TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mendukung atas terwujudnya Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yakni kemerdekaan menyatakan atau mengeluarkan pikiran dan pendapat dipertegas lagi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sepertinya di Kabupaten Banyuasin sudah menjadi hal yang biasa wartawan diperlakukan bulan-bulanan kriminalisasi, dekriminalisasi, intervensi dan kebiri di angkat di dalam berita hingga dilaporkan pada pihak yang berwajib namun sia-sia saja..??Perlakukan Tidak Menyenangkan Suda di Sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH) adem ayem tampa dosa.
Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.
Untuk Diproses Secara Hukum
Kepada Yth :
Kapolri,
Kapolda Sumsel,
Cq/Subdit Cyber Crime Polda Sumsel
Di - Palembang
Laporan tersebut sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak kepolisian Polda Sumsel.
" Kali ini terjadi lagi pada puluhan wartawan yang di perlakukan tidak menyenangkan oleh oknum karyawan PT Waskita, hal ini Sangat disayangkan sikap yang diambil oleh karyawan PT. Waskita pada acara peresmian jalan tol kapal betung di desa musi landas kecamatan sembawa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, sehingga rekan-rekan media tidak diperbolehkan untuk masuk ke bawah tenda untuk melakukan kegiatan jurnalistik pada acara tersebut”
20 Jurnalis media Online yang ada di Banyuasin di usir ketika meliputi acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung, (Sumatera Bupati Ruas Palembang-Betung) Kamis (15/10/2020).
Hal itu diucapkan oleh karyawan waskita yang berjaga di depan pintu masuk, menanyakan surat undangan dari pihaknya, di jawablah oleh rekan dari beberapa media, kami tidak ada undangan lalu karyawan waskita masuk meninggalkan rekan-rekan media.
Namun disayangkan di selah-selah acara yang sangat sakral mereka dari pihak waskita berbicara seperti itu tentu secara tidak langsung sama saja dengan mengusir awak media cetak dan online yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Senada yang disampaikan oleh Ari Anggara dan Hardaya selaku penggiat jalanan atau dengan kata lain aktivis. Saat di lokasi acara peresmian jalan tol kapal betung. Menyayangkan hal itu terjadi pada pada rekanan media yang datang dari jauh untuk melaksanakan tugas jurnalisnya.
“Kita menyayangkan pernyataan tersebut yang seolah-seolah menyudutkan (pengkerdilan) rekanan media yang akan melaksanakan peliput kegiatan di lokasi itu, tegas kedua Aktivis ini.
Sementara Itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banyuasin, Diding Karnadi, meyangkan pengusir kepada terhadap wartawan media Online yang bertugas di Kabupaten Banyuasin yang sedang mau meliputi Acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung. jelasnya.
“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Diding Karnadi Ketika di hubungi Melalui Ponsel.
Menurut Diding, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Diding, (Rn/Krsl).
Jembatan yang sudah habiskan dana Rp 74.201.967.000 Pekerjaan suda 5 tahun mangkrak
TRIBUNUSID.WORDPRESS.COM – Pembangun Jembatan Rantau Bayur bertempat di Dusun 3 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk kedua kalinya di resmikan dengan kategori yang sama Launcehing pembangunan pancang tiang jembatan pertama di Resmikan Oleh Bupati Banyuasin Ir. H. Amiruddin Inoed pada tanggal 11 April 2013 tujuh tahun silam.
Pembangunan Jembatan Rantau Bayur yang berlokasi di Dusun Pengumbuk Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur resmi dilanjutkan.
Acara Ground Breaking pembangunan lanjutan jembatan yang akan menghubungkan Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim tersebut dilaunching oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Bupati Banyuasin H Askolani, Sabtu (3/10/2020).
Jembatan ini pertama kali dibangun di era Bupati H Amiruddin Inoed. Tapi, karena terkendala anggaran jembatan tersebut sempat terhenti pembangunannya. Dan alhamdulillah, di era Bupati H Askolani jembatan ini kembali dilanjutkan.
Ini semua tidak lepas dari kegigihan, Sang Bupati Inovatif H Askolani yang tidak mengenal lelah untuk menyakinkan Presiden dalam hal ini Menteri PUPR dan Gubernur Sumsel H Herman Deru bahwa jembatan ini sangat strategis untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat tidak hanya Banyuasin tetapi Sumsel, dan juga bisa mengatasi kemacetan jalan lintas Sumatera.
”Ayo kita dukung lanjutan pembangunan jembatan Rantau Bayur ini, dengan cara membuat para pekerja nyaman dan aman sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” pungkas Gubernur.
Kali ini untuk yang kedua kalinya tepatnya hari Sabtu, tanggal 03 Oktober 2020 LAUNCHING, Lanjutan Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin yang di resmikan langsung Oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Bupati Banyuasin H. Askolani, ” Muda-mudahan ketika ada acara peresmian di dalam pembangunan jembatan ini peresmiannya tidak lagi pancang tiang dan bangunan namun peresmian jembatan sudah dapat di lalui atau di pakai oleh warga masyarakat sekitar tersambung lah antara Kab, Banyuasin dan Muara Enim.
Mengigat masa lalu Bupati Banyuasin Ir. H. Amiruddin Inoed Mengatakan, pembangunan jembatan ini di tapsir menghabis kan dana sekitar Rp167 miliar.
“Untuk pembangunan jembatan ini sendiri kita mengestimasikan anggaran sebesar Rp 167 miliar, dengan panjang 570 meter ruang bebas vertikal 13 meter, dan luas horizontal 50 meter.
Ditambah kan lagi Oleh Kepala Dinas pada saat itu PUBM Kabupaten Banyuasin Ir Syarial, “Kenapa kita mengatakan mengestimasikan.?? Karena kita tidak tahu biaya kedepan bahan-bahan seperti besi, semen dan lain-lain akan naik ataukah menurun,”kalau pembangunan jembatan itu ditargetkan selesai dalam tiga tahun.
“Kita usahakan pembangunan ini selesai tiga tahun. Selama tiga tahun kedepan kita akan mengagarkan 50 miliar dari dana APBD, sementara sisanya kita akan minta bantuan dari Kementrian dan Gubernur., jelas Ir Syarial,(11/04/2013).
Hal ini sangat disayangkan warga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Ujang (60) jelasnya” padahal jembatan ini bertahun-tahun dinantikan masyarakat Kecamatan Rantau Bayur mengingat jembatan tersebut sebagai icon transportasi antar dua Kabupaten,Kab.Banyuasin dan Kab. Muara Enim Sumatera Selatan. namun pembangunannya terbengkalai seperti demikian,jelas toko pemuda di kecamatan rantau bayur itu keluh kan pada wartawan.(22/04).
Seperti diketahui Pembangunan Jembatan di Tahun 2013 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur Rp 6000.000.000,00 27/12/2012, 15/01/2013, 30/01/2013, 15/12/2013 103.02 PUBM.
Tahun 2014 Pembangunan Jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (tahap ll) oleh PT Karya Maju Utama, Rp 30.426.277.000,00 dan Pembangunan jambatan, Pendekar jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur PT Sekawan Maju Bersama Rp15.088.154.000,00.
Tahun 2015 Nomor 25.3/KPTS/PU BM/2015 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b)Rp 17,494.566.000,00 Pembangunan Kepala Jembatan (Abubment) Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b) Rp 5.192.970.000,00.
Total Dana 6.000.000.000 + 30.426.277.000 + 15.088.154.000 + 17.494.566.000 + 5.192.970.000 Rp74.201.967.000,00 dengan kondisi pembangunan Jembatan lebi kurang hanya ± 30% saja.
Pekerjaan Jembatan yang berada di Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur itu sudah lima tahun ini mangkrak 2016, 2017, dan 2018, 2019 dan 2020 dari desas,desus kabar burung (rumor) anggaran untuk tahun 2018 untuk pembangunan Jembatan Pengumbuk dianggarkan, senilai Rp : 27.Miliar.
Namun yang di berikan pada kontraktor hanya 1/3 dari 27.M itu ± Rp 8.M dengan alasan Loyalitas rekanan dalam mendukung pilkada serentak secara sah proyek pembangunannya senilai Rp 27.M dengan rincian dan kapasitas pengerjaannya, sesuai dengan nilai kontrak Rp27.M, namum uang yang di bayarkan hanya 1/3 dari nilai Kontrak Rp 27.M. Rp 27.M – 1/3 : Rp 9.M, Itu artinya hanya Rp 9.Milyar Saja, lalu sisanya Rp 18.Milyar Nya”. Untuk jata PEREMAN alkisa mengatakan modus lama gaya baru ”
Makadari itu pembangunan jembatan tersebut selama lima tahun tertunda pembagunannya karena kontraktor tidak menyanggupi kontrak kerja yang seperti ini,sempat terniang alih-alih loyalitas rekanan dalam mendukung suksesnya pilkada serentak di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.
Mempaatkan momen pilkada untuk lakukan KKN sungguh luarbiasa bijaksana untuk lakukan kejahatan yang membuat kemiskinan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. siapa yang peduli masala ini, ungkapnya.
Ada puluhan desa di Kecamatan Rantau Bayur ini merasa terisolir. itu karna tidak adanya akses transportasi jembatan penghubung dari dua tepi sungai musi yang membelah Kecamatan rantau bayur menjadi dua bagian sehingga warga seberang seperti dianaktirikan karena sulitnya akses, untuk menyeberang saja warga mesti menggunakan perahu ketek jelasnya.
Padahal Kecamatan Rantau Bayur termasuk kecamatan yang cukup dekat dengan ibu kota Pangkalan Balai. namun seperti inilah Faktanya, sudah tiga kali ganti Bupati sedikitpun tidak tersentuh pembangunan,tutup Ujang pada media tribunus.co.id.
” Lebih gilanya lagi untuk pekerjaan yang sekarang ini oknum tidak mikir dua kali lagi ketika ada peluang langsung libas MBM diwakili Gp mengatakan sudah terjadi tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) untuk dugaan sementara ini pelaku rasuah tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Pemkab Banyuasin mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya adalah pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim yang kemudian disebut dengan Jembatan penghubung dua Kabupaten Banyuasin dan Kab, Muara Enim.
Pada pertengahan 2020 diduga PPK PUTR Kab, Banyuasin Sumsel Edi Sarwono, mengadakan pertemuan di Jakarta dengan pihak perusahaan dan beberapa pihak Lainnya.
Dalam pertemuan itu, PPK memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan “engineer’s estimate” kepada pihak perusahaan.
Pada (….) Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuasin mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim Tahun Anggaran 2020 dengan ruang lingkup pekerjaan Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, Badan Jembatan, Rangka atas jembatan dll, Lelang itu dimenangkan oleh PT. KSO (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2020, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.60 M memakai anggaran dana bantuan dari Provinsi Sumatera Selatan (Bangub) dengan ruang lingkup pekerjaan Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, Badan Jembatan, Rangka atas jembatan dan masa pelaksanaan selama 90 hari.
Setelah kontrak tersebut, PPK meminta pembuatan “engineer’s estimate” pembangunan Jembatan RB-MI Tahun Anggaran 2020 kepada konsultan dan kontraktor meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
MBM Masyarakat Banyuasin Menggugat, menduga kerja sama antara PPK dan Kontraktor terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun jamak berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan RB-MI secara tahun jamak yang dibiayai APBD Provinsi Sumsel Tahun 2020 APBD Perubahan Tahun 2020, dan APBD Tahun 2021.
Atas perbuatan ini, PPK diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.
Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp.20 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan RB-MI secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total Rp.60 miliar +……).