Rabu, 01 Mei 2019

Mengenang Pemilu Tahun 1955

Pemilu tahun 1955, Pemilu pertama kali diselenggarakan dalam sejarah Kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada masa Demokrasi Perlementer.

PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 1955


Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.

Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante.

Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Dasar Hukum Pemilu 1955

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaa DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang

Peserta Pemilu 1955

Peserta pemilu 1955   anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante di ikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.

Pemilu tahun 1955 diadakan dua tahap:
TAHAPA KE I.
    tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR ( Parlemen )
      TAHAP KE II.
        tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante 





           Hasil Pemilu  Anggota DPR 1955


          No.
          Partai
          Jumlah Suara
          Persentase
          Jumlah Kursi
          1.
          Partai Nasional Indonesia (PNI)
          8.434.653
          22,32
          57
          2.
          Masyumi
          7.903.886
          20,92
          57
          3.
          Nahdlatul Ulama (NU)
          6.955.141
          18,41
          45
          4.
          Partai Komunis Indonesia (PKI)
          6.179.914
          16,36
          39
          5.
          1.091.160
          2,89
          8
          6.
          Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
          1.003.326
          2,66
          8
          7.
          Partai Katolik
          770.740
          2,04
          6
          8.
          Partai Sosialis Indonesia (PSI)
          753.191
          1,99
          5
          9.
          Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia(IPKI)
          541.306
          1,43
          4
          10.
          Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
          483.014
          1,28
          4
          11.
          Partai Rakyat Nasional (PRN)
          242.125
          0,64
          2
          12.
          Partai Buruh
          224.167
          0,59
          2
          13.
          Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
          219.985
          0,58
          2
          14.
          Partai Rakyat Indonesia (PRI)
          206.161
          0,55
          2
          15.
          Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
          200.419
          0,53
          2
          16.
          Murba
          199.588
          0,53
          2
          17.
          Baperki
          178.887
          0,47
          1
          18.
          Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro
          178.481
          0,47
          1
          19.
          Grinda
          154.792
          0,41
          1
          20.
          Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
          149.287
          0,40
          1
          21.
          Persatuan Daya (PD)
          146.054
          0,39
          1
          22.
          PIR Hazairin
          114.644
          0,30
          1
          23.
          Partai Persatuan Tharikah Islam (PPTI)
          85.131
          0,22
          1
          24.
          AKUI
          81.454
          0,21
          1
          25.
          Persatuan Rakyat Desa (PRD)
          77.919
          0,21
          1
          26.
          Partai Republik Indonesia Merdeka (PRIM)
          72.523
          0,19
          1
          27.
          Angkatan Comunis Muda (Acoma)
          64.514
          0,17
          1
          28.
          R.Soedjono Prawirisoedarso
          53.306
          0,14
          1
          29.
          Lain-lain
          1.022.433
          2,71
          -
          Total
          37.785.299
          100,00
          257









          Hasil Pemilu Konstituante 1955







          No.
          Partai/Nama Daftar
          Jumlah Suara
          Persentase
          Jumlah Kursi
          1.
          Partai Nasional Indonesia (PNI)
          9.070.218
          23,97
          119
          2.
          Masyumi
          7.789.619
          20,59
          112
          3.
          Nahdlatul Ulama (NU)
          6.989.333
          18,47
          91
          4.
          Partai Komunis Indonesia (PKI)
          6.232.512
          16,47
          80
          5.
          Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
          1.059.922
          2,80
          16
          6.
          Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
          988.810
          2,61
          16
          7.
          Partai Katolik
          748.591
          1,99
          10
          8.
          Partai Sosialis Indonesia (PSI)
          695.932
          1,84
          10
          9.
          Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
          544.803
          1,44
          8
          10.
          Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
          465.359
          1,23
          7
          11.
          Partai Rakyat Nasional (PRN)
          220.652
          0,58
          3
          12.
          Partai Buruh
          332.047
          0,88
          5
          13.
          Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)
          152.892
          0,40
          2
          14.
          Partai Rakyat Indonesia (PRI)
          134.011
          0,35
          2
          15.
          Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
          179.346
          0,47
          3
          16.
          Murba
          248.633
          0,66
          4
          17.
          Baperki
          160.456
          0,42
          2
          18.
          Persatuan Indonesia Raya (PIR) Wongsonegoro
          162.420
          0,43
          2
          19.
          Grinda
          157.976
          0,42
          2
          20.
          Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai)
          164.386
          0,43
          2
          21.
          Persatuan Daya (PD)
          169.222
          0,45
          3
          22.
          PIR Hazairin
          101.509
          0,27
          2
          23.
          Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
          74.913
          0,20
          1
          24.
          AKUI
          84.862
          0,22
          1
          25.
          Persatuan Rakyat Desa (PRD)
          39.278
          0,10
          1
          26.
          Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM)
          143.907
          0,38
          2
          27.
          Angkatan Comunis Muda (Acoma)
          55.844
          0,15
          1
          28.
          R.Soedjono Prawirisoedarso
          38.356
          0,10
          1
          29.
          Gerakan Pilihan Sunda
          35.035
          0,09
          1
          30.
          Partai Tani Indonesia
          30.060
          0,08
          1
          31.
          Radja Keprabonan
          33.660
          0,09
          1
          32.
          Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI)
          39.874
          0,11
          1
          33.
          PIR NTB
          33.823
          0,09
          1
          34.
          L.M.Idrus Effendi
          31.988
          0,08
          1
          35.
          Lain-lain
          426.856
          1,13
          -
          Total
          37.837.105

          514









          Sumber : Wikipedia, KPU, Perpustakaan Nasional

          Tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri

          Tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri

          Tahap-tahap dan tata cara sidang perkara pidana di pengadilan negeri.
          Tahap-tahap dan tata cara persidangan perkara pidana  di pengadilan negeri secara umum diatur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahun 1981).
          Dalam garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada peradilan tingkat pertama di pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara biasa terdiri dari empat tahap sebagai berikut:
          1.Sidang pertama :
          Pada hari siding yang telah ditetapkan oleh hakim/majelis hakim,sidang pemeriksaan perkara pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
          HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
          1)Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa penuntut umum,penasehat hukum dan pengunjung sidang.
          2)Pejabat yang bertugas sebagai protocol (karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majelis hakim akan memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki ruang sidang ,hadirin dimohon untuk berdiri”
          3)Semua yang hadir dalam ruangan sidang tersebut,termasuk jaksa  penuntut umum dan penasehat hukum berdiri.
          4)hakim/majelis hakim memasuki ruangan sidang  melalui pintu khusus,kemudian hakim uduk di tempat duduknya masing masing.
          5)Panitera pengganti mempersilahkan hadirin duduk kembali.
          6)Hakim ketua membuka sidang dengan kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara pidana nomor....(no perkara)atas nama........pada hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.diikuti dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

          PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
          1)Hakim ketua kepada penuntut umum apakah terdakwa sudah siap di hadir kan pada sidang hari ini,jika penuntut umum tidak dapat Meng hadir kan pada sidang hari ini maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan di tetakan dengan perintah ke penuntut umum supaya a memanggil dan menghadap terdakwa.
          2)Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk.
          3)Petugas Membawa terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi pemeriksaan.
          4)Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
          a) Apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
          b) Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
          Selanjutnya hakim mengingatkan pada terdakwa agar memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya dalam sidang ini.
          5)Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
          a) Jika terdakwa tidak didampingi penasehat hukum,maka hakim menegaskan hak terdakwa untuk didampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim memberI kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai berikut :
          Ø  Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri).
          Ø  Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar mendampinginya secara Cuma-Cuma.
          Ø  Meminta waktu kepada majelis hakim agar mencari/menunjuk penasehat hukumnya sendiri.
          b) Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya adalah:
          Ø  Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa.
          Ø  Hakim meminta penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu ijin praktek pengacara/advokat.
          Ø  Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan kartu ijin praktek tersebut lalu hakim  ketua menunjukkan kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.

          PEMBACAAN SURAT DAKWAAN
          1)Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan dengan seksama pembacaan surat dakwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan.
          2)Jasa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan rakan jpu
          3)Selanjutnya hakim ketua menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah paham tentang apa Haknya di dakwaan padanya.apabila terdakwa ternyata tidak mengerti  maka penuntut umum atas permintaan hakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.

          PENGAJUAN  EKSEPSI(keberatan)
          1)Hakim ketua menanyakan pada terdakwa  atau penasihat hukumnya,apakah mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum
          2)Eksepsi (keberatan) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
          a) Pengadilan tidak berwenang mengadili (berkaitan dengan kompetensi absolute / relative)
          b) Dakwaan tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscurer libelli)
          c) Dakwaan harus dibatalkan (karena keliru,kadaluarsa/nebis in idem.
          3)Tata caranya:pertama tama hakim bertanya kepada terdakwa dan memberi kesempatan untuk menanggapi,selanjutnya kesempatan kedua diberikan kepada penasehat hukum.
          4)Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak memberi tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
          5)Apabila terdakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi,maka hakim bertanya apakah,apakah telah siap untuk mengajukan eksepsi.
          6)Apabila terdakwa/penasehat hukum belum siap,maka hakim ketua menyatakan  sidang ditunda untuk memberi kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya
          7)Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
          8)Pengajuan eksepsi bisa diajukan secara lisan maupun tertulis.
          9)Apabila eksepsi diajukan secara tertulis,maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.
          10)Tata cara penuntut umum membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi.
          11)Eksepsi dapat diajukan oleh penasehat hukum saja atau diajukan oleh terdakwa sendiri ,atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.
          12)Apabila terdakwa dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan pertama akan diberikan kepada terdakwa terlebih dahulu untuk mengjukan eksepsinya setelah itu baru penasehat hukumnya.
          13)Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.
          14)Ata tanggapan tersebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(duplik)
          15)Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut ,selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
          16)Apabila hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut mudah /sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu(menit)untuk menentukan putusan sela.
          17)Tata cara skorsing sidang ada dua macam :
                                          I.            Majelis hakim meninggalkan ruang sidang untuk membahas/mempertimbangkan putusan sela di ruang hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang tetap tinggal di tempat.
                                        II.            Hakim ketua mempersilahkan semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang sidang,selanjutnya petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim merundingkan itusanseladalam ruangan sidang(cara ini yang paling sering dipakai)
          18)Apabila hakim /majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang dapat ditunda untuk mempersiapkan putusan sela yang akan dibacakan pada hari sidang berikutnya.

          PEMBACAAN/PENGUCAPAN PUTUSAN SELA
          1)Setelah hakim mencabut skorsing atau membuka sidang kembali,hakim ketua menjelaskan kepada para pihak yang hadir dipersidangan bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
          2) Model putusan sela ada dua macam:
                                          I.            Tidak dibuat secara khusus,biasanya untuk putusan sela pertimbangannya sederhana,hakim/majelis  hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara lisan,selanjutnya putusan tersebut dicatat dalam berita acara persidangan dan nantinya akan dimuat dalam putusan akhir.
                                        II.            Dibuat secara khusus dalam suatu naskah putusan.
          3)Tata caranya adalah :putusan sela tersebut dibacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya.apabila naskah putusan sela tersebut panjang ,boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota.pembacaan amar putusan diakhiri dengan ketukan palu(1 kali)
          4)Kemudian hakim ketua menjelaskan seperlunya mengenai garis besar isi putusan sela sekaligus penyampaian hak penuntut umum ,terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.

          2.Sidang pembuktian
                          Apabila hakim/majellis hakim menetapkan bahawa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.
                          Sebelum memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping kanan penasehat hukum,selanjutnya prosedur dan tata cara pembuktian adalah sebagai berikut:
          a) Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
          1) Pengajuan saksi yang memberatkan(saksi A charge)
          a. Hakim ketua bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari  ini.
          b. Apabila penuntut umum telah siap,maka hakim segera memerintah kan pada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang kedaam ruang sidang.
          c. Saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yang di pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwaan.
          d.      Tata cara pemeriksaan saksi:
          1.       Penuntut umum menyebutkan nama saksi yang akan diperiksa.
          2.       Petugas membawa saksi ke ruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.
          3.       Hakim ketua bertanya pada saksi tentang:
          ·         Identitas saksi(nama,umur,alamat,pekerjaan,agama dll)
          ·         Apakah saksi kenal dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan darah(sampai derajat berapa)dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan suami istri dengan terdakwa,apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan terdakwa.
          4.       Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap diperiksa sebagai saksi.
          5.       Hakim ketua meminta saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua dengan agamanya
          6.       Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya,lafaz sumpah ipanu oleh hakim dan pelaksanaan sumpah di bantu oleh petugas juru sumpah
          7.       Tatacara pelaksanaan sumpah yang lazim dipergunakan di pengadilan negeri adalah:
          a.       Saksi dipersilahkan agak berdiri ke depan
          b.      Untuk saksi yang beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melafalkan sumpah .petugas berdiri di belakang saksi dan mengangkat Al Quran diatas kepala saksi,untuk saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil(alkitab)di sebelah kiri saksi pada saat saksi melafalkan sumpah,tangan kiri saksi diletakkan di atas injil dan tangan kanan saksi   diangkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk huruf “V” untuk yang beragama Kristen untuk mengacungkan jari telunjuk,jari tengah dan jari manis untuk yang beragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi,menyesuaikan dengan tata cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
          c.       Hakim meminta agar saksi mengikuti kata-kata(lafaz sumpah)yang di ucapkan oleh hakim atau saksi mengucapkan sendiri lafl sumpahnya Atas persetujuan hakim.
          d.      Lapal sumpah saksi-saksi adalah sebagai berikut:”saya bersumpah(berjanji)bahawa saya akan menerangkan dengan sebenarnya  dan tiada lain dari yang sebenarnya.
          8.       Setelah selesai,hakim hakim ketua mempersilahkan duduk kembali dan mengingatkan saksi harus memberi keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang dialaminya,apa yang dilihatnya atau apa yang didengarnya sendiri,jika perlu hakim dapat mengingatkan bahwa apabila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat dituntut karena sumpah palsu.hakim ketua mulai memeriksa saksi dengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.kemudian hakim anggota,penuntut umum,terdakwa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan Pada saksi.
          9.       Pertanyaan yang diajukan diarahkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
          a.       Materi pertanyaan diarahkan pada pembuktian unsur-unsur yang didakwakan.
          b.      Pertanyaan harus relevan  dan tidak berbelit-belit bahasa dan pemahaman harus dipahami oleh saksi
          c.       Pertanyaannya tidak boleh bersifat menjerat atau menjabaksaksi.
          d.      Peranyaan tidak boleh bersifat pengkualifasi delik.
          10.   Selama menerima saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
          11.   Setiap kali saksi selesai memberikan keterangan,hakim ketua menanyakan kepada terdakwa,bagaimana pendapatnya tentang keterangan tersebut
          2)      Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukung argumentasi penuntut umum.
          a)      Hakim ketua menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya seperti:keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan  selama proses persidangan.
          b)      Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan masih.maka tata cara pengajuan bukti-bukti sama dengan yang dikatakan oleh penuntut umum.
          c)       Apabila terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah diajukan,maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa.
          PEMERIKSAAN TERDAKWA:
          1)      Hakim ketua mempersilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
          2)      Terdakwa berpindah tempat dari kursi terdakwa menuju kursi pemeriksaan.
          3)      Hakim bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
          4)      Hakim mengingatkan pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak berbelit-belit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
          5)      Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada terdakwa diikuti hakim anggota,penuntut umum dan penasehat hukum,majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
          6)      Selanjutnya tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan  saksi kecuali dalam hal sumpah.
          7)      Apabila terdakwa lebih dari satu dan diperiksa secara bersama sama dalam satu perkara,maka pemeriksaan dilakukan satu persatu secara bergiliran.apabila terdapat ketidaksesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
          8)      Setelah terdakwa telah selesai diperiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua member kesempatan pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk diajukan pada hari sidang berikutnya.
          3.SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA,PEMBELAAN DAN TANGGAPAN TANGGAPAN
          a.       Pembacaan tuntutan pidana (requisitoir)
          1)      Setelah membuka sidang,hakim ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
          2)      Apabila penuntut umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hakim ketua memperilahkannya untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara pembacaan dakwaan.
          3)      Setelah selesai,penuntut umum menyerahkan naskah tuntutan pidana(asli)pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penasehat hukum.
          4)      Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
          5)      Hakim ketua bertanya  pada terdakwa/penasehat hukum apakah akan mengajukan pembelaan(pledoi)
          6)      Apabila terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan pembelaan.
          b.      Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pledoi)
          1)      Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan,jika terdakwa mengajukan pembelaan terhadap dirinya,maka hakim menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
          2)      Terdakwa mengajukan pembelaan:
          a)      Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain dicatat oleh panitera kembali ke dalam berita acara pemeriksaan,juga dicatat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
          b)      Apabila terdakwa mengajukan nya secara tertulis,maka hakim dapat meminta agar terdakwa membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
          3)      Setelah terdakwa mengajukan pembelaan Nya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah pembelaan terhadap dirinya kepada penasihat hukum,hakim ketua bertanya kepada penasihat hukum,apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
          4)      Apabila telah siap,maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
          5)      Setelah selesai.maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan penuntut umum.
          6)      Selanjutnya hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban(tanggapan)terhadap pembelaan terdakwa/penasehat hukum(replik)
          7)      Apabila penuntut umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum maka hakim ketua memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replika.
          c.       Pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan duplik)
          1)      Apabila penuntut umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua mempersilahkannya untuk membacakannya.pembacaannya sama dengan pembacaan requisitor
          2)      Setelah selesai ,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk mengajukan tanggapan atas replik tersebut(duplik)
          3)      Apabila terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan detik nya maka hakim ketua segera mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama dengan cara membaca pembelaan
          4)      Selanjutnya hakim ketua dapat member i kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi(replik)dan atas tanggapan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk menggapai.
          5)      Setelah selesai,hakim ketua bertanya kepada pihak yang hari dalam persidangan tersebut,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut umum,terdakwa/penasihat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup,maka hakim hakim ketua menyatakan bahawa “pemeriksaan dinyatakan di tutup”.
          6)      Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan,oleh sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang ditunda beberapa waktu
          4.SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
                  Sebelum menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti dipersidangann,tuntutan pidana,pembelaan dan tanggapan-tanggapan.apabila perkara ditangani oleh majelis hakim.maka dasar –dasar pertimbangan tersebut harus dimusyawarahkan oleh majelis hakim.setelah naskah putusan siap dibacakan ,maka langkah selanjutnya adalah:
          a)      Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembacaan putusan,sebelum putusan dibacakan hakim ketua meminta agar para pihak yang hadir supaya memperhatikan isi putusan dengan seksama..
          b)      Hakim ketua mulai membaca isi putusan.tata caranya sama dengan pembacaan putusan sela.apabila naskah putusan terlalu panjang maka boleh dibacakan oleh hakim anggota secara bergantian.
          c)       Pada saat hakim akan membaca amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan kata”mengadili”)hakim ketua memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
          d)      Setelah amar putusan dibacakan seluruhnya,hakim ketua mengetuk palu(1x)dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali
          e)      Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang dijatuhkan padanya.
          f)       Hakim ketua menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut,selanjutnya hakim ketua menawarkan kepada terdakwa untuk menentukan sikapnya, apakah akan menyatakan menerima putusan tersebut,menyatakan menerima dan mengajukan grasi,mengajukan naik banding atau menyatakan pikir-pikir,dalam hal ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya,hal yang sama juga ditawarkan kepada penuntut umum jika terdakwa/penasehat hukum menyatakan sikap menerima,maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menandatangani berita acara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh panitera pengganti..jika terdakwa mengajukan banding maka terdakwa segera diminta untuk menandatangani  akta permohonan banding,jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberikan selama tujuh hari,apabila setelah tujuh hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan. Hal sama  juga dilakukan terhadap penuntut umum.
          g)      Apabila tidak dahal-hal yang akan di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan sidang di tutup.tata caranya adalah:setelah mengucapkan kata kata “....sidang dinyatakan di tutup”hakim ketua mengetuk palu sebanyak tiga kali.
          h)      Panitera pengganti mengumumkan bahwa majelis hakim akan meninggalkan ruangan sidang dengan kata-kata(kurang lebih)segai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang,hadirin dimohon untuk berdiri”.
          i)        Semua yang hadir di ruangan sidang tersebut berdiri termasuk JPU,terdakwa/penasehat hukum .
          j)        Hakim/majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus,
          k)      Para pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang.apabila putusan menyatakan terdakwa tetap ditahan,maka pertama-tama keluar adalah terdakwa dengan dikawal oleh petugas.

          TOPIK MINGGU

          KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

          SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...