Selasa, 26 Februari 2019

APA ITU DPA APBDESA, RKA DESA, RKKD DAN RAB

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Dalam penyusunan DPA, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai tugasnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes ditetapkan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, DPA terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA Desa), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB [Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018]
Mengenal apa itu DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Lihat Juga : Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo [LAGI HITS]

#RKA Desa

RKA Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa. RKA Desa adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan. 
Lebih lanjut mengenai RKA Desa, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKA DESA [ Link 1 ]  [Link 2]
Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

#RKKD

RKKD adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Kegiatan Desa. RKKD adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RKKD, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKKD [ Link 1 ]  [Link 2]

Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

#RAB

RAB adalah kepanjangan dari Rencana Anggaran Biaya. RAB adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci satuan harga untuk setiap kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RKKD, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RAB [ Link 1 ]  [Link 2]
Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa
Demikian penjelasan tentang Apa Itu DPA APBDesa, Apa itu RKA Desa, Apa Itu RKKD dan Apa Itu RAB. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di FORMAT ADMINISTRASI DESA. Portal Referensi Dan Preferensi Pemerintahan Desa Se-Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...