Pertemuan Komisi II DPRD Pengelola KMTS Diskoperindag Kabupaten Banyuasin, Ketua KMTS Zaini, Senin 16/5/2016.
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Dari dampak perekonomian dan kepastian hukum yang pasang surut menjadi kesempatan besar bagi Koperasi Mandiri Tuah Sakato, (KMTS) manfaat kan kondisi tersebut dengan leluasa meraup keuntungan, berdali koperasi, praktik rentenir alias lintah darat yang memangsa para warga yang sedang mendapat himpitan keuangan yang mau tidak mau harus di dapat kan.
Tidak sedikit warga yang harus merelakan harta yang suda di anggun kan, walau besaran pinjamannya yang sangat..sangat tidak sebanding dengan nilai agunannya hanya berbekal surat perjanjian pinjaman Tuah Sakato dengan muda menjadi pemilik agunan yang rata rata tanah yang bersertifikat itu diketahui Koperasi Tuah Sakato beroperasional di kawasan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Seperti penjelasan Kepala Diskoperindag Kabupaten Banyuasin Hj Ria Apriani dengan tegas menyebutkan, apa yang dilakukan Koperasi Tuah Sakato melenceng dari ketentuan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di waktu lalu seperti yang di beritakan :
Sampai sekarang ini masalah KMTS masi tetap beroprasi seperti dulu bahkan tambah parah, Dari hasil keterangan Ketua Koperasi Mandiri Tuah Sakato Zaini yang sempat awak media konfirmasi beberapa waktu lalu yang mengaku masih berada di luar kota (Padang) sehingga tidak dapat ditemui melalui sambungan Telepon ditanya prosedur peminjaman di koperasi yang diketuainya.
Zaini mengaku kalau koperasi Tuah Sakato Sudah sangat sering di Ekspos di media karna bermacam-macam masalah permasalahan tersebut sudah sampai di tangani oleh pihak Polda Sumsel hingga sampai ke Presiden dan suda di audit oleh Dinas Disperindag Provinsi Sumatera Selatan namun ya seperti itu…itu,saja’ hehehe cengir Zaini di dalam telepon Senin (08/01) Kemarin.
Woeker Ordonantie, saat ditanya masalah besaran bunga yang dibebankan pada Nasabahnya serta prosedur penyitaan agunan pada nasabah yang Macet atau menunggak ia menerangkan acuan kita berdasarkan kesepakatan antara Saya dan Peminjam sesuai dengan AD dan ART Koperasi Tuah Sakato yang sudah disepakati, disahkan oleh Pemerinta terangnya.
Dari Penjelasan Beberapa pihak serta Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagai berikut
Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).
Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.
Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.
Pewarta : rn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar