Rabu, 09 September 2020

PROPAGANDA, Seorang Wartawan Senior Banyuasin Ditangkap dan Dilepas Polres Banyuasin

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Torehan demi torehan dunia Pers lagi-lagi menjadi korban sang penguasa lalim, beberapa hari yang lalu seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dikriminalisasi dengan etos propaganda sore tadi kalau tidak salah baru di lepas oleh pihak kepolisian (Polres Banyuasin) habis menandatangani dua lembar perjanjian bermaterai Rp.6000 sudah tentu yang mengikatnya.


Penahanan salah satu wartawan senior Banyuasin itu sungguh tidak beralasan ketika kita selusuri rupa-rupanya ada dugaan propaganda red orang nomor 1 di Banyuasin Rabu (09/09/2020).


Dari pengakuan teman kita wartawan yang berinisial EE (45) ia ditangkap di KM 5 Palembang (04/09) pada saat ia menjenguk anaknya yang masih kulia ketika itu ia sangat kaget dirinya digerebek bak seperti seorang teroris yang menangkap ia pun tim khusus Polres Banyuasin dibantu dengan tim Subdit Cyber Crime Polda Sumsel dengan bersenjata lengkap terangnya.


Baca juga : https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


EE, juga menjelaskan dari keterangan anggota kepolisian yang menangkapnya penangkapan tersebut ada campur tangan oknum Bupati Banyuasin itu artinya suatu propaganda yang sudah dimainkan oleh oknum Bupati Banyuasin ini.


Gegara dilaporkan oleh FI atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai rp.50.000.000, sementara itu uang senilai 50 juta tersebut FI berikan pada EE untuk sogok penyidik Polres Banyuasin atas perkara pidana yang sedang dihadapinya, sebagai seorang wartawan senior serta warga negara yang baik.


EE tidak melakukannya karena itu semua perbuatan melanggar hukum yang EE lakukan hanya meluruskan penyidikannya saja dan ada juga tambahan dugaan EE berkhianat dalam komitmen kepercayaan kemitraan yang dibawa kabur sengaja tidak disampaikan pada yang berhak mendapatkan PUTR untuk..?


Menjadi pertanyaan yang besar publik seorang penegak hukum dan kepala daerah ini siapa..??


Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi yang menegaskan :


Pasal 1 : Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala  hak asasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.


Pasal 2 : Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khususnya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.


Pasal 3 : Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.


Pasal 4 : Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.


Pasal 5 : Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan sosial istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam Negara.


Pasal 8 : 1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan


2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk : 


a) Segala aktivitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka; b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka;


c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka; d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi; e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.


Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah. Sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.(Rn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...