Sabtu, 24 Oktober 2020

MBM, Pengungkapan Kasus Korupsi Yang Setengah-Setengah Oleh KPK Berbuntut KKN yang Lebih Dahyat Lagi

               Foto Ilustrasi Wajah KPK Sesungguhnya

BANYUASIN,TRIBUNUN.CO.ID - Dampak dari penindakan hukum setengah-setengah, sesuai dengan kepentingan masing-masing, seharusnya kejadian Korupsi Pemerinta Kabupaten Banyuasin saat ini 2018 tidak lagi terjadi, Korupsi dengan kolektif Mega Korupsi (866 PL) kalau sekiranya pada saat pengungkapan kasus KKN Kabupaten Banyuasin dulu pada tahun 2016, dengan di OTT mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH. berjalan pada pijakan hukum yang benar, Bermartabat dan Beradab' KPK, hakikatnya membenahi yang Salah menjadi Benar bukan yang seperti saat ini sama halnya membuka peluang yang benar untuk melakukan kejahatan dengan bermacam-macam, rekayasa kasus bertujuan pada sesuai dengan pesanan pelanggan.

http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1

https://id.scribd.com/document/398075176/1-1-Surat-Pengaduan-Tindak-Pidana-Korupsi-Kolusi-Dan-Nepotisme-Kabupaten-Banyuasin

http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1

Pada saat itu setelah Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terjaring OTT oleh KPK tahun 2016 lalu saat itu, Masyarakat Banyuasin Menggugat MBM, meminta kepada KPK dan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk segerah membatalkan kontrak kerja terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah dinyatakan pemenang lelang tender proyek pekerjaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016. 

Demi hukum dan harus dilakukan proses lelang tender ulang menurut ketentuan dan aturan yang berlaku secara‘ efisien, efektif, transparan, terbuka, adil/tidak, diskriminatif dan akuntabel seperti yang tertuang di dalam peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah nomor 19 tahun 2015.

Menyikapi prahara serta folimik yang selama Ini sudah terjadi” Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) sangat yakin adanya tindakan gratifikasi, penyuapan (bribery)’ penentu hasil pemenang lelang proyek di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2016 yang sumber dananya dari (APBD/APBN) Kab Banyuasin Sum-Sel. yang dilakukan oleh pihak perusahaan pemenang lelang tender tersebut.. kepada kepala dinas pendidikan Kab Banyuasin Umar Usman Sekda kab Banyuasin IR. H. Firmansyah, M,Sc. dan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian, SH.

Pada prinsipnya masyarakat kabupaten banyuasin sudah mengetahui semua sepak terjang kejahatan pejabat pemerinta daerah Kabupaten Banyuasin namun kami masyarakat tidak tahu harus berbuat apa..!! dengan segala keterbatasan segala upaya sudah kami lakukan, namun semua yang kami upayakan tidak membuah kan hasil “Seperti, melaporkan tindak KKN tersebut secara tertulis maupun melalui email, via sms dll.

Saya rasa hampir semua Instansi dan lembaga penegak hukum di negara Indonesia Ini sudah kami laporkan mengenai KKN di tubuh pemerinta daerah kabupaten banyuasin KPK RI ,POLDA SUMSEL, KEJARI Banyuasin, KEJATI SUMSEL, dan KEJAGUNG RI. Namun hasilnya hanya alasan dan alasan saja yang kami dapatkan”

Bahkan alasan dari oknum penegak hukum tersebut ada yang tidak masuk akal, yang bukan kapasitas kami pelapor untuk mendapatkan Itu di karna kan oknum penegak hukum tersebut hanya mau cari alasan alasan saja (laporan kasus KKN dijadikan oknum penegak hukum uang melalui dael-dael mereka) mewakili dari seluruh masyarakat kabupaten banyuasin kami sangat dan sangat kecewa terhadap penegak hukum khususnya di wilayah sumatera selatan, kami masyarakat tau betul tugas dan tanggung jawab seorang penegak hukum dan apa yang suda mereka perbuat.

“Menindak dan yang Ditindak.” dalam kesempatan ini baru terbukti operasi tangkap tangan OTT oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada hari minggu 04 september 2016 di ruma dinas Bupati Kabupaten Banyuasin di pangkalan balai terkait penyuapan salah satu proyek di dinas pendidikan kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dari terungkapnya dugaan suap dan gratifikasi yang sudah dilakukan oknum Bupati Kabupaten Banyuasin beserta 5 orang rekan nya.. suatu barometer pembuktian dan fakta nya proses lelang tender proyek pekerjaan di pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin Sumsel, selama Ini yang kami ketahui seperti Itu la..!!’

Sebuah perusahaan untuk mendapat kan dan atau memenangkan lelang tender proyek di Pemda Kab Banyuasin, merupakan keharusan berikan suap lazim dibilang pilih untuk sekda atau Bupati guna mendapat kan proyek pekerjaan mengenai lelang tender di LPSE juga ULP yang dimaksud..”

Sejauh ini hanya formalitas belaka namun akan tetapi panitia LPSE dan ULP membuat rekayasa sehingga proses lelang tender seperti nya memang berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Aktor dari rekayasa dokumen penawaran dan lain sebagainya guna menyulap proses lelang berlangsung sebagaimana mestinya tersebut dan sesuai dengan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003.

Ialah pegawai ULP Itu sendiri..!!

lalu apa konsekuensi nya mereka2 tersebut..? bukan kah perbuatan pembiaran adalah suatu kejahatan bagi aparat penegak hukum..?

Dan kami masyarakat mau melihat seperti apa bapak/Ibuk KPK menegak kan hukum itu” yang benar adil dan berkualitas..?

Penegakan hukum seadil adil nya siapa pun dia pejabat pemda Kab Banyuasin seberapa banyak pun yang terlibat kasus KKN dulu maupun sekarang harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka ” yang sudah melanggar dan melawan hukum tidak ada alasan pihak penegak hukum untuk tidak menindak para koruptor-koruptor tersebut.

Karena kami segenap masyarakat kabupaten banyuasin sumsel siap menggantikan 10 X banyak nya jumlah dari seluruh pegawai pemda Kab Banyuasin saat ini sudah tentu bisa kami pastikan lebih berkualitas dari yang sekarang..?

Ini Merupakan Fakta Persidangan Dengan Tersangka Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian :

Kasus KKN fee Ijon Proyek Pembangunan di dinas Pendidikan Dengan Tersangka Mantan Bupati, Yan Anton Ferdian, SH. di depan jaksa penuntut umum dan hakim, Sekda Banyuasin, Ir. H. Firmansyah, M.Sc. mengakui bagi bagi uang kepada beberapa pimpinan DPRD Banyuasin setiap pembahasan anggaran di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

http://petisi.co/proses-hukum-mandek-sekda-banyuasin-firmansyah-akui-bagi-bagi-uang-rp-6-m/

https://id.scribd.com/document/369401887/Kasus-Kkn-Pembangunan-Pdam-Kenten-Laut-Kab-Banyuasin

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas/

Ini Video dan artikel kondisi masyarakat Kab Banyuasin Sumsel Video ini mencerminkan kemiskinan masyarakat kab banyuasin Sumsel, dampak dari kesemena,menaan Pejabat dan lemah nya penegakan Hukum di Kab Banyuasin Sumsel.

http://beritanda.com/index.php/video/9432-yek-karim-potret-kemiskinan-di-banyuasin

Video kesemrawutan tata kota dan pusat pasar Kota kabupaten Banyuasin Sumsel..”

https://www.youtube.com/watch?v=-V1Q8QbbYT8

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/08/18/checklist-legal-audit-pembuktian-dugaan-kkn-di-tubuh-perusahaan-perkebunan-pt-sumatera-anugerah-jaya/

Kebenaran dan fakta nya LPSE dan ULP Kabupaten Banyuasin hanyalah formalitas saja malah menjadi beban potongan % atas nilai proyek yang di dapat kan oleh kontraktor saja, sehingga bagi mereka perbuatan tersebut bukan lagi suatu kejahatan, proses seperti demikian dianggap suatu ketentuan dan kewajiban untuk mendapat kan / memenangkan suatu tender proyek pekerjaan. mengakibat kan negara dalam hal ini Pemda Kab Banyuasin Sumsel dirugikan tidak terhingga nilai dan jumlahnya”

Sudah pasti dampak dari perbuatan tersebut pekerjaan nya pun tidak ada bukti nya dan manfaat bagi masyarakat karena pejabat pemda Kab Banyuasin mempunyai Visi dan Misi : yang penting ada bukti bangunan sajah ‘ sama sekali tidak ada bertujuan untuk kesejahteraan rakyat yang merupakan tujuan pokok pembangunan baik struktur maupun Infrastruktur.

¤ Ayo kita Sama2 Cheex Fakta Di Lapangan Nya ..?

¤ Andai Proses lelang tender Proyek Di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2016 tidak di batalKan kontrak yang ada dan tidak dilakukan proses lelang tender ulang sebagaimana mesti nya mengacu ke Perpres No 80 tahun 2003 menjadi pertanyaan yang besar kepada pemda kab banyuasin.

¤ Ada Apa” … mau dijadikan apa pemerintahan Kab Banyuasin Ini lalu apa beda nya Sekda Kab Banyuasin IR. H. Firmanyah, M.Sc., yang menerima suap/ gretipikasi dari kontraktor dengan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH.

¤ Kenapa Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian menerima gratifikasi /suap di tangkap KPK..? sementara selama ini yang menerima gratifikasi dari kontraktor Itu kan sekda Kab Banyuasin Ir. H. Firmansyah, M.Sc. Kenapa Ir. H. Firmansyah, M.Sc. tidak ditangkap KPK ..?

¤ Bapak /Ibuk ” Komisi Pemberantasan Korupsi KPK “Semua Orang mengetahui dan sudah menjadi rahasia umum kalau saudara Ir. H. Firmansyah, M.Sc yang mengatur dan menyeting proyek pembangunan Kab Banyuasin.

”Sama hal nya gratifikasi /suap pembayaran dari kontraktor atas proyek yang di dapat kan mereka” seluruh uang hasil suap tersebut 100% Firmansyah yang menerima Nya.

Penegakkan Hukum Tindak Pidana KKN yang di kumandang kan oleh KPK sepertinya tertular wabah penyakit yang cukup berbahaya untuk kelangsungan penegakkan hukum dalam hal KKN.

Guna untuk kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat banyak masyarakat awam pun sudah bisa melihat dan rasakan kalau komisi antirasuah KPK itu sudah terinfeksi yang namaNya : Politik Transaksional Alias Balter.

Penilaian Ini Bisa Kita Lihat :

Hilang nya jati diri komisi antiRasuah itu sendiri yang sangat di takuti para cukong cukong koruptor saat ini KPK sangat loyo dan lunglai OTT suda bukan hal yang dapat di banggakan sebagai Acuan Prestasi..Seharus nya bukan hanya OTT saja yang harus KPK lakukan Kan ?…. Intinya menekan turun angkah KKN “Saat ini mala sebaliknya yang masyarakat inginkan kemakmuran dan kesejahteraan (pemerataan) masyarakat itu sendiri.

Kami masyarakat sangat mendikte ;

siapa yang ditindak KPK” Lalu kenapa yang atau oknum ini tidak padahal masyarakat awam sajah sudah bisa menyimpulkan oknum ini bersalah angka KKN semakin membesar sehingga seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta melakukan KKN Ini terjadi dikarenakan’ : Penegak hukum. dan saat ini pun reputasi dan keabsahan lembaga berjulukan antirasuah ini pun sangat diragukan oleh kalangan masyarakat.

http://koranrajawalinusantara.com/2016/09/07/kpk-geledah-empat-lokasi-dugaan-suap-bupati-banyuasin/

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinan

Pelanggaran-pelanggaran,yang sering kali terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemda Kabupaten Banyuasin Sumsel.

” MBM ”

              “pengadaan barang dan jasa publik sangat rentan tindak pidana korupsi dan penyuapan. setiap tahunnya, kerugian negara terkait pengadaan barang dan jasa mencapai rata-rata Rp 36 M. Lebih miris lagi, dari kasus-kasus korupsi yang ditemukan, 65 persen ini pada tahun 2016 sekarang ini pada tahun 2018 sudah sampai ke angkah 70% Dugaan kerugian negara Rp 370 M. diantaranya (APBD, APBN dan ADD) lalu mana bukti kerjanya ?? diantaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa! Dalam artikel ini, MBM juga sebutkan beberapa indikasi kebocoran yang dapat dilihat MBM dalam pengadaan barang dan jasa, yakni Khusus nya Di Pengadaan Barang Dan Jasa Pemda Kab Banyuasin Sumsel :

Banyaknya Tumpang tindih atarah alias Lintas Anggaran, lintas SKPD, Lintas tahun jamak dan sebagainya sehingga Fiktif, Banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien, Banyaknya barang/jasa yang dibeli tidak bisa dipakai, Pengadaan barang/jasa tidak sungguh dibutuhkan karena dijinjing dan dititipkan dari ”atas” bukan direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata., Mudah rusaknya infrastruktur (masa pakai hanya mencapai 30-40 persen) Perbedaan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) barang sejenis yang cukup mencolok antara satu instansi dengan instansi lain Persentase tertentu yang harus disetor oleh Panitia Pengadaan dan Pimpro kepada atasan, dengan dalih untuk belanja organisasi.

Berbicara soal aturan pengadaan barang dan jasa, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah. akan tetapi masalahnya, justru aturan ini yang paling banyak dilanggar dalam kasus-kasus korupsi yang terbongkar (Menurut Kapasitas MBM) Apa sih isi dari Keppres No. 80 Tahun 2003 ini.?

Secara maksud dan tujuan, Keppres ini dikeluarkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Ini lah Caranya Banyuasin MoU dan Segudang Penghargaan namun apa hanya pencitraan semata harga yang harus dibayar dari kucuran keringat bahkan dara rakyat Banyuasin Alasan yang Prinsif kemiskinan rakyat.

Keppres ini juga mengatur mengenai etika pengadaan, yang harus dipatuhi oleh pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dengan pengadaan, di antaranya : Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa (yang seharusnya dirahasiakan) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang / jasa tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait (conflict of interest).

Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang / jasa.

Selain itu, juga diatur mengenai perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi: berusaha mempengaruhi panitia pengadaan / pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan / kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang / jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi / menghambat/ memperkecil dan / atau meniadakan persaingan yang sehat dan / atau merugikan pihak lain, Membuat dan / atau menyampaikan dokumen dan / atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang / jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan..!!


PERATURAN YANG DITERAPKAN :

1.Peraturan Perundang undangan terkait disesuaikan dengan Asas Legalitas(Pasal 1 ayat(1) KUHP).

2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah Pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, di ubah Kedua dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, di ubah Ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 dan diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

3. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

TTD “MBM”

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/09/19/repotasi-dan-legalitas-antirasua-komisi-pemberantasan-korupsi%e2%80%8e-kpk-saat-ini-di-pertaruh-kanfolitik-transaksionalbalter-selalu-di-tuding-kan/

http://petisi.co/proses-hukum-mandek-sekda-banyuasin-firmansyah-akui-bagi-bagi-uang-rp-6-m/

https://id.scribd.com/document/369401887/Kasus-Kkn-Pembangunan-Pdam-Kenten-Laut-Kab-Banyuasin

Pewarta : rn


Kamis, 22 Oktober 2020

Memahami Tindak Pidana Korupsi

Memahami Tindak Pidana Korupsi


komisi pemberantasan korupsi kpk


“Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan ini dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata” (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2006, p. 1).


Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka ada beberapa catatan utama tentang Korupsi yang mutlak dan wajib diketahui, dipahami, dan dikuasai oleh masyarakat Indonesia.


Korupsi berkaitan dengan:


Kerugian Keuangan Negara;

Suap-Menyuap;

Penggelapan dalam Jabatan;

Pemerasan;

Perbuatan Curang;

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan; dan

Gratifikasi.


Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara

Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Menyalahgunakan Kewenangan untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Korupsi yang terkait dengan Suap Menyuap Menyuap Pegawai Negeri adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Memberi Hadiah kepada Pegawai Negeri karena Jabatannya adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Pegawai Negeri menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri)


Pegawai Negeri menerima Hadiah yang Berhubungan dengan Jabatannya adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Menyuap Hakim adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Menyuap Advokat adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Hakim & Advokat menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada hakim & advokat)


Hakim menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada hakim)


Advokat menerima Suap adalah Korupsi (berlaku kepada advokat)


Korupsi yang terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan

Pegawai Negeri menggelapkan atau Membiarkan Penggelapan adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri membiarkan Orang Lain merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Pegawai Negeri membantu Orang Lain merusakkan Bukti adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu)


Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan Pegawai Negeri memeras adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Pegawai Negeri memeras Pegawai Negeri yang lain adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara)


Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Curang Pemborong Berbuat Curang adalah Korupsi (berlaku kepada pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan)


Pengawas Proyek membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan) Rekanan TNI/Polri berbuat Curang adalah Korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Pengawas Rekanan TNI/Polri membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada orang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI)


Penerima Barang TNI/Polri membiarkan Perbuatan Curang adalah Korupsi (berlaku kepada orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan TNI dan atau Kepolisian Negara RI)


Pegawai Negeri menyerobot Tanah Negara sehingga Merugikan Orang Lain adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara) Korupsi yang terkait dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan


Pegawai Negeri turut serta dalam Pengadaan yang diurusnya adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara)


Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi Pegawai Negeri menerima Gratifikasi dan Tidak Lapor KPK adalah Korupsi (berlaku kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara)


Tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 antara lain: Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi (berlaku kepada setiap orang)


Tersangka Tidak memberi keterangan mengenai Kekayannya (berlaku kepada tersangka)


Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka (berlaku kepada orang yang ditugaskan oleh Bank)


Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (berlaku kepada saksi atau ahli)


Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu (berlaku kepada orang yang karena pekerjaan, harkat, martabat, atau jabatannya yang diwajibkan menyimpan rahasia)


Saksi yang membuka identitas pelapor (berlaku kepada saksi)


Ada Korupsi, Laporkan ;

Teknis melaporkan tindak pidana korupsi:

Uraikan kejadiannya – sedetail mungkin berdasarkan data dan fakta dengan format SIABIDIBA (siapa, apa, bilamana, di mana, bagaimana)

Pilih pasal-pasal yang sesuai

Penuhi unsur-unsur tindak pidana

Sertakan bukti awal, bila ada

Sertakan identitas Anda, bila tidak keberatan

Kirimkan ke KPK

Catatan dari KPK:


“Fokuskan pengaduan/laporan Anda pada korupsi kelas kakap (big fish), bukan yang kelas teri. Pengertian kelas kakap adalah:


Melibatkan orang level tinggi atau yang memiliki pengaruh besar; Terkait dengan aspek yang strategis/menyangkut hajat hidup orang banyak; atau Menyangkut nilai uang yang besar” (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2006, p. 116)  


Komisi Pemberantasan Korupsi Pengaduan/laporan adanya tindak pidana korupsi dapat Disampaikan melalui:


Surat: Kotak Pos 575, Jakarta 10120

Email: pengaduan@kpk.go.id

Telepon: (021) 2350 8389

Fax: (021) 352 2623

SMS: 0811 959 575 (0811 959 KPK)

SMS: 0855 8 575 575 (0855 8 KPKKPK)


Daftar Pustaka

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.


Kamis, 15 Oktober 2020

Wartawan Kab, Banyuasin Seringkali di Perlakukan Tidak Menyenangkan Suda di Sampaikan APH Adem Ayem Tampa Dosa

 TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mendukung atas terwujudnya Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yakni kemerdekaan menyatakan atau mengeluarkan pikiran dan pendapat dipertegas lagi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sepertinya di Kabupaten Banyuasin sudah menjadi hal yang biasa wartawan diperlakukan bulan-bulanan kriminalisasi, dekriminalisasi, intervensi dan kebiri di angkat di dalam berita hingga dilaporkan pada pihak yang berwajib namun sia-sia saja..??Perlakukan Tidak Menyenangkan Suda di Sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH) adem ayem tampa dosa.


Laporan tertanggal BANYUASIN 15 AGUSTUS 2020

Nomor Surat : 0011/KN/PMG/llX/2020

Lampiran      : terlampir.

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.

Untuk Diproses Secara Hukum


Kepada Yth :

  • Kapolri,

  • Kapolda Sumsel,

Cq/Subdit Cyber Crime Polda Sumsel

Di - Palembang


Laporan tersebut sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak kepolisian Polda Sumsel.


" Kali ini terjadi lagi pada puluhan wartawan yang di perlakukan tidak menyenangkan oleh oknum karyawan PT Waskita, hal ini Sangat disayangkan sikap yang diambil oleh karyawan PT. Waskita pada acara peresmian jalan tol kapal betung di desa musi landas kecamatan sembawa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, sehingga rekan-rekan media tidak diperbolehkan untuk masuk ke bawah tenda untuk melakukan kegiatan jurnalistik pada acara tersebut”


20 Jurnalis media Online yang ada di Banyuasin di usir ketika meliputi acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung, (Sumatera Bupati Ruas Palembang-Betung) Kamis (15/10/2020).


Baca berita di bawa ini :

https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


Hal itu diucapkan oleh karyawan waskita yang berjaga di depan pintu masuk, menanyakan surat undangan dari pihaknya, di jawablah oleh rekan dari beberapa media, kami tidak ada undangan lalu karyawan waskita masuk meninggalkan rekan-rekan media.


Namun disayangkan di selah-selah acara yang sangat sakral mereka dari pihak waskita berbicara seperti itu tentu secara tidak langsung sama saja dengan mengusir awak media cetak dan online yang ada di Kabupaten Banyuasin.


Senada yang disampaikan oleh Ari Anggara dan Hardaya selaku penggiat jalanan atau dengan kata lain aktivis. Saat di lokasi acara peresmian jalan tol kapal betung. Menyayangkan hal itu terjadi pada pada rekanan media yang datang dari jauh untuk melaksanakan tugas jurnalisnya.


“Kita menyayangkan pernyataan tersebut yang seolah-seolah menyudutkan (pengkerdilan) rekanan media yang akan melaksanakan peliput kegiatan di lokasi itu, tegas kedua Aktivis ini.


Sementara Itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banyuasin, Diding Karnadi, meyangkan pengusir kepada terhadap wartawan media Online yang bertugas di Kabupaten Banyuasin yang sedang mau meliputi Acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung. jelasnya.


“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Diding Karnadi Ketika di hubungi Melalui Ponsel.


Menurut Diding, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Diding, (Rn/Krsl).

Jumat, 02 Oktober 2020

LAUNCHING, Lanjutan Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Oleh Gubernur Sumatera Selatan


Jembatan yang sudah habiskan dana Rp 74.201.967.000 Pekerjaan suda 5 tahun mangkrak


TRIBUNUSID.WORDPRESS.COM – Pembangun Jembatan Rantau Bayur bertempat di Dusun 3 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk kedua kalinya di resmikan dengan kategori yang sama Launcehing pembangunan pancang tiang jembatan pertama di Resmikan Oleh Bupati Banyuasin Ir. H. Amiruddin Inoed   pada tanggal 11 April 2013 tujuh tahun silam.

Pembangunan Jembatan Rantau Bayur yang berlokasi di Dusun Pengumbuk Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur resmi dilanjutkan.

Acara Ground Breaking pembangunan lanjutan jembatan yang akan menghubungkan Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim tersebut dilaunching oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Bupati Banyuasin H Askolani, Sabtu (3/10/2020).

Jembatan ini pertama kali dibangun di era Bupati H Amiruddin Inoed. Tapi, karena terkendala anggaran jembatan tersebut sempat terhenti pembangunannya. Dan alhamdulillah, di era Bupati H Askolani jembatan ini kembali dilanjutkan.

Ini semua tidak lepas dari kegigihan, Sang Bupati Inovatif H Askolani yang tidak mengenal lelah untuk menyakinkan Presiden dalam hal ini Menteri PUPR dan Gubernur Sumsel H Herman Deru bahwa jembatan ini sangat strategis untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat tidak hanya Banyuasin tetapi Sumsel, dan juga bisa mengatasi kemacetan jalan lintas Sumatera.

”Ayo kita dukung lanjutan pembangunan jembatan Rantau Bayur ini, dengan cara membuat para pekerja nyaman dan aman sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” pungkas Gubernur.

Kali ini untuk yang kedua kalinya tepatnya hari Sabtu, tanggal 03 Oktober 2020 LAUNCHING, Lanjutan Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin yang di resmikan langsung Oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Bupati Banyuasin H. Askolani, ” Muda-mudahan ketika ada acara peresmian di dalam pembangunan jembatan ini peresmiannya tidak lagi pancang tiang dan bangunan namun peresmian jembatan sudah dapat di lalui atau di pakai oleh warga masyarakat sekitar tersambung lah antara Kab, Banyuasin dan Muara Enim.

Mengigat masa lalu Bupati Banyuasin Ir. H. Amiruddin Inoed Mengatakan, pembangunan jembatan ini di tapsir menghabis kan dana sekitar Rp167 miliar.

“Untuk pembangunan jembatan ini sendiri kita mengestimasikan anggaran sebesar Rp 167 miliar, dengan panjang 570 meter ruang bebas vertikal 13 meter, dan luas horizontal 50 meter.

Ditambah kan lagi Oleh Kepala Dinas pada saat itu PUBM Kabupaten Banyuasin  Ir Syarial, “Kenapa kita mengatakan mengestimasikan.?? Karena kita tidak tahu biaya kedepan bahan-bahan seperti besi, semen dan lain-lain akan naik ataukah menurun,”kalau pembangunan jembatan itu ditargetkan selesai dalam tiga tahun.

“Kita usahakan pembangunan ini selesai tiga tahun. Selama tiga tahun kedepan kita akan mengagarkan 50 miliar dari dana APBD, sementara sisanya kita akan minta bantuan dari Kementrian dan Gubernur., jelas Ir Syarial,(11/04/2013).

Hal ini sangat disayangkan warga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Ujang (60) jelasnya” padahal jembatan ini bertahun-tahun dinantikan masyarakat Kecamatan Rantau Bayur mengingat jembatan tersebut sebagai icon transportasi antar dua Kabupaten,Kab.Banyuasin dan Kab. Muara Enim Sumatera Selatan. namun pembangunannya terbengkalai seperti demikian,jelas toko pemuda di kecamatan rantau bayur itu keluh kan pada wartawan.(22/04).

Seperti diketahui Pembangunan Jembatan di Tahun 2013 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur Rp 6000.000.000,00  27/12/2012, 15/01/2013, 30/01/2013, 15/12/2013 103.02 PUBM.

Tahun 2014 Pembangunan Jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (tahap ll) oleh PT Karya Maju Utama, Rp 30.426.277.000,00 dan Pembangunan jambatan, Pendekar jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur PT Sekawan Maju Bersama Rp15.088.154.000,00.

Tahun 2015 Nomor 25.3/KPTS/PU BM/2015 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b)Rp 17,494.566.000,00 Pembangunan Kepala Jembatan (Abubment) Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b) Rp 5.192.970.000,00.

Total Dana 6.000.000.000 + 30.426.277.000 + 15.088.154.000 + 17.494.566.000 + 5.192.970.000 Rp74.201.967.000,00 dengan kondisi pembangunan Jembatan lebi kurang hanya ± 30% saja.

Pekerjaan Jembatan yang berada di Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur itu sudah lima tahun ini mangkrak 2016, 2017, dan 2018, 2019 dan 2020 dari desas,desus kabar burung (rumor) anggaran untuk tahun 2018 untuk pembangunan Jembatan Pengumbuk dianggarkan, senilai Rp : 27.Miliar.

Namun yang di berikan pada kontraktor hanya 1/3 dari 27.M itu ± Rp 8.M dengan alasan Loyalitas rekanan dalam mendukung pilkada serentak secara sah proyek pembangunannya senilai Rp 27.M dengan rincian dan kapasitas pengerjaannya, sesuai dengan nilai kontrak Rp27.M, namum uang yang di bayarkan hanya 1/3 dari nilai Kontrak Rp 27.M. Rp 27.M – 1/3 : Rp 9.M, Itu artinya hanya Rp 9.Milyar Saja, lalu sisanya Rp 18.Milyar Nya”. Untuk jata PEREMAN alkisa mengatakan modus lama gaya baru ”

Baca juga :

https://www.tribunus.co.id/2018/04/kebablasan-anggaran-titipan-pemegang.html?m=1

Makadari itu pembangunan jembatan tersebut selama lima tahun tertunda pembagunannya karena kontraktor tidak menyanggupi kontrak kerja yang seperti ini,sempat terniang alih-alih loyalitas rekanan dalam mendukung suksesnya pilkada serentak di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Mempaatkan momen pilkada untuk lakukan KKN sungguh luarbiasa bijaksana untuk lakukan kejahatan yang membuat kemiskinan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. siapa yang peduli masala ini, ungkapnya.

Ada puluhan desa di Kecamatan Rantau Bayur ini merasa terisolir. itu karna tidak adanya akses transportasi jembatan penghubung dari dua tepi sungai musi yang membelah Kecamatan rantau bayur menjadi dua bagian sehingga warga seberang seperti dianaktirikan karena sulitnya akses, untuk menyeberang saja warga mesti menggunakan perahu ketek jelasnya.

Padahal Kecamatan Rantau Bayur termasuk kecamatan yang cukup dekat dengan ibu kota Pangkalan Balai. namun seperti inilah Faktanya, sudah tiga kali ganti Bupati sedikitpun tidak tersentuh pembangunan,tutup Ujang pada media tribunus.co.id.

” Lebih gilanya lagi untuk pekerjaan yang sekarang ini oknum tidak mikir dua kali lagi ketika ada peluang langsung libas MBM diwakili Gp mengatakan sudah terjadi tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) untuk dugaan sementara ini pelaku rasuah tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Banyuasin mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya adalah pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim yang kemudian disebut dengan Jembatan penghubung dua Kabupaten Banyuasin dan Kab, Muara Enim.

Pada pertengahan 2020 diduga PPK PUTR Kab, Banyuasin Sumsel Edi Sarwono, mengadakan pertemuan di Jakarta dengan pihak perusahaan dan beberapa pihak Lainnya.

Dalam pertemuan itu, PPK memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan “engineer’s estimate” kepada pihak perusahaan.

Pada (….) Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuasin mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim  Tahun Anggaran 2020 dengan ruang lingkup pekerjaan Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, Badan Jembatan, Rangka atas jembatan dll, Lelang itu dimenangkan oleh PT. KSO (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2020, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.60 M memakai anggaran dana bantuan dari Provinsi Sumatera Selatan (Bangub) dengan ruang lingkup pekerjaan Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, Badan Jembatan, Rangka atas jembatan dan masa pelaksanaan selama 90 hari.

Setelah kontrak tersebut, PPK meminta pembuatan “engineer’s estimate” pembangunan Jembatan RB-MI Tahun Anggaran 2020 kepada konsultan dan kontraktor meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

MBM Masyarakat Banyuasin Menggugat, menduga kerja sama antara PPK dan Kontraktor terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun jamak berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan RB-MI secara tahun jamak yang dibiayai APBD Provinsi Sumsel Tahun 2020 APBD Perubahan Tahun 2020, dan APBD Tahun 2021.

Atas perbuatan ini, PPK diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp.20 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan RB-MI secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total Rp.60 miliar +……).

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...