Rabu, 14 November 2018

MBM,Fakta Penegakan Hukum Di Kabupaten Banyuasin Sumsel





BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID  03 OKTOBER 2018
Nomor Lapor  : 0011/MBM.WR/lX/2018
Lampiran : Terlampir
Perihal  : Mohon Untuk Ditindak Secara Hukum.

Kepada Yth :
Kapolri  : Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Kabareskrim Mabes Polri : Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.si.
Div Propam Mabes Polri   : Irjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.


Di -

          MABES POLRI


Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibuk Aparat Penegak Hukum di Bangsa Indonesia Raya ini Dimana pun berada beserta seluruh keluarga tercintanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.

Atas dasar hukum UUD,45 dan Pancasila konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah saya mewakili Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) menyampaikan sekelumit kecil masalah yang ada di tengah masyarakat kami masala-masala ini selalu terjadi didalam keseharian kehidupan berbangsah dan bernegara di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini.

Makah Dengan Nama Allah Tuhan Penguasa Segala Alam. Kami MEDIA TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL Menyampaikan perihal yang sangat prinsip dan penting mengingat dampak dari yang selama ini terjadi di tengah masyarakat kami khususnya di Kabupaten Banyuasin sumsel membuat kami masyarakat ini sudah sangat tidak percaya lagi pada yang namanya Polisi pelindung, pengayom dan melayani masyarakat yang kenyataannya polisi sebaliknya”,Itulah fakta sesungguhnya. Dengan adanya kejadian ini kami meyakinkan diri pada tugas dan tanggung jawab seorang Polisi sebagaimana disebutkan di dalam UU No 2 Tahun 2002 bahwa Polisi suatu Institusi Penegak hukum yang menjaga ketertiban Umum dan keamanan bangsah dan negara republik Indonesia.

Atas rasa kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM sebagai Panglima hukum di seluruh bangsa saya rasa sangat lah nyolok perilaku aparat penegak hukum dalam hal ini Oknum Polres Banyuasin yang seharusnya memberikan contoh dan suri tauladan yang baik dan menciptakan kondusifitas ketentraman, kedamaian di tengah-tengah masyarakat bukan malah sebaliknya bahkan berpotensi sebagai promotor terjadinya konflik antar sesama warga seperti kasus ini seorang security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Bernama Nanang Hermawan alias Mawan beralamat di desa banjar sari air senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel. yang saat ini ditahan di Polres Banyuasin dengan tuduhan dan sangkaan Pengeroyokan Pasal 170 Lebih lengkapnya baca berita dibawa ini :
Bahkan keterangan dari keempat saksi yang dimintai keterangan mengenai kasus ini pun menjelaskan bahwa penyidik Polres Banyuasin menanyakan yang bersifat memberat kan Nanang Hermawan Padahal saya dan kami walaupun tidak ditanyakan oleh penyidik Pidum Polres Banyuasin, tetap saya jelaskan Kronologis kejadian tutur Beni salah satu saksi mata kejadian, tribunus.co.id : lalu apa-apa saja yang ditanya penyidik"

Jawab Beni : Penyidik menanyakan ‘Memang benar kamu melihat saudara Nanang Hermawan memukul kepala saudara Jaka menggunakan gagang senjata.. Beni.,Benar Pak jelas beni pada tribunus.co.id seputar itu2 saja yang ditanyakan oleh penyidik Pidum Polres Padahal itu terjadi karena Kak Mawan membela diri dan menyelamatkan keluarganya dari tindakan brutal jaka menodong-nodongkan senjata api di rumahnya beralamat di desa banjar sari Air Senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel, jelas beni kepada tribunus.co.id. Seperti yang dikutip dalam berita tersebut :
Subject Leadership Kepemimpinan adalah inti dari manajemen sedangkan pembuatan keputusan adalah fungsi utama seorang manajer atau administrator Namun, karena terjadi krisis kepemimpinan Misleadership dan Mismanagement di mana-mana, sangat beralasan untuk mengajukan dugaan “ada sesuatu yang salah” pada praktik dan teori kepemimpinan. Sesuatu ini bisa saja definisi, konsep, teori, bahkan paradigma. Jika “ya”, adakah sesuatu yang lain (baru) yang dapat diajukan sebagai alternatif? Penelitian ini mengkaji aspek praktis maupun teoritis dari kepemimpinan dengan pendekatan kualitatif. Fenomena organisasi dalam kehidupan masyarakat manusia merupakan suatu keniscayaan yang dapat dijumpai dalam berbagai kebudayaan dan peradaban. Bahkan, “masyarakat kita, dalam abad ini, telah menjadi masyarakat organisasi Society of Organizations.

Beberapa orang Security menjelaskan pada tribunus.co.id petisi.co “Kita nilai AR. Siregar berpotensi main belakang yang suda mengakibatkan, kerugian secara material pihak perusahaan, dengan tujuan memperkaya diri dengan mengorbankan orang orang yang dianggap merintanginya jelasnya. Lanjut security, Bukti nyata AR.Siregar melindungi pelaku pencurian bibit kelapa sawit milik PT MAR yang suda berhasil ditangkap oleh security pada saat pelaku sedang membawa bibit kelapa sawit tersebut ke suatu perkebunan milik seseorang yang berhubungan dekat dan juga salah satu karyawan atau mitra PT.MAR yang di tunjuk olehnya. Pencurian bibit kelapa sawit jaka bersama kedua orang temannya warga desa meranti Kec,suak tapeh banyuasin, ditangkap security Nanang Hermawan PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau berbuntut dengan pelaku pencuri bibit kelapa sawit tersebut, Jaka dan Bendi mendatangi Mawan kerumahnya.

Dipergoinya Malam jumat jam 12.20 wib Tanggal 07 September 2018 pada saat pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang  ditangkapnya di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Rikarandi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap Basah di sebelah warung makan. desa meranti.tegasnya.
Dengan itikad yang jahat dengan mengguna sepucuk senjata api FN Jaka dan Bendi siangnya mendatangi ruma Nanang Hermawan dengan bertujuan jahat jaka menodong-nodong kan senjata api yang dibawanya, Anak Istri mawan berteriak istri hingga mawan terpaksa melakukan pembelaan dengan cara merebut senjata api yang di todong-todong kan Jaka pada dirinya dan cik mit teman securitynya yang kebenaran ada di rumahnya alah hasil senjata api milik jaka berhasil Mawan rebut jaka semakin membabi buta dengan terpaksa Mawan memukul kepala jaka memakai gagang senjata milik jaka yang direbutnya. Seharusnya pihak perusahaan memberi penghargaan setinggi-tingginya dan apresiasi pada Mawan, namun kenapa yang terjadi sebaliknya..!! Ada apa dengan AR. Siregar tidak mengakui Bibit yang di curi oleh Jaka bersama kedua temannya tersebut Bibit kelapa sawit milik PT.MAR..??

Bibit kelapa sawit yang dicuri jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim.
Diduga Oknum Penyidik Pidum Polres Banyuasin suda melakukan dan melanggar Kode Etik dan Maladministrasi.
Karena dari proses penangkapan Nanang Hermawan ditangkap Satuan reskrim Polres Banyuasin tanpa pemanggilan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut dan pada saat di tangkap anggota polres mengatakan Kamu kami tangkap atas dasar kasus kamu pada tahun 2013 lalu kamu sudah melakukan penganiayaan pada seorang warga desa meranti kec, Suak Tapeh bernama Awik. Terang mawan padahal kasus tersebut sudah ditarik oleh saudara awik laporannya di Polres itu kutif tribunus.co.id biro sumsel.
Surat Kesepakatan Damai Nanang Hermawan,dan Marsis dengan Amran Zawawi Tertanggal 22 Desember 2016. Tertulis Untuk pencabutan perkara di polres Banyuasin Amran Zawawi.


Setelah berhasil mawan dibawa ke Polres penyidik pidum memproses kasus atau pasal pengeroyokan 170 yang dilaporkan oleh saudara Jaka Umbaran Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN.


Sehingga Sampai dengan tahapan penyidikan diduga Pihak penyidik pidum polres banyuasin tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI No 12 Tahun 2009. sehingga tindakan hukum yang disangkakan dan diberlakukan bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia seperti yang tertuang didalam Pembukaan UUD,45 dan PANCASILA.
Tanpa pemanggilan saksi saksi dan olah TKP Polres banyuasin suda melakukan penangkapan pada terlapor dengan kasus Pasal 170 KUHP berdasarkan keterangan Pelapor Jaka Umbaran. Bernomor Lapor :
Instruksi Kementerian Hukum dan Ham
http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html Suda terjadi Maladministrasi dilakukan Oleh Oknum Polres Banyuasin Diduga menerima suap. http://www.tribunus.co.id/2018/09/bentuk-bentuk-maladministrasi.html?m=1
Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak Hukum http://www.tribunus.co.id/2018/09/aturan-perilaku-bagi-aparat-penegak.html?m=1
Polisi itu milik rakyat bukan milik perusahaan : Kami yang beri gaji kamu karena kami juga kamu diberi jabatan, tapi kenapa kau hianati kami rakyat yang kecil ini Bapak Polisi”

Dari Informasi Pihak kepolisian dan Kejaksaan Saudara Nanang Hermawan Oknum Pimpinan PT MAR lah yang ingin memenjarakan dirinya. Apa Alasan Oknum Pimpinan Perusahaan JM PT MAR AR.Siregar Menginginkan Nanang Hermawan Di Penjara ?? Lalu dimana tanggung jawab pihak perusahaan dalam hal ini PT MAR Padahal Nanang Hermawan sudah Mati-matian mempertahankan harta benda perusahaan bukanya mendapat Apresiasi malah dijebloskan di dalam penjara oleh diduga Oknum JM PT MAR AR. Siregar..???

Sebagai negara hukum Kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin Sumsel memproses Kasus Saudara Nanang Hermawan Seorang Security PT MAR Air Senda yang saat ini ditahan atau dijadikan Tersangka oleh karena melindungi dirinya beserta Keluarganya dari ancaman beberapa orang yang bersenjata api otomatis FN berencana untuk kejahatan (membunuh dirinya) dirumahnya sendiri..Nanang Hermawan terpaksa melakukan Penganiayaan seperti yang dituangkan di dalam Pasal 170 KUHP. Sesuai dengan laporan Awal pelapor Jaka Umbaran. Bernomor Lapor :
LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN.
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Interpretasi Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP.
Latar Belakang Masalah :
Malam jumat jam 12.20 wib tanggal 7 September 2018 dipergoki pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang  Diduga bibit sawit ini milik PT. MAR Mawan sebagai security PT MAR menangkap di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Riska Andi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap pada sebela warung makan. desa meranti.tegasnya.
Dari tindakan Mawan ini lah berbuntut jaka bersama bendi mendatangi ruma mawan dengan tujuan untuk membunuh mawan dengan menggunakan senjata api jenis FN yang dia pinjam dari seseorang yang mempunyai dendam juga pada mawan orang itu bernama Awik warga desa meranti kec,Suak tapih kab,banyuasin sumsel.

Pada Hari Selasa Tanggal 11 September 2018 Nanang Hermawan melaporkan kejadian tersebut pada Kepala desa di Desanya dengan Nomor Lapor : 140/BS .25/SK/2018.

Rabu tanggal 12 September 2018 Jaka melapor Ke Polres Banyuasin Surat Laporan Jaka di polres Banyuasin Pada hari Rabu Tanggal 12 September 2018 Dengan Nomor Lapor LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN
dengan tuduhan pengeroyokan Pasal 170 KUHP. dengan saksi Ahmad Subeni. Pada hari Sabtu tanggal 15/09/2018 Nanang Hermawan.

Penyerahan Alat Bukti Berupa Sepucuk senjata api laras pendek berjenis FN Five-seveN dari saudara Ahmmad Arifai (kritis)diserahkan dengan tujuan Sebagai Pelaporan kepada Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Edi. hari sabtu tanggal 15 September 2018 di tempat kediaman Saudara Ahmmad Arifaih jalan demang lebar daun Palembang sumsel.



Buntut Dari Penangkapan Pencuri Bibit Kelapa Sawit :
jaka datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR.

Pada Tanggal 18/09/2018 Nanang Hermawan Ditangkap Di Kuliner Jalan perkantoran Pangkalan Balai. Nanang Hermawan sedang di dalam sel polres banyuasin 20/09/2018. Pada Tanggal 19 September 2018 Cik Mit Melaporkan kejadian Tersebut Ke Polda Sumsel dengan Nomor Lapor : LPB / 709/lX/SPK Tertanggal 19 September 2018 Atas Nama : Cik Mit Dengan Laporan tindak Pidana Pengancaman Pasal 335 KUHP.



Perkara Terjadi
Di wilkum Polda Sumatera Selatan

Kronologis Kejadian :
Karna Benar, Nanang Hermawan Seorang Security  PT. MAR Terancam Pidana

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID – Berawal dari pencurian bibit kelapa sawit dua security PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau, Cik Mit dan Nanang Hermawan alias Mawan. dilaporkan di Polres Banyuasin dengan tuduhan Pengeroyokan oleh Jaka Umbaran Bin Edison seorang warga Desa meranti Rt.002 Rw. 004 Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Pada hari Jumat tanggal 07 September 2018 Pukul 14.00 WIB kemarin.dengan alasan kasus penganiayaan Tahun 2013 yang silam terhadap Awik Mawan ditangkap . Padahal masalah itu sudah selesai lewat perdamaian laporannya di Polres Banyuasin sudah di tarik oleh Awik.
Namun setelah di Polres Banyuasin Mawan diproses masalah yang berbeda dan ini murni dikriminalisasi oleh oknum kepolisian (Polres Banyuasin) pihak polres memaksakan kehendak, Nanang Hermawan dan keluarga tidak bisa berbuat apa2 pembulian secara Nyata. Penyidik Pidum Polres Banyuasin membuat laporan yang bukan diakui oleh yang disidik Mawan. Lalu apa alasan penahanan Mawan di polres Banyuasin saat ini.?
Dengan terlapor atas nama Cik Mit.1 dan Hermawan.2 alamat RT.009/003 Dusun lll Desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumsel. Mawan  ditangkap oleh Ditreskrimum Polres Banyuasin. pada hari senin tanggal 17 September kira-kira pukul 13:00 di depan kuliner saat lagi berdiri di pinggir jalan.

Dari keterangan Attun (38th)  Mawan dilaporkan Jaka (27) dengan tuduhan pengeroyokan padahal fakta sesungguhnya Mawan di datangi oleh Jaka bersama temannya pada saat mawan di rumahnya. karna jaka dan temannya tidak terima dia di tangkap basah mencuri bibit kelapa sawit milik PT MAR dimana Mawan bekerja sebagai Security berawal dari masalah ini lah terjadi permasalahannya.
Awalnya jaka datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09).

Cik Mit salah satu petugas security karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT.MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaksa dengan Cik mit terangnya. Diduga ada Wak Baraf di belakang layar yang mendesain masala ini.

Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong. Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan Anak Istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan Istrinya ada dirumah dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian.
Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala jaka,jelasnya. Diketahui senpi jenis FN ini punya salah seorang warga, awik masalahnya habis kejadian. sempat adanya negosiasi antara Awik dan Mawan, awik meminta wawan untuk mengembalikan senpi FN milik dirinya yang dipinjamkannya pada Jaka sebelum kejadian itu, namun mawan tidak mau. karena senpi ini mau saya serahkan pada pihak yang berwajib sebagai alat bukti terjadi keributan di rumah saya.

Karena merasa terdesak rabu tanggal 12 September 2018 jam 09:30 WIB. Awik untuk memutar balikkan fakta yang ada Awik melaporkan ke polres seakan akan mawan yang salah. Dengan atas nama pelapor Jaka Umbaran Bin Edison Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP.

Dampak dari perseteruan tersebut mawan mendekam di Sel Polres Banyuasin, lalu Anak dan Istrinya lari meninggalkan rumah karena trauma takut kejadian serupa terulang kembali. Sementara pihak Polres Banyuasin dihubungi melalui Wa Kasat Reskrim dan Kapolres mempertanyakan masalah ini belum dibalas.
http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html




Kejaksaan Tinggi Sumsel Mengarahkan untuk melaporkan kasus ini ke Propamii
Berdasarkan Pasal 77 huruf a KUHAP
Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan . Pasal 77 huruf a dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Kedua pasal terdapat di UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, frekuensi, dan kepastian hukum yang adil dan multifungsi yang sama di hadapan hukum. Pasal 28I ayat (2) Setiap orang yang dilepaskan dari penggunaan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan kebebasan terhadap yang terlibat diskriminatif itu .
Pelanggaran Perusahaan PT.MAR :
Diketahui PT SHS PT Surya Hutama Sawit. Pangkalanbalai

Yang dulu ditunjuk pemerintah sebagai perusahaan pengembang yang bertanggung jawab membangun Perkebunan kelapa sawit Plasma dan Inti untuk warga Transmigrasi Pulau Rimau. Sekarang untuk perkebunan Plasma yang untuk masyarakat Transmigrasi nya Gagal Total yang ada dibangun perkebunan milik perusahaan milik PT MAR  Berdiri di lahan tanah sebagian Besar eks Transmigrasi (Izin HGU) Pulau Rimau Lalu ketentuan kesepakatan pihak perusahaan pada umumnya jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang yang ada. Dimana kewajiban itu meliputi tiga poin, antara lain tidak menyediakan lahan plasma, tidak ada CSR dan tidak merangkul pekerja lokal di sekitar perusahaan.

Berkaitan itu, akan dievaluasi dinas perkebunan, dimana problem selama ini belum ada plasma, padahal sesuai Permentan nomor 10/2007 diubah Permentan nomor 98/2013, kemudian UU nomor 39/2014, mereka berkewajiban menyiapkan 25 persen lahan plasma atau mitra kerakyatan, yang dimana paling lambat direalisasikan 3 tahun setelah mereka berdiri.

Hukum Ketenagakerjaan dan dari sisi kemanusian,sangat ironis memang kondisi  ini sangat memprihatinkan bagi kaum buruh dan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dilanggar perusahaan salah satunya PT.MAR namun sampai hari ini pihak belum memberikan efek jerah dgn cara membekukan badan hukum perusahaan sesuai kemudian lagi.

Berdasarkan temuan pihak MBM di lapangan meyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal kami di lapangan terbukti dengan adanya. statement berkaitan dengan dokumen lingkungan untuk kawasan yang dikelola oleh PT.MAR. yang tidak memenuhi peraturan yang ada.  Adapun pelanggaran yang kami indikasikan dilakukan berkaitan dengan aturan diantaranya UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan , UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ,PP no 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,  Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang panduan penilaian amdal.

Kapitalisme Menguasai Segala Sektor di Sumatera Selatan

PT MAR AIR SENDA KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL :
Dari Daftar Perusahaan Perkebunan di Sumatera Selatan tidak ada tertulis PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) memiliki izin prinsip maupun HGU IMB.
PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958. Milik TW. Tommy Winatan yang diwakili oleh Jenderal Manager PT MAR. AR.Siregar.

Di Dalam kesepakatan AMDAL Perusahaan PT MAR itu tertulis jelas atas pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitarnya artinya PT MAR tidak bertanggung jawab atas pekerjaanya. Sementara pekerjaan tersebut menjadi beban dan kewajiban yg diberikan PT MAR pada Pekerjanya sesuai dengan kesepakatan PT MAR dengan pemerintah diundangkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan disebut. AMDAL Perusahaan PT MAR itu tertulis jelas atas pertanggung jawaban pihak perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan dan masyarakat sekitarnya.

KORBAN, NANANG HERMAWAN :
Saya mewakili keluarga dan menyuarakan HAM meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin Saudara Mawan untuk pulang bebas dari Sabotase dan kriminalisasi sehingga Mawan masih sampai saat ini ditahan di Polres Banyuasin Sumatera Selatan. dengan tuduhan pengeroyokan berdasarkan laporan Jaka padahal fakta lapangannya tidak seperti dugaan pengeroyokan seperti Pasal 170 KUHP. yang sebenarnya Nanang Hermawan melerai dan mengambil tindakan karena perbuatan Jaka dan teman2nya membahayakan dirinya dan keluarga Sepertinya Pasal 49 ayat 2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut noodweer, Ontslag van Rechtsvervolging.

Hal-hal yang menghapuskan pidana yang terdapat pada pasal-pasal berikut ini Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP,
Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,“lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. Adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.
https://www.dictio.id/t/hal-hal-apa-saja-yang-menghapuskan-mengurangi-atau-memberatkan-pidana/3507/2
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/09/28/sabotase-kriminalisasi-dan-rekayasa-kasus-2/?preview=true
http://www.tribunus.co.id/2018/09/pihak-keluarga-nanang-hermawan-meminta.html?m=1
https://mykonlinedotblog.wordpress.com/2018/03/01/bentuk-bentuk-maladministrasi/
https://docs.google.com/document/d/1XP8Dp7GvpkK9c51iOND-SmOXKQV0zBTp5rXoXrZ7WoM/edit?usp=drivesdk


Kepolisian Republik Indonesia :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya. Kode Etik Profesi Kepolisian yang diatur dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Keputusan Kapolri) Nomor Polisi : Kep/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2001 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut bersifat mengikat, artinya apabila terjadi pelanggaran oleh anggota kepolisian, maka harus dikenakan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini terdapat di dalam Keputusan Kapolri Nomor Polisi : Kep/32/VII/2002 tertanggal 1 Juli 2003 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.


SURAT PEMBERITAHUAN AKSI UNJUK RASA



Banyuasin 01 Oktober 2018
Nomor     : 001/KRN.MAR/X/2018
Perihal     : Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Lampiran : (Bila diperlukan)

Kepada Yth :
Kepolisian Polres Banyuasin
Di
Pengkalan Balai.
Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat diatasi, perkenankan lah kami menyampai kan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu beserta seluruh Jajarannya, Amin.

Sehubungan dengan kejadian ditahannya security yang suda mati-matian menjaga dan menyelamatkan harta benda PT MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Saudara Nanang Hermawan di Polres Banyuasin.




RANGKUMAN WAKTU KEJADIAN
Malam jumat jam 00.20 wib tanggal 7 September 2018.
Dipergoki pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Bendi, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang  Diduga bibit sawit ini milik PT. MAR Mawan sebagai security PT MAR menangkap di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Riska Andi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap Basah pada sebela warung makan. desa meranti tegasnya Nanang Hermawan.

Siangnya kira kira pukul ,14.30 Wib tanggal 7 September 2018. Jaka bersama bendi warga desa meranti kec,Suak tapeh mendatangi ruma Mawan dengan membawa senjata api jenis FN sampai di dalam ruma terjadi cekcok dan jaka menodong-nodong kan senjata api miliknya.

Pada Hari Selasa Tanggal 11 September 2018. Nanang Hermawan melaporkan kejadian tersebut pada Kepala desa di Desanya dengan Nomor Lapor : 140/BS .25/SK/2018.
Rabu tanggal 12 September 2018. Jaka melapor Ke Polres Banyuasin Surat Laporan Jaka di polres Banyuasin Pada hari Rabu Tanggal 12 September 2018 Dengan Nomor Lapor LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN dengan tuduhan pengeroyokan Pasal 170 KUHP. dengan saksi Ahmad Subeni.

Sabtu tanggal 15 September 2018. Penyerahan Alat Bukti Berupa Sepucuk senjata api laras pendek berjenis FN Five-seveN dari saudara Ahmmad Arifai (kritis)diserahkan dengan tujuan Sebagai Pelaporan Nanang Hermawan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Banyuasin yang Melalui Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Edi. bertempat di kediaman Saudara Ahmmad Arifaih jalan demang lebar daun Palembang sumsel.

Pada Tanggal 18/09/2018.
Nanang Hermawan Ditangkap Di Kuliner Jalan perkantoran Pangkalan Balai. Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim.
Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res1.24/Reskrim.
Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Pada Tanggal 19 September 2018.
Cik Mit Melaporkan kejadian Tersebut Ke Polda Sumsel dengan Nomor Lapor : LPB / 709/lX/SPK Tertanggal 19 September 2018 Atas Nama : Cik Mit Dengan Laporan tindak Pidana Pengancaman Pasal 335 KUHP.

Senin 24 /09 / 2018.
Empat saksi itu diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum polres banyuasin secara bergantian di ruangan penyidik Pidum ke empat saksi itu Wendi, Beni, Wansyah dan Kutuk Senin,(24/09).
http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1

Rabu,Kamis Tanggal 26-27 September 2018. Pihak keluarga Adik kandung Nanang Hermawan Atun meminta dan mengajukan penangguhan pada penyidik pidum polres banyuasin. tapi ajukan penangguhan ini tidak dipenuhi..bahkan Atun meminta bukti ajuan penangguhan tidak diperbolehkan oleh penyidik sambil seolah-olah mengejek membuat atun merasa resah dan terhina. Upaya ini tidak dipenuhi belum tahu persis alasan kenapa tidak dapat ditangguhkan.

Rabu 03 Oktober 2018.
PK Security Unjuk rasa di Kantor PT MAR menuntut Pertanggung jawaban Pihak perusahaan terhadap Mawan. memintah Saudara mawan segera dibebaskan dari Tahanan Polres Banyuasin sumsel. Nomor : 001/KRN.MAR/X/2018
http://petisi.co/security-pt-mar-demo-tuntut-ar-siregar-mundur/
Karna benar Seorang Security PT MAR Terancam Pidana.
http://www.tribunus.co.id/2018/09/karna-benar-nanang-hermawan-seorang.html
Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu, “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. Adagium ini mensyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu.
http://www.tribunus.co.id/2018/09/pihak-keluarga-nanang-hermawan-meminta.html?m=1
Instruksi Kementerian Hukum dan HAM Tidak diindahkan. http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html
Ke-Empat saksi dimintai keterangan http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1
PK,Security PT MAR Demo di PT MAR
http://petisi.co/security-pt-mar-demo-tuntut-ar-siregar-mundur/
https://amperarakyatri.blogspot.com/2018/10/asas-asas-berlakunya-hukum-pidana.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2018/09/bentuk-bentuk-maladministrasi.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2018/09/aturan-perilaku-bagi-aparat-penegak.html?m=1
ALASAN PENGHAPUS PIDANA "
http://humamlawoffice.blogspot.com/2014/05/alasan-penghapus-pidana.html
Terhitung dari tanggal 18/09/2018 -- 20/11/2018 sudah 60 (enam puluh) Hari Nanang Hermawan ditahan di Polres Banyuasin namun berkasnya belum juga lengkap suda satu kali P19 oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin itu artinya sudah melewati waktu untuk perkara Pasal 170 yang disangkakan ini masuk klasifikasi Perkara ringan masa waktu penyidikan maksimal 30 hari.



FAKTA KEJADIAN YANG DITUTUPI OLEH OKNUM PENYIDIK PIDUM POLRES BANYUASIN.



PERTAMA :
Kata-kata pengeroyokan sangat tidak mungkin karena dari keterangan Attun (38th)  mengatakan’ bermulah Jaka (27) Datang bersama temannya Bendi mendatangi rumah Mawan. Untuk membahas hilangnya bibit sawit PT. MAR lalu terjadi tanya jawab antara Cik mit dan Jaka tanya jawab itu membahas seputar seringkali hilangnya bibit sawit milik PT MAR. terangnya, rabu(19/09).

Cik Mit salah satu petugas security karena merasa tersudut dengan pertanyaan Security ini Jaka terpancing emosi ia tidak terima dengan pertanyaan Security yang nadanya menuduh dirinya mencuri bibit kelapa sawit milik PT.MAR yang tempat security ini bekerja suasana serentak memanas hingga terjadi Cek-cok mulut antara jaka dengan Cik mit terangnya.

Dengan spontan cik mit mencekik leher jaka merasa terancam lalu jaka mengeluarkan senjata api dari pinggang nya senjata api laras pendek Jenis FN Five-seveN sontak wendy melerainya dengan memegangnya terjadila saling dorong.

Sepertinya keributan tidak terelak lagi Mawan takut dan khawatir dengan keselamatan anak istrinya karena terjadinya keributan itu tepat anak dan istrinya ada dirumah  dengan senjata softgun yang dimilikinya menembak ke atas bertujuan untuk meredam kedua teman nya tersebut untuk melerai pertikaian. Mawan langsung mengambil senjata yang di tangan  jaka lalu meneruskan ke kepala jaka sampai robek kecil di kepala jaka,jelasnya.

KEDUA :
Tempat kejadian perkara di sprint Penangkapan tertulis Di Jalan pada hal terjadinya Di Ruma Nanang Hermawan beralamat di desa banjar sari air senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel. Waktu kejadian pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 12.61 Wib.

KETIGA :
Alat Bukti Sepucuk Senjata Api berjenis FN Milik Jaka yang berhasil direbut Oleh Nanang Hermawan dan senpi itu juga yang mengakibatkan Penganiayaan yang disangkakan Jaka pada saudara Nanang Hermawan seperti laporan Jaka ke Polres Banyuasin Bernomor Lapor : LP/B-131/1X/2018/SUMSEL/RES.BANYUASIN
Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Senjata api itu suda di serahkan oleh Mawan melalui Ahmat Arifai pada Kasat intelkam Polres Banyuasin seperti gambar di atas
Penyerahan Alat Bukti Berupa Sepucuk senjata api laras pendek berjenis FN Five-seveN dari saudara Ahmmad Arifai (kritis)diserahkan dengan tujuan Sebagai Pelaporan kepada Kasat Intel Polres Banyuasin AKP Edi. hari sabtu tanggal 15 September 2018 di tempat kediaman Saudara Ahmmad Arifaih jalan demang lebar daun Palembang sumsel. Kenapa proses hukum ini tidak di lanjut kan..??

INTERPRETASI KONFRONTIR :
Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.
Karna perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan PTMAR Blok D Desa Pulau Rimau Kec,Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP
Sepertinya Pasal 49 ayat 1 dan 2 Pasal 51 Ayat 1,2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging.
Tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. pengajaran dalam konteks tidak dapat digunakan sebagai praduga tidak jujur ​​atau lisan utama hakim sendiri. Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati bisa berlaku di sidang pengadilan bahwa perbuatan itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang menyala dari berbagai rujukan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Pasal 49, dan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.
Pasal 49 KUHP
(1)  Tidak dipidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan diri untuk orang lain atau, orang lain atau karena benda atau orang lain, karena ada serangan atau ancaman yang terjadi pada saat yang melawan hukum.
(2)  Pembelaan yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 51 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksana kan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Indonesia Negara Hukum Penegakkan hukum sesuai dengan PANCASILA dan UUD,45. jangan sampai penegakan hukum Anti Pancasila dan UUD,45. Adagium“lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”.  Criminal Responsibility.

Upaya Penangguhan :
Pada hari Rabu,Kamis Tanggal 26-27 September 2018. Pihak keluarga Adik kandung Nanang Hermawan Atun meminta dan mengajukan penangguhan pada penyidik pidum polres banyuasin. tapi ajukan penangguhan ini tidak dipenuhi..bahkan Atun meminta bukti ajuan penangguhan tidak diperbolehkan oleh penyidik sambil seolah-olah mengejek membuat atun merasa resah dan terhina. Upaya ini tidak dipenuhi belum tahu persis alasan kenapa tidak dapat ditangguhkan. pada hal ini kan Tergolong Pidana Ringan dan tidak perlu diadakannya Penahanan layaknya tahanan Teroris seperti yang dilakukan petugas kePolisian saat ini pada saudara Nanang Hermawan.


DARI HASIL IMPESTIGASI MEDIA TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL DI LAPANGAN MENYIMPUL KAN


HARUS DIBERIKAN SANKSI HUKUMAN :
Atas Penahannan Seorang security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.PT MAR Bernama Nanang Hermawan alias Mawan beralamat di Desa banjar sari air senda RT.03 dusun 02 Blok D kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin sumsel. Seperti Surat perintah penangkapan
Dapat ditarik suatu kesimpulan Oknum Penegak Hukum tersebut adalah Penjahat luar biasa yang harus diberikan sanksi tegas bagi oknum penegak hukum yang dengan sengaja menghilangkan fakta-fakta kebenaran kuat dugaan oknum Penyidik Polres Banyuasin "yang menyidik kasus tersebut. Diberikan dan atau Menerima sesuatu imbalan (Oknum Anggota Polres Banyuasin) untuk memutar balikkan fakta kebenaran. Penahanan tersebut Suatu KEJAHATAN ATAS HAK ASASI MANUSIA SEORANG WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MELANGGAR DAN MELAWAN UUD,45 DAN PANCASILA.


Seharusnya Pihak Penyidik Polres melakukan Gelar Perkara. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik harus melakukan Pemeriksaan Saksi saksi Pasal 100,101, Pemeriksaan Tersangka Pasal 102, Pasal 103 Pada huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k,l,m,n. Pasal 203 pada huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i,j,k,l,m,n,o,p,q, dan r. Pihak penyidik tidak melakukan Olah TKP sesuai dengan. BAB VIII TKP Bagian Kesatu Tindakan Pertama TKP Pasal 107 Dan tim penyidik tidak mempermasalahkan Kepemilikan barang bukti. BAB X PENANGANAN BARANG BUKTI Pasal 116 Seharusnya tim penyidik melakukan.BAB XI PENYELESAIAN PERKARA Bagian Kesatu  Penghentian Penyidikan Paragraf 1 Dasar Penghentian Penyidikan Pasal 117 Paragraf 2 Penghentian Penyidikan Pasal 118,119,120, Paragraf 3 Prosedur Penghentian Penyidikan Pasal 121,122,123,124.
Pasal 10
c.    bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah. penyelidikan.
Pasal 21
(1).  Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi segala upaya untuk melengkapi informasi, keterangan,dan barang bukti berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, dapat dikumpulkan tanpa menggunakan tindakan atau upaya paksa.
Pasal 31
(1). Batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan :
a. sangat sulit;
b. sulit;
c. sedang; atau
b. mudah.
(2). Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau  30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
Pasal 34
(1).  Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.
(2).  SPDP harus sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum penyidik melakukan tindakan yang bersifat upaya paksa.
(3).   SPDP harus diperbaharui apabila selama dalam proses penyidikan perkara, penyidik mendapatkan / mengidentifikasi adanya tersangka baru yang belum termasuk dalam SPDP yang telah dibuat pada awal penyidikan.
(4). Pejabat yang berwenang menandatangani SPDP merupakan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan yaitu: Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri. Kepala Satuan reserse untuk Tingkat Polda; Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/ Poltabes/ Polwiltabes; atau
Kapolsek untuk tingkat Polsek.
(5).  SPDP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana di maksud pada ayat (4), tembusannyawajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Pasal 41
(1).      Dalam hal terdapat keluhan baik dari pelapor, saksi, tersangka maupun pihak lain terhadap perkara yang sedang ditangani, penyidik wajib memberikan penjelasan secara lisan atau tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2).      Dalam hal masih terdapat ketidakpuasan pihak yang berkeberatan, Perwira Pengawas Penyidik wajib melakukan upaya klarifikasi.
(3).     Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa konsultasi, penjelasan langsung atau melalui penyelenggaraan gelar perkara dengan menghadirkan para pihak yang berperkara.
Pasal 42
(1).  Koreksi hambatan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, harus dilakukan dengan tindakan koreksi atau pemecahan masalah demi kelancaran penyidikan.
(2).     Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
arahan Perwira Pengawas Penyidik;
penyelenggaraan gelar perkara; penambahan dan/atau penggantian petugas penyidik; pemberian bantuan/back-up penyidikan oleh satuan atas; peningkatan koordinasi dengan satuan, instansi terkait dan/atau unsur peradilan pidana (CJS); atau pengambilalihan penanganan penyidikan oleh satuan yang lebih tinggi.
Pasal 43
(1).       Dalam hal terdapat temuan atau indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses penyidikan, harus dilakukan tindakan koreksi oleh Perwira Pengawas Penyidik dan/atau oleh Atasan Perwira Pengawas Penyidik.
(2).     Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
arahan dan/atau bimbingan kepada penyidik;
konsultasi terhadap pelapor dan/atau para pihak yang berperkara; pemeriksaan intensif oleh Perwira Pengawas penyidik; tindakan penghentian kegiatan penyidik; tindakan administratif penggantian penyidik; atau tindakan disiplin bagi penyidik.
(3).  Dalam hal terbukti telah terjadi pelanggaran hukum, harus dilakukan penindakan sesuai dengan bobot dan klasifikasi pelanggaran menurut prosedur yang berlaku berupa:
a. hukum disiplin;
b. kode etik profesi; atau
c. proses peradilan umum.
Bagian Ketiga : Gelar Perkara
Pada hal Pihak Keluarga sudah meminta Pihak Polres Banyuasin untuk dilakukan gelar perkar biar kasus tersebut menjadi terang benderang.



Unjuk Rasa Security PT MAR Meminta AR. Siregar Mundur Dari Jabatan JM PT.MAR


BANYUASIN,PETISI.CO – Unjuk rasa solidaritas kemanusiaan Pembantu Keamanan (PK) atau Security PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP)  Air Senda Kec,Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Puluhan security ini menggelar unjuk rasa di depan kantor dan pabrik PT MAR, dikatakan salah satu pengunjuk rasa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, unjuk rasa ini kami gelar karena terkait ditangkap dan di tahannya Nanang Hermawan alias Mawan di Polres Banyuasin yang menurut kami Mawan tidak bersalah dan Mawan korban kriminalisasi. Oleh sekelompok orang yang mempunyai kepentingan untuk meraup keuntungan di PT.MAR di tempat ia bekerja sebagai security.Rabu 03/10/2018.

Yang menjadi tuntutan unjuk rasa kami ini meminta pihak perusahaan untuk membebaskan Mawan yang sampai saat ini mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin dan kami meminta saudara AR. Siregar mundur dari jabatan Jenderal Manager Perusahaan PT MAR. Ditambahkannya lagi, Kita nilai AR. Siregar berpotensi main belakang yang suda mengakibatkan, kerugian secara material pihak perusahaan, dengan tujuan memperkaya diri dengan mengorbankan orang orang yang dianggap merintanginya.

Bukti nyata AR.Siregar melindungi pelaku pencurian bibit kelapa sawit milik PT MAR yang suda berhasil ditangkap oleh security pada saat pelaku sedang membawa bibit kelapa sawit tersebut ke suatu perkebunan milik seseorang yang berhubungan dekat dan juga salah satu karyawan atau mitra PT.MAR yang di tunjuk olehnya.

Pencurian bibit kelapa sawit jaka bersama kedua orang temannya warga desa meranti kec,suak tapeh banyuasin, ditangkap security PT.MAR Air Senda Kecamatan Pulau Rimau berbuntut dengan pelaku pencuri bibit kelapa sawit Jaka bersama temannya mendatangi Mawan kerumahnya.
Malam jumat jam 12.20 wib tanggal 7  September 2018 dipergoki pelaku bernama jaka umbaran, Muhammad Beni, dan Mulazim. Menggunakan mobil grand max warna putih bawa bibit sawit sebanyak lebih kurang 21 batang ditangkapnya di jalan kandang ayam, dengan posisi mobil yang dikendarainya ngebut dan kami yang menyaksikan tersebut Rikarandi, Rudi,dan Marlina. berhasil ditangkap pada sebela warung makan. desa meranti.tegasnya.
Dengan itikad yang jahat dengan mengguna sepucuk senjata api FN hingga mawan terpaksa melakukan pembelaan diri dan keluarganya dengan cara memukul kepala pelaku dengan gagang senjata miliknya sendiri, seharusnya pihak perusahaan memberi penghargaan setinggi2nya dan apresiasi pada Mawan,namun kenapa yang terjadi sebaliknya. Ada apa dengan AR. Siregar tidak mengakui Bibit yang di curi oleh Jaka bersama kedua temannya tersebut Bibit kelapa sawit milik PT.MAR..?? (rn)

Dokumen Kasus Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus dengan Korban Nanang Hermawan.

Rapat mediasi Bersama Pihak manajemen PT MAR rapat diadakan di kantor PT MAR Air Senda Pada Hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, Hadir Pada rapat itu JM PT MAR,Kapolsek Betung,Pulau Rimau,Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Binmas Polres Banyuasin,Camat Suak Tapeh dan Babinsa Pulau Rimau.hasil rapat di Notulen Kan.


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagai manapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini terjadi. Dapat ditarik kesimpulan, Yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah 1. Uang 2. Jabatan dan atau status sosial, dan 3. Beking. bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu Dimana Tegaknya Hukum Itu dan Dimana Kepedulian dan Tanggung jawab si Pemegang Keadilan. Ketika Seorang Anak Negeri di Kriminalisasi, Dizalimi secara terang-terangan namun satupun tidak ada yang Peduli..??


      Banyuasin 03 Oktober 2018
MEDIA TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL


Tembusan :
KABID. Propam Polda Sum-Sel.
Kapolda Sum-Sel.
Kompolnas Ri.
Arsip Media Tribunus.co.id Biro Sumsel.


DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN
Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Jakarta Selatan
Tel. 021-739 3350, 021-721 8016, Fax
Irjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KABID Propam Polda Sum-Sel.
AKBP. J. Didiek Dwi Priantono, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...