Minggu, 03 Maret 2019

SURAT PERMOHONAN MEMINTA SP2HP

SURAT PERMOHONAN MEMINTA SP2HP








BANYUASIN 05 MARET 2019
Perihal : Permohonan Perkembangan Perkara (SP2HP) Atas Laporan Namor Lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Tertanggal : BANYUASIN 19 JANUARI 2019,
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
Assalam wr wb, Sehubungan dengan laporan kami Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Lembaga Sriwijaya Sumatera Selatan DPC Banyuasin (LS3), Ormas, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin (J.P.K.P), Media petisi.co dan Media tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.
MBM,
LS3,
JPKP,
Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan
Media Tribunus.co.id Biro Sumsel.
SP2HP Sesuai dengan Aturan dan per UU ngan yang berlaku saya :
Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002
Phone : +6282280023160
Email  : tribunusbanyuasin@gmail.com
Sehubungan dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagaimana  diatur di dalam :
1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.2.UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang  Dan Bebas Dari KKN.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);3.UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.4.UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.5.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);

Maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1)Memper tanyakan SP2HP terkait kasus KKN di Pengadaan Barang dan jasa 866 Paket Penunjukan Langsung Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018-2019 dan kasus tumpang tindihnya penganggaran APBD APBN disposisi ADD di 7 desa yang perna saya sampaikan Sesuai dengan nomor laporan diatas.
Bukti Laporan :
Tidak ada harapan melainkan kasus tersebut mendapatkan konsekuensinya atas apa yang sudah dilakukan oknum pelanggar hukum dan penghianat bangsah atas rakyat yang kurus karna kemiskinan. Karena masalah ini terus terjadi dan akan selalu terjadi, lalu siapa lagi yang akan menghentikan semua kejahatan ini..??
Sementara kita yang kebetulan diberi mandat dari sang Ilahi tidak Mau melaksana kan Perbaikan itu dengan Alasan-alasan yang tidak seharusnya menjadi ketakutan kita sebagai Orang yang beriman kepada Allah,S.W.T. apa yang kita takut kan di dalam hidup ini ingatlah Allah tidak akan mengingkari Janji-janjinya.
Takut lah atas murkanya Allah SWT.
Ini suatu Kewajiban yang harus saya lakukan untuk saling mengingatkan Sesama Muslim.
Tuju (7) Desa yang diduga menyelewengkan ADD Tahun Anggaran 2018:
1 Desa Tebing Abang.(552,553)
2 Desa Pagar Bulan.(554)
3 Desa Lebung. (52,173,555,686,750,dan 751)
4 Desa Tanjung Tiga.(176,177,618)
5 Desa Tanjung Pasir.(65,175,178,519)
6 Desa Penandingan dan,(179,181,261)
7 Desa Muara Abab.(180,808)

Penjelasan secara rinci kelik berita dibawa tersebut :
http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html?m=1

2.   Bahwa atas laporan sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, belum pula dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
3.     Bahwa ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa :

Pasal 31 Ayat (2) :
“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
a.   120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c.   60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d.  30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah”;
4. Bahwa terhitung sejak Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) hingga surat permohonan ini kami sampaikan yaitu pada  Tertanggal :  19 JANUARI 2019, Bernomor lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Dilaporkan Atas Nama : Roni Paslah Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
5.  Bahwa ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa :

Pasal 39 Ayat (1) :
“Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”

6. Bahwa lebih satu bulan  Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) ditangani oleh Penyidik KPK,  Dirkrimsus Polda Sumsel Pidsus Kejari, Kejati Sumsel, Pidsus Kejagung, Di Audit BPK, dan Ombudsman RI,  namun tidak ada kejelasan perkembangannya karena hingga saat ini tidak pernah memberikan SP2HP yang merupakan hak Pelapor;

7.    Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa :

Pasal 40 Ayat (1) :
“SP2HP sebagaimana di maksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang :
a.       Pokok perkara;
b.      Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d.     Rencana tindakan selanjutnya; dan
e.  Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan”.

8.  Bahwa hingga saat ini, kami Pihak Pelapor tidak mengetahui perkembangan Laporan Dengan Nomor lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Tertanggal :  19 JANUARI 2019,
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
1.Meminta SP2HP terkait kasus KKN di Pengadaan Barang dan jasa 866 Paket Penunjukan Langsung Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018-2019 dan kasus tumpang tindihnya penganggaran APBD APBN disposisi ADD di 7 desa yang perna saya sampaikan Sesuai dengan nomor laporan diatas.
a. Apabila ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyidikannya; dan
b.      Apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP-3);

2. Mohon SP2HP ditujukan ke Alamat kami seperti Nama : Roni Paslah. Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 Phone : +6282280023160 Email  : tribunusbanyuasin@gmail.com

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, Sekiranya dapat memberikan SP2HP kepada kami sebagai Pelapor Kasus tersebut atas kerjasamanya saya Ucapkan Terimakasih Wassalam wr wb.

       
        Banyuasin 04 Maret 2019
                Hormat Kami,
             
               Roni Paslah

Tembusan :
Presiden RI,Ketua DPR RI,Menteri Dalam Negeri,Menteri  Keuangan, danArsif Media Tribunus.co.idArsif Media Petisi.co :



Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.

Sabtu, 02 Maret 2019

SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 Disertai Tugasnya

SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 Disertai Tugasnya

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Apakah sobat desa sedang mencari contoh format SK (Surat Keputusan) tentang pengangkatan/penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2019 (terbaru) sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan teknis lainnya? 

Apa saja tugas dari TPK/TPBJ di Desa? Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ? Temukan jawaban dan format-nya secara lengkap di artikel ini.


<img src='https://4.bp.blogspot.com/-kInq6M6l4o0/XHUW9IwbXoI/AAAAAAAAAP0/lhSgFbn6S548lNMAMKYI4jF97vizVuR0QCLcBGAs/s320/SK-TPK+%28TPBJ%29-DESA-2019-format-administrasi-desa.blogspot.com.webp' width='100' height='100' alt='SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 dan Tugas-nya format doc-pdf'/>
Gambar Screen Shoot : Contoh SK TPK/TPBJ Desa 2019 Terbaru


TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ atau Tim Pengadaan Barang/Jasa. Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).






Apa Tugas TPK/TPBJ di Desa?

Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Poin utamanya, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing. Secara umum tugas TPK/TPBJ adalah :
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
  • Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
  • Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
  • Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Lihat Juga : 


Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris  (c.) Anggota.

Ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Ketentuan berapa nya ini menurut Kami dapat diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.






Siapa Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menerangkan bahwa :
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan.

Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun.

Siapa saja unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.

Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yang ini, kami pikir sudah jelas masyarakat desa. 

Tiga (3) unsur diatas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.

Apa Pertimbangan Sehingga TPK/TPBJ Ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa?
  • bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
  • bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
  • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  Tahun Anggaran 2019;
Apa Dasar Hukum (legal basis/legal standing) dari Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan TPK/TPBJ Di Desa?

  1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
  7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
  8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);
  9. Peraturan Bupati ....................  Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun 2018 Nomor ….);
  10. Peraturan Desa ................ Nomor ....... Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ............. Tahun 2018 Nomor .....);
  11. Peraturan Desa .........  Nomor .... Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ........ Tahun 2018 Nomor ....);
Lihat Juga : 


Jika sobat desa berminat mau dokumen lengkap draft SK TPK/TPBJ beserta lampiran-nya dalam bentuk format Doc (microsoft word) atau pdf. Untuk tipe file pdf mungkin akan Kami update ke depan. Kebetulan kami punya contoh format-nya yang dikemas dalam bentuk file Zip/Win-Rar.

Sobat desa bisa download (unduh) gratis pada Link dibawah ini :




Kalau sudah didownload, nanti sobat desa bisa kompres (compress) file-nya. 

Dan jangan lupa masukan password : formatadministrasidesa


Lebih lanjut, lihat juga : Himpunan SK Kepala Desa Terbaru

Sekedar info : jika sobat desa mau berkunjung kembali di Blog Kami. Sobat Desa tinggal mengetik di mesin pencarian Google, Bing, Yahoo atau yang lainnya dengan kata kunci seperti password diatas (formatadministrasidesa).

Hopefully the sample copy of legal products in this village can be useful for all village friends.

(Ala-ala English..)

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...