Kamis, 06 Desember 2018

KPK Sebut,Tambang dan Perkebunan Ilegal Banyak Terdeteksi Di Sumatera dan Kalimantan Berbeking Aparat Bersenjata

Aktivitas lalu lalang tongkang pembawa batu bara yang membuat nelayan tradisional sepanjang sungai musi sangat terusik

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Indonesia adalah negara yang terkenal tana sorga kekayaan alam Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah ruah tidak seharusnya rakyatnya saat ini bak,seorang pengemis di kota metropolitan ini semua disebabkan oleh Rakus, dan Sombong semata. Tidak baiknya pengaturan roda pemerintahan sehingga  Saat ini, SDA yang melimpah ruah itu di bawah kendali pihak asing yang menggunakan tangan-tangan penguasa bangsa ini salah satu contoh di sektor pertambangan dan perkebunan.

KPK indentipikasi banyaknya perusahan pertambangan dan perkebunan yang belom kantongi izin resmi tambang ilegal tersebut sudah merambah ke beberapa wilayah lainnya di Indonesia, seperti Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tambang ilegal yang diduga dilindungi oknum petinggi bersenjata banyak terdapat di Kalimantan dan Sumatra. Saat ini, tambang ilegal tersebut sudah merambah beberapa wilayah lainnya di Indonesia, seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Hal itu disampaikan oleh Wakil KPK Laode M Syarief di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12) kemarin. Laode mencontohkan, ada tambang ilegal yang dilindungi petinggi bersenjata di Sulawesi. Tambang tersebut memproduksi nikel.

"Kalau baca kajian KPK, (tambang ilegal) itu banyak di Kalimantan dan Sumatra. Sekarang pindah ke Sulawesi," kata Laode. Tambang ilegal tersebut pun merambah beberapa pulau kecil di wilayah Maluku dan Papua. Salah satu tambang ilegal tersebut seperti di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Di kawasan Gunung Botak diketahui terjadi penambangan emas tanpa izin. Aktivitas penambangan emas di Gunung Botak sudah diketahui sejak lama. Bahkan, hal tersebut sempat diketahui oleh Presiden Joko Widodo. Hanya saja, aktivitas penambangan emas di Gunung Botak tak lantas selesai.

Setelah Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa dilantik beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan emas di Gunung Botak ditindak polisi. Penambangan pun telah dihentikan sejak Oktober 2018 lalu. "Pak Kapolda yang sekarang, alhamdulillah sangat tegas," kata Laode.
Baca:http://www.tribunus.co.id/2018/11/protes-warga-terkait-pencemaran.html?m=1

Ia sebelumnya menyebutkan dugaan adanya tambang dan kebun ilegal yang dibiarkan beroperasi meski perizinannya bermasalah. Sektor usaha tersebut dibiarkan karena diduga dilindungi oleh petinggi-petinggi bersenjata.

KPK mencatat ada 5.000 dari 10 ribu izin tambang yang saat ini tidak lengkap dan tidak bersih (clean and clear). Menurut Laode, tambang ilegal itu selama ini kerap dibiarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah daerah setempat. Padahal, mereka memiliki kewenangan untuk menutup tambang tak berizin.

Laode juga menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membiarkan persoalan ini. Padahal, ada beberapa tambang atau kebun yang izin lahannya diduga berseberangan dengan hutan lindung. Bahkan, ada pula usaha sektor tersebut masuk dalam kawasan gambut tebal yang sudah dilarang melalui peraturan.

KPK sebenarnya menduga ada praktik korupsi dilakukan oleh usaha tambang dan kebun ilegal tersebut. Hanya saja, KPK sulit mengusutnya. Ini lantaran KPK harus lebih dulu melakukan pembuktian apakah masalah tersebut memang sengaja dibiarkan oleh regulator.

Menanggapi pernyataan Laode, Kementerian ESDM berdalih tak mengetahui adanya peran petinggi bersenjata yang terlibat dalam pertambangan ilegal. Ada pun, Kementerian ESDM menyarankan pemerintah daerah mencabut izin tambang yang non CnC di seluruh provinsi di Indonesia.

Pasalnya, pencabutan izin tambang daerah merupakan kewenangan dari pemda. Selama ini yang memberikan izin tambang di daerah adalah Dinas Kementerian ESDM dan Pemda.

"Yang harus mencabut adalah pemerintah provinsi bukan pusat. Sudah pasti kami bersurat ke daerah untuk yang tidak CnC harus dicabut," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi kepada media,kemarin Rabu (5/12).

Selain Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah merekomendasikan untuk pencabutan izin tambang yang non CnC kepada pemda. Sedangkan, untuk menindaklanjuti tambang-tambang ilegal yang ada di daerah merupakan kewenangan aparat punggasnya.

Baca: http://www.tribunus.co.id/2018/11/dibalik-dana-pad-banyuasin-rekam-jejak.html?m=1

Pewarta : roni
Sumber : katadata.com

Kamis, 29 November 2018

Polres Banyuasin Pers Release Tiga Kasus Sekaligus


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Polres Banyuasin Menggelar Pers Release Ungkap Kasus Narkoba, Hewan Langka, dan Senpi Ilegal di Koridor Mapolres Banyuasin Sumsel Kamis (29/11/2018) pukul 14.00 wib.

Adapun kegiatan Pers Release ini dipimpin serta disampaikan langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK di dampingi Wakapolres Banyuasin , Kabag Ops Polres Banyuasin, Kasat Narkoba , Kasat Reskrim serta Gabungan Anggota Opsnal Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Banyuasin.

Dalam pers release Kapolres Banyuasin menerangkan "bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam skala besar yang akan melintas di Jalintim Banyuasin"

Kemudian Kapolres Banyuasin Memerintahkan Kasat Narkoba beserta anggota untuk melakukan giat razia di depan gerbang Pemkab Banyuasin Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Banyuasin, Rabu ( 28/11/2018). Sekira pukul 06.00 Wib.

Saat Bus AKAF RAFFI melintas dilakukan penyetopan dan penggeledahan serta pemeriksaan barang , didapati laki laki yang berusaha kabur lewat pintu belakang bus.

Namun berkat kesigapan anggota laki laki tersebut diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 buah tas ransel milik laki laki tersebut ( tersangka ) berisikan 13.5 paket besar narkotika jenis ganja.

Saat ini Tersangka A.n ARI Ananda(27th), Dagang , Warga Pukat Banting IV Gang Silaturahim No 1 Medan Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2008 dengan Ancaman Hukuman Lima Tahun , Maksimal Seumur Hidup / Hukuman Mati. Terang Kapolres.

Selanjutnya Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin Sedang Melakukan Patroli Cyber dan mendapati sebuah Ulakan di Facebook bahwa ada Iklan Burung Elang Yang Ada di Wilkum Polres Banyuasin. Rabu (28/11/2018) pukul 10.00 wib.

Untuk menindaklanjuti iklan tersebut anggota unit pidsus melakukan coverbuy dengan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku a.n Teguh, (18Th), Buruh , Warga Air Batu Kec. Talang Kelapa yang memasang iklan dengan username " hey kopek" sepakat untuk bertransaksi.

Kemudian anggota yang melakukan coverbuy menuju rumah pelaku dan diamankan pelaku dan temannya Ikbal (16 th),Buruh , Warga Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kec. Talang Kelapa Banyuasin bersama 2 ekor burung elang.

Kemudian unit pidsus Sat Reskrim berkoordinasi dengan BKSDA Prov. Sumsel Burung elang tersebut jenis Brontok ( Nisaetus Cirrhatus ) dititipkan di BKSDA dan kedua pelaku diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2 ) UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. Paparnya.

Terus Kapolres "Saat Personil Polres Banyuasin Melakukan Giat KKYD ( Razia 21 ) Jalan Raya Palembang - Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kec. Banyuasin 3 Kab.Banyuasin. Jumat (23/11/2018) pukul 16.00 wib."

Hasil giat KKYD tersebut telah diamankan dan tertangkap tangan seorang laki laki A.n Suyatman Sujatmiko Bin Rasim karena telah memiliki , membawa dan menyimpan sepucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi warna silver bergagang coklat beserta 9 ( Sembilan ) amunisi.

Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 1 ayat ( 1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.Tutupnya.

Pewarta : roni

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...