Kamis, 15 Oktober 2020

Wartawan Kab, Banyuasin Seringkali di Perlakukan Tidak Menyenangkan Suda di Sampaikan APH Adem Ayem Tampa Dosa

 TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mendukung atas terwujudnya Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yakni kemerdekaan menyatakan atau mengeluarkan pikiran dan pendapat dipertegas lagi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sepertinya di Kabupaten Banyuasin sudah menjadi hal yang biasa wartawan diperlakukan bulan-bulanan kriminalisasi, dekriminalisasi, intervensi dan kebiri di angkat di dalam berita hingga dilaporkan pada pihak yang berwajib namun sia-sia saja..??Perlakukan Tidak Menyenangkan Suda di Sampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH) adem ayem tampa dosa.


Laporan tertanggal BANYUASIN 15 AGUSTUS 2020

Nomor Surat : 0011/KN/PMG/llX/2020

Lampiran      : terlampir.

  • Ujaran Kebencian Menggunakan Medsos, dan 

  • Mengkriminalisasi, Diskriminasi, Sabotase dan Tanpa Hak Menghalang Halangi Kerja Wartawan.

Untuk Diproses Secara Hukum


Kepada Yth :

  • Kapolri,

  • Kapolda Sumsel,

Cq/Subdit Cyber Crime Polda Sumsel

Di - Palembang


Laporan tersebut sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak kepolisian Polda Sumsel.


" Kali ini terjadi lagi pada puluhan wartawan yang di perlakukan tidak menyenangkan oleh oknum karyawan PT Waskita, hal ini Sangat disayangkan sikap yang diambil oleh karyawan PT. Waskita pada acara peresmian jalan tol kapal betung di desa musi landas kecamatan sembawa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, sehingga rekan-rekan media tidak diperbolehkan untuk masuk ke bawah tenda untuk melakukan kegiatan jurnalistik pada acara tersebut”


20 Jurnalis media Online yang ada di Banyuasin di usir ketika meliputi acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung, (Sumatera Bupati Ruas Palembang-Betung) Kamis (15/10/2020).


Baca berita di bawa ini :

https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


Hal itu diucapkan oleh karyawan waskita yang berjaga di depan pintu masuk, menanyakan surat undangan dari pihaknya, di jawablah oleh rekan dari beberapa media, kami tidak ada undangan lalu karyawan waskita masuk meninggalkan rekan-rekan media.


Namun disayangkan di selah-selah acara yang sangat sakral mereka dari pihak waskita berbicara seperti itu tentu secara tidak langsung sama saja dengan mengusir awak media cetak dan online yang ada di Kabupaten Banyuasin.


Senada yang disampaikan oleh Ari Anggara dan Hardaya selaku penggiat jalanan atau dengan kata lain aktivis. Saat di lokasi acara peresmian jalan tol kapal betung. Menyayangkan hal itu terjadi pada pada rekanan media yang datang dari jauh untuk melaksanakan tugas jurnalisnya.


“Kita menyayangkan pernyataan tersebut yang seolah-seolah menyudutkan (pengkerdilan) rekanan media yang akan melaksanakan peliput kegiatan di lokasi itu, tegas kedua Aktivis ini.


Sementara Itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Banyuasin, Diding Karnadi, meyangkan pengusir kepada terhadap wartawan media Online yang bertugas di Kabupaten Banyuasin yang sedang mau meliputi Acara Groundbreaking Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Bupati Ruas Palembarg-Betung. jelasnya.


“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Diding Karnadi Ketika di hubungi Melalui Ponsel.


Menurut Diding, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Diding, (Rn/Krsl).

Jumat, 02 Oktober 2020

LAUNCHING, Lanjutan Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Oleh Gubernur Sumatera Selatan


Jembatan yang sudah habiskan dana Rp 74.201.967.000 Pekerjaan suda 5 tahun mangkrak


TRIBUNUSID.WORDPRESS.COM – Pembangun Jembatan Rantau Bayur bertempat di Dusun 3 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk kedua kalinya di resmikan dengan kategori yang sama Launcehing pembangunan pancang tiang jembatan pertama di Resmikan Oleh Bupati Banyuasin Ir. H. Amiruddin Inoed   pada tanggal 11 April 2013 tujuh tahun silam.

Pembangunan Jembatan Rantau Bayur yang berlokasi di Dusun Pengumbuk Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur resmi dilanjutkan.

Acara Ground Breaking pembangunan lanjutan jembatan yang akan menghubungkan Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim tersebut dilaunching oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Bupati Banyuasin H Askolani, Sabtu (3/10/2020).

Jembatan ini pertama kali dibangun di era Bupati H Amiruddin Inoed. Tapi, karena terkendala anggaran jembatan tersebut sempat terhenti pembangunannya. Dan alhamdulillah, di era Bupati H Askolani jembatan ini kembali dilanjutkan.

Ini semua tidak lepas dari kegigihan, Sang Bupati Inovatif H Askolani yang tidak mengenal lelah untuk menyakinkan Presiden dalam hal ini Menteri PUPR dan Gubernur Sumsel H Herman Deru bahwa jembatan ini sangat strategis untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat tidak hanya Banyuasin tetapi Sumsel, dan juga bisa mengatasi kemacetan jalan lintas Sumatera.

”Ayo kita dukung lanjutan pembangunan jembatan Rantau Bayur ini, dengan cara membuat para pekerja nyaman dan aman sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,” pungkas Gubernur.

Kali ini untuk yang kedua kalinya tepatnya hari Sabtu, tanggal 03 Oktober 2020 LAUNCHING, Lanjutan Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin yang di resmikan langsung Oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Bupati Banyuasin H. Askolani, ” Muda-mudahan ketika ada acara peresmian di dalam pembangunan jembatan ini peresmiannya tidak lagi pancang tiang dan bangunan namun peresmian jembatan sudah dapat di lalui atau di pakai oleh warga masyarakat sekitar tersambung lah antara Kab, Banyuasin dan Muara Enim.

Mengigat masa lalu Bupati Banyuasin Ir. H. Amiruddin Inoed Mengatakan, pembangunan jembatan ini di tapsir menghabis kan dana sekitar Rp167 miliar.

“Untuk pembangunan jembatan ini sendiri kita mengestimasikan anggaran sebesar Rp 167 miliar, dengan panjang 570 meter ruang bebas vertikal 13 meter, dan luas horizontal 50 meter.

Ditambah kan lagi Oleh Kepala Dinas pada saat itu PUBM Kabupaten Banyuasin  Ir Syarial, “Kenapa kita mengatakan mengestimasikan.?? Karena kita tidak tahu biaya kedepan bahan-bahan seperti besi, semen dan lain-lain akan naik ataukah menurun,”kalau pembangunan jembatan itu ditargetkan selesai dalam tiga tahun.

“Kita usahakan pembangunan ini selesai tiga tahun. Selama tiga tahun kedepan kita akan mengagarkan 50 miliar dari dana APBD, sementara sisanya kita akan minta bantuan dari Kementrian dan Gubernur., jelas Ir Syarial,(11/04/2013).

Hal ini sangat disayangkan warga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Ujang (60) jelasnya” padahal jembatan ini bertahun-tahun dinantikan masyarakat Kecamatan Rantau Bayur mengingat jembatan tersebut sebagai icon transportasi antar dua Kabupaten,Kab.Banyuasin dan Kab. Muara Enim Sumatera Selatan. namun pembangunannya terbengkalai seperti demikian,jelas toko pemuda di kecamatan rantau bayur itu keluh kan pada wartawan.(22/04).

Seperti diketahui Pembangunan Jembatan di Tahun 2013 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur Rp 6000.000.000,00  27/12/2012, 15/01/2013, 30/01/2013, 15/12/2013 103.02 PUBM.

Tahun 2014 Pembangunan Jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (tahap ll) oleh PT Karya Maju Utama, Rp 30.426.277.000,00 dan Pembangunan jambatan, Pendekar jambatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur PT Sekawan Maju Bersama Rp15.088.154.000,00.

Tahun 2015 Nomor 25.3/KPTS/PU BM/2015 Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b)Rp 17,494.566.000,00 Pembangunan Kepala Jembatan (Abubment) Jembatan Rantau Bayur Kec Rantau Bayur (Tahap lll-b) Rp 5.192.970.000,00.

Total Dana 6.000.000.000 + 30.426.277.000 + 15.088.154.000 + 17.494.566.000 + 5.192.970.000 Rp74.201.967.000,00 dengan kondisi pembangunan Jembatan lebi kurang hanya ± 30% saja.

Pekerjaan Jembatan yang berada di Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur itu sudah lima tahun ini mangkrak 2016, 2017, dan 2018, 2019 dan 2020 dari desas,desus kabar burung (rumor) anggaran untuk tahun 2018 untuk pembangunan Jembatan Pengumbuk dianggarkan, senilai Rp : 27.Miliar.

Namun yang di berikan pada kontraktor hanya 1/3 dari 27.M itu ± Rp 8.M dengan alasan Loyalitas rekanan dalam mendukung pilkada serentak secara sah proyek pembangunannya senilai Rp 27.M dengan rincian dan kapasitas pengerjaannya, sesuai dengan nilai kontrak Rp27.M, namum uang yang di bayarkan hanya 1/3 dari nilai Kontrak Rp 27.M. Rp 27.M – 1/3 : Rp 9.M, Itu artinya hanya Rp 9.Milyar Saja, lalu sisanya Rp 18.Milyar Nya”. Untuk jata PEREMAN alkisa mengatakan modus lama gaya baru ”

Baca juga :

https://www.tribunus.co.id/2018/04/kebablasan-anggaran-titipan-pemegang.html?m=1

Makadari itu pembangunan jembatan tersebut selama lima tahun tertunda pembagunannya karena kontraktor tidak menyanggupi kontrak kerja yang seperti ini,sempat terniang alih-alih loyalitas rekanan dalam mendukung suksesnya pilkada serentak di Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Mempaatkan momen pilkada untuk lakukan KKN sungguh luarbiasa bijaksana untuk lakukan kejahatan yang membuat kemiskinan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banyuasin Sum-Sel. siapa yang peduli masala ini, ungkapnya.

Ada puluhan desa di Kecamatan Rantau Bayur ini merasa terisolir. itu karna tidak adanya akses transportasi jembatan penghubung dari dua tepi sungai musi yang membelah Kecamatan rantau bayur menjadi dua bagian sehingga warga seberang seperti dianaktirikan karena sulitnya akses, untuk menyeberang saja warga mesti menggunakan perahu ketek jelasnya.

Padahal Kecamatan Rantau Bayur termasuk kecamatan yang cukup dekat dengan ibu kota Pangkalan Balai. namun seperti inilah Faktanya, sudah tiga kali ganti Bupati sedikitpun tidak tersentuh pembangunan,tutup Ujang pada media tribunus.co.id.

” Lebih gilanya lagi untuk pekerjaan yang sekarang ini oknum tidak mikir dua kali lagi ketika ada peluang langsung libas MBM diwakili Gp mengatakan sudah terjadi tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) untuk dugaan sementara ini pelaku rasuah tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Banyuasin mencanangkan beberapa proyek strategis diantaranya adalah pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim yang kemudian disebut dengan Jembatan penghubung dua Kabupaten Banyuasin dan Kab, Muara Enim.

Pada pertengahan 2020 diduga PPK PUTR Kab, Banyuasin Sumsel Edi Sarwono, mengadakan pertemuan di Jakarta dengan pihak perusahaan dan beberapa pihak Lainnya.

Dalam pertemuan itu, PPK memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan “engineer’s estimate” kepada pihak perusahaan.

Pada (….) Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuasin mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim  Tahun Anggaran 2020 dengan ruang lingkup pekerjaan Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, Badan Jembatan, Rangka atas jembatan dll, Lelang itu dimenangkan oleh PT. KSO (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2020, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Muara Enim Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.60 M memakai anggaran dana bantuan dari Provinsi Sumatera Selatan (Bangub) dengan ruang lingkup pekerjaan Jalan menuju Jembatan, Pondasi jembatan, Badan Jembatan, Rangka atas jembatan dan masa pelaksanaan selama 90 hari.

Setelah kontrak tersebut, PPK meminta pembuatan “engineer’s estimate” pembangunan Jembatan RB-MI Tahun Anggaran 2020 kepada konsultan dan kontraktor meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

MBM Masyarakat Banyuasin Menggugat, menduga kerja sama antara PPK dan Kontraktor terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun jamak berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan RB-MI secara tahun jamak yang dibiayai APBD Provinsi Sumsel Tahun 2020 APBD Perubahan Tahun 2020, dan APBD Tahun 2021.

Atas perbuatan ini, PPK diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp.20 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan RB-MI secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total Rp.60 miliar +……).

Dewan Pimpinan Daerah WIRA KARYA INDONESIA SUMATERA SELATAN

                                      

Dewan Pimpinan Daerah WIRA KARYA INDONESIA

SUMATERA SELATAN


DAFTAR PESERTA

Kegiatan DIKPOL Kader Bangsa dan Sukses PILKADA, Aman, Damai, Jurdil dan Bermartabat  2020. 

Di Palembang Sumsel


NO

NAMA

DEPICAB

UNSUR PESERTA

KET

SOKSI

WKI

KWSI

LKBH

FM

BK

1

M. Ikhwan Amir       

( Mura )


Wki





Ketua 

2

Arif Nurahman        

( Mura )


Wki





Sekretaris 

3

Sugeng Prayoga    

( Mura )


Wki





Bendahara 

4

Yudi ASM               

( Ogan Ilir )


Wki





Ketua 

5

Hepri Yadi              

( Ogan Ilir )


Wki





Sekretaris 

6

Najmi                      

( Ogan Ilir )


Wki





Bendahara 

7

Agus Safutra          

( Banyuasin )


Wki





Ketua 

8

Panji Gribaldi         

( Banyuasin )


Wki





Sekretaris 

9

Ari Wibowo             

( Banyuasin )


Wki





Bendahara 

10

Amrullah, S.Sos     

( Muba )


Wki





Ketua 

11

M. Rizky, SH          

( Muba )


Wki





Sekretaris 

12

Elsya Futri,SM        

( Muba )


Wki





Bendahara 

13

Yulius Dian PP       

( Lahat )


Wki





Ketua 

14

Al Haiqal, ST          

( Lahat )


wki





Sekretaris 

15

Yuni Astika             

( Lahat )


Wki





Bendahara 

16

Ahmad Solihin    

( Muara Enim )


Wki





Ketua 

17

Rahman Fadly    

( Muara Enim )


Wki





Sekretaris 

18

Hidayatullah       

( Muara Enim  )


wki





Bendahara 

19

Faisal Efendi      

( Kota Linggau )


wki





Ketua 

20

Antri Lapasa       

( Kota Linggau )


Wki





Sekretaris 

21

Ice Maryani         

( Kota Linggau )


Wki





Bendahara 

22

Windiya + Anes  

( OKU Selatan )


Wki





Ketua 

23

Aan Ardiyansah  

( OKU Selatan )


Wki





Sekretaris 

24

Rasydi Ridho      

( OKU Selatan )


Wki





Bendahara 

25

Zainal Abidin      

( OKU Timur )


Wki





Ketua 

26

Jhoni Yanto        

( OKU Timur )


Wki





Sekretaris 

27

Adi Mahendra    

( OKU Timur )


Wki





Bendahara 

28

David Susanto    

( PALI )


Wki





Ketua 

29

Erin Winisti         

( PALI )


wki





Sekretaris 

30

Riska Emil          

( PALI )


Wki





Bendahara 

31

Syamsul Rizal     

( Prabumulih )


Wki





Ketua 

32

Mudiman             

( Prabumulih )


wki





Sekretaris 

33

Desi Megalina     

( Prabumulih )


Wki





Bendahara 

34

Muzani                

( Muratara )


Wki





Ketua 

35

Riri Hairia            

( Muratara )


Wki





Sekretaris 

36

Carles                 

( Muratara )


Wki





Bendahara 

37

Drs.Sucahyo Yudono

( OKU Induk )


Wki





Ketua 

38

Muhammad Jauhari    

( OKU Induk )


wki





Sekretaris 

39

Robet Ronal Sibarani 

( OKU Induk )


Wki





Bendahara 

40

Helki                 

( Kota Pagaralam )


Wki





Ketua 

41

Yuanda Oktoza

( Kota Pagaralam )


Wki





Sekretaris 

42

Mertanti Rualiza

( Kota Pagaralam )


Wki





Bendahara 

45

Akbar Ali Kimas  

( Empat Lawang )


Wki





Ketua

46

Zamhari 

(Empat Lawang)


Wki





Sekretaris

47

Apen Azwar 

(Empat Lawang)


Wki





Bendahara  

49

Ahmad Junaidi                 

( OKI )


Wki





Ketua 

50

Ahmad Habib Khairudin

( OKI )


Wki





Sekretaris 

51

Miftahudin

( OKI )


Wki





Bendahara 

52

Gusti

( OKI )


Wki





Anggota

53

Rubi Indiarta, SE       

(Palembang)


Wki





Ketua 

54

M. Ali Ruben              

(Palembang)


Wki





Sekretaris 

55

Rizky Eka Safutra      

(Palembang)


Wki





Bendahara 

56

M. Zulfikar

(Palembang)


Wki





Pengurus

57

Nensyah Syaparuddin

(Palembang)


Wki





Pengurus

58

Dela

(Palembang)


Wki





Pengurus

59

Eni

(Palembang)


Wki





Pengurus

60

Feri Pirmansyah

(Palembang)


wki





Pengurus

61

Wahida Ekaleofriani

(Palembang)


Wki





Pengurus

62

Desilpiah

(Palembang)


Wki





Pengurus

63

Irwanto

(Palembang)


Wki





Pengurus

64

Welly

(Palembang)


Wki





Pengurus

65

Hermiati

(Palembang)


Wki





Pengurus

66

Desy

(Palembang)


Wki





Pengurus

67

Rita

(Palembang)


Wki





Pengurus

68

Neni

(Palembang)


wki





pengurus


DEPICAB SOKSI SE-SUMATERA SELATAN

1

Jusnaidi                    

( Palembang )

Soksi






Ketua 

2

M. Rinaldo

( Palembang )

Soksi






Sekretaris 

3

Yani Rizal                  

( Linggaau )

soksi






Ketua 

4

Gunadi S.Sos            

( Linggaau )

soksi






Sekretaris 

5

Emil Syafran            

( Muratara )

Soksi






Ketua 

6

Hidayat                    

( Muratara )

soksi






Sekretaris 

7

Hasan Bachtiar          

( Muba )

soksi






Ketua 

8

Cario Febri Kumbara 

( Muba )

Soksi






Sekretaris 

9

Syamsul Bahri           

( Mura )

Soksi






Ketua 

10

Arif Rahman              

( Mura )

soksi






Sekretaris 

11

Suroto                  

( Empat Lawang )

Soksi






Ketua 

12

Yusmanto            

( Empat Lawang )

soksi






Sekretaris 

13

M. Akbar                    

( OKI )

soksi






Ketua 

14

RM. Edikari                

( OKI )

Soksi






Sekretaris 

15

Agussalam, SH      

( Banyuasin )

soksi






Ketua 

16

Iis Haryanto           

( Banyuasin )

Soksi






Sekretaris 

17

Sondang Hutagalung  

( OKU )

soksi






Ketua 

18

Yanto                           

( OKU )

Soksi






Sekretaris 

19

Cekdin                   

( OKU Timur )

soksi






Ketua 

20

Yoan                      

( OKU Timur )

Soksi






Sekretaris 

21

Windiya Alhadipuro 

( OKU Selatan )

Soksi






Ketua 

22

Erlina Virgosia         

( OKU Selatan )

soksi






Sekretaris 

23

Adi Zulistian, SH     

( Muara Enim )

Soksi






Ketua 

24

Yandra Iskandar     

( Muara Enim )

soksi






Sekretaris 

25

Adi Warsito                

( PALI )

Soksi






Ketua 

26

Sulkat Sani                

( PALI )

Soksi






Sekretaris 

27

Erlansyah Rumsyah, SH 

( Lahat )

Soksi






Ketua 

28

Jhon Suarna Dinata        

( Lahat )

Soksi






Sekretaris 

29

Suharto, HS. SH        

( Ogan Ilir )

Soksi






Ketua 

30

Zahrudin                    

( Ogan Ilir )

Soksi






Sekretaris 

31

Eka Safutra            

( Pagaralam )

Soksi






Ketua 

32

Alpian,TB

( Pagaralam )

Soksi






Sekretaris 

33

Erwadi, ST             

(Prabumulih )

Soksi






Ketua 

34

Syamsul Rizal        

( Prabumulih )

Soksi






Sekretaris 

BALADIKA KARYA SUMSEL

1

Hendrik

(BK Sumsel)






BK

Wakil Ketua

2

Deni Fitrizal, Amd.

(BK Sumsel)






BK

Wakil Ketua

3

Zainal Arifin, SH

(BK Sumsel)






BK

Ketua Plbg

4

Reni

(BK Sumsel)






BK

Pengurus 

5

Sriwulandari

(BK Sumsel)






BK

Palembang

6

Dedek

(BK Sumsel)






BK

Palembang

7

Roni Paslah

(BK Sumsel)






BK

Banyuasin

8

Kristianto

(BK Sumsel)






BK

Banyuasin

9

Mohammad Harik

(BK Sumsel)






BK

Banyuasin

10

Kailani Kowi

(BK Sumsel)






BK

Banyuasin

11

Eric Novela 

(BK Sumsel)






BK

Banyuasin

LKBH SUMSEL

1

Erwanto Jaya, SH

LKBH SUMSEL




LKBH



Ketua

2

Muhammad Iskandar, SH

LKBH SUMSEL




LKBH



Wakil Ketua

3

Saiful Anwar, SH

LKBH SUMSEL




LKBH



Wakil Ketua

4

Asnawi, SH

LKBH SUMSEL




LKBH



Wakil Ketiua

5

Haris Safutra

LKBH SUMSEL




LKBH



Sekretaris

6

Candra

LKBH SUMSEL




LKBH



Wasek

7

Perindo

LKBH SUMSEL




LKBH



Wasek

8

Rama

LKBH SUMSEL




LKBH



Wasek

9

Jumana, SH

LKBH SUMSEL




LKBH



Bendahara

10

Supardi, SH

LKBH SUMSEL




LKBH



Waben



KWSI SUMSEL

1

Zurike Takarada, S.Ip

KWSI SUMSEL



KWSI




Ketua

2

Rastuti Kalasari, SP.M.Si

KWSI SUMSEL



KWSI




Sekretaris

3

Padila Ainun

KWSI SUMSEL



KWSI




Pengurus

4

Ina Amanah

KWSI SUMSEL



KWSI




Pengurus

5

Vivit Ardianti

KWSI SUMSEL



KWSI




Pengurus

6

Diana luvita sari

KWSI SUMSEL



KWSI




Pengurus

7

Mulia Eka Putri

KWSI SUMSEL



KWSI




Pengurus

8

Febi rahmawati

KWSI SUMSEL



KWSI




Pengurus

9

Yulia nitasari

KWSI SUMSEL



KWSI




Pengurus

10

Ayu listinasari

KWSI SUMSEL



KWSI




Pengurus

BAKORDA FOKUSMAKER SUMSEL

1

Berly

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

2

Ahmad Yusril

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

3

Dandi Alkhutsia

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

4

Reki TO

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

5

Riko

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

6

Reza Pahlevi

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

7

Benny Wahyudianta

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

8

Septa

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

9

Dani Rahmatullah

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

10

Harun al rasyid

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

11

Tigor Sinambela

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

12

Andre Saputra

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

13

Sangkut

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

14

Awang Suwanda

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

15

Agus Retno

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

16

Made

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus

17

Irpinsyah

FOKUS MAKER SUMSEL





FM


Pengurus




Palembang, 25   September 2020













Alamat Surat : Jalan Kapten Anwar Sastro Nomor : 1061 Kode Pos 30129

Palembang. HP. 08163298427




TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...