Rabu, 12 Desember 2018

Kegiatan Sertifikasi P3MD Untuk Penggunaan ADD Wajib di Lakuakan

Poto ilustrasi pemanfaatan ADD yang sesuai dengan mekanismenya

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana merupakan salah satu komponen pendekatan pembelajaran masyarakat, yang didukung melalui proses swakelola oleh masyarakat dalam setiap kegiatan yang bersumber dari dana desa melalui Program Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD).

Melalui kegiatan tersebut Selain merupakan proses pemenuhan asas Transparansi dan Akuntabilitas pada pengelolaan dana desa, diharapkan juga dapat menjadi proses pembelajaran masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan sarana dan prasarana yang berkualitas baik serta berfungsi, kuat dan tahan lama dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, maka Sertifikasi kegiatan perlu dilakukan baik oleh masyarakat, pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan dan pendamping desa selaku pendamping masyarakat harus dapat mengawal dengan baik agar kegiatan tersebut dapat bermanfaat  bagi kepentingan masyarakat umum.

Poto ilustrasi kegiatan sertifikasi P3MD
Sertifikasi disini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa dan menilai capaian kualitas dan pemanfaatan dari sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh TPK. Adapun tujuannya untuk mengetahui apakah hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana telah memenuhi persyaratan teknik (kualitas yang baik) dan dapat bermanfaat. Sedangkan hasil yang diharapkan. Dari kegiatan sertifikasi ini adalah adanya rekomendasi atas kelayakan dari sarana dan prasarana yang telah dibangun tersebut.

Sangat di sayangkan khususnya di desa (21 desa) di kecamatan rantau bayur kabupaten banyuasin sumsel kegiatan ini nyaris tidak terlihat kerjanya sehingga masyarakat tidak mengetahui alur penggunaan ADD yang adanya terjadi seperti hasil penelitian tim ada 15 modus KKN ADD dibawah ini namun masalah tersebut telah disampaikan pada pihak yang berwajib namun belum ada tindakan sehingga dampak kerugian negara dan rakyat semakin meluas dan membesar akibat pembiaran serta persekongkolan itu terus berlangsung dengan mesranya.

Dengan adanya proses sertifikasi masyarakat dapat mengetahui apakah kegiatan yang dilaksanakan tersebut memenuhi standar teknik atau tidak, karena mungkin saja bisa terjadi bahwa suatu kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Apakah program Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) sudah berjalan sebagaimana mestinya di tempat anda..???

Apa alasannya P3MD tidak optimal sementara kegiatan Sertifikasi yang dilakukan oleh program P3MD ini merupakan bagian teknis yang wajib dilakukan setiap penggunaan dana desa..!!

Baca juga di bagian ini :

*Penulis : rn*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...