HASIL PILPRES DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL MENUI MOSI TIDAK PERCAYA PUBLIK DENGAN DITETAPKAN OLEH KPU PASANGAN CALON PRESIDEN NOMOR URUT 02, PRABOWO SANDI KALAH TIPIS .
Perolehan Suara Calon Presiden Pasangan Ir. H. Joko Widodo Ma'ruf Amin, Nomor Urut 01 perolehan suara : 236,121 suara.
Perolehan Suara Calon Presiden Pasangan H. Prabowo Subianto, H. Sandiaga Uno. Nomor Urut : 02 perolehan suara : 232,273 Suara Total suara yang terpakai : 468,394 Suara.
01 : 236,121 suara.
02 : 232,273 Suara.
Total : 468,394 Suara.
DPT : 572,784 mata pilih.
Secara logika dan belum pernah dialami sepanjang sejarah Pemilu di Kabupaten Banyuasin Sumsel tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih nya mencapai lebih kurang 89% ini angka yang tidak mungkin seperti yang kita ketahui pengalaman Pada Pelaksanaan Pilkada serentak beberapa waktu lalu 2018.
KPU Kabupaten banyuasin menetapkan DPT Kabupaten Banyuasin Sebesar DPT : 572,784 mata pilih, di dalam penetapan DPT tersebut di temui permasalahan permasalahan seperti KTP Bodong, mata pilih ganda terbukti banyaknya E-KTP yang dimiliki warga masyarakat Banyuasin yang tidak dapat teregistrasi secara resmi
Penggelembungan Suara.
Pada saat Pilkada serentak 2018 beberapa waktu lalu hasil pemilihan :
1. Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui : 22,036. suara
2. Arkoni-Hazwar Hamid : 125,742. suara
3. Buya Husni – Supartijo : 48,797. suara
4. Syaiful Bakhri-Agus Salam : 26,144. suara
5. Askolani-Slamet : 116,223. suara.
TOTAL : 338,942. suara
DPT : 572,784 mata pilih.
Diprediksi berdasarkan Survey lapangan Kemenangan Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 : Prabowo Sandi, Perolehan suara untuk di Kabupaten Banyuasin Sumsel sebesar 60% Sementara Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 01 : Jokowi Amin hanya 40% Sahaja.
Namun akan tetapi untuk membuktikan Kecurangan tersebut kita di lapangan Mengalami kesulitan karena dokumen C1 untuk di Kabupaten Banyuasin Sumsel, banyak TPS tidak ada saksi Pilpres sehingga C1 nya tidak punya.
Akhir2 ini baru ada bising2 cari C1 jujur C1 yang ada skrg ini beredar di lapangan itu C1 yang bodong alias sudah di mainkan data yang sebenarnya karena kita tau persis Semua C1 itu adanya di Polres Banyuasin Bukannya di KPU.
Jadi sangat wajar dan benar atas pernyataan tokoh nasional Dr. Rizal Ramli menyebut percuma kalau kekurangan pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). RR Ajak Rakyat Ramai-ramai Gunakan Pasal 532 UU Pemilu. APA ISI PASAL 532 UU PEMILU?
2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidana nya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.
"Ini (sanksinya) besar sekali. Yang kedua, UU ini adalah lex specialis, artinya dia sangat kuat tidak bisa dibatalkan UU lain," ujar ekonom senior ini.
Dan saat pelaksanaan pemilu, lanjut RR, ternyata banyak sekali kecurangan pada level kelurahan, kecamatan dan seterusnya. Dengan demikian. hal ini tidak boleh dibiarkan.
"Kami minta rakyat ramai-ramai menggunakan UU ini untuk menuntut siapapun yang menghilang-kan satu suara karena itu dijamin oleh UU. Siapa pun yang menghilangkan satu suara apalagi KPU dan lain-lain, tidak usah KPU, KPUD saja bisa dituntut UU begini. Kita harus sosialisasikan kepada Rakyat kita, bisa gunakan UU ini agar betul-betul pemilu ini jujur dan adil," ucapnya beberapa waktu lalu.
*KECURANGAN ITU TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF*.
Oleh : *Arief Budiman*
Guru Besar Universitas Melbourne, Australia.
Tahukah anda bahwa kesalahan input pertama kali terdeteksi bahkan ketika inputan masih 1% dari jumlah TPS yang ada? Beruntun ditemukan dan awalnya hanya diakui 5 kemudian berubah menjadi 24 lalu melompat ke 101 dan terakhir berapa ratus yang diakui?.
Dan anehnya, *hampir semuanya merugikan kubu Prabowo Sandi*. Dari mulai memindah angka hasil perolehan, pengurangan suara Prabowo Sandi hingga penggelembungan 01 mencapai 1650. Wow bukan main.!
Namun, *benarkah salah input hanya mencapai ratusan?*
Entah apa yang terjadi dengan program situng KPU?. Karena jelas sistem dibuat secara konyol dan keterlaluan konyolnya! Ya, anda bisa bayangkan *situng seakan-akan tidak memiliki validasi penginputan*.
Apa susahnya menciptakan validasi jika *suara sah = hasil perolehan paslon 1 + paslon 2.* Sehingga *tidak ada kekonyolan inputan angka sah tidak sinkron dengan hasil perolehan paslon 1 dan paslon 2*.
Apa akibat dari kesalahan ini?.
Ada puluhan mungkin *ratusan inputan dimana hasil suara sah berbeda dengan jumlah suara paslon 01 dan paslon 02*.
Apa susahnya membuat validasi bahwa *dalam 1 TPS tidak mungkin di input melebihi dari angka 300, mengingat rata2 1 TPS tidak lebih dari angka tersebut.*
Memang ada sih tapi paling tidak sampai 10 TPS dan ini dibuatkan pengecualian.
Apa akibat dari tidak ada validasi ini?
Banyak inputan yang ngaco bin ngawur hingga sampai angka ribuan dan atau jumlahnya lebih dari 300 atau angka dari pemilih terdaftar di DPT. Padahal dengan validasi sederhana ini sudah bisa menyelamatkan puluhan bahkan ratusan kesalahan. Lalu kenapa tidak dilakukan?
Keanehan situng KPU tidak hanya masalah di validasi penginputan namun juga *tidak ada validasi penguploadan scan C1*.
Dan apa yang terjadi?
*Ada ribuan TPS yang diupload tanpa scan C1*.
Lalu, darimana mereka menginput angka-angkanya?
Dan bagaimana cara masyarakat membantu mensortir kesalahan input?
Apakah ini disengaja, mengingat ada ribuan TPS yang tanpa upload scan C1 ?
Seandainya 3 validasi sederhana ini dilakukan mulai dari jumlah suara sah, batasan hasil perolehan per TPS dan kewajiban upload foto scan C1, maka ribuan kesalahan tersebut seharusnya bisa dihindari dan tidak perlu terjadi kebisingan nasional masalah keanehan situng KPU.
Namun situng KPU tidak sekedar salah input karena tidak adanya validasi, banyak hal yang terjadi disana. Momen per momen yang terasa aneh dan anda bisa mengkoreksi catatan kami berikut ini atau malah menambahkannya.
1. Sejak awal penginputan sudah terjadi kesalahan. Awalnya ini ditolak tapi setelah meledak dan viral ketua KPU sempat mengancam akan mempolisikan namun setelah mendapatkan perlawanan dari netizen akhirnya diakui ada kesalahan input yang terjadi meratas disemua daerah.
2. Setelah meledak salah input, ditemukan pola kesalahan lain dalam bentuk mengupload dan input milik TPS lain. Jumlahnya juga tidak sedikit. Dan netizen ribut lagi.
3. Tapi kemudian kesalahan lebih massif terjadi yaitu input tanpa upload C1.
Kejadian bisa dalam 1 kecamatan atau 1 kelurahan.
Dan ini tentu saja lebih mengerikan karena terjadi massif, sementara angkanya masuk dalam tabulasi tanpa bisa di kontrol.
Jika 1 kecamatan ada 500 TPS, *berapa ribu TPS terinput tanpa upload scan C1 ?.*
*Berapa ribu inputan yang tidak pernah bisa dikontrol oleh masyarakat karena tidak ada C1nya?.*
4. Setelah terjadi inputan tanpa C1, *juga terjadi inputan angka tanpa isian di dalam TPS sehingga ketika link TPS di klik maka yang muncul *data belum tersedia*. Dan *Jumlahnya*? *Banyak!*
5. Banyak *ditemukan C1 yang berbeda dengan yang dipegang oleh saksi, bahkan ada yang di coret2, di hapus dengan sengaja, berbeda tanda tangannya, beda antara angka nomor dan tertulis dan masih banyak lagi C1 aneh lainnya*. Bukankah, *ini termasuk pemalsuan?*.
Belum lagi *banyak ditemukannya upload C1 tanpa tanda tangan saksi*.
6. Banyak ditemukan *upload C1 yang tidak tertera alamatnya* sehingga *tidak bisa dikonfirmasi kebenarannya apakah C1 sesuai alamat yang terinput*, mengingat banyak yang salah upload TPS dan *banyak ditemukannya C1 berbeda dengan yang dipegang saksi.*
7. Angka dari LN ada pengurangan ribuan suara. Info ini dari teman yang melakukan monitoring pemantauan di BPN dan mereka mengatakan bahwa suara LN di situng KPU berkurang dengan sendirinya ribuan suara. Aneh bukan? Semoga ada log admin sehingga ketahuan siapa yang mengubahnya. Jika LN berkurang seenaknya bukan tidak mungkin yang lainnya juga sama.
8. Kenapa *di pemilu 2019 ini KPU begitu lambat input situng berbeda dengan 2014?*.
Banyak yang bilang *karena petahana kalah dan ada juga yang curiga ini untuk penyesuaian di bawah mengingat banyak C1 yang tidak sama yang dimiliki oleh saksi*.
Namun apapun itu, yang jelas keterlambatan ini menimbulkan banyak spekulasi dan menunjukkan kurang profesionalnya pihak KPU.
9. Pergerakan *grafik di angka 54-55% - 45-44% adalah nyata dan semua orang mencatatnya, tentu saja hal ini sangat aneh karena seperti disengaja agar sesuai QC*.
*Kenapa wilayah 01 lebih banyak di input dibandingkan wilayah 02?*. Apakah supaya terjaga range angka tsb?
Lalu *kenapa input angka tanpa upload C1?*.
*Agar lebih cepat* atau *agar tidak bisa dikoreksi dan kontrol oleh masyarakat?*.
10. Tiba-tiba KPU menciptakan *disklaimer* yang isinya adalah:
*Data yang ditampilkan di situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.*
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Menjadi pertanyaan, jika situng banyak salahnya dan bukan sebuah acuan akhir kenapa tidak sebaiknya ditutup sementara agar tidak mempengaruhi banyak orang karena sudah banyak yang terpengaruh. Atau memang sengaja untuk mempengaruhi banyak orang?. Entahlah, KPU yang lebih paham.
Btw, masih ada artinya kah slogan *Satu Suara Untuk Perubahan* atau *Jujur itu hebat* jika angka-angka berubah sesuka hati dan kejujuran terasa mustahil.
Dan masih ada artinya kah lebih dari 255 nyawa anak bangsa terenggut di pemilu kali ini.
Semoga pengorbanan mereka tidak sia-sia.
Note:
Berdasarkan aplikasi penghitungan salah input, tercatat _*sudah mencapai hampir 7000 TPS terdapat kesalahan input*_.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar