Rabu, 29 Juli 2020

Di Kab, Banyuasin BLT dari DD Tahap 3 Periode Juni yang Katanya Disalurkan Untuk 41.801 KPM

BLT Dana Desa Mulai Disalurkan Senin 27 Juli 2020 Kemarin sampai sekarang belum diterima oleh KPM

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Bantuan sosial dampak COVID-19 BLT Dana Desa (DD), tahap ke-3 atau periode Juni 2020 telah disalurkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada 41.801 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se Kabupaten Banyuasin namun sayang nya khususnya untuk KPM di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel belum juga menerima uang BLT DD yang dimaksud tersebut Kamis (29/07/2020).

Sementara BLT (tahapan 2) dari Dana Desa (DD) yang katanya sudah disalurkan dari mulai hari Senin 29/06/2020, itu baru katanya namun sampai sekarang Rabu 01/07/2020 belum juga diterima oleh warga masyarakat KPM padahal pencairan DD dari pemerintah pusat. Itu kan tidak ada masalah...!!

Sejumlah Kepala Desa, PJ Kepala Desa Tanjung Tiga, Syahrudin dan Kepala Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Zainal Arifin, MD, melalui Kepala Dusun 1 Sopian Hadi saat di tanya awak media mengatakan.

Bukan belum dibagi tetapi memang uang nye belum cair karena uang nya bukan di Kepala desa, karena kepala desa menunggu rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dan dicairkan melalui bank Sumsel jelasnya.

"Sejak Senin 27 Juli 2020 kemarin, BLT DD tahap 3 atau periode Juni sudah mulai disalurkan kepada masyarakat, " Kata Kep1ala Dinas PMD Banyuasin Roni Utama, Rabu (29/7/2020).

Menurut Roni, realisasi BLT DD tahap 3 ini realisasinya 41.801 KPM berkurang jika dibandingkan dengan BLT DD tahap 2 sebanyak 43.014 KPM. Adanya pengurangan tersebut disebabkan karena perluasan bantuan Kemensos dan Sisa anggaran dikembalikan ke Kas Desa masing-masing.

" Penyaluran Nya tetap dipantau Satgas yang sudah dibentuk terdahulu, penyalurannya secara tunai, "kata Alumni IPDN ini.

Perlu diketahui, jelas Roni, penyaluran BLT Dana Desa diperpanjang untuk tiga bulan kedepan periode Juli, Agustus dan September. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 dan Permendes nomor 7 tahun 2020.

"Kalau untuk tiga bulan pertama Rp 600.000 per bulan, untuk tiga bulan kedua ini hanya Rp 300.000 perbulan. Itupun bisa disalurkan sepanjang Dana Desa tahun anggaran 2020 masih tersedia, "katanya.

KPM BLT DD lanjut Roni mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui musyawarah desa khusus. 

" Jadi KPM yang menerima perpanjangan BLT DD untuk periode Juli, Agustus dan September, mengikuti atau sesuai dengan data KPM sebelumnya yakni data KPM periode Juni, " tandasnya. (Rn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...