Kamis, 22 Oktober 2020

Memahami Tindak Pidana Korupsi

Memahami Tindak Pidana Korupsi


komisi pemberantasan korupsi kpk


“Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata” (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2006, p. 1).


Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka ada beberapa catatan utama tentang Korupsi yang mutlak dan wajib diketahui, dipahami, dan dikuasai oleh masyarakat Indonesia.


Korupsi berkaitan dengan:


Kerugian Keuangan Negara;

Suap-Menyuap;

Penggelapan dalam Jabatan;

Pemerasan;

Perbuatan Curang;

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan; dan

Gratifikasi.


Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara

Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Menyalahgunakan Kewenangan untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Korupsi yang terkait dengan Suap Menyuap Menyuap Pegawai Negeri adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Memberi Hadiah kepada Pegawai Negeri karena Jabatannya adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Pegawai Negeri menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri)


Pegawai Negeri menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatannya adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Menyuap Hakim adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Menyuap Advokat adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Hakim & Advokat menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada hakim & advokat)


Hakim menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada hakim)


Advokat menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada advokat)


Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan

Pegawai Negeri menggelapkan atau Membiarkan Penggelapan adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri membiarkan Orang Lain merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri membantu Orang Lain merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan Pegawai Negeri memeras adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Pegawai Negeri memeras Pegawai Negeri yang lain adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Curang Pemborong Berbuat Curang adalah Korupsi (berlaku kepada pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan)


Pengawas Proyek membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan) Rekanan TNI/Polri berbuat Curang adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Pengawas Rekanan TNI/Polri membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada orang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI)


Penerima Barang TNI/Polri membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI)


Pegawai Negeri menyerobot Tanah Negara sehingga Merugikan Orang Lain adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara) Korupsi yang terkait dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan


Pegawai Negeri turut serta dalam Pengadaan yang diurusnya adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara)


Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi Pegawai Negeri menerima Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara)


Tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 antara lain: Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Tersangka Tidak memberi keterangan mengenai Kekayannya (berlaku kepada tersangka)


Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (berlaku kepada orang yang ditugaskan oleh Bank)


Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (berlaku kepada saksi atau ahli)


Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (berlaku kepada orang yang karena pekerjaan, harkat, martabat, atau jabatannya yang diwajibkan menyimpan rahasia)


Saksi yang membuka identitas pelapor (berlaku kepada saksi)


Ada Korupsi, Laporkan ;

Teknis melaporkan tindak pidana korupsi:

Uraikan kejadiannya – sedetail mungkin berdasarkan data dan fakta dengan format SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana)

Pilih pasal-pasal yang sesuai

Penuhi unsur-unsur tindak pidana

Sertakan bukti awal, bila ada

Sertakan identitas Anda, bila tidak keberatan

Kirimkan ke KPK

Catatan dari KPK:


“Fokuskan pengaduan/laporan Anda pada korupsi kelas kakap (big fish), bukan yang kelas teri. Pengertian kelas kakap adalah:


Melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar; Terkait dengan aspek yang strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak; atau Menyangkut nilai uang yang besar” (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2006, p. 116)  


Komisi Pemberantasan Korupsi Pengaduan/laporan adanya tindak pidana korupsi dapat Disampaikan melalui:


Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120

Email: pengaduan@kpk.go.id

Telepon: (021) 2350 8389

Fax: (021) 352 2623

SMS: 0811 959 575 (0811 959 KPK)

SMS: 0855 8 575 575 (0855 8 KPKKPK)


Daftar Pustaka

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...