Foto, Roni Paslah Wartawan media massa online Tribunus.co.id KeizalinNews.com Biro Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
TRIBUNUSBANYUASIN.COM – Setiap sikap perilaku manusia selalu mendapat pengawasan dan dikawal oleh aturan perundang-undangan.
Manusia tidak bebas melakukan berbagai aktivitas menurut selera pribadi, selera kelompok atau golongan karena ada rambu-rambu hukum yang mengaturnya. Legalitas perbuatan seseorang disisipi berbagai macam aturan yang dibolehkan atau yang dilarang. Setiap perbuatan yang dilarang berisi sanksi sesuai unsur-unsur pelanggaran baik unsur subjektif maupun objektif
Sehubungan dengan judul diatas menuduh seseorang dengan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh banyak orang) sanksinya adalah penjara dan denda.
Ketua Ormas Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Juga Wartawan Media Online KeizalinNews.com Biro Kab, Banyuasin Roni Paslah ;
Segala puji bagi ALLAH, S.W.T. dan selawat kita curah kan kepada junjungan kita Nabi AGUNG MUHAMMAD, S.A.W. Surat ini hadir dari rahmat Allah yang telah mengerakkan hati penulisnya untuk mengirimkan sepucuk surat dari Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Sebab rahmat tuhan yang begitu Agung laksana cahaya bintang-bintang yang menghiasi cakrawala semuanya membentuk kerlap-kerlip cahaya yang indah menerangi angkasa yang gelap-gulita sebagai cahaya diatas taman surga taman yang tak terkira.
Tuhan telah menjanjikan para pemimpin bangsa tempat syurga, karena keluhuran budi, kebajikan dan keberaniannya yang tiada tara melawan musuh pengkhianat bangsa (kafir) penjaja (Kapitalis, Radikalis, KORUPTOR).
Termasuk antaranya pemimpin lembaga-lembaga negara yang berperang untuk menegakkan keadilan demi terciptanya dan terpenuhinya hak dari segala kaum, sukuh, idnis tiap-tiap masyarakat di dalam bingkai NKRI. Mencermati dugaan terhadap Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi yang kita akan laporkan Kepada Yth : Kapolri, Kapolda Sumsel, Cq/Subdit Cyber Crime Atas dugaan dengan sangkaan melakukan.
Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan,
Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.
Dengan ini saya Nama : Roni Paslah Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, No.identitas,(KTP) : 1607111203820002. Phone : + 6282280023160 . Email : ronihalix9417@gmail.com
PELAPOR :
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Mantan Wartawan Tribunus.co.id dan Wartawan KeizalinNews.com Biro Kab, Banyuasin Sesuai dengan Surat Tugas Bernomor : 384/KN/PMG/V/2020. dan Pemilik Resmi Akun Medsos Facebook Keizalinnews Banyuasin.
Nama : Roni Paslah Nik : 384/KN/20
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002
Phone : +6282280023160
Email : kaizalinnewsbanyuasin@gmail.com
Melaporkan tindak pidana yang masuk Undang Undang ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan akun palsu dan intimidasi di medsos, dan Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini terjadi pada saya sendiri sebagai Pemilik resmi akun Facebook KeizalinNews Banyuasin dan juga sebagai wartawan media tribunus.co.id keizalinnews.com biro Banyuasin.
Ketua Ormas Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Ketua DPC Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Juga Wartawan Media Online KeizalinNews.com Biro Kab, Banyuasin Roni Paslah ; yang suda dirugikan dan menjadi korban intervensi, kriminalisasi, sabotase terhadap dirinya melalui Dewan Pers untuk melakukan pembredelan sampai penghapusan pada banyak berita yang sudah di beritakannya di media tribunus.co.id juga KeizalinNews.com semua berita tersebut tentang KKN Pemkab Banyuasin tahun 2018, 2019 dan 2020 menegaskan Atas nama Pers Nasional hal seperti ini harus di bawa ke rana hukum karena ini suatu kejahatan pidana terhadap dunia Pers Nasional.
Terbukti dengan adanya permohonan maaf sumeks.co dan Palpres.com terhadap media siber Keizalinnews.com menyatakan konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai risalah sebelumnya penyelesaian nomor : 54/Risalah-DP/VII/2020 tentang pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin terhadap media siber keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik media Keizalinnews.com.
Bukti Berita : Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers : https://sumeks.co/bupati-banyuasin-laporkan-2-media-online-ke-dewan-pers/
https://palpres.com/2020/08/laporkan-media-cyber-ke-dewan-pers-ini-penjelasan-pemkab-banyuasin/
https://www.google.nl/amp/mattanews.co/pemkab-banyuasin-laporkan-oknum-wartawan-ke-dewan-pers/amp/
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=157273815966487&id=100050516071670
https://www.keizalinnews.com/2020/06/box-redaksi.html?m=1
https://www.facebook.com/cintasejati.cintasejati.108889
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=162543712106164&id=100050516071670
Berita permintaan maaf dari media sumeks.co dan palpres.com :
https://sumeks.co/permohonan-maaf-sumeks-co-terhadap-keizalinnews-com/
https://palpres.com/2020/09/hak-jawab-dan-hak-koreksi/
” Kami dari management media siber Sumeks.co dan Palpres.com memohon maaf yang sebesar besarnya terhadap media keizalinnews.com atas pemberitaan di media kami dengan judul “Bupati Banyuasin Laporkan 2 Media Online Ke Dewan Pers” tanpa mengklarifikasi kepada media keizalinnews.com terlebih dahulu. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Secara nyata dan jelas dinyatakan Konferensi Pers Bupati Banyuasin yang tidak sesuai Risalah Sebelumnya dengan nomor: 54/Risalah-DP/VII/2020 Tentang Pengaduan Askolani, Bupati Banyuasin Terhadap Media Siber Keizalinnews.com adalah bahwa tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar, bahwa pemberitaan itu mengandung unsur kebencian, opini opini yang memfitnah dan menyerang nama baik Media Keizalinnews.com. Kami menunggu permintaan maafnya dari Media Online palpres.com dan dapat dituangkan dalam artikel dan disebarluaskan ke publik. Bahkan Dewan Pers menyatakan di dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 73/Risalah-DP/IX/2020.
Berita teradu yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas disebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat. Terkait atas laporan ini Nomor : 0011/KN/PMG/llX/2020 Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tidak menggunakan :
1). hak jawab, dan
2). hak koreksi.
H. Askolani (Bupati Banyuasin) langsung Mengembalikan masalah tersebut ke Dewan Pers (dengan tujuan).
Sesuai dengan prosedur penyelesaian dalam pemberitaan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.
Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib melayani hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Bagaimana dengan kewajiban koreksi oleh pers, dalam pasal 1 angka 13 UU pers wajib dilakukan, dimana kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Terhadap perusahaan pers yang tidak mengindahkan hak jawab, maka bisa dikenai pidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Bagaimana dengan kemerdekaan pers?. Itu sudah sangat jelas, bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) UU Pers.
Namun demikian dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers” dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Namun, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Lalu apa fungsi Pers, ini bisa kita lihat di pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping itu, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .
Selanjutnya, dimana peran masyarakat dalam mengawasi pemberitaan yang dilakukan pers, pengawasan ini tertuang dalam pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Pers, dimana dikatakan, Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Selanjutnya, kegiatan yang dimaksud itu dapat berupa, pertama memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Kedua, menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional. Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan, maka itu menjadi tugas Dewan Pers untuk memprosesnya.
Dengan demikian, dalam UU Pers, sudah jelas memberikan kedudukan yang seimbang (sama) antara wartawan, perusahaan pers (media) dan masyarakat.
LIMA (5) BERITA KASUS KKN KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL YANG DIDUGA BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI HOAX PIDNA, TIDAK BERIMBANG DAN MEMUAT ASUMSI PRIBADI AKAN IA TUNTUT PIDANA.
KE-5 BERITA TERSEBUT TANPA KONFIRMASI LAGI DENGAN WARTAWAN YANG MEMBERITAKANNYA LANGSUNG DIHAPUS ATAS KOMPROMI PIHAK PEMKAB BANYUASIN DAN PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG TERKAIT BERIKUT 5 BERITA YANG TIDAK DAPAT DIBUKA ATAU DIAKSES LAGI 404 ERROR :
Berita 1 :
https://www.tribunus.co.id/2019/07/di-kabupaten-banyuasin-runtuhnya-hukum.html?m=1
Berita 2 :
https://www.tribunus.co.id/2019/08/mega-korupsi-di-banyuasin-dilatar.html?m=1
Berita 3 :
https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1
Berita 4 :
https://www.tribunus.co.id/2019/10/gopk-batal-aksi-di-bpk-ri-dan-kejati.html?m=1
Berita 5 ;
https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1
Dari Kelima berita tersebut 4 berita nomor 02, 03, 04 dan 05 tidak bisa dibuka error 404 ?????
https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html
Berselang beberapa lama berita di bawa ini terbit sesuai dengan Surat Laporan 1.HHHH
https://docs.google.com/document/d/1dlR3QNiIS69sYNiCPCc0WjdGgMxLjnipQgrScvL1p6w/edit?usp=drivesdk
Ini suatu preseden buruk untuk dunia pers nasional pada pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan masa Bupati H. Askolani Jasi terkait kemerdekaan Pers dan keterbukaan publik yang sudah terjadi suatu bentuk kriminalisasi, kebiri, pembredelan pada karya tulis wartawan yang melaksanakan kerja kejurnalisannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lalu masalah 5 berita yang mengungkap dugaan kasus KKN Banyuasin itu, saya rasa ini pada prinsipnya ada benturan-benturan hukum yang bersifat mengikat melalui dial-dial mereka atas syarat. mungkin ulang roni..??
Saya Roni Paslah, wartawan media KeizalinNews.com biro banyuasin, pihak pemkab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Oknum’ KH, meminta pada pimpinan redaksi KeizalinNews.com untuk memecat saya SEBAGAI WARTAWAN MEDIA KEIZALINNEWS.COM” mungkin bertujuan biar saya, sebagai wartawan pemberitaan kasus tersebut tidak ada tuntutan di kemudian hari, ini kan maunya mereka papar roni di hadapan media.
Mungkin waktu dan kondisi sudah tidak memungkinkan lagi satu-satunya solusi yang paling instan untuk manipulasi publik, lewat Dewan Pers menurutnya bisa dengan instan dan cepat terselesaikan, padahal menurut saya ini hanya buang2 waktu dan energi namun tidak menyelesaikan permasalahan malah kelihatan tulalit karena tidak memahami UU No 40 tahun 1999 tentang pers sehingga membuat runyam permasalahan.
Atas gagal paham tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah :
✔️ Pengacaranya suka plesiran sehingga diduga tanpa hak menggunakan uang pemerintah,
✔️ Suatu bukti adanya penyelewengan dana covid-19 di Pemkab Banyuasin.
UU No 40 tahun 1999 tentang pers melalui hak jawab Pasal 5 ayat 2, 3 UU Pers asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.
Dari permasalahan ini terlihat jelas hukum beserta Aparat Penegak Hukumnya (APH) bukanya memberikan keadilan hukum yang kita harapkan dapat menjadi penyelamat, malah menjadi senjata penindasan APH untuk yang lemah seharusnya ketika berita kasus Korupsi yang berdampak cepat dan besar kerusakannya kewajiban bagi merek (tipikor Polres, pidsus kejari) untuk menindak lanjutinya ungkap roni.
Apabila yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Disana disebutkan TERADU..? Saya rasa penggunaan kata teradu itu fleksibel karena terlebih dulu beberapa pejabat Banyuasin yang berkapasitas teradu dilaporkan pada tanggal 11 Januari 2019 dengan nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 dan dalam hal tuntutan berita sebagai syarat dasar bagi pemegang kekuasaan yang sah (demokrasi) iaitu supremasi hukum yang diduga memutar balikan fakta sesungguhnya dianggap berita yang mereka meminta bantuan Dewan Pers itu salah, tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain cercahan Sdr, Dodi sebagai PA, Bupati Banyuasin H. Askolani, Saya ini hanya media Bapak Bupati Banyuasin, jelas roni.
Baca juga :
Masalah ini kita akan laporkan Kepada Yth : Kapolri, Kapolda Sumsel, Cq/Subdit Cyber Crime dengan sangkaan melakukan “Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan, Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan, jelas roni.
Beredarnya berita pada media online menurut penafsiran hukum adalah masuk kategori dugaan pencemaran nama baik dan fitnah bagi para pelapor dengan alat bukti beberapa berita di media online dan isi pengaduan yang tidak ada alas hukumnya dan diduga tidak memenuhi unsur-unsur pelanggarannya.
Mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP yakni:
Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Rn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar