Rabu, 28 Agustus 2019

BAB II PROFIL WILAYAH DAN SANITASI SAAT INI

BAB II
PROFIL WILAYAH DAN SANITASI SAAT INI


2.1.    Gambaran wilayah

  1. Administratif
   
Kabupaten Banyuasin merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan,  yang terletak diantara 104o, 40’” sampai 105o.15’ bujur timur dan 1,3o  sampai 4o Lintang Selatan, dengan ketinggian rata-rata 0-40 meter diatas permukaan laut. Kabupaten Banyuasin selain secara geografis mempunyai letak yang strategis yaitu terletak di jalur lalu lintas antar provinsi juga mempunyai sumber daya alam yang melimpah.
Kabupaten    Banyuasin mempunyai    wilayah seluas 11.832,69 Km2 dan terbagi menjadi 19 kecamatan. Kecamatan terluas yaitu Kecamatan Banyuasin II dengan wilayah seluas 3.632,4 Km2 atau sekitar 30,70 % dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin. Kecamatan dengan luas terkecil adalah Kecamatan Sumber Marga Telang dengan wilayah seluas 174,89 Kmatau sekitar 1,48 % dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin.
Secara  administratif,  Kabupaten Banyuasin  mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:
-    Sebelah Utara   : Berbatasan dengan  Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan Selat Bangka.
-    Sebelah Timur : Berbatasan  dengan Kecamatan Pampangan dan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
-    Sebelah Selatan : Berbatasan  dengan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Sungai Rotan dan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim.
-   Sebelah Barat  : Berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin

Kabupaten Banyuasin memiliki topografi 80 % wilayah datar berupa lahan rawa pasang surut dan rawa lebak, sedangkan  yang 20 % lagi berombak sampai bergelombang berupa lahan kering dengan sebaran ketinggian 0-40 meter diatas permukaan laut.
Lahan  rawa pasang  surut terletak  di sepanjang Pantai Timur sampai ke pedalaman meliputi wilayah Kecamatan Muara Padang, Makarti Jaya, Muara Telang, Banyuasin II, Pulau Rimau, Air Saleh, Muara Sugihan, sebagian Kecamatan Talang Kelapa, Betung dan Tungkal Ilir.
Lahan rawa lebak terdapat di Kecamatan Rantau Bayur, sebagian  Kecamatan Rambutan, sebagian kecil Kecamatan Banyuasin I. Sedangkan lahan kering dengan topografi agak bergelombang terdapat di sebagian besar Kecamatan Betung, Banyuasin III, Talang Kelapa dan sebagian kecil Kecamatan Rambutan.
Dari sisi hidrologi berdasarkan sifat tata air, wilayah Kabupaten Banyuasin dapat dibedakan menjadi daerah dataran kering dan daerah dataran basah yang sangat dipengaruhi oleh pola aliran sungai.
Aliran sungai di daerah dataran basah pola alirannya rectangular dan di daerah dataran kering pola alirannya dandritik. Beberapa sungai besar seperti Sungai Musi, Sungai Banyuasin, Sungai Calik, Sungai Telang, Sungai Upang dan yang lainnya berperan sebagai sarana transportasi air di sepanjang garis pantai lebih dari 150 Km. Pola aliran di wilayah ini, terutama didaerah rawa- rawa dan pasang surut umumnya rectangular. Sedangkan untuk daerah  yang dipengaruhi oleh pasang surut aliran  sungainya adalah subparali, dimana daerah bagian tengah disetiap daerah sering dijumpai genangan air yang cukup luas.

Jumlah kecamatan di Kabupaten Banyuasin   mengalami pemekaran dari 17 kecamatan menjadi 19 kecamatan. Kecamatan yang mengalami pemekaran  tersebut antara lain Kecamatan Banyuasin I pecah menjadi Kecamatan Banyuasin I dan Kecamatan Air Kumbang, serta Kecamatan Muara Telang pecah menjadi Kecamatan Muara Telang dan Kecamatan Sumber Marga Telang. Jumlah  desa di Kabupaten Banyuasin sebanyak 304 desa/kelurahan, terdiri atas 288 desa dan 16 kelurahan.
Tabel 2.1 Pembagian Administrasi dan Luas Wilayah Kecamatan
Kabupaten Banyuasin


2.1.2. kependudukan 
Penduduk  Kabupaten Banyuasin  tahun 2015 berjumlah  979.316 jiwa, sedangkan  jumlah penduduk tahun 2014 adalah 954.499 jiwa. Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2012 yang berjumlah 906.736 jiwa dengan pertumbuhan penduduk sebesar 2,6 persen. Di tahun 2016 dengan rata-rata laju pertumbuhan 2,6 persen, maka diproyeksi penduduk di tahun 2016 berjumlah 1.004.778 jiwa.

Tabel 2.2 Tabel Jumlah penduduk dan kepala keluarga saat ini dan proyeksinya 
untuk 5 tahun Kabupaten Kabupaten Banyuasin


Pada tabel di atas, penduduk Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016 sejumlah 1.004.778, dengan 190.196 jiwa yang tinggal di wilayah perkotaan dan 814.583 jiwa di perdesaan. Diproyeksi di tahun 2020 penduduk Kabupaten Banyuasin sekitar 1.113.422 jiwa.









Tabel 2.3 Tabel Jumlah Kepala keluarga saat ini dan proyeksinya 
untuk 5 tahun Kabupaten Banyuasin



Pada tabel 2.3 di atas, jumlah Kepala Keluarga Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016     sejumlah 251.195 KK, dengan 47.549 KK yang tinggal di wilayah perkotaan dan 203.646 KK di perdesaan. Diproyeksi di tahun 2020 KK Kabupaten Banyuasin sekitar 278.355 KK.
   










Tabel 2. 4 Tabel  Tingkat pertumbuhan penduduk dan kepadatan saat ini dan proyeksinya 
untuk 5 tahun Kabupaten Banyuasin


Pada tabel 2.4 Tingkat pertumbuhan penduduk dan kepadatannya di masing-masing kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016 dan proyeksi di tahun 2020.















  1. Penduduk miskin
Tabel 2. 5 Tabel  Jumlah Penduduk Miskin Per Kecamatan
Kabupaten Banyuasin

Pada tabel 2.5 menggambarkan jumlah kepala keluarga miskin di masing-masing kecamatan dalam kabupaten Banyuasin. 









  1. Wilayah kajian SSK 
Wilayah kajian mencakup seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, dengan sasaran utama adalah  kawasan perkotaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 – 2031 yang Secara  hierarki sistem perkotaan di Kabupaten Banyuasin, disesuaikan dengan arahan RTRWN dan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, yang menetapkan wilayah Sungsang dipromosikan  sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKWp) serta wilayah Pangkalan Balai, sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Kemudian untuk pusat-pusat lainnya, seperti Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) ditentukan oleh Kabupaten. Secara umum kriteria fungsi sistem perkotaan/pusat kegiatan yang digunakan, dapat dilihat sebagai berikut:

Kriteria Fungsi Sistem Perkotaan di Wilayah Kabupaten Banyuasin

NO
FUNGSI KOTA
KRITERIA






1.





Pusat Kegiatan Wilayah yang
Dipromosikan (PKWp)
    kawasan  perkotaan  yang berfungsi  atau berpotensi sebagai  simpul kedua kegiatan ekspor-impor  yang
mendukung PKN;
    kawasan  perkotaan  yang berfungsi  atau berpotensi sebagai   pusat kegiatan industri   dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau
    kawasan  perkotaan  yang berfungsi  atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.
    Diusulkan oleh pemerintah pusat atau provinsi




2.




Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
  Berfungsi  atau berpotensi  sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan;dan/atau
Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan
  Diusulkan oleh pemerintah kabupaten




3.



Pusat Pelayanan Kawasan
(PPK)
  Kawasan  perkotaan  yang berfungsi  untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa
  pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL, dengan notasi PKLp atau
PKL promosi
  pusat kegiatan yang dapat ditetapkan menjadi PKLp hanya pusat pelayanan kawasan (PPK)

4.
Pusat Pelayanan Lingkungan
(PPL)
  Pusat  permukiman  yang berfungsi  untuk melayani kegiatan skala antar desa

Dengan mempertimbangkan hasil identifikasi simpul-simpul perkotaan serta berdasarkan pertimbangan kriteria di atas tersebut, maka sistem pusat kegiatan di Kabupaten Banyuasin dapat dirumuskan sebagai berikut:



1.   Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp)

PKWp   yang terdapat   di Kabupaten Banyuasin   merupakan perubahan dari perkembangan pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api, dalam hal ini pertumbuhan yang diharapkan lebih cepat untuk menunjang akses transportasi nasional, adapun Sungsang sesuai arahan RTRWP Sumatera Selatan ditetapkan sebagai PKWp merupakan permukiman desa sehingga diarahkan untuk menjadi pusat jasa, perdagangan, industri dan pariwisata.
2.   Pusat Kegiatan Lokal (PKL)

Pusat Kegiatan Lokal merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. PKL yang diarahkan dalam RTRWP Sumatera Selatan di Kabupaten Banyuasin berada di Kota Pangkalan Balai.
3.   Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)

Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. Adapun Pusat Pelayanan Kawasan di Kabupaten Banyuasin berada di Betung, Mariana, Sukajadi, Telang Jaya, Sungai Pinang dan Makarti Jaya.
4.   Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)

Pusat  Pelayanan  Lingkungan (PPL)  merupakan pusat permukiman  yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. Desa yang ditetapkan sebagai pusat permukiman yang mempunyai prasarana dan sarana yang lebih lengkap dibandingkan dengan desa-desa yang ada disekitarnya, mempunyai potensi untuk tumbuh dengan investasi kecil, dapat berfungsi sebagai tempat penyedia pelayanan pada desa-desa disekitarnya dan berfungsi sebagai pusat perantara antar kota dengan desa-desa disekitarnya. Adapun Pusat Pelayanan Lingkungan di Kabupaten Banyuasin berada di Tebing Abang, Tanjung Lago, Teluk Betung, Sumber Makmur, Tirta Harja, Sidomulyo, Salek Mukti, Lubuk Lancang, Sembawa, Sumber Marga Telang dan Air Kumbang.
Rencana pengembangan sistem hirarki pusat-pusat pelayanan ini mengacu pada konsep pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten Bayuasin yang kedua, yakni ibukota kabupaten tetap masih menjadi pusat kegiatan utama atau pusat pelayanan utama untuk dapat melayani atau menjadi media internal ke seluruh wilayah pelayanannya di Kabupaten Banyuasin. Sedangkan wilayah-wilayah kecamatan yang termasuk ke dalam pusat-pusat pertumbuhan/pembentuk sistem perkotaan adalah termasuk ke dalam sistem hirarki  kedua dalam skala pelayanan kegiatan lokal di wilayah dan kecamatan yang termasuk ke dalam pusat-pusat pertumbuhan/pembentuk sistem perdesaan adalah termasuk ke dalam sistem hirarki ketiga dalam skala pelayanan kegiatan lokal di wilayah Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka rencana pengembangan pusat-pusat pelayanan di wilayah Kabupaten Banyuasin dijelaskan dalam Tabel berikut :
Rencana Pengembangan Pusat Kegiatan dan Fungsinya di Kabupaten Banyuasin
PKWp
PKL
PPK
PPL
Sungsang
Fungsi  yang diemban:
Pemerintahan
Tingkat Kecamatan
- Perdagangan  dan jasa skala regional/lokal
Pengembangan
perikanan        dan kelautan
Pengembangan
transportasi nasional/regional
Pengembangan
permukiman    dan pelayanan umum
Wisata budaya
Pusat industri
Pangkalan Balai
Fungsi yang diemban:
Pusat Pemerintahan           Tingkat Kabupaten
Pusat Pendidikan
Pusat Permukiman Perkotaan
Penetapan PPK:
Penetapan PPL:
  1. Betung 
(Kec. Betung)
Fungsi:
  Pusat Perdagangan
& Jasa
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat Permukiman
Perkotaan skala kecamatan
  Tebing Abang (Kec.
Rantau Bayur) Fungsi:
Pusat Perdagangan & Jasa
Perikanan budidaya air tawar
Perkebunan
Pelabuhan Khusus
Pusat permukiman perdesaan
  1. Mariana 
(kec. Banyuasin I)
Fungsi:
  Pusat pemerintahan
  Pusat Industri
  Pusat Permukiman
Perkotaan
  Tanjung Lago
(Kec.Tanjung Lago) Fungsi:
Perkebunan
Pertanian Pangan
Kehutanan
Pusat permukiman perdesaan
Pelabuhan Khusus
Perikanan budidaya air tawar
  1. Sukajadi 
(Kec.Talang Kelapa)
Fungsi:
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat
Perdagangan&Jasa
  Pusat Permukiman
Perkotaan
  Peternakan Unggas
  Budidaya air tawar
  Teluk Betung 
    (Kec. Pulau Rimau) Fungsi:
Pertanian pangan
Pertanian Holtikultura
Pusat permukiman perdesaan
Pusat Perdagangan


4. Telang Jaya  (Kec.
Muara Telang)
Fungsi:
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat Perdagangan
& Jasa skala kecamatan
  Pusat Pertanian
Lahan Basah
  Pusat Permukiman
Perkotaan
  Sumber Makmur
(Kec. Muara Padang) Fungsi:
Pertanian pangan
Pusat permukiman perdesaan
Perdagangan Jasa
Perkebunan
5. Sungai Pinang (Kec. Rambutan) Fungsi:
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat Pertanian
Lahan lebak
  Pusat Permukiman
Perkotaan
  Peternakan Unggas
  Perkebunan
  Perdagangan dan jasa
  Tirto Harjo (Kec.
Muara Sugihan) Fungsi:
Pertanian pangn
Pusat permukiman perdesaan
Perikanan Tambak
Konservasi
Mangroove
6. Makarti Jaya (Kec.Makarti Jaya) Fungsi:
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat Pertanian pasang surut
  Pusat Permukiman
Perkotaan skala kecamatan
  Perikanan tambak
  Salek Mukti (Kec.
Air Salek) Fungsi:
Pertanian pangan
Perikanan Tambak
Pusat permukiman perdesaan
Perkebunan


  Sidomulyo (Kec.
Tungkal Ilir) Fungsi :
Pusat permukiman perdesaan
Perkebunan
Perdagangan dan
Jasa
Pemerintahan kecamatan
  Lubuk Lancang
(Kec. Suak Tapeh) Fungsi :
Pusat permukiman
Perkebunan
Perdagangan dan
Jasa
Pemerintahan kecamatan



  Sembawa (Kec.
Sembawa) Fungsi :
Pusat permukiman perdesaan
Perkebunan
Perdagangan dan
Jasa
Pemerintahan kecamatan
Pusat IPTEK

  Sumber Marga
Telang
Fungsi :
Perkebunan
Pertanian Pangan
Pusat permukiman perdesaan
Pelabuhan Khusus
Perikanan budidaya air tawar
Pendukung industri
Tanjung Api-Api

  Air Kumbang
Fungsi :
Pusat permukiman perdesaan
Perdagangan Jasa
Perkebunan



                                                  Peta Wilayah Kajian
Wilayah kajian mencakup seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, dengan sasaran utama adalah  kawasan perkotaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 – 2031
Peta terkait Kebijakan Tata Ruang (RTRW), yang meliputi 
                                                   Peta  Rencana Struktur Ruang Kabupaten
Peta terkait Kebijakan Tata Ruang (RTRW), yang meliputi Peta  Rencana Struktur Ruang; menunjukkan wilayah permukiman saat ini dan yang akan datang dan wilayah yang termasuk wilayah perdagangan dan jasa saat ini dan mendatang
PETA TATA RUANG WILAYAH
Peta terkait Kebijakan Tata Ruang (RTRW), yang meliputi Peta Pola Ruang;  menunjukkan wilayah permukiman saat ini dan yang akan datang dan wilayah yang termasuk wilayah perdagangan dan jasa saat ini dan mendatang



  1. Kemajuan pelaksanaan SSK

  1. Air limbah domestik

Pengelolaan air limbah yang ada di Kabupaten Banyuasin masih dilakukan secara SPAL Setempat (sistem  On site). Sistem ini di kelola secara individu oleh masyarakat melalui sistem pembuangan akhir limbah  seperti ke tangki septik atau cubluk. Namun perilaku masyarakat yang tingkat kesadarannya masih rendah, ada juga yang melakuan BABS, pada saat ini kemajuan pelaksanaan sebagai berikut : 

Tabel 2.6.  Kemajuan Pelaksanaan SSK Air Limbah Domestik Kabupaten Banyuasin


  1. Pengelolaan persampahan

pengelolaan persampahan di kabupaten Banyuasin penanganan dalam pembuangan sampah baik secara langsung maupun tidak langsung  diangkut dengan truk sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA), sedangkan di wilayah-wilayah ibukota kecamatan lainnya di kabupaten Banyuasin, dilakukan masih sangat sederhana mengumpulkan sampah dengan dibakar atau dibuang ke sungai atau semak, begitu juga di wilayah perdesaan. Pengelolaan sampah dilakukan oleh pemerintah kecamatan, desa masih sifatnya insiden. 
Tabel 2.7.  Kemajuan Pelaksanaan SSK Pengelolaan Persampahan Kabupaten Banyuasin
kondisi cakupan pelayanannya pada saat ini masih melayani persampahan  dengan sistem pengangkutan sampah yang terdapat di lingkungan permukiman warga maupun pada tempat umum seperti pasar di Pangkalan Balai wilayah kelurahan di ibukota kabupaten Banyuasin dan kecamatan Talang Kelapa, kecamatan Betung dan kecamatan Banyuasin I.
  1. Drainase perkotaan

Pengelolaan drainase meliputi normalisasi alur, penggelontoran, rehabilitasi dan pembangunan drainase di kabupaten Banyuasin. Sistem drainase yang ada belum memadai untuk mengurangi seluruh genangan yang sering terjadi saat musim hujan, kemajuan pelaksanaan baru sekitar 10% seperti dijelaskan pada tabel berikut :
Tabel 2.8 Kemajuan Pelaksanaan SSK Drainase Kabupaten Banyuasin

2.3.    Profil Sanitasi Saat Ini
a.   Air Limbah Domestik

Sistem pengelolaan air limbah saat ini serta cakupan pelayanannya.

 (1)   Sistem dan infrastruktur
Sistem Pegelolaan air limbah domestik saat ini di Kabupaten Banyuasin dengan sistem, sebagai berikut :

  1. Sistem SPAL Setempat (On site)
Penanganan limbah cair kegiatan rumah tangga pada umumnya dilakukan secara SPAL Setempat (On site) dengan pembuatan tangki septik individual di tiap-tiap rumah tangga. Dilakukan pada kawasan-kawasan permukiman dan perumahan penduduk.
  1. Sistem Komunal
Penanganan limbah cair dengan pembuatan MCK/Septitank/IPal secara bersama sejumlah rumah tangga.
  1. Buang Air Besar Sembarangan
Masih ada sebahagian masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang berperilaku membuang air besar sembarangan, seperti di sungai.
Gambar 3.8 : Diagram Sistem Sanitasi pengelolaan air limbah domestic
Pada DSS tergambarkan bahwa :
  1. Alur pembuangan Tinja (Black Water) dengan sistem on site, komunal dan BABS
  2. Alur pembuangan air cucian (Grey Water) ada yang melalui saluran, ada juga ke sungai.
Tabel 2.9 
Cakupan layanan air limbah domestik saat ini di Kabupaten Banyuasin




Dari tabel di atas terlihat bahwa di Kabupaten Banyuasin Akses Sanitasi layak 53 % yang berakses pada  SPAL Setempat (Tangki Septik Individual 130.426 KK dan MCK 2.700 KK) sedangkan SPAL Terpusat belum ada, sedangkan akses dasar 11 % (27.316). Tetapi perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) masih terjadi 36 % (90.753) di masyarakat  



Akses Layak (KK)  53 %
Akses Dasar  11 %
BABS 36 %




Tabel 2. 10  
Kondisi Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik 
Kabupaten Banyuasin

(2) Kelembagaan dan Peraturan 

Kegiatan pengelolaan dan pengendalian limbah cair kegiatan rumah tangga di Kabupaten Banyuasin Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang menangani dan terkait dalam dalam pengelolaan limbah cair adalah Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.




Peta  Cakupan Akses dan Sistem Layanan Air Limbah Domestik
Peta Cakupan akses dan Sistem Layanan Air Limbah;  menunjukkan Sistem SPAL Setempat, Komunal dan SPAL Te rpusat
b.     Persampahan

Sistem persampahan saat ini serta cakupan pelayanannya.

 (1)   Sistem dan infrastruktur
Sistem Pegelolaan Persampahan saat ini di Kabupaten Banyuasin dengan sistem, sebagai berikut :
1.      Sistem Pengangkutan Sampah
a. Penanganan langsung (Direct), penanganan oleh pemerintah dengan cara layanan langsung angkut, termasuk penyapuan jalan 
b. Penanganan Tidak langsung (indirect),  penanganan oleh pemerintah dengan cara layanan tidak langsung angkut, melalui Rumah tangga dan TPS 
2.     Dikelola mandiri oleh masyarakat atau belum terlayani
         Pengelolaan sampah oleh masyarakat dengan cara membakar, membuang ke kebun atau ke sungai. 
Pemerintah Kabupaten Banyuasin kondisinya cakupan pelayanannya pada saat ini masih melayani persampahan  dengan sistem pengangkutan sampah yang terdapat di lingkungan permukiman warga maupun pada tempat umum seperti pasar di Pangkalan Balai wilayah kelurahan di ibukota kabupaten Banyuasin dan kecamatan Talang Kelapa, kecamatan Betung kecamatan Sembawa dan kecamatan Banyuasin I.
Gambar 3.12 : Diagram Sistem Sanitasi pengelolaan Persampahan
Pada DSS tergambarkan : 
1. sistem pengangkutan sampah dan
2. yang dikelola masyarakat di bakar, di buang ke sungai dan penimbunan sampah.
Tabel 2.11.a  Timbulan Sampah Per Kecamatan di Kabupaten Banyuasin

Pada tabel 2.11.a di atas menggambarkan timbulan sampah  yang di proses dengan pengangkutan sebesar 46 % atau 126 M3 karena berada di wilayah perkotaan dan yang berdekatan cakupan layanan, terproses 3R 0,5 %, sedangkan yang belum terproses sebesar 53,5 %. 

Tabel 2.11.b  Timbulan Sampah Per Kecamatan di Kabupaten Banyuasin
Sedangkan pada tabel 2.11.a  menjelaskan Sampah yang dikelola mandiri oleh masyarakat  di perdesaan sebesar 9 %, dan yang belum diproses sebanyak 91 % 



Tabel 2.12  
 Kondisi Prasarana dan Sarana Persampahan Kabupaten Banyuasin

  1. Kelembagaan dan Peraturan 

Pengelolaan persampahan di kabupaten Banyuasin dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. pembiayaan terkait dengan oprasional pengelolaan persampahan dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin melalui SKPD terkait, maupun restribusi. 

Peraturan dan kebijakan pengelolaan persampahan di Kabupaten Banyuasin, dituangkan dalam :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Kebersihan.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012 Tentang pembagian kerja pengumpulan/pengangkutan  sampah.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 33 Tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan ,kesehatan lingkungan.

 Bidang Kebersihan melaksanakan  pengurangan sampah (3R) dan penanganan sampah (antara lain pemilahan dan pengangkutan, pengomposan dll) dari sumber sampah sampai dengan pembuangan di TPA.  Sedangkan UPT TPA melaksanakan pengurangan sampah (3R) dan penanganan sampah (antara lain pemilahan dan pengangkutan, pengomposan dll). 

Pelayanan pengelolaan sampah tersebut  mencakup beberapa Kecamatan dimana pelayanan pengelolaan sampah dilakukan mulai dari pengambilan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) sampai pengangkutan ke TPA. Sedangkan dari sumber sampah ke TPS, pengelolaan dilakukan oleh masing-masing petugas dari penghasil, seperti RT, RW, sekolah, kantor, dll.

Lembaga utama yang menangani sektor persampahan adalah Seksi Persampahan Kabupaten Banyuasin. Pelibatan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sampah belum optimal.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diarahkan untuk pengelolaan sampah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah No.22 Tahun 2012  Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perda Penyelenggaraan Kebersihan yang berlaku saat ini sudah memuat sejumlah point positif yang memungkinkan terjadinya kerjasama yang efektif antara Badan Linngkungan Hidup Kebersihan dan pertamanan sebagai lembaga penanggungjawab layanan persampahan dengan Kelurahan. Namun demikian pola pengelolaan sampah yang tertuang di dalamnya belum selaras dengan ketentuan pengelolaan sampah, Kondisi penegakan hukum / aturan masih belum optimal.









Peta  cakupan akses dan sistem layanan persampahan  
Pada peta cakupan akses dan sistem layanan persampahan, Penanganan langsung dan tidak langsung  ada. Serta untuk yang dikelola mandiri oleh Masyarakat.
c. .Drainase Perkotaan

Permasalahan dalam pengelolaan drainase permukiman di Kabupaten Banyuasin adalah:
  1. Luasnya wilayah perairan;
  2. Kurangnya kesadaran masyarakat sehingga masih dijumpai banyak saluran drainase yang mengalami pendangkalan dan tertimbun sampah;
  3. Masih rendahnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan drainase

Tabel 2.13   Wilayah Area Genangan Kabupaten Banyuasin
Lokasi genangan berjumlah 37 yang ada pada masing-masing  wilayah kecamatan bervariasi menurut genangan yang terjadi  pada lokasi desa/kelurahan


  1. Sistem dan infrastruktur
Perkembangan kawasan di beberapa wilayah Kabupaten Banyuasin beberapa tahun terakhir berkembang pesat. Perkembangan kawasan ini berdampak langsung pada kebutuhan infrastruktur pendukungnya. Dampak yang sangat jelas yaitu adanya genangan air di beberapa lokasi, hal ini salah satu akibat adanya perubahan peruntukan lahan yang tidak lagi menyediakan areal yang cukup untuk penyerapan air permukaan terutama yang berasal dari air hujan maupun pasang surut.
Drainase perkotaan adalah drainase di wilayah kota yang berfungsi untuk mengendalikan kelebihan air permukaan sehingga tidak mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan serta dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Untuk mengatasi limpasan air hujan dan mengatasi genangan air di Kabupaten Banyuasin diperlukan suatu sistem drainase yang tertata baik dan mampu mengatasi permasalahan drainase kota. Pengelolaan drainase meliputi normalisasi alur, penggelontoran, rehabilitasi dan pembangunan drainase :
Tabel 2.14   Kondisi Sarana dan Prasarana Drainase Perkotaan di Kabupaten Banyuasin
  1. Kelembagaan dan Peraturan 

Terdapat beberapa instansi yang berwenang dalam pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan saluran drainase di Kabupaten Banyuasin, yakni Dinas PU Bina Marga dan Pengairan serta Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.



Peta lokasi genangan
Pada peta terlihat dengan Tanda                                       yang berada di 14 kecamatan adalah lokasi genangan
2.4.    Area berisiko dan Permasalahan Mendesak Sanitasi

Penentuan area berisiko berdasarkan tingkat resiko sanitasi dilakukan dengan menggunakan data sekunder, dan data primer berdasarkan hasil studi EHRA, serta hasil penilaian oleh SKPD terkait sanitasi. Penentuan area berisiko sanitasi berdasarkan data sekunder adalah kegiatan menilai dan memetakan tingkat resiko sebuah area (kelurahan / desa) berdasarkan data yang telah tersedia di SKPD. Data sekunder yang dimaksud adalah data-data mengenai ketersediaan layanan sanitasi dan data umum wilayah, meliputi jumlah populasi, luas area terbangun; Jumlah KK miskin; fungsi urban/rural, cakupan akses ke jamban layak (onsite, offsite, komunal) perkiraan cakupan sampah yang terangkut; serta luas area genangan. Penentuan area beresiko berdasarkan Penilaian SKPD diberikan berdasarkan pengamatan, pengetahuan praktis dan keahlian profesi yang dimiliki individu anggota pokja Kabupaten Banyuasin. Adapun penentuan area berisiko berdasarkan hasil studi EHRA adalah kegiatan menilai dan memetakan tingkat resiko berdasarkan: kondisi sumber air; pencemaran karena air limbah domestik; pengelolaan persampahan di tingkat rumah tangga; kondisi drainase; aspek perilaku (cuci tangan pakai sabun, hygiene jamban, penangan air minum, buang air besar sembarangan).
Proses penentuan area berisiko dimulai dengan melakukan analisis data sekunder diikuti dengan penilaian SKPD dan melakukan analisis berdasarkan hasil studi EHRA. Penentuan area berisiko dilakukan bersama-sama seluruh anggota pokja berdasarkan hasil dari ketiga data tersebut. Dalam penentuan area berisiko, untuk menggambarkan tingkat resiko  skor diberikan antara 1 - 4, yakni:
4
Sangat Tinggi
3
Tinggi
2
Rendah
1
Sangat Rendah

Area ‘beresiko sangat tinggi’ adalah kelurahan yang dianggap memiliki resiko kesehatan lingkungan yang tinggi karena buruknya kondisi sanitasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, kelurahan memiliki potensi resiko terhadap kesehatan dan mendesak untuk dilakukan intervensi tertentu yang kemungkinan akan memperbesar potensi terjadinya kasus kejadian penyakit. Tujuan dari Pemetaan Area Berisiko adalah memetakan area area yang memiliki tingkat resiko sanitasi dan klasifikasi area berdasarkan tingkat resiko kesehatan lingkungan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas program pembangunan dan pengembangan sanitasi.
Dari penentuan Area berisiko ketiga komponen sanitasi, yakni Air Limbah, Persampahan dan Drainase dari masing-masing desa/kelurahan dengan menggunakan instrumen Profil Sanitasi, yang menjadi prioritas permasalahan adalah wilayah dengan resiko tinggi ( 3 ) dan Sangat Tinggi ( 4).

  1. Area berisiko dan Permasalahan Air Limbah Domestik
   
Tabel 2.15   Area berisiko sanitasi Air Limbah Domestik
Area berisiko sanitasi air limbah domestik yang berisiko  4 (Sangat Tinggi) 
Sedangkan yang berisiko 3 (Tinggi) terjadi di beberapa kelurahan 



Peta Area Beresiko Air Limbah
Pada peta Area berisiko Air limbah, resiko tinggi (warna Kuning) dan sangat Tinggi (warna Merah) 

Tabel 2.16  Permasalahan Mendesak Air Limbah Domestik
Permasalahan Mendesak  Air Limbah masih adanya 36 % atau 363.012 jiwa     
Yang masih BABS, dan belum adanya IPLT


  1. Area berisiko dan permasalahan persampahan

Tabel 2.17   Area Berisiko Sanitasi Persampahan 


Area berisiko sanitasi Persampahan yang berisiko  4 (Sangat Tinggi) 
Sedangkan yang berisiko 3 (Tinggi) terjadi pada Kelurahan dan Desa 




Peta Area Beresiko Persampahan
Pada Peta Area Beresiko Persampahan, Resiko sangat  tinggi terjadi yang berwarna merah, sedangkan resiko tinggi terjadi pada warna kuning seperti pada tabel di atas. 



Tabel 2.18  Permasalahan Mendesak Persampahan
Permasalahan Mendesak  persampahan masih adanya 53,5 % atau 148 M3     
Di perkotaan  dan 91 % di perdesaan Yang belum terproses atau belum terlayani oleh pengangkutan sampah

c.     Area Berisiko dan Permasalahan Drainase Perkotaan
Tabel 2.19   Area Berisiko Sanitasi Drainase 
Area berisiko sanitasi Persampahan yang berisiko  4 (Sangat Tinggi) 
Sedangkan yang berisiko 3 (Tinggi) terjadi pada Kelurahan dan Desa









Tabel 2.20  Masalah Mendesak  Drainase


Permasalahan Mendesak  Drainase masih adanya 37 titik lokasi genangan air





Peta Area Beresiko Drainase
Pada Peta Area Beresiko Drainase, resiko sangat tinggi Terjadi pada warna merah dan resiko Tinggi pada warna kuning 

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...