Sabtu, 14 Maret 2020

Program SERASI, Zainudin, SP, Msi, Akan Tindak Bilah Pegawainya Terbukti Salah


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Penjelasannya terkait pekerjaan program Serasi warga mengatakan yg kerjakan serasi itu oknum Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dari Alsintan dan gorong2 juga, pekerjaan Serasi di semuanya hanya di garut garutnya saja memakai eskavator hanya seperti itu saja..???

Cuman itu saja yang dikerjakan ada juga sedikit dikasih paralon..? hampir semua warga masyarakat yang awak media tanyakan semuanya bicara seperti itu.

Padahal pekerjaan program Serasi itu kan :
1.peninggian dan penimbunan tanggul, 
2.pembuatan box bagi pembuatan saluran konektivitas, 
3.pembuatan gorong-gorong, 
4.pemasangan pompa dan,
5.penyiapan instalasi listrik.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Zainudin, SP, Msi, tepis terpaan warga, terkait Integritas pegawai dinas pertanian yang ia pimpin. Kalau omongan masyarakat tentu akan berbagai macam tanggapannya.  karena tidak semua masyarakat paham tentang prosedur dan teknis serta komponen dalam pelaksanaan program serasi tsb.

Tidak ada pegawai dinas pertanian yang boleh melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan. karena dinas itu sifatnya  sbg fasilitator, membina dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh petani - UPKK desa... Upkk bekerja harus berpedoman dengan panduan aturan.

Kalo ada masyarakat yang bisa membuktikan pegawai dinas pertanian yg menyalah gunakan  program bantuan pemerintah- serasi ini, tolong laporkan kepada kami secara konkrit dan data yang valid, bila ada terbukti maka kami akan ambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumsel lewat akun WhatsApp pribadinya, Jumat (13/03/2020).

Gagal panen yang tanaman padi petani rusak karena hama kresek ini tersebar di dua Kecamatan iaitu Kec, Pulau Rimau dan Kec, Selat Penuguan yang luas persawahan nya lebih dari dua puluh ribu hektar (20.000 ht) jelas Amir jelaskan pada awak media, Rabu (11/03 /2020) Kemarin.

Mana ada yang katanya dalam satu hektarnya menghasilkan 10 - 12,5 ton itu mungkin saja ada tapi hanya untuk satu dan dua hektar saja untuk dipertontonkan di publik biar katanya Petani di Banyuasin Sumsel ini berhasil dan sejahterah, padahal itu yang ngejut kaya itu (langsung kaya) itu hanya segerintil orang saja.

Seperti Orang Dinas Pertanian, Ketua Gapoktan, dan Kepala Unit Pengelola Keuangan Kelompok (UPKK). Apa tidak enak peluang untuk korupsi itu terbuka luas dan jumlahnya pun luar biasa besar, dan sudah pasti aman dari tuntutan hukum. "Karena hukum di Kab, Banyuasin ini sudah habis terjual...!!!  Uraynya.

Sesuai Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (rn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...