TRIBUNUSBANYUASIN.COM | PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriyadi, MM di ruang kerjanya pada hari senin, 31 Agustus 2020 Kemarin, mengungkapkan hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan Agustus 2020.
DitReskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana.
Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu
CURAT : 10 KASUS
CURAS : 4 KASUS
CURANMOR : 2 KASUS
ANIRAT : 1 KASUS
PEMBUNUHAN : 2 KASUS
JUMLAH : 19 KASUS
Dari 19 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 3 Kasus, sedangkan Polres Prabumulih berhasil mengungkap 2 Kasus.
Kemudian Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas, Polres Muara Enim, Polres Oku, Polres Oku Selatan, Polres Pali dan Polres Pagar Alam mengungkap 1 Kasus.
Sedangkan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 30 Kasus dan menangkap sebanyak 33 Tersangka Dari 33 Tersangka tersebut terdiri dari :
• BANDAR : 3 ORANG
• PENGEDAR : 25 ORANG
• PEMAKAI : 15 ORANG
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SHABU : 3.027,37 GRAM
• EKSTASI : 327 BUTIR
Segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni :
1. Polrestabes Palembang (8 LP)
2. Polres Musi Banyuasin (6 LP)
3. Ditresnarkoba Polda Sumsel (3 LP),
Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah
• Ditresnarkoba Polda Sumsel (2.740 Gram Shabu dan 98 butir XTC),
• Polres MUBA (99,36 gram Shabu) dan
• Polres OKI(124,1 Gram Shabu dan,4 btr XTC);
Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Ditres Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 18.825 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
Kasus menonjol pada minggu keempat ini adalah terungkapnya Pengedar dengan Barang bukti narkoba jenis Shabu2 (dua) paket besar kristal putih gambar kopi dan cangkir dengan berat bruto 2.000 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Dengan terungkapnya peredaran Barang Bukti shabu 2.000 Gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.
Kombes Pol Drs Supriyadi, MM juga mengatakan bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polrestabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.
Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.(Rn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar