Jumat, 14 Agustus 2020

Ini Suatu Preseden Buruk Untuk Dunia Pers Nasional Pada Pemkab Banyuasin Masa H. Askolani


Foto, Roni Paslah saat di wawancarai Selasa 11 Agustus 2020

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Ini Suatu Preseden Buruk Untuk Dunia Pers Nasional Pada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Masa Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani (sejak dilantik pada 18 September 2018 untuk 5 tahun ke depan).


Roni mengatakan dari berbagai macam tudingan cercahan Sdr, Dodi Irama sebagai kuasa hukum Bupati Banyuasin H. Askolani di dalam kesempatan ini akan saya jawab jelas roni, pertanyaan demi pertanyaan karena di dalam hal ini sudah masuk ke konteks profesi saya sebagai wartawan.


Menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait Penjelasan Pemkab Banyuasin Laporkan Media Cyber ke Dewan Pers, yang mengatakan pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui kuasa hukumnya Dodi telah menempuh jalur ke dewan pers, untuk melaporkan lima pemberitaan yang bersumber dari Media Tribunus.co.id pada 21 November 2019 dan Kaizlinews.com pada 24 Juni 2020 jawab roni, padahal di setiap pemberitaan yang terkait selalu dimintai keterangan baik dengan cara lisan maupun via pesan dan telpon namun yang terkait tidak dapat menjelaskan apapun.


Dodi IK selaku kuasa hukum didampingi Kepala Dinas Kominfo Aminudin dan Stafsus Bidang Media, Syaifudin Zuhri saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Kominfo, Senin (10/8) pukul 14.00 WIB. kemarin.


Dodi menjelaskan, kliennya Bupati Banyuasin H. Askolani selaku pengadu telah dua kali mengadukan jurnalis inisial RP ke dewan pers. Hal ini terkait pemberitaan yang dimuat media Tribunus.co.id dan Kaizlinews.com.


" Roni, saya rasa seorang pemimpin yang bersifat mengayomi hal ini sangat saya sayangkan karena sampai detik ini saya yang memberitakan berita yang dianggap apa lah itu tadi', Belum berkesempatan untuk meminta penjelasan atas masalah di setiap berita yang telah diterbitkan atas dasar narasumber dan hasil investigasi lapangan yang memadai.


Berita teradu yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain.


Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Lalu masalah 5 berita yang mengungkap dugaan kasus KKN Banyuasin itu, Saya rasa ini pada prinsipnya ada benturan-benturan hukum yang bersifat mengikat melalui dial-dial mereka atas syarat. Mungkin ulang roni..?? 


Saya Roni Paslah, wartawan media KeizalinNews.com Biro Banyuasin, pihak Pemkab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Oknum' KH, meminta pada pimpinan redaksi KeizalinNews.com untuk memecat saya SEBAGAI WARTAWAN MEDIA KEIZALINNEWS.COM" mungkin bertujuan biar saya, sebagai wartawan pemberitaan kasus tersebut tidak ada tuntutan di kemudian hari, ini kan maunya mereka papar roni di hadapan media, Kamis (13/08/2020).


Mungkin waktu dan kondisi sudah tidak memungkinkan lagi satu-satunya solusi yang paling instan untuk manipulasi publik, lewat Dewan Pers menurutnya bisa dengan instan dan cepat terselesaikan, padahal menurut saya ini hanya buang2 waktu dan energi namun tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan.


Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah,

✔️ Pengacaranya suka plesiran sehingga diduga tanpa hak menggunakan uang pemerintah,

✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.


UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.


Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan. Hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, eeh…, malah menjadi senjata penindasan oleh APH pada yang lemah. 


" Seharusnya ketika berita kasus Korupsi di terbitkan kejahatan korupsi yang berdaya ledek bagaikan bom atom berdampak cepat dan besar kerusakannya, seharusnya APH yang berdinas di bagian tipikor Polres, pidsus kejari kondisi saat ini siang malam bekerja melihat angka KKN di pemerinta daerah ini di perkirakan mencapai 85% itu artinya setiap harinya 2 sampai 3 kasus KKN terjadi ungkap roni.


Di dalam Undang-Undang Pers yang merupakan tindak pidana pada Pasal 4 Ayat (2) UU Pers, di sini disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan akan di kenakan pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).


UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.


Disana disebutkan TERADU..? Saya rasa penggunaan kata teradu itu fleksibel karena terlebih dulu beberapa pejabat Banyuasin yang berkapasitas teradu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 dengan nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 dan dalam hal tuntutan berita sebagai syarat dasar bagi pemegang kekuasaan yang sah (demokrasi) iaitu supremasi hukum yang diduga diputarbalikan dianggap berita tersebut tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain pada hal saya ini hanya media saja, jelas roni.



Bukti lapor kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2019-2020 Kelima pemberitaan yang dilaporkan itu terkait isi laporan ini tersebut


" Camouflage, lalu pemberitaan kemarin terkait diriku itu kira-kira berimbang tidak, sepihak dan menghakimi tidak ya tanya roni.


Karena kebenaran pada peringkat minoritas seharusnya mayoritas. Padahal semua yang di tudingkan pada berita yang sudah diterbitkan itu semuanya atas dasar hukum dan prinsip pemberitaan (narasumber) dan keterangan objek berdasarkan hukum, UU, ketentuan yang mempunyai dasar yang diakui oleh seluruh rakyat dan lapisan masyarakat (Adat Istiadat) di dalam NKRI kemudian berita melewati beberapa tahapan baru diterbitkan menjadi suatu berita dan dipublikasi, Selasa, 11 Agustus 2020.


Menurut saya berita yang tidak berimbang, dapat digolongkan beberapa berita yang dapat diterbitkan walau belum mendapat penjelasan dari objek berita yang bersifat sementara demi proses hukum dan semacamnya.


Pengecualian melalui hak jawab terkendala susah ditemui alasan ini, itu menghindari wartawan, nomor kontak hp tidak pernah aktif (takut disadap) salah satu pusat pelayanan, sebagai pelayan masyarakat tidak ada yang dapat berinteraktif antara pemerintah dan masyarakatnya yang ada terkesan puitis, lebay, dramatisir, dan pencitraan semata.


" Selebihnya atas tudingan terhadap saya biar APH yang mengukur kadar kebenarannya..????


Masalah COVID-19 masalah data yang di mau sepele saja untuk bantuan BLT Dana Desa tahapan 3 sampai sekarang masih belum diterima warga KPM…!!!! 


Foto Istimewa Bupati Banyuasin H. Askolani Launching Penyerahan BLT Dana Desa Mulai Disalurkan Senin 27 Juli 2020 bumingnya semua media liput dan ucapan apresiasi datang dari berbagai instansi dan lapisan masyarakat sehingga terkesan oky bunggat, Pada kenyataannya..!!!!


Sampai saat ini Rabu 12 Agustus 2020 Belum Juga diterima oleh KPM Padahal di samping tepat sasaran itu juga harus tepat waktu..?? Ini merupakan fakta kecil berita beberapa waktu lalu yang berjudul “Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 di Banyuasin Dipraktisi dan Dipolitisasi” 


" Ini belum bicara masalah anggaran yang bocor di setiap OPD (Kas Daerah).


Kami sangat senang ditarik kerana hukum dengan syarat APH nya yang betul-betul berintegritas menjalankan prosedur hukum yang berlaku dan proses hukumnya dibuka seluas luasnya untuk umum biar mereka dapat mendikte jalannya proses hukum. (Rn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...