Senin, 01 Juni 2020

Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2020










Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM



BANYUASIN 11 MEI 2020
Perihal  : Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM.
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth : 
Kapolda Sumsel,
Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.
Di, Palembang.

Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami dari media massa online KeizalinNews.com Biro Kabupaten Banyuasin Sumsel  menyampai kan ucapan selamat atas, dilantiknya Bapak sebagai Kapolda Sumsel, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak beserta keluarga terciptanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.

Menimbang :
a. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas keluhan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat:
1.UU Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin.
2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Pasal 5 ayat (2).
3.PERDA Kabupaten Banyuasin No 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032.
4.PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9).
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
7.Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perda Kab Banyuasin Nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten Banyuasin.
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;  
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
10.PERBUP Kabupaten Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
11.PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan uang daerah
12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
16.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/MENPAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator.

Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM),  Media KeizalinNews.com.
  1. MBM, 
  2. Media KeizalinNews.com.
Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan kabupaten banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran. 

“Hingga pelaku koruptor suda tidak lagi merasa malu dan takut untuk terus-menerus korupsi, di segala bidang pekerjaan dan kegiatan (kalau tidak ada uang nya tidak mau kerjakan) karena, walaupun masyarakat umum mengetahui kejahatan tersebut to masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa masalahnya. 
Walaupun Dilaporkan ke pihak penegak hukum (Kepolisian,Kejaksaan) sama saja bunuh diri, karena terlapor tidak juga diproses hukum, diduga pihak penegak hukum (Asal ada Uang), suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari para koruptor itu sendiri, yang ada laporan kita tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan, yang selalu dikatakan oleh pihak penegak hukum itu pada sang pelapor ialah “Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat” 

Selalu itu,.,..itu saja’ yang menjadi alasan sang pemegang keadilan. 
“Malah yang ada laporan itu dijadikan oleh oknum penegak hukum, dasar atau alasan mendapatkan bagian uang dari KKN yang sudah dilaporkan tersebut. walaupun laporan tersebut sudah melengkapi syarat-syarat dan mekanisme laporan namun itu lah alasan-Nya. Padahal kita semua tahu kalau pihak penegak hukum melalui lobih lobihnya suda di suap oleh terlapor Sungguh tragis dan miris nasib sang pelapor menjadi bulan-bulanan dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh seng penegak hukum untuk meraup uang dengan tidak ada resiko sedikit pun.. Saat ini Saya mewakili seluruh masyarakat banyuasin meminta Kepada Yth : Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.

“Untuk turun kelapang melihat kondisi yang sebenar benarnya yang terjadi di dalam bermasyarakat sosial dan beragama tidak ada kata-kata yang pantas mewakili kondisi saat ini rakyat Indonesia “ KRISIS” itu lah kata kata yang tepat buat masyarakat saat ini Rakyat Memanggil”,

1.2. Memperhatikan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang  Dan Bebas Dari KKN.
3. UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. PPRI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6. Undang-undang No 17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
7. UU.RI.No.14 Tahun 2008:Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. INPRES No.1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1.3. Penting Untuk Ditindak Sesegera Mungkin :
Banyaknya pengaduan masyarakat dan hasil tim investigasi yang tergabung di dalamnya iaitu : MBM, Media KeizalinNews.com langsung turun kelapangan melihat langsung di realisasi kan atau tidaknya :

DUGAAN ANGGARAN YANG DI KORUPSI :
  1. Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH
Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : 
  1. Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM.
  1. Pekerjaan PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM;
  2. Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
  3. Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
  4. Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;
  5. Plastik, Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai; dan
  6. Kualitas Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah)

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin Ardi, Pada kegiatan penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km Rp 30,62 M. dipimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kamis (26/12) beberapa waktu lalu. 

Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Potensi Kerugian Negara : Rp 30,62 M dari nilai kontrak dapat dirumuskan negara dirugikan Rp.15 M. belum lagi Anggaran Fiktif ??? Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.
  • 1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.
  • 1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000.
  • 1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500,

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019.

Dari hasil investigasi di lapangan terkuak fakta dan kenyataannya  Sangat mengejutkan rasa tidak percaya sampai seberani itu dalam menggunakan Uang atau Dana Pemerintah (rakyat) Tidak kami temukan atas kegiatan tersebut tim juga berusaha untuk menemui Kepala Dinas yang terkait namun saat hendak ditemui kepala Dinas PUTR tidak dapat di temui seakan akan mengelak untuk ditanya terkait pelaksanaan kegiatan yang tersebut.


1,4. Kendala dan Permasalahan yang Selalu Dihadapi atas Penegakkan Hukum :
PANCASILA dan UUD,45 Hak-hak dasar manusia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanNya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah menjamin atas hak Institusi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan" 

Yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun pengaduan dari masyarakat dijadikan pihak penegak hukum sebagai Suatu dasar atau memproses secara hukum yang terkait namun proses hukum nya hanya sampai tahapan damai ditempat (86) kolusi, kolaborasi antara pelaku korupsi dan oknum penegak hukum. ini semua masyarakat sudah sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap Pihak penegak hukum itu semakin tinggi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

Saat pelapor atau wartawan tanyakan atas tindak lanjutnya atas pemberitaan atau pelaporan atas suatu kasus, eh, malah  oknum penegak hukum tersebut, (Polisi,Kejaksaan) bermacam macam alasan yang tidak masuk akal, dan alasan mereka tersebut yang bersifat melemahkan pelopor,.. salah ini,,, salah itu lah..kurang ini dan kurang itu lah kata si oknum, polisi atau kejaksaan. 

“Ini terjadi karena bagi mereka penegak hukum Free/tidak ada masalah sedikitpun padahal kembali ke tugas dan tanggung jawabNya seorang penegak hukum??..... Dapat disimpulkan dengan kebungkaman Instansi yang diberi Wewenang Oleh Pemerintah dan diatur dalam Per UU Yang berlaku merupakan suatu bukti keterlibatan oknum instansi penegak hukum tersebut.

1,5. Dasar Pembahasan :
1.Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
2.Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum  Acara Pidana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
6.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat  Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
9.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  1. Pasal 4 Perkapolri 14/2011
  2. Pasal 1 Angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf dan Perkapolri 14/2011.
10. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
12. UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
13. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
14. UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15. UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK).
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
17. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.


1.14. Namun sayangnya saat ini belum ada tindakan yang berarti (penindakan tegas secara hukum) Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini kemana lagi kami rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi hak-hak yang merupakan jaminan serta kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa hak mendapat kehidupan yang layak, hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum  di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seutuh-utuhnya”. namun sekarang ini pemerintah sendiri,lah yang menciptakan perbedaan itu, membuat Perbedaan dari sudut pandang : 
Uang, Status Sosial dan, Beking.

1.15. Diduga pelaku koruptor tersebut adalah :
BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI JASI
Kepala Dinas PU Tata Ruang
Pejabat Pemegang Kebijakan Anggaran (PPK)
Pimpinan perusahaan, PT Artha Graha Makmur
Kepala Bagian ULP Banyuasin, dan
Kepala Bagian LPSE K
ab, Banyuasin.

Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.
Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya lalu apa artinya negara hukum dan rakyat pemegang kedaulatan itu”. 

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, dapat ditarik kesimpulan, yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah Uang, Jabatan atau status sosial, dan  Beking.

Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu dimana tegaknya hukum Itu dan dimana kepedulian dan tanggung jawab si pemegang keadilan.

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.


                            
                                                  BANYUASIN 11 MEI 2020 
                                                             Hormat Kami

                                                            
                                                      RADEN, RONI PASLAH
                                     (MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT)




Tembusan :
Presiden Ri
Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri  Keuangan, dan
Arsif Media KeizalinNews.com

Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 
Phone : +6282280023160
Sumber Dokumen :

Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.




Selasa, 26 Mei 2020

Rosmala Warga Penandingan, Korban Tenggelamnya Perahu Kayu Sudah Ditemukan

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Korban tenggelamnya perahu kayu (ketek) yang ditumpangi ke empat warga desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu terbawa arus sungai musi begitu deras hingga terdampar ke tongkang pengangkut batu bara. Akibat peristiwa naas itu, satu orang dilaporkan hilang dan saat ini dalam proses pencarian. Selasa (26/5/2020).

Untuk saat ini korban yang belum ditemukan adalah Rosmala(49) Dari informasi Ketua JPKP Kabupaten Banyuasin Sdr Bapak Sapri menerangkan bahwasanya warga desa lebung Kec, Rantau Bayur Herman pulang dari sawah (umeh) yang menggunakan ketek pada saat di hulu desa lebung (arus sungai musi ulak) herman melihat dirigen yang berukuran sedang spontan herman mau mengambil di dalam benak herman untuk tempat bawa air minum.

Jelas Sapri, betapa terkejutnya herman ketika diketahui dirigen yang mengapung itu ada mayat orang Herman langsung meminta bantuan warga untuk mengevakuasi mayat tersebut ke pinggir sungai musi berkat bantuan warga desa lebung mayat tersebut berhasil dievakuasi terangnya.

Dari koneksi medsos facebook berita online di kabarkan pagi tadi adanya perahu kayu (ketek) yang tenggelam menghantam tongkang pengangkut batu bara Dengan mengendarai perahu ketek korban bersama tiga orang temannya menaiki perahu hendak pergi kerja di perkebunan kelapa sawit, yang harus menyeberangi perairan sungai musi di Desa Penandingan.

Kita, kata Ketua Lembaga JPKP itu langsung menghubungi warga desa Penandingan yang letaknya di hulu sungai musi dari desa Lebung mungkin yang di temukan ini warga desa penandingan yang di kabarkan pagi tadi tegas Sepri Sore Pukul 18.00.WIB (25/05/2020).

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa di desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur berdasarkan Informasi dari masyarakat setempat yang berhasil dihimpun, korban beserta tiga orang lainnya akan berangkat kerja di PT. GBS Kelapa Sawit, pada pukul 04.15.WIB.

Camat Hasanul Hak, menambahkan, sudah meminta Bupati Banyuasin untuk menurunkan Tim SAR, guna membantu pencarian korban agar segera ditemukan.

“BPBD Kesabangpol dan Tagana Dinas Sosial saat ini tengah di lokasi pencarian bersama warga, kami minta bantuan kepada pemerintah daerah, yakni Bupati Banyuasin untuk segera menurunkan TIM SAR guna meng evakuasi korban yang belum juga ditemukan.(Rn).

Ketek Kayu Hantam Tongkang Pembawa Batu Bara 3 Selamat, 1 Orang Hilang


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan warga desa tanjung tiga, tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel sudah sangat sering di keluhkan oleh warga dan warga pun sudah sangat geram terhadap aktivitas lalu lalang tongkang pengangkut batu bara ini.

Namun hal ini tidak direspon oleh pemerintah yang diuntungkan di dalam hal ini kelompok-kelompok tertentu dengan mengorbankan lingkungan dan warga sekitarnya seperti yang terjadi saat ini kejadian ini bukan hanya sekali ini tapi sudah sering kali namun tetaplah seperti itu...itu saja.

Diketahui perahu kayu (ketek) yang ditumpangi ke empat warga desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu terbawa arus sungai musi begitu deras hingga terdampar ke tongkang pengangkut batu bara. Akibat peristiwa naas itu, satu orang dilaporkan hilang dan saat ini dalam proses pencarian. Selasa (26/5/2020).

Menurut Camat Rantau Bayur, Hasnul Hak menyatakan peristiwa tersebut terjadi, Selasa kira-kira sekitar Pukul 06.20.WIB pagi ini saat korban bersama tiga orang temannya menaiki perahu hendak pergi kerja di perkebunan kelapa sawit, yang harus menyeberangi perairan sungai musi di Desa Penandingan.

Hasanul Hak menjelaskan, saat mau parkir atau berlabuh entah bagaimana perahu hilang kendali, lalu perahu tersebut terdampar di kapal tongkang yang sedang parkir, lalu keempatnya nyebur ke sungai.

Untuk saat ini korban yang belum ditemukan adalah Rosmala(49), sementara tiga orang lainnya selamat.

“Kades bersama warga Penandingan telah berupaya melakukan pencarian, tapi sampai sekarang korban belum ditemukan,” ungkapnya.

Camat Hasanul Hak, menambahkan, sudah meminta Bupati Banyuasin untuk menurunkan Tim SAR, guna membantu pencarian korban agar segera ditemukan.

“BPBD Kesabangpol dan Tagana Dinas Sosial saat ini tengah di lokasi pencarian bersama warga, kami minta bantuan kepada pemerintah daerah, yakni Bupati Banyuasin untuk segera menurunkan TIM SAR guna meng evakuasi korban yang belum juga ditemukan.

Apakah PT. SDJ dalam beroperasional sesuai dengan pedoman di bidang transportasi Sungai dan Danau yang pada umumnya mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, Keputusan Menteri No. 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. (Rn).

Senin, 25 Mei 2020

Dokumen Krg: Anak Cucu Amir Hamzah Bin Sidi Bertempat di Dusun 1 Desa Tebing Abang Kac, Rantau Bayur

BANYUASIN MINGGU 24 MEI 2020 

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Dokumen Krg: Anak Cucu Amir Hamzah Bin Sidi Bin Mahajib Bin Danomayo. Tinggal Di dusun1 Desa Tebing Abang Kac, Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia.

Lebaran: Minggu 24 Mei 2020 Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Bertempat di kediaman Ibunda kami Rusliah & M. Ali di Dusun 1 Desa Tebing Abang RT.RW : 04.01 Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia.

Anak Cucu Amir Hamzah Bin Sidi. Seperti biasanya setiap tahunnya berkumpul merayakan hari kemenangan seperti ini yang dikutip di dalam video ini, Minggu 24 mei 2020.


Hadir didalam rembuk keluarga tahunan ini, Ibunda kami yang paling tuah : Rusliah, bersama anak cucu, Anak cucu Bardin Almarhum, Dulsani (Mamak Anang Ita) bersama anak cucu, Pilih Yadi, bersama anak isteri, Saparudin, bersama anak isteri, dan Agus Holiq (Bungsuh) bersama anak isteri.

Yanga tidak dapat hadir dalam rembuk tahunan keluarga pada saat ini Minggu 24 Mei 2020, ini :

Arifaih, almarhum
Bardin, almarhum
Amina, alamat desa Tanjung Tiga Rantau Bayur.
Rogaya, alamat desa Tanjung Tiga Rantau Bayur.
Aryal Latif, alamat Muara Lematang Sungai Rotan.
Neng Saih, alamat Air Singris Suak Tapeh.
Hamidun, alamat Sidang Emas Banyuasin lll.

Didalam acara rembuk keluarga ini sudah di sepakati setiap tahunnya di adakan dan di tetapkan pada : Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.

Adapun rangkayan dan rentetan acaranya iaitu terdiri dari :
*Saling bermaaf-maaf pan, 
*Obrolan keluarga (debat kusir), 
*Santapan makan dan minum dan yang terakhir *Ziarah Kubro Ke makam di TPU keluarga di Dusun 1 Desa Tebing Abang Kec, Rantau Bayur, Kab, Banyuasin Sumsel Indonesia.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya: Roni Paslah, media massa online, KeizalinNews.com Biro Banyuasin atas nama keluarga besar : Anak Cucu Amir Hamzah Bin Sidi. Yang tinggal di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. 

Mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Mohon maaf lahir dan batin, Salam buat Keluarga galoh-galoh, semoga Selamat, berbahagia dan selalu dlm, lindungan ALLAH, S.W.T.

Kalau makan pakai sumpit,
Warung makan ado di Pakjo,
Kito lebaran di musim covid,
maaf  memaaf dak perlu sanjo.

Buah duri boleh dimakan,
Di Dalam tanah timbul jelaga,
Idul Fitri tetap rayakan,
Cukup di rumah dengan keluarga.

(Roni Paslah, KMS & Keluarga)

Roni Paslah,
Bapak : Muhammad Ali Bin Masyhur Bin Abbas Bin Kutong.
Ibu : Rusliah Binti Amir Hamzah Bin Sidi Bin Mahajib Bin Danomayo.

N/B : Menerima masukan dan saran perbaikan atau klarifikasi untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat.

Jumat, 22 Mei 2020

Warga Desa Terdampak Corona Dapat BLT Selama 6 Bulan Dengan Total Dana Rp.2,7 Juta

Pemerintah memperpanjang penyaluran bansos tunai (BLT) untuk warga desa, yaitu dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan total dana Rp2,7 juta. Ilustrasi penerima bansos tunai (BLT)

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa penyaluran bansos tunai (BLT) dari Dana Desa dari tiga bulan menjadi enam bulan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Dana BLT yang diterima pun naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak aturan diteken pada 19 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan," ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Astera menjelaskan penyaluran BLT dari Dana Desa terbagi atas dua tahap, di mana tahap pertama diberikan sebesar Rp600 ribu per penerima per bulan pada tiga bulan pertama. Kemudian, tahap kedua diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan pada tiga bulan berikutnya.

"Hal ini dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat," katanya.

Ia mengatakan keputusan ini akan meningkatkan alokasi BLT dari Dana Desa kepada masyarakat, yaitu dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Pemerintah juga menghapus batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT Desa.

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki Dana Desa dibawah Rp800 juta per tahun. Sementara, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal hanya boleh mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Sedangkan desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar bisa memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Tak hanya itu, PMK juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari Dana Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdes) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

"Maka pemerintah desa tersebut tidak dikenakan sanksi," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan pengajuan dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah desa. Rinciannya, penyaluran Dana Desa tahap pertama tidak lagi mensyaratkan penerbitan peraturan desa mengenai APBDes.

Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama hanya membutuhkan peraturan bupati atau peraturan walikota tentang penetapan rincian Dana Desa.

Selain peraturan, pengajuan Dana Desa tahap pertama juga bisa dilakukan hanya dengan keputusan bupati atau keputusan walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Kemudian, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap kedua berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap ketiga. "Sehingga penyaluran Dana Desa tahap kedua menjadi tanpa persyaratan atau dihilangkan," jelasnya.

Begitu pula untuk persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua, di mana pencairan dilakukan tanpa syarat laporan pelaksanaan BLT. Penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebesar 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran Dana Desa dari sebulan sekali menjadi dua kali dalam sebulan. Rentang penyaluran paling cepat dua minggu antar tahap penyaluran.

Pada April 2020, realisasi Dana Desa mencapai Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu sekitar Rp 72 triliun pada APBN 2020. Pemerintah menargetkan realisasi Dana Desa akan mencapai sekitar 50 persen dari pagu pada akhir Juni 2020 karena percepatan penyaluran BLT ini. (Rn/cnn)

Kamis, 21 Mei 2020

PT. AGM, Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M Sudah Sesuai Dengan Kontrak

General Superintendent PT AGM Sdr : ARYANTONI, ST.
TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Seperti yang lagi ramai-ramainya dibincangkan netizen adanya, tokoh masyarakat Desa Taja Mulya Kec, Betung Kab, Banyuasin Sumsel yang mengklaim Pemerintah Daerah Kab, Banyuasin dan PT. AGM Bahwa pekerjaan jalan yang sedang dikerjakan itu hanya 10 kilometer tidak sampai 12 KM, senilai Rp 30,62 M, seperti kesepakatan kontrak yang sudah disepakati bersama kemarin, seharusnya jalan poros Desa Taja Mulya ini semuanya di bangun tapi kenapa pembangunan jalannya hanya stop di hujung desa taja mulya Blok A saja, keluh harun.


Ia mengaku perna ikut pertemuan terkait proyek jalan tersebut memang seharusnya pembangunan jalan tersebut sesuai di dalam kontraknya Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, namun baru2 ini ada lagi pertemuan tapi saya tidak ikut dengar dengar menghasilkan kesepakatan pengaspalan hanya sebagian saja seharusnya 12 KM menjadi 10 KM saja jelas bapak 5 anak tersebut pada media.Sabtu (16/05/2020) Kemarin.

Baca juga : 

Menyampaikan Aspirasi rakyat Taja Mulya Kec, Betung Saya Harun, meminta kepada pemerintah daerah Kab, Banyuasin untuk pekerjaan jalan yang sekarang ini masih sedang dikerjakan untuk membangun jalan poros desa Taja Mulya untuk sampai mentok ujung desanya (Block C).

Harun pun meminta kepada Pemerintah dan pihak penegak hukum untuk menindak secara hukum atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di duga yang sudah dilakukan oknum Pemerintah Kab, Banyuasin Dinas PUTR dan Kontraktor PT. AGM di dalam pelaksanaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M.

Padahal di dalam perjanjian kerjasama ini, Bupati Banyuasin H. Askolani menegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana tiru Harun.

Baca juga :

Sementara itu pihak rekanan PT. AGM, General Superintendent Sdr : ARYANTONI, ST. mengatakan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec. Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel, dengan Nilai kontrak sebesar : Rp.30.177.330.557,03 dengan panjang jalan fungsional 12.000 km, panjang jalan efektif 11.037 km.

Pekerjaan aspal sepanjang 7.734 km, pekerjaan beton sepanjang 3.303 km. Untuk Pekerjaan Aspal dan Beton Sesuai Dengan Spesifikasi dan Gambar untuk mutu beton diuji dengan uji sampel kubus beton yang diambil dari lokasi pada saat pengecoran.

keretakan pada beton hanya sebagian kecil itu pun retak rambut di bagian permukaan hanya di satu titik dikarenakan pada saat pengecoran terjadi hujan. Kerusakan akan segera diperbaiki karena masih dalam pelaksanaan pekerjaan, Kamis (21/05/2020).

Ditambahkan oleh, Pejabat Pemegang Komitmen PPK dari dinas PU Tata Ruang Kab, Banyuasin ANDRE, L,ST., M.M. Pekerjaan sedang berjalan progres fisik  mencapai 38 % waktu pelaksanaan  pekerjaan s/d Maret 2021 dan masa pemeliharaan selama 12 bulan dengan dibangunnya jalan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, jelasnya.

Panjang jalan fungsional 12.000 km, panjang jalan efektif 11.037 km pekerjaan perkerasan aspal acbc+acwc sepanjang 7.734 km lebar 4.5 m tabel 0.06 + 0.04 m dan pekerjaan perkerasan beton : k 300 sepanjang 3.303 m lebar 4.5m tebal 0.2 m.(Rn).

Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Siaran Pers No. 66/HM/KOMINFO/05/2020
Kamis, 7 Mei 2020
Tentang
Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran 
Situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan menimbulkan dampak aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, termasuk pada sektor telekomunikasi, pos dan penyiaran.
Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan kebijakan insentif pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk membantu Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Pos, dan Penyelenggara Penyiaran, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi), serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.
Insentif kebijakan itu juga didukung oleh Menteri Keuangan sesuai dengan surat Nomor S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020 perihal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP.
Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelengaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran (PM Kominfo No. 3/2020) yang berlaku sejak tanggal 30 April 2020 (ditetapkan pada tanggal 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020).
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri lain, yaitu:
  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal; dan
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelengaraan Penyiaran.
Insentif pengaturan jatuh tempo yang diatur meliputi:
  1. Pembayaran BHP Telekomunikasi dan KPU/USO, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020 menjadi tanggal 30 Juni 2020;
  2. Pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2020 menjadi tanggal 31 Juli 2020; dan
  3. Pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang semula jatuh tempo antara tanggal 30 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020, dan bagi Lembaga Penyiaran yang telah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebelum PM No. 3/2020 berlaku, maka dengan sendirinya SPP dimaksud mengikuti ketentuan jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dengan diberlakukannya PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan  dukungan kepada pelaku usaha dalam menjalankan proses bisnisnya di tengah-tengah pandemi Covid-19. 
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Rabu, 20 Mei 2020

Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 di Banyuasin di Praktisi dan Politisi

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Bantuan COVID-19 di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel berkedok busuk praktisi dan politisi dengan cara menggiring opini public, kebohongan public bertujuan Pencitraan.

Mari kita simak artikel di bawa ini : Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 di Banyuasin di Praktisi dan Politisi, di media massa dan medsos penuh tayangan yang memenuhi rubrik dalam hal penanganan antisipasi covid-19 namun ketika diurai di lapangan berita dan kabar di medsos facebook tersebut dapat diklasifikasikan berita HOAX banyak diciptakan oleh Oknum dan Institusi Pemerintah itu sendiri yang selalu menang hoax hoax kan berita dan kabar yang merupakan fakta yang benar.

Seperti di laman facebook pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin yang beralamat Banyuasin Sejahtera, Banyuasin Bangkit dll sangat munafik dan busuk sekali mulut yang berbicara di laman facebook tersebut mengadakan yang tiada dan mentiadakan yang ada bertujuan menggiring opini Public  (Kebohongan Public) bertujuan pencitraan.

Baca juga :

Yang saat ini lagi heboh-hebohnya bantuan untuk masyarakat terdampak covid-19 coronavirus di sini di umumkan oleh pemerintah Kab, Banyuasin bahwa pada tanggal 18 Mei 2020 kemarin secara keseluruhan pemerintah daerah Kab, Banyuasin bagikan kartu ATM dan buku tabungan bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak CVID-19 Coronavirus, Ini di di beberapa desa di Kecamatan Rantau Bayur, Kab, Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, tim media KeizalinNews.com ”TIDAK KITA TEMUKAN"

Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat Terdampak COVID-19 di Banyuasin di Praktisi dan Politisi, Seperti yang diutarakan oleh Niko warga desa tebing abang beberapa waktu lalu ia mengatakan kalau dirinya belum ada bantuan dari pemerintah dari dulu sampai sekarang yang didapatkan dak heran saya yang seperti ini satu program bantuan dari pemerintah pun belum pernah saya dapatkan tapi kalau orang-orang yang mempunyai hubungan baik apalagi punya tali keluarga sama Pak Kades, Kadus dan Perangkat desa di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin ini apa saja mereka dapat dan yang dapat itu yang itu..itu.,saja jelasnya. (20/05/2020).

Ia pun mengatakan; Janganlah khianati dan kecewa kan kami masyarakat Kab, Banyuasin ini karena tanah Batuah yang akan mengutuk bagi orang-orang yang telah menghianatinya" (Rn).

Fakta lapangan :


Mengapa Kepala Daerah Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme? - https://petisi.co/mengapa-kepala-daerah-melakukan-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/



Sabtu, 16 Mei 2020

Pemkab Banyuasin Dinilai Membuka Peluang Untuk Pihak, PT Artha Graha Makmur (AGM) Untuk Melakukan KKN

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Terasa sudah sangat letih dan momok membaca dan melihat berita pekerjaan proyek yang hambur-hamburkan uang rakyat yang tidak sedikit nilainya (APBD, APBN dan Batuan atau Hibah dari pihak2 lain) Bermiliar-miliar hilang begitu saja sementara rakyat Banyuasin sekarang ini menganga minta makan.

Hampir setiap hari rubrik di penuhi berita rusaknya jalan (Infrastruktur) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, baru kemarin rasanya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. menandatangani kontrak pembangunan 7 jalan poros yang menghubungkan 12 Kecamatan di dalam Kab, Banyuasin.

Sayangnya sampai sekarang ini masih tetap seperti itu terus-menerus, Pihak Penegak Hukum (APH) Mana..?? (Sudah habis terbelih).

Pada acara penandatanganan kontrak kerja tersebut Bupati Banyuasin menginstruksikan untuk sama -sama mengawasi proses pekerjaaan 7 proyek besar ini ia pun mengatakan andai pekerjaan 7 proyek yang menggunakan dana Pinjam dari Bank Sumsel Babel senilai Rp.288 M menyalahi sepekkulitasinya kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jelasnya. Kamis (26/12/2019) Lalu.

Harun (64) seorang tokoh masyarakat Desa Taja Mulya Kec Betung kalau Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, itu artinya jalan poros Desa Taja Mulya ini semuanya akan di bangun tapi kenapa pembangunan jalannya hanya stop di hujung Blok A saja itu keluh harun.

Ia mengaku perna ikut pertemuan terkait proyek jalan tersebut memang seharusnya pembangunan jalan tersebut sesuai di dalam kontraknya Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, namun baru2 ini ada lagi pertemuan tapi saya tidak ikut dengar dengar menghasilkan kesepakatan pengaspalan hanya sebagian saja seharusnya 12 KM menjadi 10 KM saja jelas bapak 5 anak tersebut pada media.

Dalam perjanjian kerjasama ini, ditegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana..!!!!

Menindaklanjuti pemberitaan media KeizalinNews.com edisi minggu kemarin yang berjudul Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet Tidak Sesuai Spesifikasi


Dikutip di dalam berita tersebut saat ini tertanggal 11 Mei 2020 Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM Baruh Rampung Lebih Kurang 40% Namun Sudah dapat Dijabarkan dan Dihitung Akan Pekerjaan Proyek tsb Seperti Sudah Selesai 💯% Nantinya.

Karena pemberitaan di media massa dan medsos facebook sangat ramai memberikan komentar terkait program Banyuasin Bangkit pada kesempatan ini tepatnya ini harai Komisi lll DPRD Banyuasin turun langsung kelapangan melihat kondisi jalan yang dikabarkan retak seribu dan patah itu.

Komisi lll DPRD Kab.Banyuasin beserta Kadis PUTR Kab. Banyuasin dan Direktur PT Artha Graha Makmur (AGM), Sebagai pihak ketiga Pekerjaan proyek jalan tersebut, pertemuan tersebut, menunjukkan titik temuan keretakan tersebut, dan pihak kontraktor berjanji akan segera memperbaikinya sebelum proses serah Terima dengan Pemkab Banyuasin, Sabtu (16/05/2020).

Seharusnya permasalahan tersebut sudah dianggap Fatal di dalam dunia Kontraktor namun tapi kenapa tidak ada tindakan tegas malah saya nilai membuka peluang pihak Kontraktor untuk berbuat semaunya saja KKN. Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH


Kode Tender    2011153, Nama Tender : Pengaspalan jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kecamatan Betung, Kode RUP : 22355933, Nama Paket : Pengaspalan jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kecamatan Betung Sumber Dana : APBD,Tahun Anggaran APBD 2019, Nilai Pagu Paket Rp.30.627.000.000,00, Nilai HPS Paket Rp.30.624.794.673,32

Turut hadir pada mediasi tersebut Komisi 3 DPRD Kab.Banyuasin, beserta Kepala Dinas PUTR Kab.Banyuasin dan Direktur PT Artha Graha Makmur (AGM), sebagai pihak ketiga pembangunan Proyek Jalan tersebut.

Didalam mediasi tersebut menunjukkan titik temuan keretakan tersebut dan Pihak Kontraktor berjanji akan segera memperbaikinya sebelum proses serah terima dengan pemkab Banyuasin Semoga pembangunan ini  dapat mencapai hasil terbaik dengan kepedulian dan kerjasama dari semua pihak.

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM);

Pekerjaan 7 jalan poros senilai Rp3.00.000.000.000,00 (Tiga ratus miliar rupiah) pada tahun 2019 sudah dianggarkan dan saat ini sudah selesai sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

*Pekerjaan PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM);
*Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
*Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
*Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;
*Plastik, Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai;
*Kualitas Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah);
*Batu split yang digunakan untuk agregat batu downgrade (batu bercampur tanah debu batu).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani, SH, MH,. Layaknya seorang Bupati pada umumnya dengan kekuasaan yang tidak berbatas di dalam tata kelola Pemkab Banyuasin ia memerintahkan Dinas PUTR Banyuasin untuk melakukan apa yang di mau nya yang bersifat menimbulkan kerugian negara menguntungkan dirinya secara pribadi (Politik balas budi, bayar hutang Pilkada 2018). 
Dengan cara (modus) nilai kontrak proyek tsb Rp.30..M akan tetapi yang dapat di bangunkan oleh kontraktor dalam pembangunan proyek itu, paling hanya Rp.20 M, artinya Rp.10 M ini untuk (..) belum lagi untuk kontraktornya Sementara yang mendapatkan proyek tersebut diketahui seorang saudagar kaya raya pengusaha masih keturunan China ia juga seorang anggota DPRD Provinsi Sumsel dari praksi Nasdem, yang bernama Herman Ong menggunakan PT Artha Graha Makmur (AGM) Herman (Ong).

Di ketahui saudar Herman Ong mempunyai kedekatan yang cukup dekat secara emosional terhadap Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. dari mulai H. Askolani menjabat sebagai Pimpinan DPRD Banyuasin selama 2 Periode terangnya.

Permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP. (Rn).



TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...