MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 / PMK.05 / 2012
NOMOR 81 / PMK.05 / 2012
TENTANG
SOSIAL BELANJA BANTUAN PADA KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | Sebuah. |
Karena itu, dalam rangka melindungi masyarakat dari pada pengeluaran dalam sosial, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dana belanja bantuan sosial;
| |||
b.
|
bahwa agar pengalokasian dan pengelolaan dana bantuan sosial dapat dilaksanakan, efisien, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disediakan informasi mengenai belanja bantuan sosial di Kementerian Negara / Lembaga;
| |||||
c
|
Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
| |||||
d.
|
yang sesuai dengan persetujuan yang dikeluarkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu diatur Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara / Lembaga;
| |||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||
4.
| ||||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 / PMK.06 / 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
| |||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 / PMK.05 / 2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara / Lembaga / Kantor / Satuan Kerja;
| |||||
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA.
| ||||
BAB I
KETENTUAN UMUM. Pasal 1 | ||||||
1.
|
Belanja Bantuan Sosial adalah transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat / Masyarakat kepada masyarakat guna melindungi masyarakat sehubungan dengan meningkatkan kepentingan sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan / atau kesejahteraan masyarakat.
| |||||
2.
|
Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi pertanggungan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan / atau masyarakat sebagai akibat dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang diperlukan disediakan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| |||||
3.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan yang dibuat oleh Menteri / Pimpinan Lembaga atau unit kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara yang mengeluarkan dana negara dan pencairan dana atas Anggaran dan Belanja Negara (APBN) serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
| |||||
4.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selanjutnya disingkat KPPN adalah badan vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh otoritas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
| |||||
5.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara / Lembaga yang disetujui.
| |||||
6.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah otoritas yang memperoleh wewenang dari PA untuk menyetujui sebagian dan tanggung jawab penggunaan anggaran di Kementerian Negara / Lembaga yang didukung.
| |||||
7.
|
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya mengeluarkan PPK adalah pejabat yang diberi wewenang oleh PA / Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan / atau tindakan yang dapat dilakukan atas pengeluaran berdasarkan APBN.
| |||||
8.
|
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PP-SPM adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Kuasa PA untuk melakukan pemeriksaan atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
| |||||
9.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP merupakan dokumen yang dibuat / dikeluarkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan / PPK dan disampaikan kepada PP-SPM.
| |||||
10.
|
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah surat perintah pembayaran yang dikeluarkan oleh PP-SPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
| |||||
11.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan diterbitkan atas beban APBN berdasarkan SPM.
| |||||
12.
|
Bank / Pos Penyalur adalah bank / pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama unit kerja untuk dana bantuan Belanja Sosial yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial.
| |||||
13.
|
Rekening Kas Umum Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menerima seluruh negara penerima atau membayar seluruh negara pada Bank / Sentral Giro yang ditunjuk.
| |||||
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||||
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tentang pengalokasian, pencairan dan penyaluran dana Bantuan Sosial pada Kementerian Negara / Lembaga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penerima bantuan sosial termasuk pertanggungjawabannya.
| ||||||
BAB III
PENGALOKASIAN ANGGARAN BELANJA BANTUAN SOSIAL Pasal 3 | ||||||
(1)
|
Anggaran Belanja Bantuan Sosial yang dialokasikan dalam APBN berdasarkan pada persetujuan yang dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara / Lembaga.
| |||||
(2)
|
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial dari biaya operasional unit kerja bantuan sosial, biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial serta biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa.
| |||||
(3)
|
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan pada Belanja Barang.
| |||||
Pasal 4
| ||||||
(1)
|
Anggaran Belanja Bantuan Sosial disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan:
| |||||
a.
|
tujuan penggunaan bantuan sosial;
| |||||
b.
|
pemberi bantuan sosial;
| |||||
c.
|
penerima bantuan sosial; dan
| |||||
d.
|
bentuk bantuan sosial yang disalurkan.
| |||||
(2)
|
Tujuan penggunaan anggaran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
| |||||
a.
|
Rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar;
| |||||
b.
|
Perlindungan sosial, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal;
| |||||
c.
|
Pemberdayaan sosial, yang merupakan semua upaya yang ditujukan untuk warga negara, yang terkait dengan masalah sosial, yang berkenaan dengan kebutuhan;
| |||||
d.
|
Jaminan sosial, yang merupakan persyaratan yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak;
| |||||
e.
|
Penanggulangan Kemiskinan, yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan / atau masyarakat yang tidak memiliki atau memiliki sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kesejahteraan; dan
| |||||
f.
|
Penanggulangan Bencana, yang merupakan pembahasan yang mencakup penetapan kebijakan pembangunan yang menimbulkan risiko bencana, kegiatan pertanggungan darurat, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
| |||||
(3)
|
Pemberi bantuan sosial disetujui pada ayat (1) huruf b merupakan Kementerian Negara / Lembaga yang bertugas dan terkait dengan keselamatan meningkatkan Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan / atau kesejahteraan masyarakat.
| |||||
(4)
|
Penerima Bantuan Sosial menyetujui ayat (1) huruf c terdiri dari perorangan, keluarga, kelompok, dan / atau masyarakat yang bergantung pada stabilitas, sosial, ekonomi, politik, perubahan, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum.
| |||||
(5)
|
(4) termasuk juga lembaga Non Pemerintah bidang pendidikan, kesehatan, agama dan bidang lain yang mendukung perlindungan individu, kelompok dan / atau masyarakat untuk meningkatkan risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan / atau kesejahteraan masyarakat .
| |||||
(6)
|
Bantuan sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial yang disetujui pada ayat (3) dan penerima sosial yang disetujui pada ayat (4) dan ayat (5) tidak untuk:
| |||||
Sebuah.
|
Minta bantuan kepada sosial; atau
| |||||
b.
|
Diperoleh oleh pemberi bantuan sosial.
| |||||
(7)
|
Bentuk Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan selesai pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
| |||||
Sebuah.
|
uang;
| |||||
b.
|
barang; dan / atau
| |||||
c.
|
jasa.
| |||||
(8)
|
Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang yang diberikan pada ayat (7) huruf a yang digunakan oleh penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang dan / atau jasa, dikerjakan / diproduksi sendiri oleh penerima bantuan sosial dengan swakelola.
| |||||
(9)
|
Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan / atau layanan yang disetujui pada ayat (7) huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui penyaluran barang dan / atau jasa penerima bantuan sosial yang membeli barang dan / atau sesuai pesanan yang diminta sesuai permintaan Tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.
| |||||
Pasal 5
| ||||||
Pasal 3 dan Pasal 4 dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara / Lembaga.
| ||||||
BAB IV
KEWENANGAN PA, PA KUASA, DAN PPK DALAM RANGKA PENGELOLAAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL | ||||||
Pasal 6
| ||||||
Kewenangan PA, Kuasa PA, dan PPK dalam rangka pengelolaan dana
| ||||||
Sebuah.
|
PA memiliki wewenang untuk mengatur peraturan umum tentang pertanggungan dan tanggung jawab Belanja Bantuan Sosial atas dasar peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara / Lembaga berkenaan;
| |||||
b.
|
Kuasa PA memiliki wewenang untuk menentukan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, dan mengesahkan surat keputusan penerima bantuan sosial;
| |||||
c.
|
PPK memiliki komitmen untuk melakukan proses pemilihan, penetapan dan penetapan surat keputusan penerimaan bantuan sosial, pelaksanaan perikatan dengan pihak ketiga, dan pelaksanaan pembayaran.
| |||||
Pasal 7
| ||||||
Petunjuk Teknis Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Kuasa
| ||||||
Sebuah.
|
tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial;
| |||||
b.
|
pemberi bantuan sosial;
| |||||
c.
|
penerima bantuan sosial;
| |||||
d.
|
alokasi anggaran;
| |||||
e.
|
persyaratan penerima bantuan sosial;
| |||||
f.
|
tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial;
| |||||
g.
|
Pelaksanaan penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan
| |||||
h.
|
pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
| |||||
BAB V
PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL Bagian Kesatu Penetapan Penerima Bantuan Sosial Pasal 8 | ||||||
(1)
|
Dalam rangka menentukan penerima bantuan sosial, PPK melakukan seleksi penerima bantuan sosial sesuai kriteria / persyaratan yang ditentukan dalam pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh PA dan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Kuasa PA.
| |||||
(2)
|
Berdasarkan hasil seleksi yang disetujui pada ayat (1), PPK menyetujui surat keputusan penerima bantuan sosial.
| |||||
(3)
|
Dalam rangka penyaluran Bantuan Sosial dalam bentuk uang, surat keputusan penerimaan bantuan sosial disetujui pada ayat (2)
| |||||
Sebuah.
|
identitas penerima bantuan sosial;
| |||||
b.
|
nilai uang bantuan sosial; dan
| |||||
c.
|
nomor rekening penerima bantuan sosial.
| |||||
(4)
|
Dalam hal penerima bantuan sosial tidak memiliki nomor rekening yang disetujui pada ayat (3) huruf c, nomor rekening yang dicantumkan dalam surat persetujuan penerima bantuan sosial adalah nomor rekening Bank / Pos Penyalur.
| |||||
(5)
|
Dalam rangka penyaluran Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan / atau jasa, surat persetujuan penerima bantuan sosial disetujui pada ayat (2)
| |||||
Sebuah.
|
identitas penerima bantuan sosial;
| |||||
b.
|
nilai barang bantuan sosial; dan
| |||||
c.
|
bentuk barang dan / atau jasa yang akan diberikan.
| |||||
(6)
|
Surat keputusan penerima bantuan sosial disetujui pada ayat (2) selanjutnya disahkan oleh Kuasa PA.
| |||||
(7)
|
Surat keputusan penerima bantuan sosial yang disahkan oleh Kuasa diminta atas ayat (6) merupakan dasar pemberian bantuan sosial bagi penerima bantuan sosial.
| |||||
(8)
|
Untuk menyetujui bantuan sosial, surat keputusan persetujuan yang disetujui pada ayat (2) dan surat pengesahan penerimaan bantuan sosial disetujui pada ayat (6) dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima yang telah disetujui persyaratan.
| |||||
Bagian Kedua
Pencairan Dana Bantuan Sosial Yang Disalurkan Dalam Bentuk Uang Pasal 9 | ||||||
Pencairan dana Belanja Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang dilakukan melalui pembayaran langsung (LS):
| ||||||
Sebuah.
|
dari Rekening Kas Umum Negara ke penerima bantuan sosial di bank / pos; atau
| |||||
b.
|
dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank / Pos Penyalur.
| |||||
Pasal 10
| ||||||
(1)
|
Pasal 9 huruf b dilakukan dalam hal:
| |||||
Sebuah.
|
penerima bantuan sosial dalam bentuk uang tidak diperbolehkan untuk dibuka pada bank / pos;
| |||||
b.
|
dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan Program Nasional yang sesuai dengan peraturan-undangan harus disalurkan melalui lembaga penyalur; atau
| |||||
c.
|
jumlah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang pada satu jenis Belanja Bantuan Sosial dan satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan sosial.
| |||||
(2)
|
Dalam kerangka pencairan dana Bantuan Sosial dikeluarkan dalam Pasal 9 huruf b, Kuasa PA dibuka pada Bank / Pos Penyalur.
| |||||
(3)
|
Pembukaan rekening pada Bank / Pos Penyalur oleh Kuasa PAharusnya disetujui pada ayat (2) diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengaturan rekening milik Kementerian Negara / Lembaga / Kantor / Satuan Kerja.
| |||||
(4)
|
Pasal 9 huruf b disalurkan kepada penerima bantuan sosial dengan cara:
| |||||
Sebuah.
|
Pemindahbukuan dari rekening Bank / Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan sosial; atau
| |||||
b.
|
pemberi uang tunai dari rekening Bank / Pos Penyalur untuk penerima bantuan sosial oleh petugas Bank / Pos Penyalur.
| |||||
Pasal 11
| ||||||
(1)
|
Pasal 9 huruf b, PPK melakukan pemilihan Bank / Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang / jasa pemerintah.
| |||||
(2)
|
Bank / pos yang dipilih menjadi Bank / Pos Penyalur dana Belanja Bantuan Sosial kontrak / perjanjian kerja sama dengan PPK.
| |||||
(3)
|
Kontrak / persetujuan kerja sama yang disetujui pada ayat (2)
| |||||
Sebuah.
|
hak dan kewajiban kedua belah pihak;
| |||||
b.
|
tata cara dan persyaratan penyaluran dana Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima Belanja Bantuan Sosial;
| |||||
c.
|
menyatakan kesanggupan Bank / Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank / Pos Penyalur;
| |||||
d.
|
menyatakan kesanggupan Bank / Penyalur Posisinya sebagai Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang pada Bank / Pos Penyalur yang tidak tersalurkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara pada hari kerja berikutnya;
| |||||
e.
|
menerima Bank / Pos Penyalur untuk menyerahkan laporan penyaluran dana
| |||||
f.
|
menyatakan kesanggupan Bank / Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro pada Bank / Pos Penyalur yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial ke Rekening Kas Umum Negara;
| |||||
g.
|
menyatakan kesanggupan Bank / Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana Belanja Sosial yang tidak tersalurkan hingga akhir tahun anggaran ke Rekening Kas Umum Negara; dan
| |||||
h.
|
Ketentuan tentang pembayaran yang dikenakan terhadap salah satu pihak yang disetujui kontrak / perjanjian kerja sama.
| |||||
(4)
|
Dalam kontrak / perjanjian kerja sama yang disetujui pada ayat (2) tidak disetujui mencantumkan klausul potongan atau pungutan terhadap penerima dana Belanja Bantuan Sosial.
| |||||
(5)
|
Dalam tiga hari, tiga hari yang lalu harus disetujui terlebih dahulu dari yang ditentukan pada tanggal yang ditentukan (3) huruf c, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| |||||
Bagian Ketiga
Pencairan Dana Bantuan Sosial Yang Disalurkan Dalam Bentuk Barang dan / atau Jasa Pasal 12 | ||||||
(1)
|
Dalam rangka pengadaan barang dan / atau jasa untuk bantuan sosial yang akan disalurkan dalam bentuk barang dan / atau jasa untuk penerima bantuan sosial, PPK pengangkutan pemasok pengadaan barang dan / atau jasa dengan penyedia barang dan / atau jasa.
| |||||
(2)
|
Pengadaan barang dan / atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial yang diminta pada ayat (1) dapat juga termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan / atau jasa yang diterima oleh penerima bantuan sosial.
| |||||
(3)
|
Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial dalam rangka pengadaan barang dan / atau jasa yang akan disalurkan untuk penerima bantuan sosial yang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penyedia barang dan / atau jasa.
| |||||
(4)
|
Penyaluran barang dan / atau jasa yang pengadaannya menggunakan dana Bantuan Sosial untuk penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh:
| |||||
Sebuah.
|
PPK; atau
| |||||
b.
|
Penyedia barang dan / atau jasa sesuai kontrak yang disetujui pada ayat (2).
| |||||
BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN SPP, SPM, DAN SP2D
DALAM RANGKA PENCAIRAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL
Pasal 13 | ||||||
(1)
|
Dalam kerangka pencairan dana Bantuan Sosial, PPK undangan SPP Belanja Bantuan Sosial untuk PP-SPM yang paling sedikit dilampiri dengan:
| |||||
Sebuah.
|
Surat keputusan penerima bantuan sosial;
| |||||
b.
|
Daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial;
| |||||
c.
|
Naskah kontrak / perjanjian kerjasama penyaluran Belanja Bantuan Sosial antara PPK dan Bank / Pos Penyalur dalam hal penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui Bank / Pos Penyalur;
| |||||
d.
|
Dokumen kontrak pengadaan barang dan / atau jasa antara PPK dan penyedia barang dan / atau jasa dalam dana dana Bantuan Sosial disalurkan dalam bentuk barang dan / atau jasa.
| |||||
(2)
|
PP-SPM melakukan pemeriksaan terhadap SPP dan lampiran yang diajukan oleh PPK.
| |||||
(3)
|
(2), SPP diumumkan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan, PP-SPMundang SPM-LS.
| |||||
(4)
|
Tata cara pengujian SPP, pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN, dan evaluasi SP2D oleh KPPN dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
| |||||
BAB VII
PENYETORAN DANA BELANJA BANTUAN SOSIAL DAN PEMBAYARAN KEMBALI
SOSIAL ATAS SETORAN DANA BELANJA BANTUAN
Bagian Pertama Penyetoran Dana Belanja Sosial Pasal 14 | ||||||
(1)
|
PPK melakukan penelitian atas laporan penyaluran dana Bantuan Sosial yang disampaikan oleh Bank / Pos Penyalur yang disetujui dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e.
| |||||
(2)
|
Dalam hal penelitian yang disetujui pada ayat (1), yang disediakan dana Bantuan Sosial yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam kontrak / kerja sama, PPK menerbitkan surat permintaan penyetoran dana, Belanja Bantuan Sosial ke Rekening Kas Umum Negara.
| |||||
(3)
|
Penyetoran dana Bantuan Sosial disetujui pada ayat (2) yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
| |||||
(4)
|
SSPBolehkan disetujui pada ayat (3) dilampiri dengan daftar nama penerima bantuan sosial yang tidak disalurkan.
| |||||
(5)
|
Setoran dana Belanja Sosial disetujui pada ayat (3) dibukukan sebagai dana belanja senilai nilai setoran Dana Belanja Sosial pada fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output, dan jenis belanja yang sama yang dipindahkan yang dialihkan dalam SSPB.
| |||||
(6)
|
Dalam hal penyetoran dana Bantuan Sosial tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan disetujui pada ayat (3), penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial disetujui pada ayat (2) dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dilampiri dengan daftar nama penerima bantuan sosial.
| |||||
(7)
|
Penyetoran dana Belanja Sosial dan bunga / giro yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, surat setorannya dibuat lengkap.
| |||||
Bagian Kedua
Pembayaran Kembali Atas Setoran Dana Belanja Bantuan Sosial Pasal 15 | ||||||
(1)
|
Pembayaran kembali atas setoran dana yang tidak tersalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) hanya dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
| |||||
(2)
|
Rencana pembayaran kembali setoran dana Bantuan Sosial diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
| |||||
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 16 | ||||||
(1)
|
Kuasa, PA, pertanggungjawaban, target, target, penyaluran, dana, Bantuan Sosial, bagi penerima bantuan sosial.
| |||||
(2)
|
PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Sosial untuk penerima bantuan sosial untuk persetujuan bantuan sosial telah sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kuasa PA.
| |||||
(3)
|
Dalam rangka pengawasan penyaluran dana Bantuan Sosial, Kuasa dapat melakukan koordinasi dengan pengawasan fungsional.
| |||||
(4)
|
Untuk menyetujui akuntabilitas dan menyetujui penyaluran dana Bantuan Sosial, Kuasa PA harus menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
| |||||
(5)
|
Laporan pertanggungjawaban yang disetujui pada ayat (4) paling sedikit dari jumlah pagu bantuan sosial yang disalurkan, bantuan sosial yang telah disalurkan, dan dana bantuan sosial yang diserahkan ke Rekening Kas Umum Negara.
| |||||
(6)
|
Dalam hal ini masih ada dana Belanja Bantuan Sosial pada rekening Bank / Pos Penyalur yang belum disetorkan sampai akhir tahun, dana tersebut disajikan sebagai Kas Lainnya di Kementerian Negara / Lembaga pada Laporan Keuangan Kementerian Negara / Lembaga (LKKL).
| |||||
(7)
|
Laporan pertanggungjawaban yang disetujui pada ayat (4) dilampiri dengan:
| |||||
Sebuah.
|
data bukti transfer / tanda terima / konfirmasi dari Bank / Pos Penyalur / penerima bantuan sosial, untuk penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang; atau
| |||||
b
|
berita acara serah terima, untuk penyaluran dana Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan / atau jasa.
| |||||
(8)
|
Laporan pertanggungjawaban yang disetujui pada ayat (4) dilampirkan sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian Negara / Lembaga.
| |||||
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 | ||||||
Pencairan dan penyaluran dana Bantuan Sosial yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat dilakukan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
| ||||||
BAB X
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 18 | ||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan tentang pencairan dan penyaluran dana Bantuan Belanja Sosial, dicabut dan disetujui tidak berlaku.
| ||||||
Pasal 19
| ||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, ajukan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||
Ditetapkan di Jakarta
| ||||||
pada tanggal 1 Juni 2012
| ||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||||
ttd.
| ||||||
AGUS DW MARTOWARDOJO
| ||||||
Diundangkan di Jakarta
| ||||||
padatanggal 1 Juni 2012
| ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
ttd.
| ||||||
AMIR SYAMSUDIN
| ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 563
|