TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Ini untuk kesekian kalinya Saya Roni Paslah Wartawan Media Massa Online KeizalinNews.com Biro Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Dipanggil Dewan Pers masalah pemberitaan yang saya kabarkan yang terjadi di Kabupaten Banyuasin dimana saya sudah ditugaskan oleh Pimpinan perusahaan tempat saya bekerja PT. PURNAMA MEDIA GRUB, Nomor AHU : 0039504.AH.01.01.
Dengan bernomor : 624/DP/K/VII/2020 Surat Dewan Pers menerima pengaduan Dodi Irama (Pengadu) terhadap Media Siber keizalinnews.com (Teradu) tertanggal 24 Juni 2020 terkait artikel berjudul: “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” (diunggah 01 Juni 2020).
Pengadu menilai artikel yang diadukan pada intinya tidak akurat, tidak berimbang dan fitnah terkait pengaduan. Pengadu tersebut Dewan Pers telah melakukan analisa dan membuat penilaian sementara:
1. Artikel berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” tidak ditemukan di laman Teradu (diakses 13 Juli 2020).
2. Berdasarkan tangkapan layar (screenshot) dalam dokumen pengaduan Mengadu ke Dewan Pers, artikel ini merupakan opini.
3. Artikel berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” merupakan artikel opini bernada negatif terhadap pemkab Banyuasin dengan penulis inisial (secara teknis penulisan, redaksional opini ini tidak baik).
Saya menilai langkah Pemkab Banyuasin tersebut sudah mendiskreditkan media massa pelaku ujaran kebencian Hoax padahal mereka sendiri yang kelabui publik dengan desain kemunafikan, tentunya ini cara kotor yang tidak patut untuk dipertontonkan menyangkut pelakunya, oknum yang mengatasnamakan institusi Pemerintah yang jelas terlihat kacangan, tidak profesional, proporsional, efisiensi dan efektif dalam mencari solusi untuk memperbaiki kondisi yang ada bahkan Pemkab Banyuasin terkesan poya-poya hamburkan uang rakyat.
Ini hanya buang waktu dan energi mengigat permasalahan bangsah yang saat ini tergoncang dengan wabah pandemi Coronavirus COVID-19. Langkah yang diambil oleh Pemda Banyuasin ini, tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan, jelas Roni, Kamis (23/07/2020).
Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah
✔️ Suka plesiran Pengacaranya
✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.
UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.
Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Baca juga :
Lebih kurang seperti ini isi surat tersebut :
Jakarta, 14 Juli 2020 Nomor : 624/DP/K/VII/2020
Perihal : Penilaian dan Rekomendasi Sementara Dewan Pers
Kepada Yth.
1. Saudara Dodi Irama
2. Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Media Siber keizalinnews.com
Di tempat
Dewan Pers menerima pengaduan Dodi Irama (Pengadu) terhadap Media Siber keizalinnews.com (Teradu) tertanggal 24 Juni 2020 terkait artikel berjudul: “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” (diunggah 01 Juni 2020).
Pengadu menilai artikel yang diadukan pada intinya tidak akurat, tidak berimbang dan fitnah terkait Pengaduan tersebut Dewan Pers telah melakukan analisa dan membuat penilaian sementara:
1. Artikel berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” tidak ditemukan di laman Teradu (diakses 13 Juli 2020).
2. Berdasarkan tangkapan layar (screenshot) dalam dokumen pengaduan Mengadu ke Dewan Pers, artikel ini merupakan opini.
3. Artikel berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-129 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” merupakan artikel opini bernada negatif terhadap pemkab Banyuasin dengan penulis inisial (secara teknis penulisan, redaksional opini ini tidak baik).
Berdasarkan penilaian sementara tersebut, Dewan Pers merekomendasikan;
1. Pengadu sebaiknya membuat artikel tandingan yang berisi tentang bantuan pemkab kepada masyarakat terkait dampak covid-19.
2. Teradu sebaiknya memuat artikel opini tersebut sebagai itikad baik pers Jika Pengadu dan Teradu menyetujui penilaian dan rekomendasi sementara Dewan Pers ini, maka Dewan Pers akan merumuskan dalam sebuah surat keputusan atas pengaduan.
Jika Pengadu dan Teradu tidak menyetujui penilaian dan rekomendasi tersebut maka Dewan Pers akan melakukan pertemuan mediasi. Namun Dewan Pers mengikuti Protokol Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah mengenai pertemuan “kerja dari rumah” (social distancing work from home . tatap muka dan melakukan mediasi akan dilaksanakan secara online Untuk itu Dewan Pers meminta tanggapan Pengadu dan Teradu selambat minggu setelah surat ini diterima. Jika ditentukan, Dewan Pers tidak ), oleh karena itu lambatnya untuk menerima jawaban setelah waktu Dewan Pers.
Demikian surat Dewan Pers Arif Zulkifli ini Pers akan menganggap disampaikan untuk Pengadu dan menjadi Teradu menyetujuinya perhatian. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, (Rn, Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar