Rabu, 02 September 2020

UNGKAP KASUS RESKRIMUM DAN RES NARKOBA POLDA SUMSEL DAN POLRES JAJARAN PADA MINGGU KE 4 BULAN AGUSTUS 2020

TRIBUNUSBANYUASIN.COM | PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriyadi, MM di ruang kerjanya pada hari senin, 31 Agustus 2020 Kemarin, mengungkapkan hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan Agustus 2020.


DitReskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana.


Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu

CURAT    : 10 KASUS

CURAS     :  4 KASUS

CURANMOR     : 2 KASUS

ANIRAT     : 1 KASUS

PEMBUNUHAN : 2 KASUS

JUMLAH     : 19 KASUS


Dari 19 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan  Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 3 Kasus, sedangkan Polres Prabumulih berhasil mengungkap 2 Kasus.


Kemudian Polres Ogan Ilir,  Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas,  Polres Muara Enim, Polres Oku, Polres Oku Selatan, Polres Pali dan Polres Pagar Alam mengungkap 1 Kasus.


Sedangkan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 30 Kasus dan menangkap sebanyak 33 Tersangka Dari 33 Tersangka tersebut terdiri dari :

    BANDAR    :  3    ORANG

    PENGEDAR    : 25   ORANG

    PEMAKAI      : 15  ORANG


Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :

    SHABU       : 3.027,37     GRAM

    EKSTASI    :  327        BUTIR


Segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni :

1.    Polrestabes Palembang (8 LP) 

2.    Polres Musi Banyuasin (6 LP)

3.    Ditresnarkoba Polda Sumsel (3 LP), 


Dari kualitas Barang Bukti yang disita  adalah 

    Ditresnarkoba Polda Sumsel (2.740 Gram Shabu dan 98 butir XTC),

    Polres MUBA (99,36 gram  Shabu) dan 

    Polres OKI(124,1 Gram Shabu dan,4 btr XTC);

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Ditres Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 18.825 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.


Kasus menonjol pada minggu keempat ini adalah terungkapnya Pengedar dengan Barang bukti narkoba jenis Shabu2 (dua) paket besar kristal putih gambar kopi dan cangkir dengan berat bruto 2.000 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.


Dengan terungkapnya peredaran Barang Bukti shabu 2.000 Gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang  merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.


Kombes Pol Drs Supriyadi, MM juga mengatakan bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polrestabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.


Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.(Rn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...