar kerugian negara Khususnya kasus Penyelewengan dana gapoktan desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan itu.

Ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin Subagio melalui Sekretaris Inspektorat Banyuasin Subhan lewat pesan singkatnya melalui media Whatsapp milik pribadinya.  ( rn)




TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...