SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN
866 PAKET PEKERJAAN MAUPUN PENGADAAN PENUNJUKAN LANGSUNG (PL) KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TAHUN ANGGARAN 2018
1.1. BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019
Perihal : Untuk Ditindak Secara Hukum Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Lampiran : Terlampir
Kepada Yth :
* Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
* Kapolri,
* Kapolda Sumsel,
* Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
* Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,
* Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan
* Ketua Ombudsman RI.
* Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
* Kapolri,
* Kapolda Sumsel,
* Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
* Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,
* Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan
* Ketua Ombudsman RI.
Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu Aparat Penegak Hukum di Bangsa Indonesia Raya ini Di mana pun berada beserta seluruh keluarga terciptanya, Amin.
Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu. Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Lembaga Sriwijaya Sumatera Selatan DPC Banyuasin (LS3), Ormas, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin (J.P.K.P), Media petisi.co dan Media tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.
- MBM,
- LS3,
- JPKP,
- Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan
- Media Tribunus.co.id Biro Sumsel.
Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran.
“Hingga pelaku koruptor suda tidak lagi merasa malu dan takut takutan untuk terus-menerus korupsi, di segala bidang pekerjaan dan kegiatan (kalau tidak ada uang nya tidak mau kerjakan) karena, walaupun masyarakat umum mengetahui kejahatan tersebut to masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa masalahnya’ Dilaporkan ke pihak penegak hukum sama saja bunuh diri karena terlapor tidak juga diproses hukum karena diduga pihak penegak hukum suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari para koruptor itu sendiri, yang ada laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang selalu dikatakan oleh pihak penegak hukum pada sang pelapor ialah “Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat” Selalu itu itu saja yang menjadi alasan sang pemegang keadilan yang ada laporan itu dijadikan oleh oknum penegak hukum alasan mendapatkan bagian uang dari KKN yang sudah dilaporkan tersebut. walaupun laporan tersebut sudah melengkapi syarat-syarat dan mekanisme Laporan namun itu lah alasannya.
Padahal kita semua tahu kalau pihak penegak hukum melalui lobih lobihnya suda di suap oleh terlapor Sungguh tragis dan miris nasib sang pelapor menjadi bulan-bulanan dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh seng penegak hukum untuk meraup uang dengan tidak ada resiko sedikit pun.. Saat ini saya mewakili seluruh Masyarakat Banyuasin yang tergabung di dalam MBM, LS3, JPKP, Dewan Pimpinan Daerah Banyuasin beserta Media Petisi.co dan Mesia Tribunus.co.id Biro Sumatara Selatan, meminta kepada Bapak Presiden, Ketua KPK, Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun kelapang melihat kondisi yang sebenar benarnya yang terjadi kondisi kehidupan rakyat Khususnya di Kabupaten Banyuasin dalam bermasyarakat sosial dan beragama, Rasanya tidak ada kata-kata yang pantas untuk mewakili mengambarkan kondisi kehidupan di kabupaten Banyuasin Sumsel saat ini iaitu “ KRISIS” itu lah kata kata yang tepat buat masyarakat saat ini.. Sekarang Ini... Rakyat Memanggil.
1.2. Memperhatikan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Dan Bebas Dari KKN.
3. UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. PPRI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6. Undang-undang No 17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
7. UU.RI.No.14 Tahun 2008:Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. INPRES No.1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional.
1.3. Penting Untuk Ditindak Sesegera Mungkin :
Banyaknya Pengaduan Masyarakat dan Hasil Tim Investigasi yang tergabung di dalamnya iaitu : MBM, LS3, JPKP, Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan Media Tribunus.co.idBiro Sumsel langsung Turun Kelapangan melihat langsung Realisasi atas Penganggaran Lebih dari 866 paket PL yang sumber dananya dari APBN dan APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2018 serta rialisasi ADD Dari hasil investigasi di lapangan terkuak fakta dan kenyataannya Sangat mengejutkan rasa tidak percaya sampai seberani itu dalam menggunakan Uang atau Dana Pemerintah (rakyat) Markup, Semi Fiktif dan Fiktif Dengan Cara Tumpang tindih lintas anggaran, OPD, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dan LPSE, ULP serta swakelolah.
Media Petisi.co tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan Menyimpulkan dari berbagai pertimbangan yang rinci dan mendalam serta hasil analisa para ahli dan pandangan-pandangan secara hukum dari semua kalangan memutuskan dari penggunaan dana pemerintah Kab, Banyuasin tahun 2018 (penganggaran pada 866 PL dan ADD Anggaran Dana Desa) Teridentifikasi merupakan Mega Korupsi Pejabat (Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa Bagi bagi Uang sesuai dengan kapasitas masing-masing Peranan) Dapat diyakini melakukan Korupsi Alasannya Politik Balas Budi Sukses memenangkan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2018-2023, dan untuk mempersiapkan Pemilihan Presiden Pada Tanggal 17 April 2019 nanti.
1,4. Kendala dan Permasalahan yang Selalu Dihadapi atas Penegakkan Hukum : PANCASILA dan UUD,45 Hak-hak dasar manusia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahawa segala warga negara bersamaan kedudukan Nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah Menjamin Atas Hak Institusi Setiap warga negara Untuk Mendapatkan Jaminan Jaminan" menjadi Pertanyaan yang Besar Atas Pihak Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah sampai berita diterbitkan Masalah ini sudah kami sampaikan pada :
Bupati Banyuasin, Inspektorat Kab Banyuasin, Polres Banyuasin, Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BPK RI, dan Ombudsman RI.
"Saat pelapor atau wartawan Tanyakan Atas tindak lanjutnya atas pemberitaan atau pelaporan atas suatu kasus, Eeh, malah Oknum penegak hukum tersebut, (Polisi,Kejaksaan) bermacam macam alasan yang tidak masuk akal, dan alasan mereka tersebut yang bersifat melemahkan Pelopor,.. salah ini,,, salah ituu lah…, kurang ini dan kurang itu lah kata si polisi atau kejaksaan.
'Ini terjadi karena bagi mereka penegak hukum Free/tidak ada masalah sedikitPun Padahal Kembali ke tugas dan tanggung Jawab Nya Seorang Penegak Hukum??..... Dapat disimpulkan dengan kebungkaman Instansi yang diberi Wewenang Oleh Pemerintah dan diatur dalam Per UU Yang berlaku merupakan suatu bukti keterlibatan oknum instansi penegak hukum tersebut.
1,5. Dasar Pembahasan :
1.Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
2.Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
6.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
9.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 4 Perkapolri 14/2011
Pasal 1 Angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf dan Perkapolri 14/2011.
10. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
12. UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
13. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
14. UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15. UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK).
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
17. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Meminta tanggung jawabmu sebagai pejabat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti terkait kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD), APBN, dan APBD tahun anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin sumsel, tersebut Polres Banyuasin dan Polda Sumsel, sampai saat ini tidak ada tindakan padahal tanggung jawab pengawasan anggaran dana desa yang dari APBN itu dari kita kepolisian (Polsek,Polres dan Polda) namun MoU pada beberapa waktu lalu sepertinya bukan pelaksanaan atau realisasi penggunaan ADD menjadi baik malah sebaliknya.
Baca juga di bagian ini :
Baca juga di bagian ini :
"Bagaimana tidak korupsi (KKN) para kepala dinas, kepala desa dan kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin sepertinya sudah ada jaminan khusus dari Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan yang dikoordinir oleh Bupati Banyuasin, jaminan dari jeratan hukum Sementara, Bupati Banyuasin Pede saja karena ADD dan APBD bisa saling menutupi, dan mendapat prioritas dan komitmen dari dan bersama BPK dengan cara Kabupaten Banyuasin Sumsel diberikan predikat WTP oleh BPK, ada apa di balik semua ini..?? kalau anda orang yang baik kenapa tidak dari dulu anda lakukan, itu perlu anda pahami kejahatan mu itu suatu ukuran kebodohanmu" ketika anda disebut cerdas saya jadi kaget setengah mati loh di sini ada suatu kerja yang besar untuk Indonesia yang Nakal.
1.6. Politik Pencitraan yang Menyesatkan.
Predikat dan penghargaan. Ini semua pencitraan yang menyesatkan, predikat dan penghargaan merupakan alternatif untuk KKN modus : anggaran dari APBD, APBN (ADD) sengaja di tumpang tindihkan, markup hingga fiktif. Metode pelelangan : pengadaan langsung, penunjukan langsung, pemilihan langsung, lelang sederhana, lelang tender swakelola dan E-purchasing.
1.7. KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL PILKADA SERENTAK 2018
Berselang beberapa hari setelah pilkada Kabupaten Banyuasin Sumsel usai diumumkan oleh KPU paslon suara terbanyak atau pemenangnya yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 05 pasangan Askolani, Slamet dari partai PDIP Bupati, Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih, 304 Kepala Desa, 19 Camat beserta Sekcam, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Seluruh Kepala Dinas (OPD), Sekda, 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Dll, Diterbangkan ke dali selama satu minggu dengan alasan pelatihan namun informasi yang didapatkan untuk kepentingan politik untuk hadapi pilpres 2019 dan untuk sepakati lakukan KKN ADD dari APBN APBD Kab Banyuasin.
Masyarakat Banyuasin Menggugat Vs Bupati Banyuasin
1.8. Kesimpulan ...
Dari penganggaran 866 paket LP Pemkab Banyuasin Sumsel, yang sumber dana dari APBD APBN tahun anggaran 2018 Kabupaten Banyuasin Sumsel dapat diyakini melanggar hukum karena tidak mengacu pada 3 prinsip dasar pengadaan sesuai diatur di Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa maksimal Rp200.000.000, jika nilai pengadaan dan atau pekerjaan nilainya lebih dari Rp200.000.000, harus dilakukan melalui proses lelang tender di LPSE tidak di perboleh kan melalui penunjukan langsung atau pemilihan langsung melalui ULP, SIRUP.
Dari 866 paket yang melalui ULP, SIRUP tersebut maka harus ditinjau kembali atas penggunaan uang pemerintah yang terkesan dihambur-hamburkan dengan tujuan bagi bagi uang kenapa tidak menurut pantauan kami masyarakat Kabupaten Banyuasin melalui media tibunus.co.id hampir semua SKPD OPD sampai di tingkat pemerintah desa, Kepala Desa (ADD) ditemukan KKN merujuk ke KKN Fiktif yang menghabiskan anggaran Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan lebih dari 400 M. belum lagi ditambah ADD (APBD/APBN) APH harus memproses secara hukum.
1.9. Nilai Korupsi dari Dinas Kesehatan PL 2018 Fiktif :
Pembangunan IPAL di sepuluh titik, sembilan puskesmas satu ruma sakit yang sumber dananya dari APBN, lalu dianggarkan lagi dari dana APBD.
7 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Dana Mulya 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
776 Dinas Kesehatan Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama Sukajadi 1.400.000.000 Tender Lainnya APBN.
693 Dinas Kesehatan Pengadaan IPAL Puskesmas Rp 3.141.000.000, Lelang Cepat APBD.
14 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Pengumbuk 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
Ini lah IPAL di Puskesmas Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel Yang Menelan dana Rp 349.000.000
Dari 80 Paket Pengadaan dan Pekerjaan PL Di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2018 Untuk Dugaan Sementara Pekerjaan yang FIKTIF Diduga Merugikan Negara :
Rp349.000.000 + Rp349.000.000 + Rp1.400.000.000 + Rp3.141.000.000 M. = Rp5,41 M.
Dokumen Realisasi 866 PL Kabupaten Banyuasin Sumsel Tahun 2018 :
Dari penjelasan Dailani PPK Pembangunan IPAL tersebut Dailani https://youtu.be/ SJnzaGp3YZU
1.10. DAFTAR PL DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2018 :
DINAS KESEHATAN PAKET : 80 PL.
7 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Dana Mulya 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya.
8 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Sungsang 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
9 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Daya Utama 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
10 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Petaling 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
13 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Mariana 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
14 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Pengumbuk 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
278 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Sumber 349.000.000 Lelang Sederhana Lainnya
279 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Tirta Harja 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
280 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas Rambutan 349.000.000 Pemilihan Langsung Lainnya
693 DINAS KESEHATAN Pengadaan IPAL Puskesmas 3.141.000.000 Lelang Cepat APBD
776 DINAS KESEHATAN Pembangunan IPAL Rumah Sakit Pratama Sukajadi 1.400.000.000 Tender Lainnya
1.11. Dan Kasus KKN Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pada 7 Desa Di dalam Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2017 2018
1 Desa Tebing Abang.(552,553)
2 Desa Pagar Bulan.(554)
3 Desa Lebung. (52,173,555,686,750,dan 751)
4 Desa Tanjung Tiga.(176,177,618)
5 Desa Tanjung Pasir.(65,175,178,519)
6 Desa Penandingan dan,(179,181,261)
7 Desa Muara Abab.(180,808)
Dari ke tujuh desa ini didalam kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel. dan dana kesehatan yang bersumber dari APBN/APBD Kab, Banyuasin diduga terjadinya tumpang tindih. kepada yang terhormat Bapak/Ibuk penegak hukum, Inspektorat, Kepolisian (Tipikor), Kejaksaan (Pidsus), Hingga KPK Untuk tidak mengulur ngulur waktu dalam penindakan secara hukum dan tidak ada tebang pilih serta pengecualian sesuai yang diamanatkan oleh UUD,45 bahwa setiap warga Negara dengan kedudukannya menjunjung tingga dan setara di mata Hukum.
52 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pemasangan Lampu Jalan dan Penambahan Tiang Lampu di Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
65 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Sumur Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
173 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Lingkungan Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
175 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 01 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
176 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun 02 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
177 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun I Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
178 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 2 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
179 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Penandingan Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
180 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
181 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Desa Penandingan Dusun I RT. 1 Kec. Rantau Bayur 180.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
261 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Jembatan Desa Penandingan Rt. 05 Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
519 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Lanjutan pengerukan alur sungai jawa Desa Tanjung Pasir, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
552 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan penghubung Desa Rantau Bayur ke Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
553 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan jalan Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
554 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan Jalan Desa Pagar Bulan, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
555 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembuatan Tembok Penahan Tanah Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD
618 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dusun I ke Dusun II Desa Tanjung Tiga Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD
686 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 650.000.000 Pemilihan Langsung APBD
750 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD
751 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD
808 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Lanjutan Pembangunan Kantor Kepala Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBDP.
Alokasi ADD Untuk Tahun 2018 di setiap desa se Indonesia. https://www.scribd. com/document/363436641/ Rincian-Alokasi-TKDD-TA-2018-1
Dengan metode PL walaupun nilai objek pekerjaan tersebut rp 200 juta Up namun yang terjadi dan menjadi temuan di lapangan pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan anggarannya Beberapa modus yang dimainkan untuk mengelabui para sosial kontrol dan masyarakat, satu pekerjaan dua anggaran dari satu SKPD dan ada juga dari dua SKPD yang berbeda dan dari satu sumber dana (APBD,APBN) ada juga dari dua sumber dana iaitu APBD juga APBN Banyak juga ditemukan satu Pekerjaan dua penganggaran dari APBD juga dari ADD (Anggaran Dana Desa) ketika kita evaluasi dengan cara paket pekerjaan yang nilai pekerjaannya di atas Rp 200 juta bisa dijadikan PL kemungkinan besar satu pekerjaan dua penganggaran dengan cara dari dua metode LPSE juga ULP, SIRUP (lelang tender juga PL) Masala, Kasus tersebut gamplang terungkap ketika tim audit BPK bekerja dengan profesional.
1.12. Persyaratan PL ...
Salah satu yang tidak dilakukan oleh penganggaran melalui Pengadaan Langsung maupun Penunjukan langsung oleh OPD di Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018 ini adalah tidak melakukan survey harga pasar/toko setempat yang memproduksi barang yang sejenis (pengadaan barang) Data tersebut merupakan salah satu data selain HPS dan harga dari rekanan pemenang keg PL itu Hal ini sangat diyakini PPK/PPTK tidak melakukan itu data yang dimiliki PPK/PPTK penganggaran untuk PL 2018 tidak Valid dan Penganggaran Paket PL yang sumber dana dari APBN/APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2018 tersebut tidak memenuhi dari 3 prinsip utama pengadaan barang/jasa yang harus ditaati yaitu :
1. Legal aspek,
2. Tidak fiktif, dan
3. Azas manfaat.
1.13. Masing2 prinsip tersebut terukur dan merupakan dominan unsur PIDANA dan kita suda temukan penganggaran tersebut tidak memenuhi 3 prinsip dasar penganggaran yang menggunakan uang Pemerintah... Masalah atau dan Kasus tersebut sudah disampaikan Pada :
Bupati Banyuasin, Inspektorat Kab Banyuasin, Polres Banyuasin, Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BPK RI, dan Ombudsman RI.
1.14. Namun sayangnya saat ini belum ada tindakan yang berarti (penindakan tegas secara hukum) Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini Kemana lagi Kami Rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi Hak-Hak yang merupakan jaminan serta kewajiban Pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa Hak mendapat kehidupan yang layak, Hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Seutuh-utuhnya”. Namun sekarang ini Pemerintah sendiri,lah yang menciptakan Perbedaan itu, Membuat Perbedaan dari sudut pandang : Uang, Jabatan (Status Sosial), dan Beking.
1.15. Diduga pelaku koruptor tersebut adalah:
Bupati Banyuasin, Pejabat BPK RI, Ketua DPRD Banyuasin, SEKDA, Kepala BAPPEDA Banyuasin, Kepala Bagian ULP Banyuasin, Kepala Dinas di Dalam Lingkungan Pemkab Banyuasin : 1.Kepala Dinas PUPR, 2.Kepala Dinas Perkimtan, 3.Kepala Dinas Kesehatan, 4.Direktur RSUD, 5.Kepala Dinas Perhubungan, 6.Kepala Dinas Kominfo, 7.Kepala Dinas BPMD, 8.Kepala Dinas BPKAD, 9.Kepala Dinas Disnakertrans, 10.Kepala Dinas Disperindag, Kepala BPN Kabupaten Banyuasin. 19 Camat, dan Kepala Desa.
1.16. Kebohongan Publik :
Suatu Bukti ketidak transparanan nya ULP Kab Banyuasin itu ialah dari Pengakuan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Banyuasin Muhammad Sujai Pada hari Rabu (24/10/2018) lalu ia menerangkan dari 120 paket pengadaan barang dan jasa maupun tender yang harus dilaksanakan berjalan dengan sebagaimana mestinya Pada hal paket pengadaan yang melalui ULP untuk tahun 2018 Sebanyak Lebih kurang 911 paket PL itu artinya pengakuan Kepala Bagian ULP yang hanya 120 itu diragukan kebenarannya.
Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.
Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya Lalu apa Artinya Negara Hukum dan Rakyat Pemegang Kedaulatan itu”.
Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagai manapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, Dapat ditarik kesimpulan, Yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah : Uang, Jabatan dan atau status sosial, dan Beking. Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu Dimana Tegaknya Hukum Itu dan Dimana Kepedulian dan Tanggung jawab si Pemegang Keadilan.
DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.
RONI PASLAH,MBM
Tembusan :
Presiden RI,
Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, dan
Arsif
Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, dan
Arsif
Sumber Dokumen :
Baca selengkapnya :