KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN INDONESIA
TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Menyikapi yang saat ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Semakin maraknya praktek pelanggaran HAM dengan propaganda dan perampasan hak individu, kelompok masyarakat Adat yang menjadi benteng terahir kemerdekaan suatu bangsah atas negara negara di dunia ini.
Mana kalau faktanya praktek diskriminasi terus dilaksanakan. Masyarakat yang miskin, dirampas tanah, haknya untuk hidup yang layak, hak mendapat pekerjaan yang memadai, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di dipinggirkan dan dizalimi faktual adanya. Di semua tempat di NKRI ini khususnya di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan siapa yang merampas tanah, dan siapa yang mengambil aset pemerintah daerah ini.
Yang ada suatu praktek propaganda yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemegang kekuasaan yang bertujuan untuk menciptakan perpecahan, permusuhan antara sesama terkait dengan kewajaran dan melihat fakta yang ada, saya Roni Paslah mewakili Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) memahami mengapa pada saat penyusunan konstitusi dasar terutama terkait dengan masalah presiden para pendiri bangsa mengkhususkan untuk WNI Asli (pribumi) meskipun untuk hak hak warga negara lainnya sama.
Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.
Pasal 2 :
Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan sosial istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam Negara.
Pada Pasal 8 :
1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan
2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk :
a) Segala aktivitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka;
b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka;
c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka;
d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi;
e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.
Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.
Serta terjaminnya kemerdekaan Pers dengan didaulat sebagai Pilar ke empat kebangsaan, sesuai diamanatkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan;
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang Menjadi Temuan Sementara MBM :
Maka dari itu MBM menyimpulkan pada pengangkatan pejabat struktural/pejabat Eselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, di setiap Instansi maupun OPD terindikasi sarat dengan penyalahgunaan wewenang, serta maraknya praktek jual beli jabatan dan Suatu bentuk Propaganda.
" Salah satu contoh pengangkatan pejabat struktural eselon III di RSUD banyuasin : Kabag TU ( kepala bagian tata usaha) RSUD Banyuasin Sumatera Selatan :
Kailani, SKM, M.Kes, 197011061992031006 Penata/lll.c masuk bekerja 01 Oktober 2016.
Kailani, SKM, M.Kes sebelumnya hanya pegawai biasa yaitu sebagai perawat IGD,
Kailani, SKM, M.Kes belum pernah duduk atau melaksanakan tugas administrasi manajemen.
Dan Kailani, SKM, M.Kes belum pernah menduduki jabatan eselon IV/III,
Kailani, SKM, M.Kes belum pernah mengikuti diklat PIM IV/III,
Kailani, SKM, M.Kes pangkat/golongan yang bersangkutan masih III/C sementara pangkat/golongan yang lebih tinggi masih banyak (III/d. IV/a),
Kailani, SKM, M.Kes yang baru mengabdi di Banyuasin baru selama 2 tahun.
Sementara yang mengabdi sejak RSUD banyuasin sejak berdiri RSUD di banyuasin selama 20-30 tahun masih banyak. Begitu juga dengan SDM yang ada Inilah temuan yang didapat di RSUD Banyuasin.
Mohon pihak-pihak yang terkait untuk mengevaluasi ulang Sesegera mungkin untuk diadakan pembenahan secara totol atas kepegawaian di tubuh pemerintahan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sesuai dengan konsep kearifan lokal dan otonomi daerah.
Dasar Pengangkatan Fungsional :
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK. 01.07/MENKES/17/2018 TENTANG JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2017 TENTANG PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Banyuasin 08 September 2020
Hormat Kami MBM
MBM
Roni Paslah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar