Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat berada di Mapolda Sumut.
TRIBUNUSBANYUASIN | JAKARTA - Mabes Polri mengeluarkan aturan larangan media menampilkan arogansi polisi. Aturan itu tertuang dalam surat telegram ST ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 pada Senin (5/4).
Namun baru sehari beredar Mabes Polri mendapat sejumlah kritikan dari sejumlah kalangan. Mereka pun menyebut telah terjadi kekeliruan dan mencabut aturan itu. Mabes Polri pun meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi.
"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran. Kami butuh koreksi teman-teman media untuk perbaikan institusi Polri agar lebih baik dalam bertugas," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat berada di Mapolda Sumut, Selasa (6/4).
Kata Argo, institusi menyadari adanya kekeliruan saat pembuatan aturan tersebut karena itu atas instruksi Kapolri dilakukan koreksi.
"Dalam TR (telegram) tersebut menimbulkan miss dengan rekan media padahal masyarakat ingin Polri bisa tampil lebih tegas, namun humanis," ujarnya.
Selain itu dia juga mengingatkan anggotanya untuk lebih humanis menjalankan tugasnya di lapangan.
"Kita lihat (masih) ada tayangan di beberapa media, masih ada kelihatan anggota yang arogan, makanya anggota harus lebih hati-hati bersikap di lapangan," ujar Argo.
Pembatalan telegram tersebut tertuang pada telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang juga diteken Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Berikut bunyi telegram pembatalan tersebut:
Sehubungan dengan referensi di atas kemudian disampaikan kepada kasatwil bahwa ST Kapolri sebagaimana nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan. (Rn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar