Sabtu, 04 April 2020

Fitra Sumsel : Menelisik Anggaran Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumsel

TRIBUNUS,PALEMBANG - Penyebaran covid.19 semakin merebak dan menyebar tak terkendali hampir diseluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Provinsi Sumatera Selatan. Menurut data terakhir yg dirilis oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan per tanggal 1 April 2020 telah tercatat sebanyak 1.110 orang dalam Pemantauan ( ODP) 35 orang Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) dan 5 orang pasien terkonfirmasi positif covid19 dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia. 

Persebaran terbanyak adalah di Kota Palembang sebanyak 297 ODP, 10 orang pasien dalam pengawasan dan 2 orang terkonfirmasi positif terkena covid19. Sementara terbanyak kedua adalah Kabupaten Muba, sebanyak 141 orang ODP dan 3 orang PDP. Sementara 5 pasien yg terkonfirmasi positif terkena covid 19 berasal dari Palembang 2 orang, Kota Prabumulih 1 orang, OKI dan OKU masing masing 1 orang.

Untuk mengantisipasi agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, maka diperlukan upaya yang sangat serius dan cepat dalam penanganan melalui kebijakan penganggaran dengan melakukan pengendalian dan pencegahan serta penanganan terhadap ODP, PDP dan orang yang positif terinfeksi covid-19. 

Selain itu pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 dilingkungan pemerintah daerah,

Terutama pada pasal 2 ayat (1) dan (2) yg mengatur bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak covid-19. Sementara Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 19/PMK.07/2020 yaitu tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun 2020 dalam Rangka penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui peraturan ini maka Pemerintah daerah dapat merumuskan program dan kegiatan penanganan COVID-19 dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) , Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah ( DID) dan Pos Belanja Tidak Terduga yg telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020 di daerah masing masing.

“Sebenarnya untuk memaksimalkan upaya penanganan covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga dapat melakukan realokasi anggaran yang berasal dari sumber manapun yang berbasis pada rencana belanja yang tidak menjadi prioritas baik fisik maupun non fisik. Kegiatan fisik belum menjadi prioritas seperti operasional (gedung kantor, kendaraan dinas, hibah bangunan instansi vertikal, dan lain-lain yang relevan).”ungkap Koordinator FITRA Sumsel Nunik Handayani ,Sabtu (4/4).

Dikatakannya, Selain itu juga anggaran operasional rutin pemerintah ada 6 program rutin yang ada pada OPD seperti, anggaran perjalanan dinas, kegiatan workshop, FGD, festival, pameran, dan anggaran peningkatan kapasitas aparatur.

“Fitra Sumsel telah melakukan analisa dengan menelisik belanja APBD Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2020 khususnya untuk pos belanja perjalanan dinas di tiga OPD, ternyata menemukan alokasi anggaran belanja perjalanan dinas yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp. 224.456.301.838,-. Alokasi anggaran Belanja perjalanan dinas pada DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 178.937.187.000,- atau sebesar 55% dari total belanja dinas yg terdiri perjadin Luar Negeri sebesar Rp. 6.880.000.000, milyar Perjadin Dalam Daerah Rp. 27.875.037.000,Perjadin Luar Daerah sebesar Rp. 144.220.700.000 termasuk didalamnya tunjangan transport anggota dewan. Sementara di setda mengalokasikan belanja perjalanan dinas sebesar 10% dari total belanja Dinas yaitu sebesar Rp 35.873.093.307 dan pada Dinas PU BM mengalokasikan belanja Perjadin sebesar 1% dari total belanja Dinas yaitu sebesar Rp. 10.676.195.031,-.”terangnya.

Dia menerangkan, Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No.19 tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil ( DBH ), Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ). maka dari hasil analisa FITRA Sumsel, alokasi anggaran yang bisa dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan wabah virus COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.
Rp 908.402.203.377.

1. Dana Bagi Hasil Migas Sebesar Rp. 636.705.951.000, 2. Dana Insentif Daerah (DID ) sebesar Rp. 28.189.903.000, 3. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT ) sebesar Rp. 1.935.708.000,-, 4. Belanja Tidak Terduga( BTT) sebesar Rp.16.084.166.039, 5. Belanja Perjalanan Dinas ( Perjadin ) sebesar Rp. 224.456.301.838.

Ada banyak pos anggaran yang masih bisa digunakan untuk penanganan dan pencegahan terhadap merebaknya covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu melalui realokasi dan refocusing kebijakan penganggaran terutama terhadap program program yang tidak menjadi prioritas maka harus segera dipangkas. Selain itu mengingat besarnya alokasi penganggaran yg digunakan untuk penanganan COVID-19 ini, agar tidak terjadi penyimpangan serta penyalahgunaan anggaran maka kepedulian warga masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan sangat diperlukan.

Untuk itu FITRA Sumsel mendesak agar :
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera merealokasi dan refocusing kebijakan penganggaran dengan memangkas belanja belanja yg tidak menjadi prioritas, seperti belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, Jasa Perkantoran, ATK, belanja Makan Minum, agar segera dialihkan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.

2. Pemprov. Sumsel harus mempublikasikan selain jumlah korban terdampak covid-19 juga penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, karena dengan keterbukaan atau transparansi agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

3. Masyarakat harus secara aktif terlibat dalam pengawasan terutama dalam penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tidak terjadi penyalahgunaan. (rm/smkns)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...