Minggu, 11 November 2018

STOP Kekerasan Pada Jurnalis,Walpri Herman Deru Suda Langgar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

PALEMBANG,TRIBUNUSBANYUASIN.COM – Lagi-lagi terjadi kekerasan pada sang pekerja publik kulinya tintah kali ini dialami seorang wartawan detik.com ia diinterpensi, dikriminalisasi oleh beberapa orang pengawal pribadi (walpri) Gubernur Sumsel Herman Deru.

Walpri Gubernur Sumsel Herman Deru terlibat bentrok dengan Raja Adil Siregar salah satu jurnalis detik.com, saat kegiatan PT Sampoerna di Palembang Trade Center (PTC).Sabtu (10/11) Kemarin.

Diceritakan oleh Raja melalui Pernyataan terbukanya kronologi keributan dirinya dengan staff pengawal pribadi Gubernur Sumsel saat dirinya hendak wawancara dengan Gubernur Herman Deru terkait UMKM di Sumsel. Karena kondisi yang sempit Raja sempat minta izin dengan walpri berpakaian safari hitam lengkap.

“Karena jarak saya dengan Gubernur jauh dan tidak bisa bertanya, saya bilang mau izin untuk kedepan. Saat itu saya ingin bertanya terkait UMKM, tapi perut saya selalu dihalangi dan tidak bisa maju ke depan,” ungkap Raja.

Kemudian, saat wawancara hampir selesai, Raja mencoba maju dan menanyakan ulang terkait UMKM. “Beberapa kali saya bertanya dengan gubernur. Namun tetap ditarik dari belakang saat wawancara,” tuturnya. “Selesai wawancara saya sempat bilang Izin saya wartawan, saya dari media dan saya tahu kapasitas saya mas. Saya bisa jaga jarak kok, nggak mungkinlah saya dorong-dorong,” sambungnya.

Ia menjelaskan, kalimat tersebut di sampaikan karena walpri bilang jangan maju dan jangan dorong-dorong, sambil membatasi jarak yang menurutnya berlebihan karena terus-menerus menarik jaket.

“Saat kalimat itu saya ucapkan, seorang walpri marah dan menanyakan kenapa saya ngomong begitu. Padahal kalimat itu menjawab pernyataan walpri supaya tidak terlalu dekat dengan gubernur dan menurut saya itu jarak yang normal,” terangnya.

“Entah apa yang terjadi, tiba-tiba seorang walpri menarik saya dan mendorong ke belakang. Saat itu ada Karo Protokol Pemprov, Pak Iwan menanyakan “Ada apa, ada apa,” tambah Raja.

Tetapi walpri berseragam safari lengkap datang beberapa orang dan mendorong dirinya keluar dari kerumunan. “Saat akan mundur ke belakang, lagi-lagi walpri datang dan mendorong sambil melontarkan kalimat yang kalau tidak salah saya “Memangya kenapa kau ha?,” sambil mendorong kebelakang,” tutur Raja.

Saat itu suasana semakin panas setelah dirinya didorong dan masih berusaha menjelaskan. Tiba-tiba teman-teman media lain datang, dan dirinya sempat ditarik ke belakang. “Tapi tetap saja beberapa walpri mengejar saya dan mengajak berkelahi,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Media, Alfrenzi Panggarbesi mengatakan persoalan tersebut sudah selesai. “Sudah selesai, tadi saya di TKP, Dak katek yg ribut. Kami makan makan samo raja dan kawan kawan wartawan, ” singkatnya.

Pagi ini saat dikontak menanyakan perkembangan Raja, semalam kira kira Pukul : 18:00.WIB Malam dirinya Berkordinasi dengan AJI,PWI Dan IWO Sumsel Insya Allah Hari Senin Akan diadakan Gelar Aksi Demo hanya saja Titik kumpulnya kita belum tentukan menunggu hasil konsolidasi dengan PWI dan IWO jelas raja.

Sama sama kita ketahui Menghalangi tugas wartawan tidak dibenarkan dan melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999. Pada BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pada Pasal 18 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pewarta : roni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...