Rabu, 26 Februari 2020

"DI KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN SEORANG PENJAHAT DIANGGAP PAHLAWAN"

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan

BANYUASIN - Untukmu si buah hati.. Terkait anggaran perbaikan jalan simpang kedondong Banyuasin lll - sampai dengan dermaga pengumbuk Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin, jarak tempuh hanya 40 mnt (18 km) awak media tribunus.co.id meng konfirmasi Bapak Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, SH, MH,.. Anggaran itu NGAWUR Cakap H. Askolani, sementar apa yang kita tanya tersebut berdasarkan Perbup Tahun 2018 Nomor 55 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, saat dimintai komentar atas realisasi Perbup tahun 2018 Nomor 55 tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2019. Satu patah kata pun tidak berani jawab ketika Perbup tahun 2018 Nomor 55 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2019 dibilang ngawur oleh Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi sepertinya tidak ada yang berani berkata-kata, Rabu (26/02/2020).

Artinya para sang wakil rakyat suda lupa lagi dengan tiga tanggung jawab dan tugas pokok seorang wakil rakyat yang duduk di parlemen, anggota legislatif ?? 

Pernyataan Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, Cercah bahwasanya'
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 : NGAWUR. lewat akun WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu, Cakap bupati banyuasin itu artinya masyarakat kabupaten banyuasin Sumsel belum mendapatkan kepastian hukum.

Siapa2 saja yang terlibat di dalam pembahasan Perbup tsb dapat dimintai pertanggung jawabannya jika itu benar bisa dijatuhi sanksi hukum, lalu siapa2 kah mereka : Bupati, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00.

Yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut-autan kurangnya quality dan quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel. "Demokratisasi dan free market ekonomi"

Sepertinya untuk wartawan dan media yang kritis terhadap pemerintah yang zalim pada rakyat kecil (petani buruh kasar dll) hendaknya berhati2 karena pemerintahan yang kotor sudah pasti mereka akan gunakan cara yang busuk ini lah zionisme, kapitalisme..!!! Kita tidak akan pernah menyerah.
"Kita sudah sepakat dan berjanji kita tidak akan tunduk pada kezaliman"

Karena liriknya H. Askolani jasi menjawab dugaan KKN pada pekerjaan jalan tsb, tidak mencerminkan seorang Bupati Banyuasin akan tetapi pada umumnya jawaban yang seperti ini H. Askolani, seorang KONTRAKTOR atau secara pribadi, bukan sebagai Bupati Banyuasin Sumsel.

H. Askolani, Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media. lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Saya sampaikan, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin ahir-ahir ini semakin buruk saja (oknum pejabat pemerintah) khususnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerinta daerah Kab, Banyuasin KKN.

Suda tanggung jawab kepala daera seorang bupati (kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. Sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat, akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan rakyatnya pun melarat yang tidak ada habis2nya.

"Ibaratkan hari ini Rp.1000 satu ribu rupiah diselewengkan oleh oknum pemerintah' kerugian yang diderita oleh rakyat hari ini dan akan datang bukan, satu ribu rupiah lagi, namun sudah menjadi Rp.5000 lima ribu rupiah. "Bapak Bupati kondisi rakyat sekarang lagi krisis.
Saking hebatnya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, diduga sudah menggunakan cara-cara yang sangat tidak terpuji dan keji layaknya seorang preman. berita saya di madia tribunus.co.id edisi Kamis 23/01/2020 yang berjudul "H. ASKOLANI, Surat Pengaduan Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Perbup Nomor Tahun 2018 Tentang RKPD Kab, Banyuasin Tahun 2019 NGAWUR Sepertinya sudah di hapus oleh Pimpinan redaksi Tribunus.co.id karena saya coba klik untuk membuka berita tersebut sudah bertuliskan Error 404.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan Pimpinan Redaksi Media Tribunus.co.id beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi tribunus.co.id yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH,.

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasaapa ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun Pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya di tribunus.co.id mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media Narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana saya harus mengadu. Hanya kepada muh ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni.

Pewarta : rn

1 komentar:

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...