Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kominfo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Mei 2020

Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Siaran Pers No. 66/HM/KOMINFO/05/2020
Kamis, 7 Mei 2020
Tentang
Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran 
Situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan menimbulkan dampak aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, termasuk pada sektor telekomunikasi, pos dan penyiaran.
Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan kebijakan insentif pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk membantu Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Pos, dan Penyelenggara Penyiaran, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi), serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.
Insentif kebijakan itu juga didukung oleh Menteri Keuangan sesuai dengan surat Nomor S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020 perihal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP.
Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelengaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran (PM Kominfo No. 3/2020) yang berlaku sejak tanggal 30 April 2020 (ditetapkan pada tanggal 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020).
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri lain, yaitu:
  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal; dan
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelengaraan Penyiaran.
Insentif pengaturan jatuh tempo yang diatur meliputi:
  1. Pembayaran BHP Telekomunikasi dan KPU/USO, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020 menjadi tanggal 30 Juni 2020;
  2. Pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2020 menjadi tanggal 31 Juli 2020; dan
  3. Pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang semula jatuh tempo antara tanggal 30 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020, dan bagi Lembaga Penyiaran yang telah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebelum PM No. 3/2020 berlaku, maka dengan sendirinya SPP dimaksud mengikuti ketentuan jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dengan diberlakukannya PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan  dukungan kepada pelaku usaha dalam menjalankan proses bisnisnya di tengah-tengah pandemi Covid-19. 
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Kamis, 12 Maret 2020

Korupsi Anggaran Publikasi 2018 Untuk Media Massa Pemkab Banyuasin Mulai Terbongkar (daur ulang)

Foto Istimewa Bupati Banyuasin Kepala Dinas Kominfo Asisten l Pemkab Banyuasin.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kenapa pada saat rapat waktu lalu Dinas Kominfo bersama awak media dari berbagai perwakilan wartawan dari semua media massa yang penugasan nya di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, anggarkan untuk dana publikasi media massa hanya Rp 800 juta saja untuk tahun 2018. "motif pelemahan publik"

Dalam pertemuan rapat koordinasi dan evaluasi kerjasama publik Pemkab Banyuasin Sumsel di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banyuasin, pada hari kamis (18/1/2018) kemarin itu membahas. Anggaran yang diperuntukkan bagi media yang melakukan peliputan kegiatan Pemerintah untuk Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Saat, rapat koordinasi dan evaluasi kerjasama publik dengan Pemkab Banyuasin, itu membahas anggaran peliputan  kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, itu Dinas Kominfo Kab, Banyuasin Erwin menjelaskan anggaran publikasi untuk media massa hanya sebesar Rp.800 juta saja tegasnya. 

Dengan anggaran yang sangat minim tersebut, membuat sejumlah wartawan yang bertugas di banyuasin sangat tragis.

Seperti diketahui, kebutuhan publik merupakan bagian yang sangat terpenting dalam roda pemerintahan untuk menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Juga untuk menuju masyarakat yang makmur, serta sejahtera atau good governance,”  ujar Budi, salah satu wartawan yang biasa ngepos di Banyuasin.

“TERWUJUDNYA KABUPATEN BANYUASIN TERDEPAN, BERDAYA SAING DAN MANDIRI”

Sementara dari laporan keuangan perbelanjaan Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin untuk tahun 2018 itu sangat besar untuk kegiatan kerjasama Dinas Kominfo dengan pihak media massa senilai Rp.29.681.952.225,00. terdiri dari empat belas aitem.

Saat di konfirmasi mantan Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim lewat WhatsApp terkait anggaran yang dikucurkan untuk parah media dan Wartawan hanya sebesar Rp.800.000.000, itu artinya hanya pada program tersedianya Informasi pembangunan daerah Rp.800.000.000, ini saja, satu dari empat belas pagu anggaran kegiatan.

Dan media yang mendapat ADV dan Iklan itu madianya yang itu..itu saja" pada prinsipnya kami bukan meminta akan tetapi kami menuntut apa yang merupakan hak kami seorang wartawan yang berjalan berdasarkan UU Pers dan etik jurnalis yang menjaga keindependenan setiap berita yang kami terbit kan bukan yang saweran.
Baca berita di bawa ini ;

Kegiatan tahun 2018 memang hanya tersedia dana untuk media Rp.800jt untuk media yang menjadi mitra dengan Pemkab Banyuasin, bagi media yang belum menjadi mitra boleh berkoordinasi dengan staf di bagian publikasi Andi, sekiranya untuk menjadi mitra Pemkab Banyuasin karena PPTK nya andi agar media yang belum melengkapi persyaratan untuk melengkapi sehingga bisa menjadi mitra tapi awal 2019, saya sudah pindah tugas jelas, Erwin (29/09/2019) Kemarin.

Dengan nilai Rp.800 juta itu termasuk tidak wajar mengingat peranan dan fungsi media massa di dalam tuntutan konsumsi publik yang memegang peranan penting dalam peradaban manusia apalagi sistem tata kelola pemerintahan yang diwajibkan di expose guna terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan penyalahgunaan wewenang nilai tersebut berdasarkan data yang sudah di pertanggung jawabkan oleh Bapak Erwin sendiri.

Erwin, betul angka Rp.800jt itu di tahun 2018, pada zaman bupati masih Pak Supriono dan saat itu membayar hutang sisa dari zaman Pak Yan Anton jadi untuk media hanya diberikan Rp.800 jt dan bukan hanya kominfo termasuk kegiatan di dinas lain juga banyak dipangkas coba dibaca lagi di laporan itu peningkatan informasi media massa itu, hanya judul induk, bukan hanya untuk media tapi seluruh kegiatan, kelit nya.
Termasuk gaji pegawai dan lain lain selama 2 tahun saya di kominfo, untuk anggara media tidak pernah lebih dari Rp.3 M. dan tahun 2018 memang paling kecil hanya Rp.800.000.000, saja jelasnya.

Bukan cuma itu saja secara keseluruhan termasuk gaji dan tunjangan rutin pegawai pun dihapuskan karena di satu program kegiatan jadinya efisien.

Masalah di pemkab banyuasin ini uang setoran menjadi suatu keharusan dapat dikatakan suatu tuntutan profesi.

Atas dasar dari laporan LKPJIP Diskominfo Banyuasin untuk tahun anggaran 2018 pada poin ke 9 Peningkatan kerjasama  informasi media massa, Tersedianya informasi publik yang kritis, produktif, beradab, berdaya saing dan cinta tanah air, Jumlah Media Massa Nasional/Lokal yang bekerja sama,  Program Kerjasama Informasi Dengan Mas Media, Jumlah surat kabar nasional /lokal yang ada sebagai sarana pemanfaatan komunikasi dan edukatif Rp.12,330,540,725, Untuk total keseluruhan dana pada waktu akhir masa Rp.29,681,952,225, sudah terialisasi:100%.

1.Terlaksananya kerjasama dengan media massa Rp.3.552.190.725,
2.Terbinanya kemitraan media massa Rp.168.350.000,
3.Terlaksananya penyebarluasan informasi yang dipublikasikan Rp.889.650.000,
4.Terlaksananya pengelolaan dokumentasi dan peliputan Rp.286.500.000,
5.Terlaksananya pengembangan kemitraan media massa untuk 10 media senilai Rp.196.050.000,
6.Terlaksananya informasi kebijakan pemerintah daerah sebanyak 100 Iklan senilai Rp.1,283.150.000,
7.Terlaksananya peliputan dan dokumentasi pemerintah daerah 65 liputan senilai Rp.244.050.000,
8.Terlaksananya informasi kebijakan pemerintah daerah 1 paket Rp.40.600.000,
9.Tersedianya Informasi yang Berkualitas dan dapat diakses secara mudah dan cepat 1 Paket Rp.165.500.000,
10.Tersedianya Informasi Pembangunan Daerah Rp.800.000.000, 
11.Terlaksananya Informasi dan Promosi Daerah Rp.4.100.000.000,
12.Personal Website Yang terpasang Rp.120.000.000,
13.Media Gathering, Pertemuan Media, Lokakarya, Konferensi Pers, Coffee Morning Rp.450.000.000, dan
14.Bimtek kehumasan komunikasi, dan jurnalis Rp.200.000.000.

Tugas Informatika, persandian, humas, statistik  dan penyiaran akuntabilitas keuangan jumlah rencana pengeluaran belanja langsung dinas komunikasi dan Informatika yang tercantum dalam perubahan anggaran tahun 2017.

Itu artinya Pemkab Banyuasin," tidak terciptanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat pers kerjasama pemerintah dan masyarakat pers.

Pewarta : rn

Kamis, 10 Oktober 2019

DiDUGA, Anggaran Publikasi Untuk Media Massa Pemkab Banyuasin 2018 di KKN

Foto Istimewa Bupati Banyuasin Kepala Dinas Kominfo Asisten l Pemkab Banyuasin.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kenapa pada saat rapat waktu lalu Dinas Kominfo bersama awak media dari berbagai perwakilan wartawan dari semua media massa yang penugasan nya di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, anggarkan untuk dana publikasi media massa hanya Rp 800 juta saja untuk tahun 2018. "motif pelemahan publik"

Dalam pertemuan rapat koordinasi dan evaluasi kerjasama publik Pemkab Banyuasin Sumsel di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banyuasin, pada hari kamis (18/1/2018) kemarin itu membahas. Anggaran yang diperuntukkan bagi media yang melakukan peliputan kegiatan Pemerintah untuk Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Saat, rapat koordinasi dan evaluasi kerjasama publik dengan Pemkab Banyuasin, itu membahas anggaran peliputan  kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, itu Dinas Kominfo Kab, Banyuasin Erwin menjelaskan anggaran publikasi untuk media massa hanya sebesar Rp.800 juta saja tegasnya. 

Dengan anggaran yang sangat minim tersebut, membuat sejumlah wartawan yang bertugas di banyuasin sangat tragis.

Seperti diketahui, kebutuhan publik merupakan bagian yang sangat terpenting dalam roda pemerintahan untuk menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Juga untuk menuju masyarakat yang makmur, serta sejahtera atau good governance,”  ujar Budi, salah satu wartawan yang biasa ngepos di Banyuasin.

“TERWUJUDNYA KABUPATEN BANYUASIN TERDEPAN, BERDAYA SAING DAN MANDIRI”

Sementara dari laporan keuangan perbelanjaan Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin untuk tahun 2018 itu sangat besar untuk kegiatan kerjasama Dinas Kominfo dengan pihak media massa senilai Rp.29.681.952.225,00. terdiri dari empat belas aitem.

Saat di konfirmasi mantan Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim lewat WhatsApp terkait anggaran yang dikucurkan untuk parah media dan Wartawan hanya sebesar Rp.800.000.000, itu artinya hanya pada program tersedianya Informasi pembangunan daerah Rp.800.000.000, ini saja, satu dari empat belas pagu anggaran kegiatan.

Dan media yang mendapat ADV dan Iklan itu madianya yang itu..itu saja" pada prinsipnya kami bukan meminta akan tetapi kami menuntut apa yang merupakan hak kami seorang wartawan yang berjalan berdasarkan UU Pers dan etik jurnalis yang menjaga keindependenan setiap berita yang kami terbit kan bukan yang saweran.
Baca berita di bawa ini ;http://petisi.co/anggaran-publikasi-media-massa-di-pemkab-banyuasin-hanya-rp-800-juta/

Kegiatan tahun 2018 memang hanya tersedia dana untuk media Rp.800jt untuk media yang menjadi mitra dengan Pemkab Banyuasin, bagi media yang belum menjadi mitra boleh berkoordinasi dengan staf di bagian publikasi Andi, sekiranya untuk menjadi mitra Pemkab Banyuasin karena PPTK nya andi agar media yang belum melengkapi persyaratan untuk melengkapi sehingga bisa menjadi mitra tapi awal 2019, saya sudah pindah tugas jelas, Erwin (29/09/2019) Kemarin.

Dengan nilai Rp.800 juta itu termasuk tidak wajar mengingat peranan dan fungsi media massa di dalam tuntutan konsumsi publik yang memegang peranan penting dalam peradaban manusia apalagi sistem tata kelola pemerintahan yang diwajibkan di expose guna terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan penyalahgunaan wewenang nilai tersebut berdasarkan data yang sudah di pertanggung jawabkan oleh Bapak Erwin sendiri.

Erwin, betul angka Rp.800jt itu di tahun 2018, pada zaman bupati masih Pak Supriono dan saat itu membayar hutang sisa dari zaman Pak Yan Anton jadi untuk media hanya diberikan Rp.800 jt dan bukan hanya kominfo termasuk kegiatan di dinas lain juga banyak dipangkas coba dibaca lagi di laporan itu peningkatan informasi media massa itu, hanya judul induk, bukan hanya untuk media tapi seluruh kegiatan, kelit nya.
Termasuk gaji pegawai dan lain lain selama 2 tahun saya di kominfo, untuk anggara media tidak pernah lebih dari Rp.3 M. dan tahun 2018 memang paling kecil hanya Rp.800.000.000, saja jelasnya.

Bukan cuma itu saja secara keseluruhan termasuk gaji dan tunjangan rutin pegawai pun dihapuskan karena di satu program kegiatan jadinya efisien.

Masalah di pemkab banyuasin ini uang setoran menjadi suatu keharusan dapat dikatakan suatu tuntutan profesi.

Atas dasar dari laporan LKPJIP Diskominfo Banyuasin untuk tahun anggaran 2018 pada poin ke 9 Peningkatan kerjasama  informasi media massa, Tersedianya informasi publik yang kritis, produktif, beradab, berdaya saing dan cinta tanah air, Jumlah Media Massa Nasional/Lokal yang bekerja sama,  Program Kerjasama Informasi Dengan Mas Media, Jumlah surat kabar nasional /lokal yang ada sebagai sarana pemanfaatan komunikasi dan edukatif Rp.12,330,540,725, Untuk total keseluruhan dana pada waktu akhir masa Rp.29,681,952,225, sudah terialisasi:100%.

1.Terlaksananya kerjasama dengan media massa Rp.3.552.190.725,
2.Terbinanya kemitraan media massa Rp.168.350.000,
3.Terlaksananya penyebarluasan informasi yang dipublikasikan Rp.889.650.000,
4.Terlaksananya pengelolaan dokumentasi dan peliputan Rp.286.500.000,
5.Terlaksananya pengembangan kemitraan media massa untuk 10 media senilai Rp.196.050.000,
6.Terlaksananya informasi kebijakan pemerintah daerah sebanyak 100 Iklan senilai Rp.1,283.150.000,
7.Terlaksananya peliputan dan dokumentasi pemerintah daerah 65 liputan senilai Rp.244.050.000,
8.Terlaksananya informasi kebijakan pemerintah daerah 1 paket Rp.40.600.000,
9.Tersedianya Informasi yang Berkualitas dan dapat diakses secara mudah dan cepat 1 Paket Rp.165.500.000,
10.Tersedianya Informasi Pembangunan Daerah Rp.800.000.000, 
11.Terlaksananya Informasi dan Promosi Daerah Rp.4.100.000.000,
12.Personal Website Yang terpasang Rp.120.000.000,
13.Media Gathering, Pertemuan Media, Lokakarya, Konferensi Pers, Coffee Morning Rp.450.000.000, dan
14.Bimtek kehumasan komunikasi, dan jurnalis Rp.200.000.000.

Tugas Informatika, persandian, humas, statistik  dan penyiaran akuntabilitas keuangan jumlah rencana pengeluaran belanja langsung dinas komunikasi dan Informatika yang tercantum dalam perubahan anggaran tahun 2017.

Itu artinya Pemkab Banyuasin," tidak terciptanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat pers kerjasama pemerintah dan masyarakat pers.

Pewarta : rn

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...