Selasa, 12 Mei 2020

Megawati Minta Kepala Daerah Pelopori Kedaulatan Pangan

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam Rapat DPP yang secara khusus membahas Politik Pangan bersama dengan perwakilan kepala daerah PDI Perjuangan, Senin (11/05/2020).

TRIBUNUSBANYUASIN.COM | JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dalam Rapat DPP yang secara khusus membahas Politik Pangan bersama dengan perwakilan kepala daerah PDI Perjuangan menegaskan bahwa pandemik Covid-19 membawa pelajaran berharga bagaimana Indonesia harus kedepankan semangat berdikari di bidang ekonomi, termasuk di bidang kesehatan dan pangan. 

“Politik berdaulat di bidang pangan dengan cara berdikari, melalui kebijakan hulu-hilir, dimulai dari penelitian, pengembangan benih unggul, sarana dan prasarana untuk peningkatan produksi, pengolahan hasil, hingga pemasaran,” ujar Megawati sebagaimana disampaikan oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam keterangan tertulisnya diterima Gesuri, Senin (11/5).

“Bu Mega memiliki koleksi umbi-umbian yang sangat lengkap, juga buku-buku pertanian. Beliau juga tercatat sebagai Presiden yang paling sering mengunjungi pusat penelitian Benih Padi Sukamandi, Jawa Barat. Karena itulah seluruh kepala daerah kami wajib mengedepankan politik pangan berdikari tsb dan sekaligus berjuang bagi peningkatan kesejahteraan petani dalam pengertian luas. 

Untuk itu sejak tanggal 28 Maret 2020 yang lalu, Ibu Mega sudah menginstruksikan agar seluruh kepala daerah PDI Perjuangan mencanangkan gerakan menanam tanaman yang bisa dimakan seperti Sorgum, Umbi-umbian, Sagu, Talas, Sukun, Jagung, Porang, Ketela dll,” ujar Hasto memaparkan.

Dalam teleconference tersebut, para kepala daerah PDI Perjuangan juga berkomitmen untuk saling bekerja sama terutama melalui penelitian benih, kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian, peningkatan produksi, pemasaran, dan komitmen untuk menghadirkan lumbung desa, badan usaha milik desa, pasar lelang komoditas, serta menggerakkan rakyat di dalam gerakan menanam tersebut. 
Perhatian Megawati Soekarnoputri terhadap pertanian memang sangat besar. 

“Jateng misalnya laporan Ganjar Pranowo terjadi surplus Beras dan Bawang Merah, sementara daerah lain minus; Dosmar, Bupati Humbang Hasundutan, melaporkan 2 minggu lagi akan panen bawang putih seluas 100 ha, sementara Maluku dilaporkan oleh Gubernur Maluku, Murad perlu bawang putih. 

Prof Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel melaporkan kerjasama penelitian benih. Sementara Sugiyanto Gubernur Kalteng tentang potensi lahan gambut untuk padi. Kerjasama antar kepala daerah PDI Perjuangan, juga ditempatkan dalam mata rantai pemasaran, dimana daerah yang surplus memasarkan ke daerah yang kurang. Inilah bentuk gotong royong antar kepala daerah PDI Perjuangan,” Hasto menjelaskan.

Lebih lanjut Hasto mengatakan seluruh instruksi Megawati Soekarnoputri berangkat dari apa yang disampaikan oleh Bung Karno, bahwa persoalan pangan adalah “urusan hidup matinya sebuah bangsa”. 

Karena itulah, Ia menambahkan, penggembangan penelitian di sektor pertanian harus dilakukan secara progresif sebagai penopang dari hulu untuk mewujudkan kedaulatan di bidang pangan. (Rn).

Senin, 11 Mei 2020

Akibat Covid 19 Pemerintah Mengambil Kebijakan

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Akibat Covid 19 Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD

Ini harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak muncrat kembali;

PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.

BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.

BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, (ingat bukan untuk kelurahannya tapi desa).
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa  perlakuannya ada 3;
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan tlah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.

Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. 
Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantuan karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.

BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.

BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung

Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.

Kesimpulan :
Ternyata bantuan itu banyak ... dan yang bertanggung jawab sendiri sendiri ...

1. PKH itu penanggung jawabnya kementerian sosial pusat ... data dari mereka .... desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya looo ...

2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kab ... dan pembagiannya oleh Dinas langsung ... 

3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa ... 

4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya  Kementrian Sosial pusat juga ...

Dan Semua Bantuan di harapkan tidak tumpang tindih atau ganda ..
🙏🙏🙏🙏

Minggu, 10 Mei 2020

Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2020

Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM



BANYUASIN 11 MEI 2020

Perihal : Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM
Lampiran : Terlampir

Kepada Yth : 
Kapolda Sumsel,
Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.
Di, Palembang.

Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami dari media massa online KeizalinNews.com Biro Kabupaten Banyuasin Sumsel menyampai kan ucapan selamat atas, dilantiknya Bapak sebagai Kapolda Sumsel, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak beserta keluarga terciptanya, Amin.
Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.

Menimbang :
a. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas keluhan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat:
1.UU Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin.

2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Pasal 5 ayat (2).

3.PERDA Kabupaten Banyuasin No 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032.

4.PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9).

6.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

7.Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perda Kab Banyuasin Nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten Banyuasin.

8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 

9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.

10.PERBUP Kabupaten Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.

11.PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan uang daerah

12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

16.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/MENPAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator.

Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Media KeizalinNews.com.
MBM, 
Media KeizalinNews.com. 



Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan kabupaten banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran. 

“Hingga pelaku koruptor suda tidak lagi merasa malu dan takut untuk terus-menerus korupsi, di segala bidang pekerjaan dan kegiatan (kalau tidak ada uang nya tidak mau kerjakan) karena, walaupun masyarakat umum mengetahui kejahatan tersebut to masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa masalahnya. 


Walaupun Dilaporkan ke pihak penegak hukum (Kepolisian,Kejaksaan) sama saja bunuh diri, karena terlapor tidak juga diproses hukum, diduga pihak penegak hukum (Asal ada Uang), suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari para koruptor itu sendiri, yang ada laporan kita tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan, yang selalu dikatakan oleh pihak penegak hukum itu pada sang pelapor ialah “Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat” 

Selalu itu,.,..itu saja’ yang menjadi alasan sang pemegang keadilan. 

“Malah yang ada laporan itu dijadikan oleh oknum penegak hukum, dasar atau alasan mendapatkan bagian uang dari KKN yang sudah dilaporkan tersebut. walaupun laporan tersebut sudah melengkapi syarat-syarat dan mekanisme laporan namun itu lah alasan-Nya. Padahal kita semua tahu kalau pihak penegak hukum melalui lobih lobihnya suda di suap oleh terlapor Sungguh tragis dan miris nasib sang pelapor menjadi bulan-bulanan dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh seng penegak hukum untuk meraup uang dengan tidak ada resiko sedikit pun.. Saat ini Saya mewakili seluruh masyarakat banyuasin meminta Kepada Yth : Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.

“Untuk turun kelapang melihat kondisi yang sebenar benarnya yang terjadi di dalam bermasyarakat sosial dan beragama tidak ada kata-kata yang pantas mewakili kondisi saat ini rakyat Indonesia “ KRISIS” itu lah kata kata yang tepat buat masyarakat saat ini Rakyat Memanggil”,

1.2. Memperhatikan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Dan Bebas Dari KKN.

3. UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. PPRI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6. Undang-undang No 17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

7. UU.RI.No.14 Tahun 2008:Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

8. INPRES No.1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1.3. Penting Untuk Ditindak Sesegera Mungkin :
Banyaknya pengaduan masyarakat dan hasil tim investigasi yang tergabung di dalamnya iaitu : MBM, Media KeizalinNews.com langsung turun kelapangan melihat langsung di realisasi kan atau tidaknya :

DUGAAN ANGGARAN YANG DI KORUPSI :
Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH



Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM).P

PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM);
Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;P
Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai; danK
Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah).

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin Ardi, Pada kegiatan penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km Rp 30,62 M. dipimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kamis (26/12) beberapa waktu lalu. 

Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Potensi Kerugian Negara : Rp 30,62 M dari nilai kontrak dapat dirumuskan negara dirugikan Rp.15 M. belum lagi Anggaran Fiktif ??? Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.
1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.

1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000. 

1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500, 

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019.

Dari hasil investigasi di lapangan terkuak fakta dan kenyataannya Sangat mengejutkan rasa tidak percaya sampai seberani itu dalam menggunakan Uang atau Dana Pemerintah (rakyat) Tidak kami temukan atas kegiatan tersebut tim juga berusaha untuk menemui Kepala Dinas yang terkait namun saat hendak ditemui kepala Dinas PUTR tidak dapat di temui seakan akan mengelak untuk ditanya terkait pelaksanaan kegiatan yang tersebut.

1,4. Kendala dan Permasalahan yang Selalu Dihadapi atas Penegakkan Hukum :
PANCASILA dan UUD,45 Hak-hak dasar manusia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanNya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah menjamin atas hak Institusi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan" 

Yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun pengaduan dari masyarakat dijadikan pihak penegak hukum sebagai Suatu dasar atau memproses secara hukum yang terkait namun proses hukum nya hanya sampai tahapan damai ditempat (86) kolusi, kolaborasi antara pelaku korupsi dan oknum penegak hukum. ini semua masyarakat sudah sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap Pihak penegak hukum itu semakin tinggi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

Saat pelapor atau wartawan tanyakan atas tindak lanjutnya atas pemberitaan atau pelaporan atas suatu kasus, eh, malah oknum penegak hukum tersebut, (Polisi,Kejaksaan) bermacam macam alasan yang tidak masuk akal, dan alasan mereka tersebut yang bersifat melemahkan pelopor,.. salah ini,,, salah itu lah..kurang ini dan kurang itu lah kata si oknum, polisi atau kejaksaan. 

“Ini terjadi karena bagi mereka penegak hukum Free/tidak ada masalah sedikitpun padahal kembali ke tugas dan tanggung jawabNya seorang penegak hukum??..... Dapat disimpulkan dengan kebungkaman Instansi yang diberi Wewenang Oleh Pemerintah dan diatur dalam Per UU Yang berlaku merupakan suatu bukti keterlibatan oknum instansi penegak hukum tersebut.


1,5. Dasar Pembahasan :
1.Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
2.Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
6.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

8.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
9.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 4 Perkapolri 14/2011 
Pasal 1 Angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf dan Perkapolri 14/2011. 

10. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
12. UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
13. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
14. UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15. UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK).
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
17. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

1.14. Namun sayangnya saat ini belum ada tindakan yang berarti (penindakan tegas secara hukum) Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini kemana lagi kami rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi hak-hak yang merupakan jaminan serta kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa hak mendapat kehidupan yang layak, hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seutuh-utuhnya”. namun sekarang ini pemerintah sendiri,lah yang menciptakan perbedaan itu, membuat Perbedaan dari sudut pandang : 
Uang,
Jabatan (Status Sosial), dan 
Beking. 


1.15. Diduga pelaku koruptor tersebut adalah BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI JASI
Kepala Dinas PU Tata Ruang
Pejabat Pemegang Kebijakan Anggaran (PPK)P
perusahaan, PT Artha Graha Makmur
Kepala Bagian ULP Banyuasin, dan
Kab, Banyuasin.

Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.

Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya lalu apa artinya negara hukum dan rakyat pemegang kedaulatan itu”. 

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, dapat ditarik kesimpulan, yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah Uang, Jabatan atau status sosial, dan Beking.

Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu dimana tegaknya hukum Itu dan dimana kepedulian dan tanggung jawab si pemegang keadilan.

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.

BANYUASIN 11 MEI 2020     
                 RADEN, RONI PASLAH
(MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT)


Tembusan :
Presiden RI,
Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, dan
Arsif Media KeizalinNews.com

Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 
Phone : +6282280023160
Email : tribunusbanyuasin@gmail.com
Sumber Dokumen :

Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.


Kamis, 07 Mei 2020

Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, BERMASALAH


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Lagi-lagi dana proyek pembangunan jalan yang dibesar-besarkan oleh publik di tilep begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, tim media KeizalinNews.com menelisih pembangunan tujuh jalan poros yang menggunakan dana pinjaman dari Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 M Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.


Kali ini menelisih Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km, Senilai Rp 30,62 M, PT. Artha Graha Makmur.

Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin Ardi, Pada kegiatan penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, dipimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kamis (26/12) beberapa waktu lalu.

Baca juga :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.
Seperti di akun facebook Banyuasin Sejahtera ini memuat suatu kebohongan publik yang bersifat pencitraan belaka.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.

1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.

1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000.

1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500,

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019. (Rn).

Rabu, 06 Mei 2020

Pandemi Covid-19 Coronavirus di Kab, Banyuasin Ibu Hamil, Menyusui, dan Anak Balita 2 Bulan Tidak Imunisasi


Ibu Sartika Wati dan balitanya Balqis Handayani

KeizalinNews.com | Banyuasin - Masa Pandemi Covid-19 Coronavirus, Dinas Kesehatan Kab, Banyuasin Sumsel Melalui Puskesmas dan Postu-Postunya yang tersebar di tiap-tiap kecamatan yang tersebar di 21 Kecamatan, tidak melakukan pelayanan untuk Ibu hamil, menyusui, dan balita. Sudah dua (2) bulan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di Posyandu dan Pustu di desa-desa mereka dimana ia tinggal.

Sementara itu Imunisasi merupakan perlindungan primer bagi bayi terhadap penyakit-penyakit yang membahayakan tumbuh kembangnya. Jadwal imunisasi pun sudah disusun oleh para pakar dalam jadwal tertentu.

Sartika Wati dan balitanya Balqis Handayani yang berusia 7 bulan, ibu menyusui ini mengaku kalau Posyandu di desa nya Dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel sudah 2 bulan dak katek (tidak ada) orang Puskesmas kalau ditanya katenye Corona jadi dak katek posyandu nye dak katek jelas ibu Sartika Wati pada media KeizalinNews.com Rabu, (06/05/2020).

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin dr. Emi melalui WhatsApp pribadinya malah Kepala Dinas Kesehatannya Memblokir WhatsApp dari kita wartawan media KeizalinNews.com.

Dilangsir dari laman Kompas.com "Konsultan respirologi anak, Prof. Dr. Cissy B. Kartasasmita, Msc, PhD, Sp. A(K) pada sesi Instagram Live di akun @idai_ig menjelaskan, jadwal imunisasi anak idealnya tidak terganggu selama pandemi.

"Imunisasi seyogyanya tidak diundur, dilakukan sesuai jadwal," kata Cissy, Kamis (2/4/2020) Kemarin.

Ia menjelaskan, imunisasi sebaiknya dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari kemungkinan infeksi pada anak di sela jangka waktu tersebut.

Namun, hal ini tentunya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing, misalnya faktor tempat tinggal apakah masuk ke dalam daftar zona merah Covid-19 atau bukan, dan lainnya.


Jika situasi tidak memungkinkan, imunisasi bisa ditunda namun lakukan sesegera mungkin.

"(Bisa ditunda) bila tidak memungkinkan misalnya karena posyandu atau puskesmasnya tutup. Tapi, harus diusahakan diberikan pada saat yang paling segera. Untuk semua imunisasi," sambungnya.

Jika fasilitas kesehatan yang biasa dikunjungi tutup, imunisasi juga bisa dilakukan di fasilitas kesehatan lain.

Pastikan faskes yang akan dikunjungi memiliki tempat yang cukup luas, bersih dan memiliki pelayanan yang lengkap. Sebab, ibu juga perlu memperhatikan aturan pembatasan jarak dengan pengunjung lainnya.

Cissy juga mengingatkan agar ibu selalu membawa catatan lengkap imunisasi.

"Dibawa bukunya, nanti dilihat, di cek anaknya sehat, bisa diberikan. Boleh di bidan, dokter, puskesmas," ungkap Cissy.

Baca juga: Beri Imunisasi kepada Anak, Perhatikan Daftar Imunisasi Ini...

Ketika berkunjung ke faskes untuk imunisasi, ibu harus tetap memperhatikan beberapa hal untuk memberlakukan pembatasan jarak dan menjaga kebersihan, antara lain:

1. Pastikan lokasi cukup luas agar berjarak dengan pengunjung lain, sekitar 1-2 meter. Tetap praktikkan physical distancing dengan menghindari bergerombol dengan orang lain.

2. Pastikan faskes memiliki tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun yang bersih. Usahakan mencuci tangan saat masuk dan keluar dari lokasi.

3. Tidak perlu terlalu banyak anggota keluarga yang mengantar anak imunisasi, bisa cukup diantar oleh ibu.

4. Ibu perlu memakai masker untuk mencegah penularan.

5. Hindari melakukan kegiatan lain setelah imunisasi selesai. Tunggu 30 menit, kemudian cepatlah pulang. Imunisasi berpotensi menyebabkan reaksi alergi berat, sehingga jika dalam 30 menit kondisi anak tetap baik artinya tidak ada reaksi alergi yang terjadi. (Rn)

Selasa, 05 Mei 2020

Masyarakat Wajib Pahami, Empat Program BANSOS Pemerintah Masa Pandemi COVID-19

TRIBUNUSBANYUASIN.COM | - Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta proses pendistribusian bantuan sosial berlangsung secepat mungkin. Dia meminta bantuan sampai ke masyarakat paling tidak minggu ini.

"Keempat berkaitan dengan program jaring pengaman sosial, saya tadi pagi sudah mendapat laporan dari Pak Menko PMK mengenai PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT, dana desa, sudah berjalan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas, Senin (4/5/2020) Kemarin.

Pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk menangkal dampak ekonomi dari covid-19. BLT dana desa ini akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebesar Rp600.000 selama tiga bulan atau total Rp1,8 juta.

Paling tidak, ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima BLT dana desa 2 Syarat Penerima BLT Rp600.000 per Bulan.

Pertama :
Namanya terdata oleh pemerintahan desa setempat. Masyarakat yang terdata adalah yang terdampak ekonomi akibat covid 19.

Keluarga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa yaitu yang terdampak ekonomi akibat Covid 19 kemudian kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak Covid 19.

"Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dilansir dari laman Kemendesa.

Kedua:
Penerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

“Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,” terangnya.

Total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp 24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. BLT Dana Desa tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.

Skema penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen. Jadi untuk diperhatikan para Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa, Lurah sampai ke tingkat RT.RW harus selektif jangan sampai warga yang terdampak corona PSBB long down tidak mendapatkan bantuan tersebut. (rn/azn)

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...