Rabu, 27 Februari 2019

Bukan Kabupaten Banyuasin saja yang menjadi Korban Kejahatan Oknum Auditor BPK, Negara pun Jadi Korban

Bukan Kabupaten Banyuasin saja yang menjadi Korban Kejahatan Oknum Auditor BPK, Negara pun Jadi Korban, Sudah Menjadi Rahasia Umum Salah Satu Bukti

Gugat BPK dan Auditornya, Begini Alasan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Aji Prasetyo
     
                  
TRIBUNUS.CO.ID - Sjamsul Nursalim, melalui kuasa hukumnya dari Otto Hasibuan dan Associates melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap I Nyoman Wara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan penelusuran media ,I Nyoman Wara merupakan Auditor Utama Investigatif BPK yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pemberian surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) atas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kerugian negara akibat SKLN BLBI senilai Rp4,58 triliun.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul, membenarkan pihaknya menjadi kuasa hukum Sjamsul untuk menggugat Nyoman serta BPK. Ia pun menjelaskan alasan melayangkan gugatan tersebut. “Dasar gugatan kami adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena kami melihat BPK melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan audit yang tidak independen dan obyektif dan tidak sesuai UU BPK,” ujar Otto melalui sambungan telepon, Senin (25/2) Kemarin.

Pasal 1 angka (9) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan “Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”.

Otto berpandangan BPK tidak independen dan obyektif karena hanya menerima data secara sepihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal menurut aturan umum audit, semua pihak yang berkepentingan harus dikonfirmasi. Dalam konteks ini, BPK seharusnya mengkonfirmasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) serta pemiliknya Sjamsul Nursalim yang menerima kucuran dana BLBI.

Otto menegaskan bahwa kliennya, Sjamsul Nursalim, dan BDNI tidak pernah diperiksa oleh BPK. Kedua pihak tersebut selama ini belum pernah menerima surat panggilan. Atas alasan inilah ia menilai audit investigasi yang dilakukan BPK cacat hukum.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, audit bernama “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017".

Patut diduga audit investigasi BPK inilah yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka hingga terdakwa. Syafruddin dianggap menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

“Kalau mereka hanya mengandalkan data KPK tapi tidak dikonfirmasi kepada pihak ketiga dan audit itu kan merugikan Sjamsul Nursalim. Nah, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dituntut perbuatan melawan hukum," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, setidaknya ada enam petitum gugatan yang dilayangkan Sjamsul Nursalim. Pertama, meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.000 sebagai kerugian immaterial. Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi. Keenam, menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara.

Pihak media telah coba mengkonfirmasi gugatan ini kepada Kepala Bagian Hubungan Lembaga dan Media BPK Rati Dewi Puspita Purba, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan. Sidang perdana gugatan ini akan dilangsungkan pada 6 Maret 2019 mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak menjadi tergugat maupun turut tergugat, namun audit investigasi ini menjadi salah satu dasar KPK menganggap Sjamsul Nursalim diuntungkan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mendukung penuh BPK dan auditornya dalam proses gugatan Sjamsul Nursalim.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT sebelumnya," kata Febri.

Apalagi menurut Febri secara substansi, hasil pemeriksaan BPK dan keterangan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan terdakwa Syafrudin Arsyad Temenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menyatakan yang Syafrudin terbukti bersalah. Walaupun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, KPK meyakini fakta persidangan.

"Setidaknya sampai pada tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa ditambah," pungkasnya.

Terkait dengan Sjamsul, Febri menyatakan pihaknya sudah memberikan ruang bagi bos Gajah Tunggal itu untuk datang memenuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Tetapi justru Sjamsul tidak hadir padahal proses tersebut bisa menjadikan wadah baginya untuk membantah ataupun menyangkal audit ini.

"Terkait dengan upaya menghadapi gugatan tersebut, KPK sendiri sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK," terangnya.

Febri juga mengindikasikan adanya tersangka baru dalam perkara SKL BLBI. Apalagi pengadilan tingkat pertama dan banding sependapat dengan penuntut umum KPK bahwa perbuatan korupsi tidak dilakukan Syafruddin seorang, melainkan bersama-sama dengan sejumlah pihak seperti Sjamsul, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Pewarta : rn
Sumber : hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...