Sabtu, 16 Mei 2020

Pemkab Banyuasin Dinilai Membuka Peluang Untuk Pihak, PT Artha Graha Makmur (AGM) Untuk Melakukan KKN

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Terasa sudah sangat letih dan momok membaca dan melihat berita pekerjaan proyek yang hambur-hamburkan uang rakyat yang tidak sedikit nilainya (APBD, APBN dan Batuan atau Hibah dari pihak2 lain) Bermiliar-miliar hilang begitu saja sementara rakyat Banyuasin sekarang ini menganga minta makan.

Hampir setiap hari rubrik di penuhi berita rusaknya jalan (Infrastruktur) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, baru kemarin rasanya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. menandatangani kontrak pembangunan 7 jalan poros yang menghubungkan 12 Kecamatan di dalam Kab, Banyuasin.

Sayangnya sampai sekarang ini masih tetap seperti itu terus-menerus, Pihak Penegak Hukum (APH) Mana..?? (Sudah habis terbelih).

Pada acara penandatanganan kontrak kerja tersebut Bupati Banyuasin menginstruksikan untuk sama -sama mengawasi proses pekerjaaan 7 proyek besar ini ia pun mengatakan andai pekerjaan 7 proyek yang menggunakan dana Pinjam dari Bank Sumsel Babel senilai Rp.288 M menyalahi sepekkulitasinya kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jelasnya. Kamis (26/12/2019) Lalu.

Harun (64) seorang tokoh masyarakat Desa Taja Mulya Kec Betung kalau Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, itu artinya jalan poros Desa Taja Mulya ini semuanya akan di bangun tapi kenapa pembangunan jalannya hanya stop di hujung Blok A saja itu keluh harun.

Ia mengaku perna ikut pertemuan terkait proyek jalan tersebut memang seharusnya pembangunan jalan tersebut sesuai di dalam kontraknya Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, namun baru2 ini ada lagi pertemuan tapi saya tidak ikut dengar dengar menghasilkan kesepakatan pengaspalan hanya sebagian saja seharusnya 12 KM menjadi 10 KM saja jelas bapak 5 anak tersebut pada media.

Dalam perjanjian kerjasama ini, ditegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana..!!!!

Menindaklanjuti pemberitaan media KeizalinNews.com edisi minggu kemarin yang berjudul Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet Tidak Sesuai Spesifikasi


Dikutip di dalam berita tersebut saat ini tertanggal 11 Mei 2020 Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM Baruh Rampung Lebih Kurang 40% Namun Sudah dapat Dijabarkan dan Dihitung Akan Pekerjaan Proyek tsb Seperti Sudah Selesai 💯% Nantinya.

Karena pemberitaan di media massa dan medsos facebook sangat ramai memberikan komentar terkait program Banyuasin Bangkit pada kesempatan ini tepatnya ini harai Komisi lll DPRD Banyuasin turun langsung kelapangan melihat kondisi jalan yang dikabarkan retak seribu dan patah itu.

Komisi lll DPRD Kab.Banyuasin beserta Kadis PUTR Kab. Banyuasin dan Direktur PT Artha Graha Makmur (AGM), Sebagai pihak ketiga Pekerjaan proyek jalan tersebut, pertemuan tersebut, menunjukkan titik temuan keretakan tersebut, dan pihak kontraktor berjanji akan segera memperbaikinya sebelum proses serah Terima dengan Pemkab Banyuasin, Sabtu (16/05/2020).

Seharusnya permasalahan tersebut sudah dianggap Fatal di dalam dunia Kontraktor namun tapi kenapa tidak ada tindakan tegas malah saya nilai membuka peluang pihak Kontraktor untuk berbuat semaunya saja KKN. Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH


Kode Tender    2011153, Nama Tender : Pengaspalan jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kecamatan Betung, Kode RUP : 22355933, Nama Paket : Pengaspalan jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kecamatan Betung Sumber Dana : APBD,Tahun Anggaran APBD 2019, Nilai Pagu Paket Rp.30.627.000.000,00, Nilai HPS Paket Rp.30.624.794.673,32

Turut hadir pada mediasi tersebut Komisi 3 DPRD Kab.Banyuasin, beserta Kepala Dinas PUTR Kab.Banyuasin dan Direktur PT Artha Graha Makmur (AGM), sebagai pihak ketiga pembangunan Proyek Jalan tersebut.

Didalam mediasi tersebut menunjukkan titik temuan keretakan tersebut dan Pihak Kontraktor berjanji akan segera memperbaikinya sebelum proses serah terima dengan pemkab Banyuasin Semoga pembangunan ini  dapat mencapai hasil terbaik dengan kepedulian dan kerjasama dari semua pihak.

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM);

Pekerjaan 7 jalan poros senilai Rp3.00.000.000.000,00 (Tiga ratus miliar rupiah) pada tahun 2019 sudah dianggarkan dan saat ini sudah selesai sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

*Pekerjaan PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM);
*Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
*Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
*Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;
*Plastik, Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai;
*Kualitas Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah);
*Batu split yang digunakan untuk agregat batu downgrade (batu bercampur tanah debu batu).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani, SH, MH,. Layaknya seorang Bupati pada umumnya dengan kekuasaan yang tidak berbatas di dalam tata kelola Pemkab Banyuasin ia memerintahkan Dinas PUTR Banyuasin untuk melakukan apa yang di mau nya yang bersifat menimbulkan kerugian negara menguntungkan dirinya secara pribadi (Politik balas budi, bayar hutang Pilkada 2018). 
Dengan cara (modus) nilai kontrak proyek tsb Rp.30..M akan tetapi yang dapat di bangunkan oleh kontraktor dalam pembangunan proyek itu, paling hanya Rp.20 M, artinya Rp.10 M ini untuk (..) belum lagi untuk kontraktornya Sementara yang mendapatkan proyek tersebut diketahui seorang saudagar kaya raya pengusaha masih keturunan China ia juga seorang anggota DPRD Provinsi Sumsel dari praksi Nasdem, yang bernama Herman Ong menggunakan PT Artha Graha Makmur (AGM) Herman (Ong).

Di ketahui saudar Herman Ong mempunyai kedekatan yang cukup dekat secara emosional terhadap Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. dari mulai H. Askolani menjabat sebagai Pimpinan DPRD Banyuasin selama 2 Periode terangnya.

Permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP. (Rn).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...