Kamis, 06 Desember 2018

KPK Sebut,Tambang dan Perkebunan Ilegal Banyak Terdeteksi Di Sumatera dan Kalimantan Berbeking Aparat Bersenjata

Aktivitas lalu lalang tongkang pembawa batu bara yang membuat nelayan tradisional sepanjang sungai musi sangat terusik

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Indonesia adalah negara yang terkenal tana sorga kekayaan alam Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah ruah tidak seharusnya rakyatnya saat ini bak,seorang pengemis di kota metropolitan ini semua disebabkan oleh Rakus, dan Sombong semata. Tidak baiknya pengaturan roda pemerintahan sehingga  Saat ini, SDA yang melimpah ruah itu di bawah kendali pihak asing yang menggunakan tangan-tangan penguasa bangsa ini salah satu contoh di sektor pertambangan dan perkebunan.

KPK indentipikasi banyaknya perusahan pertambangan dan perkebunan yang belom kantongi izin resmi tambang ilegal tersebut sudah merambah ke beberapa wilayah lainnya di Indonesia, seperti Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tambang ilegal yang diduga dilindungi oknum petinggi bersenjata banyak terdapat di Kalimantan dan Sumatra. Saat ini, tambang ilegal tersebut sudah merambah beberapa wilayah lainnya di Indonesia, seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Hal itu disampaikan oleh Wakil KPK Laode M Syarief di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12) kemarin. Laode mencontohkan, ada tambang ilegal yang dilindungi petinggi bersenjata di Sulawesi. Tambang tersebut memproduksi nikel.

"Kalau baca kajian KPK, (tambang ilegal) itu banyak di Kalimantan dan Sumatra. Sekarang pindah ke Sulawesi," kata Laode. Tambang ilegal tersebut pun merambah beberapa pulau kecil di wilayah Maluku dan Papua. Salah satu tambang ilegal tersebut seperti di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Di kawasan Gunung Botak diketahui terjadi penambangan emas tanpa izin. Aktivitas penambangan emas di Gunung Botak sudah diketahui sejak lama. Bahkan, hal tersebut sempat diketahui oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja, aktivitas penambangan emas di Gunung Botak tak lantas selesai.

Setelah Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa dilantik beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan emas di Gunung Botak ditindak polisi. Penambangan pun telah dihentikan sejak Oktober 2018 lalu. "Pak Kapolda yang sekarang, alhamdulillah sangat tegas," kata Laode.
Baca:http://www.tribunus.co.id/2018/11/protes-warga-terkait-pencemaran.html?m=1

Ia sebelumnya menyebutkan dugaan adanya tambang dan kebun ilegal yang dibiarkan beroperasi meski perizinannya bermasalah. Sektor usaha tersebut dibiarkan karena diduga dilindungi oleh petinggi-petinggi bersenjata.

KPK mencatat ada 5.000 dari 10 ribu izin tambang yang saat ini tidak lengkap dan tidak bersih (clean and clear). Menurut Laode, tambang ilegal itu selama ini kerap dibiarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah daerah setempat. Padahal, mereka memiliki kewenangan untuk menutup tambang tak berizin.

Laode juga menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membiarkan persoalan ini. Padahal, ada beberapa tambang atau kebun yang izin lahannya diduga berseberangan dengan hutan lindung. Bahkan, ada pula usaha sektor tersebut masuk dalam kawasan gambut tebal yang sudah dilarang melalui peraturan.

KPK sebenarnya menduga ada praktik korupsi dilakukan oleh usaha tambang dan kebun ilegal tersebut. Hanya saja, KPK sulit mengusutnya. Ini lantaran KPK harus lebih dulu melakukan pembuktian apakah masalah tersebut memang sengaja dibiarkan oleh regulator.

Menanggapi pernyataan Laode, Kementerian ESDM berdalih tak mengetahui adanya peran petinggi bersenjata yang terlibat dalam pertambangan ilegal. Ada pun, Kementerian ESDM menyarankan pemerintah daerah mencabut izin tambang yang non CnC di seluruh provinsi di Indonesia.

Pasalnya, pencabutan izin tambang daerah merupakan kewenangan dari pemda. Selama ini yang memberikan izin tambang di daerah adalah Dinas Kementerian ESDM dan Pemda.

"Yang harus mencabut adalah pemerintah provinsi bukan pusat. Sudah pasti kami bersurat ke daerah untuk yang tidak CnC harus dicabut," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada media,kemarin Rabu (5/12).

Selain Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah merekomendasikan untuk pencabutan izin tambang yang non CnC kepada pemda. Sedangkan, untuk menindaklanjuti tambang-tambang ilegal yang ada di daerah merupakan kewenangan aparat punggasnya.

Baca: http://www.tribunus.co.id/2018/11/dibalik-dana-pad-banyuasin-rekam-jejak.html?m=1

Pewarta : roni
Sumber : katadata.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...