Kamis, 12 Maret 2020

Korupsi Anggaran Publikasi 2018 Untuk Media Massa Pemkab Banyuasin Mulai Terbongkar (daur ulang)

Foto Istimewa Bupati Banyuasin Kepala Dinas Kominfo Asisten l Pemkab Banyuasin.


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kenapa pada saat rapat waktu lalu Dinas Kominfo bersama awak media dari berbagai perwakilan wartawan dari semua media massa yang penugasan nya di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, anggarkan untuk dana publikasi media massa hanya Rp 800 juta saja untuk tahun 2018. "motif pelemahan publik"

Dalam pertemuan rapat koordinasi dan evaluasi kerjasama publik Pemkab Banyuasin Sumsel di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banyuasin, pada hari kamis (18/1/2018) kemarin itu membahas. Anggaran yang diperuntukkan bagi media yang melakukan peliputan kegiatan Pemerintah untuk Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Saat, rapat koordinasi dan evaluasi kerjasama publik dengan Pemkab Banyuasin, itu membahas anggaran peliputan  kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, itu Dinas Kominfo Kab, Banyuasin Erwin menjelaskan anggaran publikasi untuk media massa hanya sebesar Rp.800 juta saja tegasnya. 

Dengan anggaran yang sangat minim tersebut, membuat sejumlah wartawan yang bertugas di banyuasin sangat tragis.

Seperti diketahui, kebutuhan publik merupakan bagian yang sangat terpenting dalam roda pemerintahan untuk menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Juga untuk menuju masyarakat yang makmur, serta sejahtera atau good governance,”  ujar Budi, salah satu wartawan yang biasa ngepos di Banyuasin.

“TERWUJUDNYA KABUPATEN BANYUASIN TERDEPAN, BERDAYA SAING DAN MANDIRI”

Sementara dari laporan keuangan perbelanjaan Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin untuk tahun 2018 itu sangat besar untuk kegiatan kerjasama Dinas Kominfo dengan pihak media massa senilai Rp.29.681.952.225,00. terdiri dari empat belas aitem.

Saat di konfirmasi mantan Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Erwin Ibrahim lewat WhatsApp terkait anggaran yang dikucurkan untuk parah media dan Wartawan hanya sebesar Rp.800.000.000, itu artinya hanya pada program tersedianya Informasi pembangunan daerah Rp.800.000.000, ini saja, satu dari empat belas pagu anggaran kegiatan.

Dan media yang mendapat ADV dan Iklan itu madianya yang itu..itu saja" pada prinsipnya kami bukan meminta akan tetapi kami menuntut apa yang merupakan hak kami seorang wartawan yang berjalan berdasarkan UU Pers dan etik jurnalis yang menjaga keindependenan setiap berita yang kami terbit kan bukan yang saweran.
Baca berita di bawa ini ;

Kegiatan tahun 2018 memang hanya tersedia dana untuk media Rp.800jt untuk media yang menjadi mitra dengan Pemkab Banyuasin, bagi media yang belum menjadi mitra boleh berkoordinasi dengan staf di bagian publikasi Andi, sekiranya untuk menjadi mitra Pemkab Banyuasin karena PPTK nya andi agar media yang belum melengkapi persyaratan untuk melengkapi sehingga bisa menjadi mitra tapi awal 2019, saya sudah pindah tugas jelas, Erwin (29/09/2019) Kemarin.

Dengan nilai Rp.800 juta itu termasuk tidak wajar mengingat peranan dan fungsi media massa di dalam tuntutan konsumsi publik yang memegang peranan penting dalam peradaban manusia apalagi sistem tata kelola pemerintahan yang diwajibkan di expose guna terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan penyalahgunaan wewenang nilai tersebut berdasarkan data yang sudah di pertanggung jawabkan oleh Bapak Erwin sendiri.

Erwin, betul angka Rp.800jt itu di tahun 2018, pada zaman bupati masih Pak Supriono dan saat itu membayar hutang sisa dari zaman Pak Yan Anton jadi untuk media hanya diberikan Rp.800 jt dan bukan hanya kominfo termasuk kegiatan di dinas lain juga banyak dipangkas coba dibaca lagi di laporan itu peningkatan informasi media massa itu, hanya judul induk, bukan hanya untuk media tapi seluruh kegiatan, kelit nya.
Termasuk gaji pegawai dan lain lain selama 2 tahun saya di kominfo, untuk anggara media tidak pernah lebih dari Rp.3 M. dan tahun 2018 memang paling kecil hanya Rp.800.000.000, saja jelasnya.

Bukan cuma itu saja secara keseluruhan termasuk gaji dan tunjangan rutin pegawai pun dihapuskan karena di satu program kegiatan jadinya efisien.

Masalah di pemkab banyuasin ini uang setoran menjadi suatu keharusan dapat dikatakan suatu tuntutan profesi.

Atas dasar dari laporan LKPJIP Diskominfo Banyuasin untuk tahun anggaran 2018 pada poin ke 9 Peningkatan kerjasama  informasi media massa, Tersedianya informasi publik yang kritis, produktif, beradab, berdaya saing dan cinta tanah air, Jumlah Media Massa Nasional/Lokal yang bekerja sama,  Program Kerjasama Informasi Dengan Mas Media, Jumlah surat kabar nasional /lokal yang ada sebagai sarana pemanfaatan komunikasi dan edukatif Rp.12,330,540,725, Untuk total keseluruhan dana pada waktu akhir masa Rp.29,681,952,225, sudah terialisasi:100%.

1.Terlaksananya kerjasama dengan media massa Rp.3.552.190.725,
2.Terbinanya kemitraan media massa Rp.168.350.000,
3.Terlaksananya penyebarluasan informasi yang dipublikasikan Rp.889.650.000,
4.Terlaksananya pengelolaan dokumentasi dan peliputan Rp.286.500.000,
5.Terlaksananya pengembangan kemitraan media massa untuk 10 media senilai Rp.196.050.000,
6.Terlaksananya informasi kebijakan pemerintah daerah sebanyak 100 Iklan senilai Rp.1,283.150.000,
7.Terlaksananya peliputan dan dokumentasi pemerintah daerah 65 liputan senilai Rp.244.050.000,
8.Terlaksananya informasi kebijakan pemerintah daerah 1 paket Rp.40.600.000,
9.Tersedianya Informasi yang Berkualitas dan dapat diakses secara mudah dan cepat 1 Paket Rp.165.500.000,
10.Tersedianya Informasi Pembangunan Daerah Rp.800.000.000, 
11.Terlaksananya Informasi dan Promosi Daerah Rp.4.100.000.000,
12.Personal Website Yang terpasang Rp.120.000.000,
13.Media Gathering, Pertemuan Media, Lokakarya, Konferensi Pers, Coffee Morning Rp.450.000.000, dan
14.Bimtek kehumasan komunikasi, dan jurnalis Rp.200.000.000.

Tugas Informatika, persandian, humas, statistik  dan penyiaran akuntabilitas keuangan jumlah rencana pengeluaran belanja langsung dinas komunikasi dan Informatika yang tercantum dalam perubahan anggaran tahun 2017.

Itu artinya Pemkab Banyuasin," tidak terciptanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat pers kerjasama pemerintah dan masyarakat pers.

Pewarta : rn

Fakta Lapangan, Pertanian di Kab, Banyuasin Sumsel Pencitraan Doang

SUMSEL,TRIBUNUS.CO.ID -Seiring dengan  Program Selamatkan Rawa, Sejahterakan Petani (SERASI) Amir Hamzah (39) warga dusun 4 desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan dulunya Kec, Pulau Rimau, 'Amir hamzah berkeluh kesah menceritakan permasalahan gagalnya panennya karena di serang hama kresek, Desa Penuguan Kec, Selat Penuguan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kepada Elok.

Katanya, Inovasi paket budidaya yang diterapkan yaitu penggunaan NPK berimbang, fosfat alam, pupuk hayati sebagai seed treatment, serta amelioran berkualitas seperti Nitro Mag (Dolomit + Zeolit + Nitrogen), dan campuran abu sekam dan pupuk kandang andai ini dapat terealisasi dengan maksimal dan merata (semua petani di Kab, Banyuasin) sudah pasti hasilnya baik sayangnya hanya untuk pencitraan doang.

Gagal panen yang tanaman padi petani rusak karena hama kresek ini tersebar di dua Kecamatan iaitu Kec, Pulau Rimau dan Kec, Selat Penuguan yang luas persawahan nya lebih dari dua puluh ribu hektar (20.000 ht) jelas Amir jelaskan pada awak media, Rabu (11/03 /2020) Kemarin.

Mana ada yang katanya dalam satu hektarnya menghasilkan 10 - 12,5 ton itu mungkin saja ada tapi hanya untuk satu dan dua hektar saja untuk dipertontonkan di publik biar katanya Petani di Banyuasin Sumsel ini berhasil dan sejahterah, padahal itu yang ngejut kaya itu (langsung kaya) itu hanya segerintil orang saja' Seperti Orang Dinas Pertanian, Ketua Gapoktan, dan Kepala Unit Pengelola Keuangan Kelompok (UPKK). Apa tidak enak peluang untuk korupsi itu terbuka luas dan jumlahnya pun luar biasa besar, dan sudah pasti aman dari tuntutan hukum. "Karena hukum di Kab, Banyuasin ini sudah habis terjual...!!!  Uraynya.

Baca juga :

Tanaman padi kami sudah tidak mungkin panen PPL dan instansi dinas pertanian kab, Banyuasin sampai sekarang jangankan tindakan turun kelapangan untuk mengecek tanaman padi kami yang menguning akan mati ini belum ada sama sekali.

Sepertinya Orang Dinas Pertanian PPL UPTD Pertanian Kecamatan semuanya sibuk urus program Serasi.

Karena orang yang urus Serasi itu seperti di dua Kec, ini (Pulau rimau dan Selat Penuguan) rata2 langsung kaya semua Pak jelas Amir Hamzah pada awak media.

Sepertinya uang untuk kegiatan Serasi itu nya bagi-bagi saja kenapa tidak, alat berat yang kerjakan parit itukan alat berat punya pemerintah kalau tidak salah untuk program Serasi ini Rp.4.300.000 X 1 hektar : Rp;.. setiap Gapoktan sesuai dengan ajuan proposal nya namun rata2 setiap gapoktan itu untuk dana kegiatan program Serasi Rp.5 sampai 8 M. di dalam pekerjaan Serasi tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola memberdayakan anggota kelompok namun kalau yang selama Program Serasi ini diduga dikerjakan oleh orang Dinas Pertanian itu sendiri..kan mantap jelas Amir Jadi aman saja kan"

Pekerjaan Serasi di Semuanya hanya di garut garutnya saja memakai Eskavator hanya seperti itu saja..???

Padahal pekerjaan program Serasi itu kan 1.peninggian dan penimbunan tanggul, 2.pembuatan box bagi pembuatan saluran konektivitas, 3.pembuatan gorong-gorong, 4.pemasangan pompa dan 5.penyiapan instalasi listrik.

Pada tahun 2020 ini program Serasi khususnya di provinsi sumatera selatan ini. Untuk di tiga kabupaten yakni Banyuasin, OKI dan Muba untuk diketahui, Program Serasi dilaksanakan dalam rangka peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dengan target seluas 500 ribu ha. Pada tahap awal akan dilakukan  di Sumatera Selatan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) seluas 220.000 hektar.

“Sasaran pengembangan lahan rawa ini adalah meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dan produktivitas, serta meningkatkan partisipasi P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan dalam pengelolaan lahan rawa,”

Sesuai Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketika dimintai keterangan terkait dua permasalahan di titik yang sama tersebut pihak-pihak yang terkait dan berwenang belum dapat memberikan penjelasan apapun.

Kepada Yth : 
Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
Bapak Kapolda Sumsel,
Bapak Kapolres Banyuasin,
Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Terkait pelaksanaan program pemerintah pusat bidang pertanian Serasi dan Cetak Sawa DesaPenuguan. Gapoktan; Kuningan Raya. Ketua Gapoktan : Bachtir/Rusla

Desa;Kelapa Dua. Gapoktan; Cahaya Makmur. Ketua Gapoktan; Kemat, Kecamatan; Selat Penuguan Kabupaten; Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan dari laporan warga setempat mengenai realisasi pekerjaan program pemerintah pusat di bidang pertanian Dirjen tanaman pangan dengan Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) dan Cetak Sawa. Guna meningkatkan hasil produksi padi/beras Indonesia.

Menindak lanjuti program pemerintah pusat bidang pertanian Serasi dan Cetak Sawa. Desa Kelapa Dua, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengakuan dari Kepala UPKK Sdr; Pahak, bahwa pekerjaan Serasi ini dikerjakan oleh Kontraktor dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumsel, dan dibekingi oleh orang Polres Banyuasin, jelas Kepala UPKK Gapoktan Kuningan Raya Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan pada seorang warga Amir Hamsyah lewat sambungan telepon seluler pada Senin malam (16/03/2020).

Pekerjaan atau Program SERASI : Pengolahan lahan Rp.4,300.000/1 hektar.
1.peninggian dan penimbunan tanggul,
2.pembuatan box bagi pembuatan saluran konektivitas,
3.pembuatan gorong-gorong,
4.pemasangan pompa dan,
5.penyiapan instalasi listrik.

Pemberian Bibit Padi 80 kg setiap 1 hektar,
Pemberian Pupuk Dolomit 500 kg setiap 1 hektar.
Baca juga :
KALKULASI PROGRAM SERASI DI KECAMATAN MUARA TELANG KAB, BANYUASIN SUMSEL

Serasi banyak sekali penyimpangnya diyakini setiap desa yang dapat kucuran dana serasi ini dan dana tersebut bersumber dari dana APBN kalau diaudit secara maraton dari luas lahan 200.0000, hektar kurang lebihnya.

Diyakini kejahatan korupsi ini dapat dijaring untuk membuat jera para koruptor, yang di desa desa kabupaten dan provinsi, karena program ini nilainya sudah sangat fantastis dan pengawasan nya minim sekali.

Kenapa karena disitu ada yang punya kepentingan terlepas ada politik bermain kita kan tidak mau tau, yang jelas program ini ada dugaan sudah diatur dan terorganisir, dalam melaksanakan dan melakukan kegiatannya dugaan yang berdampak merugikan Negara.

Ini sudah kita anggap konspirasi perbuatan jahat menurut pandangan yang lain untuk serasi ini, untuk Kecamatan Muara Telang jumlah uang Negara dari 14 desa kita hitung dari bantuan uang Rp.4,300.000, ditambah dengan bibit padi 80 Kg setiap hektar dan ditambah dengan pupuk dolomit yang 500 Kg setiap hektarnya.

Ini kita uangkan dengan harga yang di subsidi, itu fantastis untuk satu kecamatan dan hasil nya kita tanya langsung dengan petaninya apa kata mereka..???

Karena mungkin ada kata bijak lagi untuk ini.
Upaya, apa atau langka apa yang tepat untuk ini..!!!

Ini untuk Kecamatan Muara Telang saja Kita tamba bibit padi kita jumlahkan dengan harga yang relatif paling mura, tamba lagi pupuk dolomit yang 500 Kg kita kali juga dengan harga subsidi, baru kita jumlah : wa..wa..wah' Fantastis sekali.

Kegiatan serasi ini rata2 fisik jadi tidak sulit untuk audit nya, kalau kita diikutkan dalam proses itu benar tidak dijumlahkan kurang lebihnya uraian nya.

Bibit Padi
Luas Lahan 15758 Hektar X 80 Kg = 1.260.640 Kg X Rp.10.000 = Rp.12.606.400.000,00.
Pupuk Dolomit
15.758 ha X 500 kg per ha = 7.879.000 kg,x rp; 1000 = 7.879.000.000.,00.
Pengolahan lahan
15.758 ha X 4.300.000,= Rp.67.759.400.000,00. 
Total:
12.606.400.000,00+
  7.879.000.000,00+
67.759.400.000,00.
----------------------------------+
Rp.88.244.800.000,00.


Menurutnya, paket bantuan yang diberikan bersifat stimulan. Artinya apabila bantuan yang tersedia tidak mencukupi untuk menyediakan paket teknologi yang direkomendasikan Badan Litbang Kementan atau instansi lainnya, maka tambahan anggaran dapat didukung dari anggaran APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan atau swadaya. **

Pewarta : rn.

Selasa, 10 Maret 2020

Pekerjaan 7 Jalan Poros Sudah Dianggarkan Dari APBD Banyuasin 2019, Dianggarkan Lagi Pinjam Bank Sumsel Babel Rp.288 M



BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -  Pembangunan tujuh jalan poros yang menghubungi 12 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.

1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.

1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000.

1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500,

Baca juga : 

Menjadi pertanyaan yang besar Kamis (26/12) kemarin ada kegiatan Penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, di pimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). 

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019.

Baca juga :

Yang merupakan kegiatan tahun Jamak Pemkab Banyuasin saat ini sudah selesai pelaksanaan lelang dan telah dilakukan penandatangan kontrak oleh tujuh kontraktor sebagai pemenang lelang.

Dengan tujuh perusahaan yakni PT Rotari Persada, PT Citra Kurnia Waway, PT Bintang Anugerah Jaya, PT Buana Asa, PT Artha Graha Makmur, PT Gadang Berlian dan PT Cahaya Nusantara Sukses.

Dalam perjanjian kerjasama ini, ditegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana.

Kadis PUTR Ardi Arpani mengatakan, pembangunan tujuh jalan poros ini merupakan bukti komitmen besar Bupati H. Askolani, dan Wabup H. Slamet, untuk membuka keterisolasian yang selama ini dirasakan masyarakat terutama di wilayah perairan Banyuasin. 

Dengan APBD Banyuasin Rp 2,1 Triliun dipastikan tidak akan bisa menyelesaikan persoalan infrastruktur terutama jalan yang hampir 80 persen rusak berat. Maka langka strategis dan sekaligus berani diambil keduanya dengan menggunakan dana pinjaman Bank Sumsel Babel sebesar Rp 288 miliar.

Baca juga :

Dijelaskan Ardi, ke tujuh jalan poros yang akan dibangun tersebut, Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km.

Peningkatan Ruas Jalan Muara Padang- Muara Sugihan Kec Muara Padang sepanjang 21 Km, Pembangunan Jalan Poros Kabupaten Banyuasin I - Air Saleh Prambahan Jalur 10 sepanjang 12 Km. 

Peningkatan Jalan Lubuk lancang kec Suak Tapeh menuju Kec Pulau Rimau sepanjang 18 Km, Peningkatan jalan sungai dua - Prajen Kec Rambutan sepanjang 3.50 Km.

Pengecoran Jalan Poros Sukamulya - Karang Petai Kecamatan Banyuasin III sepanjang 11,50 Km dan Rehab jalan poros Tanah Mas Kec Talang Kelapa sepanjang 3,15 Km.

"Sesuai kontrak pekerjaan proyek ini terhitung  16 Desember 2019 selama 460 hari kalender, "terangnya.

Dengan dibangunnya jalan poros ini, dipastikan akan mempermudah akses transportasi dan tentu akan berdampak dengan hidupnya perekonomian masyarakat di wilayah tersebut. 

Sementara itu, Bupati Banyuasin H Askolani mengatakan bahwa Pemkab Banyuasin terus menggenjot pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan untuk membuka akses bagi masyarakat.

Baca juga :

"Melalui program Infrastruktur bagus, insyaallah semua jalan penghubung di dalam wilayah Banyuasin akan mulus dan harapan kita perekonomian masyarakat makin baik dan sejahtera, "katanya.

Maka dari itu, dirinya minta dukungan seluruh masyarakat agar proses pembangunan ini berjalan lancar tidak ada halangan. Dan yang terpenting jangan dipertanyakan lagi kenapa harus pinjam dana untuk bangun jalan.

Karena dengan dana pinjaman ini merupakan solusi untuk mengatasi persoalan infrastruktur mengingat kalau mengandalkan APBD Banyuasin tentu sampai kapanpun tidak akan bisa. 

Tujuh Jalan Poros
1. Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Rp 30,62 M

2. Peningkatan Ruas Jalan Muara Padang- Muara Sugihan Kec Muara Padang Rp 81,84 M;

3. Pembangunan Jalan Poros Kabupaten Banyuasin I - Air Saleh Prambahan Jalur 10  Rp 49,32 M;

4. Peningkatan Jalan Lubuk lancang kec Suak Tapeh menuju Kec Pulau Rimau Rp 77,08 M;

5. Peningkatan jalan sungai dua - Prajen Kec Rambutan Rp 13,58 M;

6. Pengecoran Jalan Poros Sukamulya -Karang Petai Kecamatan Banyuasin III Rp 39,27 M; dan

7. Rehab jalan poros Tanah Mas Kec Talang Kelapa Rp 8,2 M.

Pewarta : rn

Kamis, 05 Maret 2020

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Preventif Berjalan, Represif Tak Boleh Dilupakan

JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut ujung tombak pemberantasan korupsi ada dua, yakni menentang dan penindakan Preventif Berjalan, Represif Tak Boleh Dilupakan. Menurut Firli, semuanya harus berjalan beriringan.

"Kedua ujung tombak itu tidak boleh ada yang tertinggal, semua harus ada di depan, bersinergi dan berbarengan, lawan berjalan dan penindakan tidak boleh dilupakan," ujar Firli, Kamis (5/3/2020).

Firli menyatakan hal ini kompilasi memberikan sambutan dalam acara penandatanganan kontrak kinerja pejabat eselon I dan II KPK di Gedung KPK. Dalam sambutannya, Firli mengklaim akan tetap melaksanakan penindakan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.

"Penindakan perlu dilakukan. Memperbaiki korupsi betul-betul berjalan efektif dan berdaya guna," kata Firli.

Firli mengatakan, kegiatan penandatanganan ini baru pertama kali dilakukan lembaga antirasuah secara terbuka.

"Perlu kami sampaikan kepada dewan pengawas, kegiatan penandatanganan kontrak kerja ini pertama kali dilakukan secara terbuka dan pertama kali pula disusun lengkap," kata Firli.

Firli menyebut, kinerja individu pegawai KPK akan menunjang keberhasilannya kinerja eselon I dan II. Peran serta dari eselon I dan II dapat memberikan nilai positif bagi pemberantasan korupsi.

"Dimana dalam visi kita, bersama rakyat kita melanjut pemberantasan korupsi, mewujudkan indonesia maju," kata Firli.

Persyaratan Indonesia maju menurut Firli harus ada Jaminan. Pertama adalah politik yang kondusif, kedua, keamanan yang stabil dan dinamis, juga yang penegakan hukum yang efektif.

"Di situlah menyetujui KPK , di bidang penegakan hukum," kata Firli.

Pewarta : rn/le

Rabu, 04 Maret 2020

PENGAKUAN, Seorang Wartawan Kabupaten Banyuasin Dikebiri, Sabotase, dan Kriminalisasi

Foto Istimewa Roni Paslah
TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Seorang wartawan media massa online namanya Roni salah satu wartawan penggiat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan saat memberikan pernyataan di depan awak media dan semua wartawan se Kab, Banyuasin Sumsel.

"Sepertinya jelas Roni, untuk wartawan dan media yang kritis terhadap pemerintah yang zalim pada rakyat kecil (petani, buruh kasar, dll) hendaknya berhati2 karena pemerintahan yang kotor sudah pasti mereka akan gunakan cara yang busuk ini lah zionisme, kapitalisme..!!! Kita tidak akan pernah menyerah jelasnya, Sabtu (29/02/2020).

"Kita sudah sepakat dan berjanji kita tidak akan tunduk pada kezaliman"

Karena liriknya H. Askolani Jasi menjawab dugaan KKN pada pekerjaan jalan tersebut tidak mencerminkan seorang Bupati, akan tetapi pada umumnya jawaban yang seperti ini H. Askolani, seorang KONTRAKTOR atau secara pribadi, bukan sebagai Bupati Banyuasin Sumsel paparnya.

H. Askolani, Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media. lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Ilustrasi sang penjahat di anggap pahlawan
Saya sampaikan, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin ahir-ahir ini semakin buruk saja (oknum pejabat pemerintah) khususnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerinta daerah Kab, Banyuasin KKN.

Roni kembali lagi ingatkan. Suda tanggung jawab kepala daera seorang Bupati (kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya, yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. Sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat, akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan rakyatnya pun melarat yang tidak ada habis2nya.

"Ibaratkan hari ini Rp.1000 satu ribu rupiah diselewengkan oleh oknum pemerintah' kerugian yang diderita oleh rakyat hari ini dan akan datang bukan, satu ribu rupiah lagi, namun sudah menjadi Rp.5000 lima ribu rupiah. "Bapak Bupati kondisi rakyat sekarang lagi krisis.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan pimpinan redaksi media online beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH,.

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya  di media online terkait mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.
Mana lagi semua akses dan penopang finansial seorang wartawan pada umumnya pemberitaan yang bersifat Iklan, pariwara, dan advertorial, seperti kontrak kerjasama media massa dengan humas pemerintahan dalam hal peliputan kegiatan kepala daerah, wakil kepala daerah, setda.

Kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) dan pejabat pemerintahan yang lainnya, itu semua dicekal bahkan tagihan ADV yang tinggal tagih (pencairan) saja itu tidak dapat dibayar dengan bermacam2 alasan, tapi untuk wartawan yang memihak pemerintahan (yang buruk diberitakan baik) ini tidak ada masalah.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana. Saya harus mengadu. Hanya kepada mu ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni pada awak media.
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut.

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.



INI SEBAGIAN BERITA YANG SUDAH DI HAPUS DIDUGA YANG DIMINTA BUPATI BANYUASIN H. ASKOLANI JASI PADA PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG DIMAKSUT














Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html








Sumber : rn

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...