BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -Terkait kasus dugaan penyelewengan dana Gapoktan Desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dengan nomor Lapor : 01/SL/JM.13/2017 Tertanggal 23 September 2017 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Pelimpahan laporan dari Kejati Sum-Sel, tertanggal 10 Oktober 2017 dengan No Surat : B-4466/N.6.5/Fd.1/10/2017 ke Kejari Banyuasin Seperti yang sudah di beritakan di http://www.tribunus-antara.com/2017/12/kasus-dana-bantuan-langsung-kementan.html?m=1
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin LA Kamis melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Andra, menerangkan kepada tribunus.co.id bahwa kasus IP 200 ini sudah masuk ketahap penyidikan, setelah memeriksa saksi barulah penetapan tersangka.
”Kita sedang melakukan penyidikan kepada PPK dan Tim teknis Dinas Pertanian Banyuasin, sejauh ini sudah 12 orang sanksi yang kita periksa termasuk mereka berdua. Selain pengumpulan data kita juga tengah memohon bantuan kepada BPKP untuk memeriksa berapa besar kerugian negara(15/12)
Di lanjut Kasi Pidsus lagi, Setelah dapat hasil dan bukti-bukti sudah mencukupi barulah kita akan tetapkan tersangka,” terangnya, Kamis (7/12/2017) di ruang kerjanya.
Berdasarkan PP 12/2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, APH dalam audit perhitungan kerugian keuangan negara, dalam hal ini kejaksaan dan Kepolisian akan berkoordinasi dengan Inspektorat.
Inspektorat Kabupaten Banyuasin saat ini menunggu koordinasi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait kasus dugaan penyelewengan dana gapoktan Desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Belum ada permohonan dalam bentuk lisan maupun tertuli dari Kejari Banyuasin kepada Inspektorat untuk memeriksa berapa besar kerugian negara Khususnya kasus Penyelewengan dana gapoktan desa Jalur Mulia kecamatan Muara Sugihan itu.
Ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin Subagio melalui Sekretaris Inspektorat Banyuasin Subhan lewat pesan singkatnya melalui media Whatsapp milik pribadinya. ( rn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar