BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID-Pertamina Gas (Pertagas) yang saat ini tengah melalukan pengerjaan pemasangan pipa di wilayah Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, dinilai tidak mengikuti ketentuan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga masyarakat sangat di rugikan.
Dampaknya merugikan masyarakat mulai dari air dan lumpur pengerukan pipa Pertagas yang berhambur hamburan di depan ruma warga, di tambah lagi lumpur yang licin tersebut memenuhi sepanjang jalan membuat pengguna jalan harus hati hati karna meng akibat kan kecelakaan dan Pipa PDAM Pecah hingga kemacetan arus kendaraan di jalan raya wilayah Banyuasin yang setiap hari terjadi kemacetan.
Seperti di ketahui, Pertagas saat ini sedang melaksanakan pekerjaan pengerukan, pemasangan dan penimbunan pipa gas sepanjang 176 KM dari Gersik Musi Banyuasin (Muba) sampai PT Pusri Palembang dan melintasi wilayah Kabupaten Banyuasin.
"Pertagas dalam bekerja tidak sesuai izin lingkungan,seharusnya mulai dari tahap pra konstruksi sampai operasi itu berpedoman pada izin lingkungan, yang telah ditentukan Provinsi Sumsel,"kata Resmala Emy Kabid Penataan dan pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin saat rapat koordinasi pemasangan pipa jalur Banyuasin di ruang rapat DLH Selasa (3/1/2018).
Dikatakan Emy, ada beberapa hal yang tidak di patuhi pertagas. Seperti pelaksana proyek gali tutup pipa yang melintasi Jalnitim tidak memasang rambu-rambu peringatan terutama dari arah galian. Kemudian ada bahan tanah galian yang tertimbun di badan jalan, seharusnya ditimbun di satu sisi sebelah kiri badan jalan.
Selanjutnya, operasi alat berat justru keluar pada jam-jam sibuk lalu lintas, atau jam kerja, sehingga akan menyebabkan kemacetan terutama pada pukul 16-20 malam.
"Kami minta jam padat antara jalur Talang Kelapa tepatnya KM 18- Km 23 dikerjakan diatas pukul 20 00 wib," terang Emy.
Emy menambahkan, dalam kegiatan izin lingkungan tersebut, bahwa akan memisahkan antara top soil (tanah hitam) dan sub soil (tanah merah).
Sehingga nanti saat tanah akan dikembalikan tidak seperti kondisi semula tanaman akan susah berkembang.
"Kalau kita lihat dilapangan asal saja buktinya, top soil dibawah malah sub soil diatas, jadi tanaman penghijauan jalan akan sulit berkembang karena tanah merah," tambah Emy.
"Kami nilai pekerjaan selama ini tidak memenuhi aturan yang tertuang di dokumen amdal, oleh sebab itu agar kiranya kedepan peraturan itu benar-benar dilaksanakan," tegasnya.
Dari hasil rapat terungkap Pipa tranmisi induk, pipa PDAM menjadi terganggu sedangkan Pipa PDAM di kecamatan Banyuasin III ada Empat zona yaitu Kelurahan Seterio, Kelurahan Mulya Agung, Kelurahan Pangkalan Balai tepatnya napal dan bomberlian pecah akibat galian pipa tentu akan merugikan masyarakat.
Camat Talang Kelapa Aminudin, dirinya menegaskan agar kejadian yang terjadi di Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Banyuasin III dan Sembawa tidak terulang di Kecamatan Talang Kelapa, apa lagi soal macet dan pipa PDAM agar betul-betul diperhatikan karena penduduk di Talang kelapa sangat padat serta tempat macet.
"Saya tidak ingin kejadian tadi terjadi di tempat kami, oleh sebab itu saya minta agar pekerjaan yang kira-kira mengenai bahu jalan itu dikerjakan pada malam hari atau jangan pada jam kerja yang bisa menambah kemacetan selama ini," pintahnya.
Aminudin berharap jangan sampai pembangunan pipa ini mencoreng wajah Banyuasin yang selama ini sudah terkenal dengan macet dan PDAM mandet.
"Saya minta pekerjaanya di percepat, selain itu saya minta agar Pertagas berkoordinasi dengan PDAM dan Polsek Talang Kelapa untuk atasi macet dan gangguan pipa PDAM di sepanjang km 18 hingga KM 23," sarannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin H Supriadi SE Mstr mengingatkan agar setiap galian jangan hanya di kasi police line, dan rambu-rambu yang rusak agar di kembalikan seperti semula.
" kami perhatikan banyak rambu-rambu yang di lepas lalu dipasang tidak seperti sedia kala, kami juga ada beberapa titik galian yang kedalamannya 2 meter namun hanya dikasi garis polisi tanpa trafik block," Ujarnya
Kepala Dinas LH Ir. Syaril A Rachman menegaskan agar hasil rapat ini di jalankan dan dilaksanakan secara baik. Sehingga tidak merugikan masyarakat.
" kita jangan hanya menandatangi kesepakati saja, tapi harus benar-benar dikerjakan" tegasnya
Sementara itu Deputi Projek Manager Pertagas Eka Yogatama, mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti aturan yang sudah di tetapkan. Untuk rambu-rambu lalu lintas sudah ada bahkan melibatkan pengibar bendera pengatur jalan dan menggunakan pekerja warga yang dilintasi.
"Tinggal kemampuan pengatur lalu lintas kita tingkatkan, supaya dapat mengatur dengan baik, SOP kami ikuti kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai SOP kami stop," Ujarnya.
Di jalaur pipa dari Muba sampai ke PT Pusri sepanjang 176 KM ada 46 titik yang setiap hari dikerjakan, dan ini menjadi kesulitan dilapangan.
"Untuk tanah yang mengenai jalan aspal ada pompa water jet yang stand bay di Pom Bensin Babat Supat, dan laporan masyarakat akan segera ditindak lanjuti, "tandasnya.(rn)