Selasa, 09 April 2019

Tugas Sekdes, Kasi, Bendahara Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

Tugas Sekdes, Kasi, Bendahara Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.


1. Desa, ada/dibentuk/terbentuk untuk Mengurus Kepentingan Masyarakat dan mensejahterakan warga desa. (definisi desa dalam Pasal 1 UU 6 th 2014 tentang Desa).
2. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dipilih/diangkat, diberi tugas menjalankan pemerintahan desa untuk MELAYANI & MENSEJAHTERAKAN warga desa.


3. Untuk mensejahterakan warga, setiap Desa 'dibekali' dengan sumber-sumber keuangan desa:
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Dana Desa (DD)
- Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD)
- Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD)
- Pendapatan Asli Desa (PAD), misalnya hasil lelang tanah kas desa, pungutan desa, dll
- pendapatan desa lainnya, termasuk misalnya UANG GANTI RUGI fasilitas umum milik desa untuk jalan tol, dll


4. Semua sumber pendapatan desa masuk dalam Rekening Kas Desa (RKD) & dicantumkan dalam APBDesa.
5. Lalu, siapa yang mengelola APB Desa?
Kepala Desa > sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Sekretaris Desa > sebagai Koordinator
Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan > sebagai Pelaksana Kegiatan (PK).
Bendahara Desa.


6. Bagaimana proses DD mulai dari ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke desa hingga berwujud, misalnya, menjadi jalan desa yang mulus?:

Pemda transfer uang DD ke Rekening Kas Desa.

Bendahara Desa check RKD apakah dana sudah masuk. Lalu beritahu Kades & Sekdes.
Lalu, Sekdes check dokumen RAB APB Desa (yang dibuat dengan aplikasi Siskeudes), check jadwal pelaksanaan pembangunan jalan desa (tugas Sekdes sebagaimana Pasal 5 ayat 2 huruf c.Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa > mengendalikan pelaksanaan kegiatan). Lalu, Sekdes beritahu kepada Pelaksana kegiatan Bidang Pembangunan (misalnya Kasi Kesejahteraan ditunjuk oleh Kades sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) Bidang Pembangunan yang menangani pembangunan jalan desa).


PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan membuat rencana kegiatan:
Menyusun RAB & gambar teknis bersama Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Desa (TPK PBJ Desa) yang dibentuk Kades
Membuat & menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) & Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan menyampaikan SPP, SPTB, RAB & gambar teknis kepada Sekdes.


Sekdes verifikasi dokumen yang SPP dll (psl 30 ayat 1 Permendagri 113 th 2014):
Jika memenuhi syarat > diproses dan jika TDK MEMENUHI SYARAT > DITOLAK (pasal 30 ayat 1 huruf d) Catatan: Dokumen SPP yang lulus verifikasi sekdes ditandai dengan: paraf Sekdes dan stempel bertanda "telah diverifikasi" (jika diperlukan).
Sekdes ajukan dokumen SPP yang memenuhi syarat kepada kades.


Kades menyetujui (menandatangani) SPP.
Dalam rangka menjalankan tugas fasilitasi pengelolaan keuangan desa (bentuk pembinaan pengawasan Kecamatan kepada desa, pasal 154 ayat 2 PP 43 th 2014), maka Kecamatan meneliti dokumen SPP & menerbitkan Surat Pengantar Pencairan Dana (SP2D) untuk diberikan kepada Kades.
Dengan SP2D, Kades & Bendahara Desa mencairkan dana DD di bank.

Pelaksanaan pembangunan jalan desa: -Kades memerintahkan bendahara desa untuk menyerahkan DD kepada PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan (PK mencatat di Buku Kas Pembantu Kegiatan) -PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan bersama TPK PBJ Desa melaksanakan pembangunan jalan desa secara swakelola, mendayagunakan potensi desa (tenaga kerja, material, dll).

Pelaporan & pertanggungjawaban: a).Pertanggungjawaban teknis > PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan & TPK PBJ Desa melaporkan & menyerahkan hasil kegiatan kpd Kades (Berita Acara). b).Pertanggungjawaban administrasi > PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan & TPK PBJ menyusun SPJ belanja (nota, kuitansi) & menyerahkan kpd Bendahara Desa. Jika ada kelebihan/sisa dana, Pelaksana Kegiatan (PK) Pembangunan/Kasi Kesejahteraan menyerahkan kpd Bendahara Desa (dan mencatat di Buku Kas Pembantu Kegiatan). c).Pertanggungjawaban keuangan > realisasi kegiatan pembangunan jalan desa dimasukkan dalam Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan.
APBDesa : pertanggungjawaban politis > kades memasukkan realisasi pembangunan jalan desa dlm Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD dan menginformasikan kepada masyarakat (Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/IPPD).


7.Sekdes memverifikasi bukti pengeluaran belanja (nota, kuitansi). (pasal 5 ayat 2 huruf e permendagri 113).
Memverifikasi itu memeriksa kebenaran:
- Lengkap nota, kuitansi
-Benar hitungan angka-angka keuangannya
- Ada barangnya.


8. Begitu berat tugas & tanggung jawab Sekdes, Kasi, Bendahara Desa dalam mengelola keuangan desa.
Jika tugas mereka berjalan benar & lancar, maka Kades sangat terbantu, desa jadi maju, rakyat sejahtera. Namun jika tugas mereka salah, mengandung risiko:
- Sanksi hukum
- Sanksi sosial.


9. Untuk itu, setiap desa perlu adanya Kades, Sekdes, Perangkat Desa:
-Yang amanah
-Yang pinter memahami aturan, terampil bekerja, dan
-Yang Berani Transparansi dan Kompak Membangun Desa.
10. Untuk itu perlu pilkades & pengisian perangkat desa yang jujur, fair, agar yang terbaik yang muncul.

Semoga Allah SWT, Tuhan YME, meridhoi & melancarkan tugas aparatur desa dalam mensejahterakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...