Senin, 19 November 2018

Nasib Banyak Orang Terabaikan Ketika Penerapan Penegakan Hukum Disiplin Polri Tidak Terwujudnya Good Governance and Clean Goverment


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Ini isu yang menarik untuk di simak seluruh pemirsah seluruh Indonesia sudah terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diskriminatif pembulian kriminalisasi dan rekayasa kasus secara kolektif oleh rangkaian oknum kelompok tertentu pada seorang security yang membela hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab Nanang Hermawan namanya.

Seorang Security PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958. Milik TW. Tommy Winatan PT MAR yang dulu PT SHS Surya Hutama Sawit.

Ibu lima anak sambil diiringi deraian air mata saraya mengatakan,.. tadi ayuk ke Polres besup suami saya Nanang Hermawan sempat saya menanyakan proses hukum suami saya pada salah seorang penyidik Pidum Polres Banyuasin kalau tidak salah namanya Agung ucapnya.kamis (15/11/2018) Kemarin.

Betapa terkejutnya dan tak pernah terpikir oleh saya kalau penyidik pidum polres banyuasin dengan tanpa hak suda merubah hasil penyidikan di BAP tersebut masalahnya penyidiknya jelaskan kalau senpi milik jaka tersebut dilimpahkan pada suaminya saya tidak terima itu..karena saya saksi dan korban kejadian itu didalam rumah saya terangnya.

Kami didatangi oleh dua orang ke rumah kami diketahui dua orang tersebut bernama Jaka dan Bendi warga desa meranti kecamatan suak tapeh Banyuasin jaka dan bendi datang dengan menodong nodongkan senjata api dengan tujuan jahat kami sekeluarga terancam sehingga saya dan anak anak.
http://www.tribunus.co.id/2018/10/rekam-jejak-telusur-kasus-media.html?m=1

Berteriak histeris ketakutan saya melihat jelas, suami saya berusaha rebut senpi yang di tangan jaka setela senjata api tersebut berhasil direbut langsung dipukulkan ke kepala jaka itu sendiri Ya Allah dek untung nian pistol itu dapat direbut Kak mawan, kalau idak dapat, mungkin kami sekeluarga sudah mati gale’ ,Jelas ibu lima anak pada tribunusbanyuasin.co.id

Nanang Hermawan mengaku ketika ditanya lewat pesawat telepon, saya tidak perna mengatakan kalau barang bukti berupa senjata api jenis FN itu milik saya karena itu senpi milik jaka yang mau celakai saya sekeluarga di rumah saya, kemarin tanggal (15/11) Saya menguasakan urusan saya pada pengacara berselang malam saya langsung di oper ke lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Balai..?

Itu berarti saya tinggal menunggu waktu persidangan wajar saja saya dikirim ke LP kalau hasil BAP seperti itu (...) sangat berbahaya sekali dampaknya karena seorang wni tidak ada lagi perlindungan hukum untuk membela dan mempertahankan hak hak konstitusinya sebagai warga negara.
Baca juga dibagian ini : http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1

Ditambahkan lagi oleh Lina ia barusan telpon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Nanang Hermawan lina mencoba meminta tolong kalau sekiranya ada solusi terbaik pada JPU yang menangani kasus tersebut ia kalau memang mau damai bisa saja kalau saya itu terserah kak awik saja jelasnya dan sempat terselip senilai Rp 35 juta kalau ada uang itu kasus ini bisa kita tutup jelas jpu kata lina.

Sesuai dengan Pasal 77 huruf a dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Kedua pasal terdapat di UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, frekuensi, dan kepastian hukum yang adil dan multi fungsi yang sama di hadapan hukum. Pasal 28I ayat (2) Setiap orang yang dilepaskan dari penggunaan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan kebebasan terhadap yang terlibat diskriminatif itu .

Terhitung dari tanggal 18/09/2018 -- 17/11/2018 sudah 57 hari Nanang Hermawan ditahan di Polres Banyuasin namun berkasnya belum juga lengkap suda satu kali P19 oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin itu artinya sudah melewati waktu untuk perkara Pasal 170 yang disangkakan ini masuk klasifikasi Perkara ringan masa waktu penyidikan maksimal 30 hari. http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html?m=1

Good Governance dan Clean Goverment
Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri (Polri) tidak disiplin dan tidak profesional. Ketidakdisiplinan dan ketidakprofesionalan Polri akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Pihak keluarga meminta pada tim penyidik Pidum Polres Untuk melakukan Gelar Perkara karena Kepolisian belum ada yang turun ke TKP. Namun Permintaan dari pihak keluarga Nanang pun tidak dikabulkan padahal gelar perkara tersebut bagian dari proses penyidikan yang harus dilakukan oleh tim penyidik saat di konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Banyuasin Bapak LA. Kamis melalui pesan di Wa pribadinya engan berkata kata membisu seribu bahasa.

Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Interpretasi Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP.  Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim. Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res 1.24/Reskrim. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Interpretasi Konfrontir Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP Sepertinya Pasal 49 ayat 1 dan 2 Pasal 51 Ayat 1,2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging. Kalau ini aturan dan hukum lalu yang diberlakukan atas Nanang Hermawan tersebut apakah KUHP dan KUHAP Suda di Revisi ??

Pewarta : roni

Jumat, 16 November 2018

Berita Duka Datang Dari Satuan Polres Banyuasin

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Kepolisian Polres Banyuasin kehilangan salah seorang perwira terbaiknya, Almarhum AKP Ery Yusdi merupakan perwira Polisi masi menjabat sebagai Kasubag Humas Polres Banyuasin.

Almarhum meninggal dunia Pukul 03.20.Wib dini hari. Dikabarkan Almarhum meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangkalan Balai diduga akibat serangan jantung.

“Kami merasa kehilangan, almarhum sudah mengabdi di kepolisian selama 40 tahun. Kami turut berduka,” ujar Kapolres Banyuasin, AKBP. Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK. Jum’at (16/11).

Almarhum AKP. Ery Yusdi disemayamkan di rumah duka, kemudian selanjutnya pada sore hari ba'da Ashar langsung di kebumikan TPU Nurul Iman Talang Kacang, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Pewarta : roni

Senin, 12 November 2018

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sabu Seberat 7 Kg Dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumsel

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak tujuh kilogram (7kg) Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Barang bukti tersebut hasil dari beberapa kasus narkoba yang berhasil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ungkap beberapa waktu terakhir ini.

Pemusnahan barang bukti tersebut dari beberapa kasus sejak tahun 2013 hingga 2018.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh Subdit I dan Unit tim khusus Dit Res Narkoba Polda Sumsel. 

Terlebih dahulu mendapat surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Banyuasin untuk dimusnahkan berikut 14 daftar barang temuan yang ada di brankas bagian wassidik sejak tahun 2013.

Ke 9 tersangka dihadirkan dalam acara pemusnahan tersebut.dimusnahkan di gedung Dit Res Narkoba, Senin (12/11/2018).

Tersangka tersebut adalah Rihardi bin Suyitno, Candra Hamid bin Ulik, Dedi Irawan bin Suradi, Saeful Ridwan bin Husen, Hermansyah, Nazarudin bin Zaenal, M. Adi Ariansyah bin Zailani, M. Liberta Pratama bin Ramlan, dan Chamli Ismail bin Ismail.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia saat diwawancara mengatakan, penangkapan tersangka ada yang dilakukan di Medan hingga Aceh.

Sebanyak 7 kilogram barang bukti telah dimusnahkan. Dimana 1 kilogram narkotika bisa membunuh 6000 orang. Sehingga dengan adanya pemusnahan barang bukti sebanyak 7 kg tersebut, kami telah menyelamatkan 42.000 orang”, ujarnya.
AKBP Amazon berharap untuk para bandar agar bisa diberi hukuman seberat-beratnya.

“Untuk para bandar diharapkan untuk dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati”, pungkasnya.

Pewarta : rn


Minggu, 11 November 2018

STOP Kekerasan Pada Jurnalis,Walpri Herman Deru Suda Langgar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

PALEMBANG,TRIBUNUSBANYUASIN.COM – Lagi-lagi terjadi kekerasan pada sang pekerja publik kulinya tintah kali ini dialami seorang wartawan detik.com ia diinterpensi, dikriminalisasi oleh beberapa orang pengawal pribadi (walpri) Gubernur Sumsel Herman Deru.

Walpri Gubernur Sumsel Herman Deru terlibat bentrok dengan Raja Adil Siregar salah satu jurnalis detik.com, saat kegiatan PT Sampoerna di Palembang Trade Center (PTC).Sabtu (10/11) Kemarin.

Diceritakan oleh Raja melalui Pernyataan terbukanya kronologi keributan dirinya dengan staff pengawal pribadi Gubernur Sumsel saat dirinya hendak wawancara dengan Gubernur Herman Deru terkait UMKM di Sumsel. Karena kondisi yang sempit Raja sempat minta izin dengan walpri berpakaian safari hitam lengkap.

“Karena jarak saya dengan Gubernur jauh dan tidak bisa bertanya, saya bilang mau izin untuk kedepan. Saat itu saya ingin bertanya terkait UMKM, tapi perut saya selalu dihalangi dan tidak bisa maju ke depan,” ungkap Raja.

Kemudian, saat wawancara hampir selesai, Raja mencoba maju dan menanyakan ulang terkait UMKM. “Beberapa kali saya bertanya dengan gubernur. Namun tetap ditarik dari belakang saat wawancara,” tuturnya. “Selesai wawancara saya sempat bilang Izin saya wartawan, saya dari media dan saya tahu kapasitas saya mas. Saya bisa jaga jarak kok, nggak mungkinlah saya dorong-dorong,” sambungnya.

Ia menjelaskan, kalimat tersebut di sampaikan karena walpri bilang jangan maju dan jangan dorong-dorong, sambil membatasi jarak yang menurutnya berlebihan karena terus-menerus menarik jaket.

“Saat kalimat itu saya ucapkan, seorang walpri marah dan menanyakan kenapa saya ngomong begitu. Padahal kalimat itu menjawab pernyataan walpri supaya tidak terlalu dekat dengan gubernur dan menurut saya itu jarak yang normal,” terangnya.

“Entah apa yang terjadi, tiba-tiba seorang walpri menarik saya dan mendorong ke belakang. Saat itu ada Karo Protokol Pemprov, Pak Iwan menanyakan “Ada apa, ada apa,” tambah Raja.

Tetapi walpri berseragam safari lengkap datang beberapa orang dan mendorong dirinya keluar dari kerumunan. “Saat akan mundur ke belakang, lagi-lagi walpri datang dan mendorong sambil melontarkan kalimat yang kalau tidak salah saya “Memangya kenapa kau ha?,” sambil mendorong kebelakang,” tutur Raja.

Saat itu suasana semakin panas setelah dirinya didorong dan masih berusaha menjelaskan. Tiba-tiba teman-teman media lain datang, dan dirinya sempat ditarik ke belakang. “Tapi tetap saja beberapa walpri mengejar saya dan mengajak berkelahi,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Media, Alfrenzi Panggarbesi mengatakan persoalan tersebut sudah selesai. “Sudah selesai, tadi saya di TKP, Dak katek yg ribut. Kami makan makan samo raja dan kawan kawan wartawan, ” singkatnya.

Pagi ini saat dikontak menanyakan perkembangan Raja, semalam kira kira Pukul : 18:00.WIB Malam dirinya Berkordinasi dengan AJI,PWI Dan IWO Sumsel Insya Allah Hari Senin Akan diadakan Gelar Aksi Demo hanya saja Titik kumpulnya kita belum tentukan menunggu hasil konsolidasi dengan PWI dan IWO jelas raja.

Sama sama kita ketahui Menghalangi tugas wartawan tidak dibenarkan dan melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999. Pada BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pada Pasal 18 ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pewarta : roni

Sabtu, 10 November 2018

Delapan Negara Yang Percaya Mitos Kucing Hitam



Kucing hitam sering dihubungkan dengan hal-hal mistis dan horor. ada sebagian masyarakat yang percaya jika ada kucing hitam pertanda bahwa di sekitar lokasi tersebut sedang ada hantu menampakkan diri atau hanya sekedar melintas.

Kepercayaan tentang kucing hitam ini sudah ada sejak sejarah Babylonia kuno. Pada masa itu, kucing hitam menjadi persembahan dalam upacara ritual dan dibakar bersama sesaji lainnya. Mitos ini muncul karena ada seekor kucing hitam yang sedang tidur di tengah-tengah seekor ular, padahal pada saat itu ular merupakan lambang dari suatu kejahatan.

Pemikiran seperti ini terus berkembang di berbagai negara, hingga akhirnya, tiap daerah pun memiliki mitos sendiri-sendiri seperi di negara-negara berikut ini :

1. Jerman

Di jerman, jika ada seekor kucing hitam yang melompat ke atas tempat tidur seseorang yang sedang sakit, maka dipercaya kematian akan datang kepada orang itu.

2. Normandia

Di Negara ini percaya apabila dalam perjalanan  seseorang melihat seekor kucing hitam yang sedang menyeberang pada saat bulan purnama, maka orang itu akan terserang wabah penyakit. Jika anda pernah bertemu kucing hitam saat sedang muncul bulan purnama? Waspadalah!

3. Finlandia

Mitos di finlandia lebih ekstrem lagi. Masyarakat percaya bahwa kucing hitam adalah makhluk yang membawa jiwa seorang manusia ke alam baka.
                                                                                                                                                             

4. China

Di china kemunculan kucing hitam dipercaya warga sebagai kesialan. orang-orang percaya dengan kemunculannya merupakan pertanda jika mereka akan terkena penyakit atau akan jatuh miskin.

5. India

Dinegara ini percaya bahwa melempar kucing hitam ke dalam api bisa membuat jiwa yang bereinkarnasi dapat dibebaskan. Apakah sudah terbukti kebenarannya, tetapi kasihan sekali kucing itu ya?

6. Bengali

Di sana percaya jika ada seorang wanita yang bisa mengubah jiwa manusia menjadi seekor kucing hitam. Tidak hanya itu, setiap kucing hitam yang disakiti maka berarti akan menyakiti wanita itu juga.

7. Celts

di daerah yang satu ini mempercayai bahwa kucing hitam dapat memprediksi masa depan. kurang lebih sama seperti di daerah lain, kucing hitam di Celts dipercaya dapat membawa kematian atau kesialan.

8. Druids

Pada masa Inggris kuno, masyarakat percaya bahwa kucing merupakan jelmaan dari seseorang yang berbuat jahat di masa lalunya. Orang tersebut kemudian menjadi seekor kucing hitam. Mungkin inilah awal bagaimana kucing hitam dihubungkan dengan Halloween, hantu dan para penyihir.

Beluga Whale - Ikan Paus Yang Mirip Lumba-Lumba





Paus ini mirip lumba-lumba dengan warna putih dan sirip dibelakang kecil banget. Untuk ukurannya sabi mencapai 18 kaki dan beratnya sekitar 3500 pound, ditambah lapisan lemak 5 inci yang fungsinya buat adaptasi di perairan dingin

Ulama Besar - Syech Yusuf Al Makassary


Syekh Yusuf berasal dari keluarga bangsawan tinggi di kalangan suku bangsa Makassar dan mempunyai pertalian kerabat dengan raja-raja Banten, Gowa, dan Bone. Syekh Yusuf sendiri dapat mengajarkan beberapa tarekat sesuai dengan ijazahnya. Seperti tarekat Naqsyabandiyah, Syattariyah, Ba’alawiyah, dan Qadiriyah. Namun dalam pengajarannya, Syekh Yusuf tidak pernah menyinggung pertentangan antara Hamzah Fansuri yang mengembangkan ajaran wujudiyah dengan Syekh Nuruddin Ar-Raniri dalam abad ke-17 itu.

Syekh Yusuf sejak kecil diajar serta dididik secara Islam. Ia diajar mengaji Alquran oleh guru bernama Daeng ri Tasammang sampai tamat. Di usianya ke-15, Syekh Yusuf mencari ilmu di tempat lain, mengunjungi ulama terkenal di Cikoang yang bernama Syekh Jalaluddin al-Aidit, yang mendirikan pengajian pada tahun 1640.

Syekh Yusuf meninggalkan negerinya, Gowa, menuju pusat Islam di Mekah pada tanggal 22 September 1644 dalam usia 18 tahun. Ia sempat singgah di Banten dan sempat belajar pada seorang guru di Banten. Saat ia mengenal ulama masyhur di Aceh, Syekh Nuruddin ar Raniri, melalui karangan-karangannya, pergilah ia ke Aceh dan menemuinya.

Setelah menerima ijazah tarekat Qadiriyah dari Syekh Nuruddin, Syekh Yusuf berusaha ke Timur Tengah. Beliau ke Arab Saudi melalui Srilanka.

Di Arab Saudi, mula-mula Syekh Yusuf mengunjungi negeri Yaman, berguru pada Sayed Syekh Abi Abdullah Muhammad Abdul Baqi bin Syekh al-Kabir Mazjaji al-Yamani Zaidi al-Naqsyabandi. Ia dianugerahi ijazah tarekat Naqsyabandi dari gurunya ini.

Perjalanan Syekh Yusuf dilanjutkan ke Zubaid, masih di negeri Yaman, menemui Syekh Maulana Sayed Ali. Dari gurunya ini Syekh Yusuf mendapatkan ijazah tarekat Al-Baalawiyah. Setelah tiba musim haji, beliau ke Mekah menunaikan ibadah haji.

Dilanjutkan ke Madinah, berguru pada syekh terkenal masa itu yaitu Syekh Ibrahim Hasan bin Syihabuddin Al-Kurdi Al-Kaurani. Dari Syekh ini diterimanya ijazah tarekat Syattariyah. Belum juga puas dengan ilmu yang didapat, Syekh Yusuf pergi ke negeri Syam (Damaskus) menemui Syekh Abu Al Barakat Ayyub Al-Khalwati Al-Qurasyi. Gurunya ini memberikan ijazah tarekat Khalwatiyah setelah dilihat kemajuan amal syariat dan amal Hakikat yang dialami oleh Syekh Yusuf.

Melihat jenis-jenis alirannya, diperoleh kesan bahwa Syekh Yusuf memiliki pengetahuan yang tinggi, meluas, dan mendalam. Mungkin bobot ilmu seperti itu, disebut dalam lontara versi Gowa berupa ungkapan (dalam bahasa Makassar): tamparang tenaya sandakanna(langit yang tak dapat diduga), langik tenaya birinna (langit yang tak berpinggir), dan kappalak tenaya gulinna (kapal yang tak berkemudi).

Cara-cara hidup utama yang ditekankan oleh Syekh Yusuf dalam pengajarannya kepada murid-muridnya ialah kesucian batin dari segala perbuatan maksiat dengan segala bentuknya. Dorongan berbuat maksiat dipengaruhi oleh kecenderungan mengikuti keinginan hawa nafsu semata-mata, yaitu keinginan memperoleh kemewahan dan kenikmatan dunia. Hawa nafsu itulah yang menjadi sebab utama dari segala perilaku yang buruk. Tahap pertama yang harus ditempuh oleh seorang murid (salik) adalah mengosongkan diri dari sikap dan perilaku yang menunjukkan kemewahan duniawi.

Ajaran Syekh Yusuf mengenai proses awal penyucian batin menempuh cara-cara moderat. Kehidupan dunia ini bukanlah harus ditinggalkan dan hawa nafsu harus dimatikan sama sekali. Melainkan hidup ini harus dimanfaatkan guna menuju Tuhan. Gejolak hawa nafsu harus dikuasai melalui tata tertib hidup, disiplin diri dan penguasaan diri atas dasar orientasi ketuhanan yang senantiasa melingkupi kehidupan manusia.

Hidup, dalam pandangan Syekh Yusuf, bukan hanya untuk menciptakan keseimbangan antara duniawi dan ukhrawi. Namun, kehidupan ini harus dikandungi cita-cita dan tujuan hidup menuju pencapaian anugerah Tuhan.

Dengan demikian Syekh Yusuf mengajarkan kepada muridnya untuk menemukan kebebasan dalam menempatkan Allah Yang Mahaesa sebagai pusat orientasi dan inti dari cita, karena hal ini akan memberi tujuan hidup itu sendiri.

Sumber foto: Gambar syech yusuf, oil on canvas
koleksi museum lagaligo fort rotterdam makassar
karya: Mike Turusy

Sendang Tirta Kamandanu Dan Pura Ida Mpu Bharadah



KEDIRI : Tidak jauh dari lokasi Sendang Tirta Kamandanu yang terletak di Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri  Provinsi Jawa Timur ,juga terdapat Pura Ida Mpu Beradah yang kalau ditempuh kurang lebih 60 detik perjalanan menggunakan sepeda motor.

Di Pura Ida Mpu Beradah ini setiap harinya dikunjungi wisatawan dari berbagai wilayah daerah maupun luar provinsi karena Pura Ida Mpu Beradah memiliki banyak cerita sejarah dengan Calonarang yang berada di Desa Krekep Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Di Pura Ida Mpu Beradah ini tak memandang dari golongan umat maupun agama dapat singgah dan berdoa sesuai dengan keyakinan agama masing masing.

Ketika masuk kedalam Pura Ida Mpu Beradah, wisatawan akan dipandu oleh seorang Juru pemelihara Pura Ida Mpu Beradah bapak Eko Dino Harianto,

Dilokasi Pura Ida Mpu Beradah juga terdapat tanaman sakral dan berbagai bunga macam bunga dan buah sakral biasa disebut buah dewa ndaru.

Pelaku Buang Bayi Di Tempat Sampah Dibekuk Unit Jatranras Polrestabes Surabaya


SURABAYA - Unit Jatanras  Polsek Sukolilo Jumat tgl 19 Oktober 2018 di  Jl. Kejawen Putih Mutiara VIII blok C 3 / 212 Sby telah berhasil melakukan penangkapan seorang perempuan PRT (pembantu rumah tangga) yang diduga telah  melakukan tindak pidana yaitu membuang bayi setelah baru dilahirkan  olehnya.

Kejadian pembuangan bayi awalnya diketahui oleh salah seorang warga setempat yang mengetahui peristiwa tersebut, Simon yang ketua RT  ( ketua RT komplek perumahan pakuwon City cluster Mutiara).di  Jl. Keputih Tegal gg X No 41 Surabaya  pada hari Rabu tgl 17 Oktober 2018 dan CIPTO EFENDY, Pasuruan 09 Januari 1975, alamat Jl. Keputih Tegal gg X No 41 Sby.melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian.

Mendapat laporan warga, Petugas menangkap Tersangka bernama MARIA LEDATONDU, Jalakadu 13 Pebruari 1994, kristen, PRT, alamat Jl. Veteran No 18 Kel Kampung baru kec Waikabuba Kab Sumba Barat / Jl. Kejawen Putih Mutiara VIII blok C 3 / 212 Sby berikut  batrang bukti berupa 1 buah kaos oblong lengan pendek warna hitam (pembungkus mayat bayi milik pelaku).

Kepada petugas, tersangka mengaku setelah melahirkan di dlm kamar mandi langsung membungkus bayi dgn kaos oblong dan dimasukkan ke dlm kresek hitam kemudian dibuang ke dalam tempat sampah di dpn rumah yang tidak ada penghuninya., selanjutnya bayi diketemukan d penampungan sampah akhir di Keputih.,

Setelah ada kejadian ditemukannya mayat bayi di penampungan sampah di Jl. Keputih Tegal gg X No 41 Sby selanjutnya unit Jatanras langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP ditemukanya mayat bayi dan di sekitar perumahan pakuwon city Surabaya, (tempat diambilnya sampah ).

Berdasarkan keterangan saksi2 di TKP dan saksi2 di sekitar perumahan Pakuwon City serta petunjuk kaos yang dipakai pembungkus mayat bayi selanjutnya tim melakukan introgasi  salah satu pembantu yang sebelumnya hamil setelah pembantu tersebut mengakui jika hari Rabu tgl 17 oktober 2018 jam 03.00 wib.

Saksi menjelaskan bahwa ada wanita yang  telah melahirkan di kamar mandi kemudian dibersihkan dan masukkan kedalam tas kresek disimpan di dalam kamar mandi (bayi masih hidup) selanjutnya mengambil kaos dan ke kanar mandi untuk membungkus bayi tersebut (sudah meninggal dunia) selanjutnya di buang di tempat sampah depan rumah kosong.   (cho/rif/red)




Maling Spesialis Rumah Kosong Antar Kota Digulung Polisi



PASURUAN - Di salah satu hotel di Kota Surabaya (6/11) Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan tiga pelaku perkara pencurian dengan pemberatan/spesialis pencurian rumah kosong. Penangkapan tersebut bermula adanya laporan (5/11)  Dokter gigi Sri Wahjoendari Handojo (60) telah terjadi tindakan pencurian di dalam rumah yang beralamat Jl. Darmoyudho IIIZ Kel / Kec. Purworejo Kota Pasuruan pada 2 November lalu. Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap ketiga pelaku yang terdiri dari dua laki laki dan satu perempuan.



Tiga Orang tersebut masing-masing  yakni 1. HUSNI SAFLEN alias ANDRE Bin SUMARNO (30) Desa Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, 2. ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM (36) Kelurahan Maccini Kecamatan Makasar Kota Makasar, 3. CRISTY SUGIARTY Binti SUGIANTO (29) Desa Kebonsari Kab. Jember, yang sekarang di tahan di Polres Pasuruan Kota dan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



"Saat itu rumah korban memang kosong karena di tinggal keluar kota, lalu para pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak gembok gerbang, dan mengobrak abrik isi rumah lalu mengambil harta benda, akhirnya korban melapor kejadian tersebut" ungkap Slamet.



Polisi pun menyita barang bukti ketiga pelaku di antaranya 1 buah HP merk oppo type F9 beserta dusbook, 1 buah HP merk vivo type V11 beserta dusbook, 1 buah HP merk M5 beserta dusbook, 3 buah linggis, 1 buah senter, 5 buah kunci L modifikasi serta Uang tunai Rp.900.000,-



Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan, ketiga nya merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang pada hari Jum'at, 2 Nopember 2018 sekira jam 11.30 Wib di Jl Darmoyudho II Rt/Rw 07/01 Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian dalam rumah kosong) yang dilakukan oleh tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM Dkk dengan cara sehari sebelumnya telah melakukan survei lokasi kemudian tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM Dkk datang kelokasi dengan menggunakan sarana mobil honda brio,



Tersangka masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci gembok, mencongkel pintu samping, pintu belakang, pintu kamar dan pintu almari dengan menggunakan alat berupa linggis dan kunci L modifikasi (merusak gembok), kemudian mengambil barang yang ada di dalam almari berupa kartu kredit BCA, buku tabungan BCA, kunci Brangkas, buku tabungan dan atm BNI, cincin emas 12gram, uang tunai Rp.6.500.000,-, uang asing 250 euro dan uang kuno (1jt rupiah)



Adapun peran Tersangka ALAMSYAH KASIM Bin MUHAMMAD KASIM adalah sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah dan yang ambil barang, peran Tersangka HUSNI SAFLEN Als ANDRE Bin SUMARNO adalah sebagai pengemudi mengawasi situasi diluar sedangkan peran CRISTY SUGIARTY Binti SUGIANTO sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian serta memalsukan KTP korban yg selanjutnya menggunakan Kartu kredit milik korban untuk belanja barang berupa 5 buah hp, kulkas dan tv dengan total pembelian Rp.27jt

akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000,- (ari-gundul)

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...