BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN INDONESIA
POLEMIK KASUS DANA DESA YANG MEMISKINKAN MASYARAKAT DESA HANYA MENJADI TUMPUAN ALASAN
Lagi lagi terjadi Kriminalisasi, Kebiri, Pembredelan Pada Wartawan dan Karya Tulis Kejurnalisannya.
Sekarang ini terjadi di KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL hanya saja motif dan modus nya saja agak berbeda dari kejadian-kejadian di berbagai tempat dewasa ini padahal media massa memegang peranan penting dalam berbangsa dan bernegara yang berkedaulatan secara demokrasi terpimpin.
Merupakan pilar ke-4 dari syarat demokrasi tapi kenapa pejuang-pejuang keadilan dan HAM ini malah tidak mendapatkan prioritas jaminan dan hak sebagai elemen terpenting dalam terselenggaranya pemerintahan yang sah di dalam NKRI ini.
Lebih jelas baca berita di bawa ini :
Ayo para Insan pers yang selalu berbudi luhur mari kita bersama-sama untuk memperjuangkan KEARIFAN LOKAL dan mensosialisasikan TIDAK MUNAFIK di dalam perkataan maupun perbuatan.
Kita akan selalu mempertahan kan prinsip kebenaran yang mengandung nilai kejujuran serta keadilan, dan menentang segala bentuk kezaliman.
" Sesungguhnya kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan.
LATAR BELAKANG KEJADIAN :
Ini terjadi tidak berjalan dengan baiknya tatakelola pemerintahan yang Demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD,45 sebagai dasar negara yang berkedaulatan.
Seharusnya pihak penegak hukum berfungsi melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum pada tiap-tiap warga negaranya dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain di mata hukum.
APH bersantai-santai saja sementara permasalahan numpuk segunung dapat diperkirakan setiap harinya ada 2 - 3 kejadian sudah terjadi KKN Untuk di Pemkab Banyuasin Sumsel.
Sementara APH tipikor, pidsus 1 kasus dalam 1 tahun itu pun TSK nya yang bukan pelaku utamanya (bukanya tidak dapat ungkap tapi kelihatannya APH susah dalam memilah jadinya tidak ada kerja).
Jadi bagaimana itu tidak balance adakah ? Evaluasi terhadap Sup Tipikor di Kepolisian dan Pidsus di Kejaksaan atas kinerja dan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk itu.?? Wajar saja media massa bak, bagaikan suara nyanyian yang tidak begitu dihiraukan oleh Pemerintah, Lembaga Penegak Hukum *Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif*
Yang ada di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Berita di bawa ini sampai saat ini belum ada yang ditindak secara hukum.
TERKAIT DANA DESA DI KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2018-2019 SEBAGIAN BERITA DI BLOCK MUNGKIN DIHAPUS ATAS LOBEY 2 PEMKAB BANYUASIN SUMSEL
Baca juga berita di bagian ini :
http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/01/yek-karim-potret-kemikinan-masyarakat.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/02/syamsuri-haj-menagih-janji-kapolri.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/bupati-pasang-badan-kasus-dd-diduga.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html
https://www.tribunus.co.id/2019/06/rapat-paripurna-dewan-minta-bupati.html
https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/laporan-kasus-kkn-dana-pira-apbd-dd.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/08/warga-kecamatan-pulau-rimau-meminta.html?m=1
https://www.tribunus.co.id/2019/09/massa-100-persen-pro-rakyat-meminta.html
https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html
DIDUGA ADANYA MARKUP, KKN PADA DUA PENGADAAN DI DINAS DPMD KABUPATEN BANYUASIN APBD 2019.
Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan 1,62 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung February 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 1,41 M Jasa Lainnya Pengadaan Langsung January 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA.
Kabupaten Banyuasin, BLT APBN, BLT APBD, dan BLT DD Masyarakat Pendemi Covid-19 Sarat KKN
SUMSEL,RELASIPUBLIK.COM - Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru-baru ini Bupati Banyuasin H. Askolani mengumpulkan Kepala Desa Se Kabupaten Banyuasin tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 di salah satu hotel mewah di Palembang dengan dalih bimtek dan.
Berselang beberapa waktu Bupati Banyuasin H. Askolani juga mengumpulkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel mewah di Palembang pada tanggal 24 Agustus 2020 seluruh BPD Kabupaten Banyuasin dikumpulkan di salah satu hotel di Palembang dengan dalih yang sama.
Wyndham Opi Hotel Palembang, Komplek Opi Mall, Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30967.
BPD dari Kecamatan Tanjung Lago mengunggah postingannya di medsos facebook nya lagi karokean
https://www.facebook.com/100051790260792/posts/155495566186785/
Untuk penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak COVID-19 dari APBN Pusat kenapa untuk tahapan 4 ini berkurang sampai 70% salah satu contoh pada warga dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk di Desa Tebing Abang saja pada tahapan pertama sampai tiga sebanyak 121 Kepala Keluarga (KK) setelah masuk ke tahapan ke-4 ini tinggal menjadi 43 KK saja padahal masyarakat desa tebing abang hanya 35% saja yang tersentuh bantuan sosial baik dari pusat maupun daerah.
Umi Salama, dan Ruslia menerangkan bahwa ia kemarin mendapatkan bantuan BLT masyarakat pandemi Coronavirus selama 3 bulan berturut-turut setiap bulannya sebesar Rp.600.000 dengan mengambil uangnya di kantor Post Pangkalan Balai jelasnya.
Heranya pada tahapan ke-4 ini saya tidak mendapatkan undangan untuk mencairkan dana BLT masyarakat terdampak COVID-19 pada saat saya tanya dengan salah satu pegawai pemerintah desa ia menjawab saya tidak tahu juga sebutnya. Jumat (28/08/2020).
Bagi masyarakat yang mau check seputar bansos boleh di check di aplikasi ini SIKS-NG
Ini surat undangan pengambilan BLT APBN di Kantor Post tahapan 1.2.3 untuk tahapan 4.5.6 sudah tidak mendapatkan lagi atas nama Umi Salama dan Ruslia
Padahal pemerintah sudah umumkan demi memenuhi rasa keadilan sosial sila ke 5 dari Pancasila tersebut menegaskan semua elemen dan golongan masyarakat harus tersentuh bantuan sosial pandemi Coronavirus, kok kenapa setelah pertengahan perjalanan proses pemulihan perekonomian rakyat langkah yang diambil pemerintah di dalam hal ini Pemkab Banyuasin sangat puitis dan dramatis.
Saya, ini yakin ada unsur yang bersifat penyalahgunaan wewenang yang tanpa hak melakukan perbuatan. Melawan hukum dengan skala besar jelasnya.
Untuk dugaan sementara pertemuan ini terkait pemakzulan DD, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) DD yang didalangi oleh pemerintah daerah iaitu Bupati Banyuasin dan alasan Covid-19 BLT APBN, BLT APBD dan BLT DD, serta bimtek dan kegiatan yang tidak bermanfaat untuk rakyat pedesaan yang bertujuan hanya untuk mengelabui biar dapat merampas dana yang seharusnya untuk rakyat Kabupaten Banyuasin.
Semua kegiatan itu sudah tentu dana yang digunakan tidaklah sedikit (KKN) Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Senen Har, ketika di konfirmasi lewat media WhatsApp pribadinya mengatakan semua itu tidak benar lebih jelas silahkan datang ke kantor saya untuk diskusi jelasnya.
Sepertinya ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Firli Korupsi Dana COVID-19 Di Hukum Mati, beberapa waktu lalu itu..!! Mendapatkan tantangan malah sedikitpun para pakar-pakar dan ilmuwan koruptor kabupaten banyuasin sumsel ini sedikitpun tak gentar apalagi takut..!!!
Masyarakat saat ini menonton dan mendikte seperti apa yang akan terjadi, jangan-jangan hanya ngeles dan alasan lagi. (Rn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar