Sabtu, 06 April 2019

REVIEW SSK DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN SANITASI KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2012-2018

BAB 2

REVIEW SSK DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN SANITASI


  1. Profil Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Banyuasin adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Banyuasin terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin. Secara yuridis pembentukan Kabupaten Banyuasin disahkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002.
Luas Kabupaten Banyuasin + 1.183.299 Ha atau sekitar 12,18 % Luas Provinsi Sumatera Selatan. Secara geografis terletak antara 1° 37′32.12″ Sampai 3° 09′15.03″ LS dan 104° 02′21.79″  Sampai 105° 33′38.5″ BT .
Kondisi topografi Kabupaten Banyuasin didominasi oleh daerah yang relatif datar atau sedikit bergelombang, yaitu terdiri dari 80% luas dataran rendah basah berupa pesisir pantai, rawa pasang surut dan lebak serta 20% luasan merupakan dataran berombak sampai bergelombang dengan kisaran ketinggian 0 – 60 M di atas permukaan laut. Topografi datar atau sedikit bergelombang 0-12 dan 13-24 Mpdl menyebar di seluruh kecamatan sedangkan topografi berombak sampai bergelombang 25-36 dan 37-48 Mdpl berada di sebagian kecil Banyuasin dua, Tungkal Ilir serta selatan baguan timur Kabupaten Banyuasin serta sebagian kecil wilayah Betung dan Banyuasin III untuk 49-60 Mdpl.
Dilihat dari kelerengannya, daratan Kabupaten Banyuasin berada pada kisaran kemiringan lereng 0-2% seluas 1.181.610 Ha dan 2-5% seluas 1.689 Ha.Beberapa wilayah yang berada pada dataran rendah dengan kisaran kemiringan lereng 0-2% berupa lahan rawa pasang surut tersebar di sepanjang Pantai Timur sampai ke pedalaman meliputi wilayah Kecamatan Muara Padang, Makarti Jaya, Muara Telang, Banyuasin II, Pulau Rimau, Air Salek Muara Sugihan, sebagian Kecamatan Talang Kelapa, Betung dan Tungkal Ilir. Selanjutnya berupa lahan rawa lebak terdapat di Kecamatan Rantau Bayur, sebagian Kecamatan Rambutan, sebagian kecil Kecamatan Banyuasin I. Sedangkan lahan kering dengan topografi agak bergelombang dan kisaran kemiringan lereng 2-5% terdapat di sebagian besar Kecamatan Betung, Sembawa, Banyuasin III, Talang Kelapa, Rantau Bayur dan sebagian kecil Kecamatan Muara Sugihan, Rambutan dan Kecamatan Tungkal Ilir.
Secara administratif wilayah Kabupaten Banyuasin memiliki 19 (sembilan belas) kecamatan, Daerah yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Banyuasin mempunyai batas wilayah sebagai berikut
  1. Kependudukan
Penduduk sebagai objek sekaligus subjek pembangunan merupakan aspek utama yang mempunyai peran penting dalam pembangunan. Oleh karena itu data penduduk sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Dilihat dari persebaran penduduk di Kabupaten Banyuasin, hingga awal tahun 2012 Kecamatan Talang Kelapa merupakan Kecamatan dengan persentase persebaran tertinggi, yaitu sebesar 15,49% dan Kecamatan Air Kumbang adalah kecamatan dengan persebaran terendah, yaitu hanya sebesar 2,14 %. Untuk selengkapnya dapat dilihat tabel berikut.
Laju pertumbuhan penduduk merupakan barometer untuk menghitung besarnya semua kebutuhan yang diperlukan masyarakat, seperti perumahan, sandang, pangan, pendidikan dan sarana penunjang lainnya. Berdasarkan hasil registrasi penduduk, Jumlah penduduk Kabupaten Banyuasin dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan awal tahun 2012 mengalami peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan peduduk sekitar 2,6%. Total jumlah penduduk tersebut di tahun 2008 sebesar 798.360 jiwa dan meningkat di awal tahun 2012 menjadi 906.736 jiwa. Jumlah penduduk terbesar yaitu di Kecamatan Talang Kelapa sebesar 127.432 jiwa di tahun 2008 dan terus meningkat hingga awal tahun 2012 mencapai 140.439 jiwa.
Tingkat kepadatan penduduk di Kabupaten Banyuasin dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan Awal Tahun 2012 masih tergolong sangat rendah, akan tetapi tiap tahunnya mengalami peningkatan dengan rata-rata kepadatan di tahun 2008 sebesar  67 jiwa/km2 menjadi 77 jiwa/km2 di Awal tahun 2012, Kecamatan Talang Kelapa merupakan kecamatan dengan rata-rata kepadatan penduduk tertinggi. Pada awal tahun 2012, rata-rata kepadatan penduduk di Kecamatan Talang Kelapa mencapai 441 jiwa/Km2. Tingginya tingkat kepadatan penduduk di Kecamatan Talang Kelapa disebabkan karena kecamatan ini letaknya strategis karena lebih dekat dengan Kota Palembang. Sementara kecamatan dengan rata-rata kepadatan penduduk terendah adalah Kecamatan Muara Sugihan, yang pada awal tahun 2012 rata-rata kepadatan penduduknya hanya  11 jiwa/Km2. Persebaran kepadatan penduduk Kabupaten Banyuasin, sedangkan perkembangan dan Rata-rata kepadatan penduduk di Kabupaten Banyuasin dapat dlihat pada tabel 2.1 :
Untuk mengetahui perkiraan jumlah penduduk Kabupaten Banyuasin sampai dengan tahun 2018 akan digunakan pendekatan Lung Polinomial Methods,  dengan  dasar pemikiran  bahwa perkiraan pertambahan  penduduk ke depan tidak lagi  selamanya mengikuti pola pertumbuhan  yang berlaku di wilayah perencanaan karena  sebagai daerah baru dengan potensi/peluang untuk kemungkinan berusaha lebih baik akan menjadi daya tarik yang kuat bagi penduduk luar untuk memasuki wilayah Kabupaten Banyuasin.  Penggunaan Metoda Lung Polinomial berlandaskan pada angka pertumbuhan rata-rata Kabupaten Banyuasin sebesar 1,62 % per tahun. Berikut ini hasil perhitungan proyeksi penduduk Kabupaten Banyuasin di setiap Kecamatan hingga tahun 2018.

  1. Area Berisiko
Berdasarkan hasil studi EHRA. Penentuan area beresiko dilakukan bersama-sama seluruh anggota Pokja berdasarkan hasil dari ketiga data tersebut. Area beresiko dibagi atas 4 klasifikasi, yakni:
  • Kurang berisiko
  • Resikosedang
  • Resikotinggi
  • Resikosangattinggi
Area ‘beresiko sangat tinggi’ adalah kelurahan yang dianggap memiliki resiko kesehatan lingkungan yang tinggi karena buruknya kondisi sanitasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, kelurahan memiliki potensi resiko terhadap kesehatan dan mendesak untuk dilakukan intervensi tertentu yang kemungkinan akan memperbesar potensi terjadinya kasus kejadian penyakit. Tujuan dari Pemetaan Area Berisiko adalah memetakan area area yang memiliki tingkat resiko sanitasi dan klasifikasi area berdasarkan tingkat resiko kesehatan lingkungan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas program pembangunan dan pengembangan sanitas
Dari tabel di atas tampak bahwa ada 46 Desa yang berisiko Sangat Tinggi, 159 berisiko Tinggi Penentuan penyebab utama risiko pada masing- masing desa ditentukan melalui hasil Studi EHRA(data primer). Dari tabel di atas ada fenomena dimana untuk area beresiko sangat tinggi, dan tinggi menjadi issue prioritas untuk ditangani, kemudian diikuti upaya penanganan masalahnya






Description: peta sanitasi 2013 jpeg


Wilayah di Kabupaten Banyuasin menghasilkan katagori klaster berdasarkan hasil studi EHRA dan persepsi SKPD sebagaimana dipelihatkan pada peta diatas menggambarkan  Wilayah (kecamatan atau desa/kelurahan) yang terdapat karakteristik yang identik/homogen dalam hal tingkat risiko kesehatannya. Pada peta diatas menggambarkan daerah yang tingkat resikonya kesehatan sangat tinggi digambar dengan warna dapat dilihat pada gambar diatas.

  1. Keuangan Daerah
Dari perhitungan yang sudah ditampilkan di Table 2.6. akhirnya dapat dijelaskan untuk perkiraan besaran pendanaan sanitasi KabupatenBanyuasinkedepan selama 5 tahun (2012-2018) .
Dari perkiraan belanja langsung sejak 2013 sampai dengan 2018, total pendanaan sebesar Rp. 1.706,572,150,749,-. Untuk perkiraan APBD murni untuk sanitasi total pendanaan sebesar Rp. 56.449.772.481,-  sedangkan untuk perkiraan komitmen pendanaan sanitasi total pendanaan sebesar Rp. 42.862.544.476,-.
  1. Dari



  1. Air Limbah
  1. Permasalahan Air Limbah
Resume permasalahan utama untuk permasing-masing sub-sektor diuraikan dalam bentuk tabel, dimana uraian permasalahan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu dari sisi:
  1. Sistim per sub-sektor (sesuai Diagram Sistim Sanitasi /DSS) dan
  2. Aspek lain (seperti dari sisi Pendanaan, Kelembagaan, Peran Masyarakat dll). Identifikasi dan klasifikasi terkait permasalahan ini dapat mengacu ke dokumen Kebijakan dan Strategi Nasional.

Tabel Permasalahan Mendesak


Diagram Sistem Sanitasi
Input
User Interface
Pengumpulan dan Penampungan/
Pengolahan Awal
Pengaliran
Pengolahan Akhir
Pembuangan/ Daur Ulang
Kode/Nama Aliran
Black Water
(tinja, urin, glontor)
WC Sentor
Tangki Septik
---
----
Tanah
Aliran Limbah AL1
Black Water
(tinja, urin, glontor)
WC Cubluk
---
---
----
Tanah, Sungai
Aliran Limbah AL2
Grey Water
(Limbah rumah tangga)
Tempat Cuci Piring
---
Saluran/Selokan
----
Tanah, Sungai
Aliran Limbah AL3
Grey Water
(Limbah rumah tangga)
Tempat Cuci Pakaian
---
Saluran/Selokan
---
Tanah, Sungai
Aliran Limbah AL4










  1. Tabel Permasalahan Air Limbah Domestik
  1. Sistem Air Limbah Permukiman :
  1. Aspek Pengembangan Saranan dan Prasarana
User interface :
  • Kepemilikan Jamban di Kabupaten Banyuasin adalah 72%, dengan rincian 72% jamban pribadi dan MCK/WC umum 3%, sedangkan sisanya ke lain-lain:
Keterangan
  • Jumlah Penduduk Kabupaten Banyuasin Tahun 2013 : 921.424 jiwa atau 184,285 KK
Kesimpulan
  • Kepemilikan Akses Jamban Pribadi MCK = 72 % ( 132.685 KK )
  • BABS = 28% (257.999 jiwa atau 51.600 KK) yang meliputi :
  • BABS WC Helikopter = 2% (3.686 KK atau 18.428 Jiwa)
  • BABS Kebun/Perkarangan = 2% (3.686 KK atau 18.428 Jiwa)
  • BABS Lubang Galian = 6% (12.900 KK atau 64.500 Jiwa)
  • BABS Sungai = 19% (18.428 KK atau 92.142 Jiwa)
  • BABS Selokan = 1% (1.843 KK atau 9.214 Jiwa)
  • BABS Tempat Lainnya = 1% (3.686 KK atau 18.428 Jiwa)
Pengumpulan & Penampungan / Pengolahan Awal:  
  • Prosentase tangki septik aman : 94,5 %

Keterangan : Kepemilikan Akses Pribadi dan MCK = 138.214 KK
Kesimpulan :
  • Penyaluran Akhir Tinja Rumah Tangga Yang Aman = 94,5% (174.149)
  • Penyaluran Akhir Tinja Rumah Tangga Tidak Aman = 5,5% (10.136)
Pengangkutan / Pengaliran:
  • Praktek pengurasan tangki septik 0,9%,
  • prosentase keluarga yang memiliki SPAL 55,1% .
Pengolahan Akhir Terpusat
  • Belum ada IPLT dan IPAL Komunal
Daur Ulang / Pembuangan Akhir:
  • Belum dilakukannya praktek pendeteksian kualitas limbah.
Perencanaan Teknis dll.
  • Belum adanya Master Plan Air Limbah Permukiman yang terintegrasi dengan RTRW perkotaan

  1. Lain-lain
  1. Aspek pendanaan
  • Rendahnya alokasi pendanaan dari Pemerintah
  • Belum tertariknya sektor swasta untuk melakukan investasi
  • Belum optimalnya penggalian potensi pendanaan dari masyarakat
  1. Aspek Kelembagaan
  • Belum terpisahnya fungsi regulator dan Operator dalam pengelolaan
  • Masih rendah dan terbatasnya SDM yang terkait pengelolaan
  • Rendahnya koordinasi antar instansi dalam penetapan kebijakan
  1. Aspek Peraturan Perundangan dan penegakan hukum:
  • Belum memadainya perangkat Perda yang diperlukan dalam pengelolaan
  1. Aspek Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha / Swasta:
  • Masih rendahnya kesadaran masyarakat
  • Terbatasnya penyelenggaraan pengembangan system yang berbasis masyarakat
  • Masih kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan
  • Rendahnya koordinasi antar instansi terkait dalam menggerakkan peran masyarakat
Sumber : BPS BAB III, SSK BAB III dan Study EHRA  Kabupaten Banyuasin tahun 2013

  1. Sasaran Pembangunan Air limbah



Tabel 2.7  Rencana Pengembangan Jangka Menengah Air Limbah Domestik Kab./Kota





  1. Prioritas Pembangunan Air Limbah
Prioritas Pembangunan Air Limbah Kabupaten Banyuasin yang merupakan ringkasan dari rencana kota, memuat potensi dan masalah serta rencana arah pengembangan kota. Adapun rencana kota yang ada antara lain : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin 2010-2014. Potensi dan Masalah pengembangan Kabupaten Banyuasin meliputi potensi dan masalah terkait struktur ruang kota, pola ruang kota, dan kawasan strategis.
Penetapan Sistem dan Zona Sanitasi dilakukan untuk mengidentifikasi sistem sanitasi yang paling sesuai untuk suatu wilayah dan membantu perumusan Program dan Kegiatan yang paling sesuai dengan kondisi wilayah berdasarkan sitem yang diusulkan. Sistem sanitasi adalah suatu proses multi-langkah, di mana berbagai jenis limbah dikelola dari titik timbulan (sumber limbah) ke titik pemanfaatan kembali atau pemrosesan akhir . Setiap tahap ini disebut kelompok fungsional karena memiliki teknologi sendiri-sendiri dengan pengelolaan spesifik. Sistem sanitasi berdasarkan pentahapan implementasi jangka pendek (1-2 tahun), jangka Menengah (5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun). Zona sanitasi menunjukkan dimana “sistem” tersebut akan diterapkan.
Dalam menetapkan sistem sanitasi faktor-faktor yang harus dipertimbangkan adalah : (i) faktor pengelolaan (peraturan, pengelolaan kelembagaan, pengaturan O dan M, kepemilikan aset); (ii) faktor fisik wilayah (kepadatan penduduk, pemanfaatan lahan, dan topografi); (iii) faktor keuangan dan pendanaan (kapasitas fiskal, dukungan, dan mekanisme pendanaan). Pilihan Sistem yang dapat digunakan umumnya Pelibatan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan air limbah domestik belum ada. Pengelolaan grey water (air buangan rumah tangga seperti air bekas cucian, air bekas mandi, dan lain-lain) secara umum saluran pembuangan air limbah domestik di Kabupaten Banyuasin masih menjadi masalah, hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar keluarga tidak memiliki fasilitas saluran pembuangan air limbah (SPAL) yang memenuhi syarat
Berdasarkan kesepakatan anggota pokja kabupaten banyuasin rekomendasikan menetapkan terlebih dahulu 3 atau 4 saja sebagai Prioritas UTAMA  terkait ketersediaan ANGGARAN dan RENCANA IMPLEMENTASI-nya. Apabila dalam proses ke 3 atau 4 program diatas sudah ada kepastian penganggarannya (dari berbagai sumber pendana), Pokja Kabupaten Banyuasin menetapkan prioritas lanjutan (kemungkinan bisa dilakukan pada tahun n+3 atau n+4 atau di review pada dokumen “MPS Tahunan”). Konsultasi dan koordinasi dengan seluruh Dinas terkait untuk penetapan prioritasi ini merupakan KEHARUSAN.


























  1. Persampahan
Tabel 2.9  Permasalahan Persampahan
  1. Sistem Persampahan :
  1. User interface :
Tingkat Pengolahan Sampah Rumah Tangga (RT) sbb:
  • Tingkat layanan penanganan sampah RT : 4 % diangkut Tukang Sampah, 96 % tidak diangkut Tukang Sampah (dikubur, dibuang ke sungai, ke lahan kosong dsb)
  • Pengelolaan sampah rumah tangga :
  • Praktek Pemilahan Sampah oleh Rumah Tangga
Pengumpulan Setempat  
  • Masih diperlukan 20 unit gerobak dorong, 12 becak motor untuk pelayanan perkampungan sempit dan IKK.
  • Belum adanya skema strategi untuk kerjasama dengan swasta/kelompok masyarakat dalam pengelolaan persampahan.
Penampungan Sementara (TPS)
  • Baru ada 8 TPS dari total kebutuhan 24 unit
Pengangkutan:
  • Masih kurangnya sarana pengangkut, baru ada 2 truk pengangkut untuk wilayah perkotaan dari total kebutuhan 4 unit
(Semi) Pengolahan Akhir Terpusat
  • 70% masih belum melakukan pemilahan, baru ada 1 kelompok proyek 3R
Daur Ulang / Tempat Pemrosesan Akhir:
  • Pengelolaan TPA masih memakai system Open Dumping
Perencanaan
  • Belum tersedianya master plan dan dokumen perencanaan lainnya

  1. Lain-lain:
  1. Aspek Kelembagaan:
  • Dinas masih berfungsi sebagai operator dan regulator
  • SDM kurang memadai, baik dari kuantitas dan kualitas
  1. Aspek Pendanaan:
  • Penganggaran terkait pengelolaan persampahan baru mencapai 0.3%
  • Pengelolaan sampah masih belum menjadi prioritas
  • Pola penanganan sampah belum optimal
  • Rendahnya dana penarikan restribusi
  1. Aspek Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha / Swasta:
  • Potensi masyarakat belum dikembangkan secara sistematis
  • Rendahnya investasi dunia usaha / swasta
  1. Aspek Peraturan Perundangan dan penegakan hukum:
  • Penerapan sanksi hukum dari Perda belum efektif
  • Belum tersosialisasinya ketentuan penangan sampah terhadap masyarakat




  1. Sasaran Pembangunan Sampah
Kabupaten Banyuasin yang terdiri dari 19 kecamatan (304 desa/kelurahan) dengan luas 1.183.299 Ha, dengan jumlah penduduk 906.736 jiwa berpotensi setiap harinya menambah jumlah (volume) sampah seiring dengan perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Diperkirakan setiap orang menghasilkan sampah (langsung maupun tidak langsung) minimal sekitar 0,4 Kg perharinya. Jika penduduk Banyuasin berjumlah 906.736 jiwa berarti produksi sampahnya perhari sekitar 362.694,4 kg atau sekitar 368.570 ton/ hari. Dapat dibayangkan jika sampah sebanyak itu tidak mampu dikelola secara arif dan bijaksana tentu akan menimbulkan banyak masalah terutama pencemaran terhadap lingkungan.
Akses pelayanan persampahan oleh DKKP Kabupaten Banyuasin baru mencapai 10 % dari jumlah penduduk. Khusus untuk kota Pangkalan Balai sebagai ibu kota kabupaten Pangkalan Balai dan sekitarnya terlayani 25 % dari jumlah penduduk perkotaan. Perharinya timbulan sampah di Pang Balai mencapai 37 Ton dan yang mampu terangkut ke TPA Terlangu hanya sebanyak 10 Ton/hari
Permasalahan umum yang dihadapi Kabupaten Banyuasin dalam pengelolaan sampah antara lain
  • Belum cukup tersedianya TPA yang memenuhi syarat dan fasilitas pendukungnya secara memadai
  • Kebiasaan buang sampah sembarangan
  • Rendahnya kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap permasalahan sampah dilingkungannya
  • Timbulan sampah yang menumpuk yang diakibatkan teerbatasnya sarana prasarana angkutan.
Usulan dan prioritas program pengelolaan persampahan dalam rangka percepatan peningkatan akses dan sarana prasarana persampahan, yaitu sebagai berikut:
  • Dibangunnya TPA dengan system sanitary landfill atau controlled landfill;
  • Didorong untuk upaya pengurangan sampah dengan penerapan konsep 3 R (Re-duce, re-use dan re-cycling);
  • Pengadaan sarana prasarana persampahan;
  • Penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang pengelolaan persampahan;
  • Diadakan bimbingan teknis pengomposan untuk mengurangi volume sampah ke TPA dan dapat digunakan sebagai pupuk oleh petani.






  1. Permasalahan Drainase Lingkungan
Tabel 2.13 Permasalahan Drainase Lingkungan
  1. Sistem Drainase Lingkungan :
User Interface
  • Lama genangan bila terjadi banjir yang lebih dari 1 hari: 31,8%
  • Rumah Tangga yang mengalami banjir rutin:
Frekuensi genangan secara rutin dialami oleh sekitar 47 % rumah tangga sementara, sebagian besar atau 53% tidak secara rutin mengalami
Penampungan /
Pengolahan Awal:
grey water masih bercampur dengan saluran drainase, belum ada sumur resapan
Pengangkutan /
Pengaliran:
Kondisi drainase lingkungan berdasarkan hasil EHRA 2013:
Data lain berdasarkan
hasil Studi EHRA 2013:
  • Ditemukan bahwa sekitar 30,3% rumah tangga memiliki lingkungan sekitar rumah yang terdapat genangan air.
  • Pada umumnya, drainase lingkungan masih menjadi satu antara pembuangan air hujan (pematusan air hujan) dan saluran limbah rumah tangga (grey water).
Dokumen Perencanaan
  • Belum tersedianya Master plan dan dokumen perencanaan lainnya

B. Lain-lain:
Dokumen
Perencanaan
Belum adanya  dokumen perencanaan drainase (Masterplannya belum ada)
Kebijakan Pembangunan Antar Kawasan
  • Belum adanya koordinasi dari para pelaku pengelolaan dari setiap komponen infrastruktur dalam perencanaan maupun pembangunannya.
Perilaku Masyarakat
  • Umumnya masyarakat memanfaatkan drainase lingkungan sebagai jaringan pembuangan limbah baik limbah industri rumah tangga maupun limbah domestik  tanpa melalui proses pengolahan limbah terlebih dahulu.
  • Masih banyak masyarakat yang memanfaatkan drainase lingkungan sebagai TPS (tempat pembuangan sampah) yang praktis.
  • Masih adanya masyarakat yang membangun di atas badan drainase.
  • Kurang terpeliharanya drainase.

Sumber : BPS BAB III, SSK BAB III dan Study EHRA Kab. Banyuasin Tahun 2013

  1. Sasaran Pembangunan Drainase

  1. Prioritas Pembangunan Drainase




  1. PHBS Terkait Sanitasi
  1. Permasalahan Prohisan
Tabel 2.17. Permasalahan Mendesak PHBS terkait Sanitasi
User Interface
Dari hasil studi EHRA yang dilaksanakan pada desa/kelurahan di Kabupaten Banyuasin yang menjadi perwakilan wilayah klaster diperoleh informasi bahwa 92,5% dari responden yang diwawancarai dan dilakukan pengamatan masih melakukan praktek buang air besar sembarangan (BABS).
Berdasarkan studi EHRA yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin ternyata perilaku responden dalam CTPS pada 5+1 waktu penting masih sangat rendah yakni hanya 9 % yang melakukan kebiasaan tersebut.
Berdasarkan studi EHRA juga diperoleh data jamban bebas dari kecoa dan lalat sebesar 92,5 %.dan sisanya 7,5 % masih perlu mendapat perhatian karena jamban masih belum bebas dari lalat dan kecoa.
Penggunaan sabun terbanyak adalah pada pemanfaatan untuk mandi sebesar 97,4 %, kemudian mencuci peralatan sebesar 79,4%, mencuci pakaian sebesar 77,5%. Sedangkan penggunaan sabun untuk menceboki pantat anak menjadi pemanfaatan sabun terendah yakni hanya mencapai angka 39,7%. Hal ini perlu diperhatikan terkait nantinya pada faktor kejadian penyakit diare terhadap anak terutama anak dalam kategori usia balita.

Berdasarkan hasil studi EHRA yang dilakukan di Kabupaten Banyuasin sebanyak  84 % para ibu mencuci tangan sebelum makan, sebanyak 54,5 % setelah buang air besar dan yang harus mendapat perhatian adalah hanya 27,1 % ibu mencuci tangan sebelum menyuapi anaknya makan
Di Kabupaten Banyuasin sebagian besar tidak terjadi pencemaran pada wadah penyimpanan dan penanganan air dengan prosentase 91,3%, namun kondisi tersebut juga harus mewaspadai adanya 8,7% pencemaran pada wadah penyimpanan dan penanganan air
Data berdasarkan
hasil Studi EHRA 2013:
Masih rendahnya kesadaran sebagian kecil masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan pola hidup masyarakat perkotaan yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan tempat tinggal. Masih banyaknya kasus penyakit berbasis lingkungan tersebut yang diakibatkan oleh kondisi  sanitasi yang kurang baik dan pola hidup masyarakat yang kurang sehat, seperti yang ditunjukkan pada perilaku dibawah ini:
  1. Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
  2. Buang sampah sembarangan
  3. Masih rendahnya kesadaran pola cuci tangan pakai sabun (CTPS),
  4. Kebersihan Jamban
  5. Perilaku pada penyimpanan dan penanganan air.
Pendanaan
  1. Minimnya pendanaan untuk PHBS sehingga belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh ke masyarakat .
  2. Peluang pendanaan oleh pihak swasta perlu dioptimalkan dengan menyusun rencana strategi pengembangan kesehatan lingkungan masyarakat .
Komunikasi
  1. Keberadaan posyandu menjadi peluang peningkatan pemahaman masyarakat dalam melakukan pola hidup bersih dan sehat.
  2. Peran media massa sebagai penyebar informasi pola hidup bersih dan sehat harus dioptimalkan.
  3. Peran tokoh agama dalam penyebaran informasi PHBS harus lebih di tingkatkan.
  4. Lemahnya kepedulian masyarakat dan pengambil kebijakan terhadap program-program yang bersifat preventif dan promotif (pencegahan dan promosi).
Keterlibatan Pelaku Bisnis
  1. Peran pihak swasta dalam rangka penerapan PHBS di lingkungan kerja masing-masing harus dioptimalkan.
  2. Belum adanya dukungan dari perusahaan penghasil produk pembersih pada penerapan PHBS di Kabupaten Banyuasin.
Pemberdayaan Masyarakat, Aspek Jender dan Kemiskinan
  1. Kurang pahamnya masyarakat dalam melakukan PHBS mengakibatkan masih tingginya penderita penyakit-penyakit akibat kondisi lingkungan yang kurang sehat.
  2. Masyarakat membutuhkan informasi tentang pola hidup bersih dan sehat.
  3. Belum memaksimalkan pengarusutamaan gender/kesetaraan gender dalam perencanaan program.
  4. Belum memaksimalkan penganggaran dan program yang pro poor.
Teknis Pelaksanaan PHBS
  1. Puskesmas telah melaksanakan program PHBS di tingkat masyarakat melalui posyandu dan juga bekerjasama dengan pihak sekolah terutama kepada siswa Sekolah Dasar.
  2. Dinas Kesehatan setiap tahun melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyuluhan tentang pola hidup bersih dan sehat.
  3. Hanya sebagian kecil masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang memahami pentingnya cuci tangan pakai sabun  (Hasil Studi EHRA 2013).
  4. Sosialisasi pola hidup bersih dan sehat serta cuci tangan pakai sabun perlu ditingkatkan..
Sumber : BPS BAB III, SSK BAB III dan Study EHRA Kabupaten Banyuasin  2013

  1. Sasaran PHBS Terkait Sanitasi






Tabel 2.18 Tujuan dan Sasaran PHBS Terkait sanitasi























  1. Review Kerangka Kerja Logis


Kamis, 21 Maret 2019

Tata Cara dan Tahapan Untuk Pendirikan Koperasi


a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai  kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
Prosedur Pendirian
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Prinsip Koperasi Indonesia :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
  4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
Kegiatan usaha Koperasi :
  • Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
  • Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
  • Perkembangan kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.
Struktur Organisasi Koperasi :
  1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
  2. Unsur Dewan Penasihat atau Penasihat
  3. Unsur Pelaksana yaitu manajer dan karyawan
Rapat Anggota :
  1. Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
  2. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
  3. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  4. Segala keputusan penting yang menyangkut kehidupan koperasi harus dimintakan persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui rapat anggota.
Tata Cara Pendirian Koperasi :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
–  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
–  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jumat, 15 Maret 2019

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2018

1.1. BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Perihal   : Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Lampiran  : Terlampir.


Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
Kapolri,
Kapolda Sumsel,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan
Ketua Ombudsman RI.




Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami menyampai kan ucapan selamat menjalankan aktifitas, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak/Ibu aparat penegak hukum di bangsa Indonesia ini dimana pun berada beserta seluruh keluarga terciptanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.


Menimbang :
a. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas keluhan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;



Mengingat:
1.UU Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin.
2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Pasal 5 ayat (2).
3.PERDA Kabupaten Banyuasin No 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032.
4.PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9).
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
7.Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perda Kab Banyuasin Nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten Banyuasin.
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;  
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
10.PERBUP Kabupaten Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
11.PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan uang daerah
12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
16.Peraturan Menteri Negara Pendaya gunaan aparatar Negarah Nomor : PER/20/MENPAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator.

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...