Rabu, 10 April 2019

PALEMBANG, Gegap Gempita Pertama Kali Dalam Sejara Kampanye Akbar Capres 02 Menggelegar Di Tana Sriwijaya

PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Ribuan bahkan Jutaan massa memadati pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) sehingga tidak sedikit warga demi antusias dari atas perahu ketek Speedboat, di sungai musi tepi BKB.

Sejak dari pagi hari untuk menghadiri kampanye akbar calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Massa menyambut kedatangan Prabowo dengan Shalawat sejak dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, massa yang identik dengan pakaian putih meneriakkan nama Prabowo sambil mengulurkan tangan.

Meski hujan gerimis kota pempek ini, tak menyurutkan massa. Bahkan, massa semakin banyak dan ramai hingga mobil yang ditumpangi Prabowo sangat sulit memasuki venue utama kampanye, hingga acara usai takbir dan shalawat terus dikumandangkan dan masyarakat Sumsel menaruh harapan besar untuk kemenangan Prabowo-Sandi.

Meski langit gelap dan kilat tampak jelas pada rangkaian kampanye akbar terbuka Capres 02 Prabowo Subianto di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), namun hanya rintik saja yang terjadi, padahal Selasa (9/4) sore hampir sebagian kota Palembang diselimuti hujan deras.

“Hebat doa ulama dan kyai yang hadir disini, hujan lari jauh, bisa juga nih nanti ulama dan kyai Palembang dibawa ke Jakarta untuk tangkal hujan di Jakarta,” canda Prabowo.

Pada rangkaian kampanye Capres 02 Prabowo Subianto di BKB turut dihadiri Ulama dan Kyai besar di Palembang diantaranya Habib Mahdi, KH Nawawi Dencik, Ustadz Taufik Hasnuri, dan puluhan ulama dan kyai lainnya

Keramaian massa pendukung ini juga dihibur Raja Dangdut Rhoma Irama bersama Soneta Grup. Meski cuaca gerimis, tak menyurutkan langkah dan rasa antusias massa yang membludak Calon Presiden Indonesia 02, periode 2019 - 2024 Prabowo Subianto menyapa pendukungnya di Pelataran Benteng Kuto Besak Palembang, Sumatera Selatan Selasa (09/04).

Prabowo, di hadapan masyarakat Sumsel yang berasal dari 17 kabupaten/kota mengapresiasi pendukungnya yang sudah sangat luar biasa antusiasnya. Setelah berkeliling Indonesia ia sudah memahami apa yang menjadi keinginan dan getaran hati masyarakat Indonesia.

“Namun sebagai manusia saya mengakui banyak kekurangan. Tetapi keinginan saya dan Pak Sandiaga Uno hanya menjadi alat untuk kepentingan masyarakat. Kami hanya ingin bersama masyarakat akal sehat,” ungkap Prabowo.

Prabowo melanjutkan bahwa ia sudah menangkap rakyat menginginkan perubahan, tidak ingin lagi dibohongi lagi dan pemerintahan yang bebas korupsi. Rakyat inginkan kekayaan kembali ke masyarakat indonesia itulah menjadi perjuangan dirinya.

“Sistem ekonomi sekarang saya katakan sistem yang salah, tidak seperti dalam UUD, ekonomi hanya dinikmati segelintir orang saja. Saya kira negara kita sedang sakit, ibu pertiwi sedang sakit, ibu pertiwi diperkosa, Indonesia sedang dirampok,” cetusnya.

Ditambahkannya, ia merasa sudah muak dengan elit yang hanya mementingkan kepentingan dirinya dan kelompoknya saja. Kalau rakyat memberikan mandat kepada dirinya maka akan membentuk pemerintahan bersih dan akan memberantas korupsi.

“Saya tidak akan memperkaya diri saya dan kelompok saya. Di sisa hidup saya akan wakaf kan diri saya untuk memperjuangkan dan kepentingan rakyat,” katanya.

Ia menyampaikan, hasil survey intern timnya elektabilitas Prabowo Sandi  berada diatas 60 persen. Itu artinya ada tsunami perubahan dalam masyarakat yang tidak ingin lagi menjadi kacung bangsa lain dan setara dengan bangsa lainnya.

Pewarta : rn

Selasa, 09 April 2019

Tugas Sekdes, Kasi, Bendahara Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

Tugas Sekdes, Kasi, Bendahara Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.


1. Desa, ada/dibentuk/terbentuk untuk Mengurus Kepentingan Masyarakat dan mensejahterakan warga desa. (definisi desa dalam Pasal 1 UU 6 th 2014 tentang Desa).
2. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dipilih/diangkat, diberi tugas menjalankan pemerintahan desa untuk MELAYANI & MENSEJAHTERAKAN warga desa.


3. Untuk mensejahterakan warga, setiap Desa 'dibekali' dengan sumber-sumber keuangan desa:
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Dana Desa (DD)
- Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD)
- Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD)
- Pendapatan Asli Desa (PAD), misalnya hasil lelang tanah kas desa, pungutan desa, dll
- pendapatan desa lainnya, termasuk misalnya UANG GANTI RUGI fasilitas umum milik desa untuk jalan tol, dll


4. Semua sumber pendapatan desa masuk dalam Rekening Kas Desa (RKD) & dicantumkan dalam APBDesa.
5. Lalu, siapa yang mengelola APB Desa?
Kepala Desa > sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Sekretaris Desa > sebagai Koordinator
Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan > sebagai Pelaksana Kegiatan (PK).
Bendahara Desa.


6. Bagaimana proses DD mulai dari ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke desa hingga berwujud, misalnya, menjadi jalan desa yang mulus?:

Pemda transfer uang DD ke Rekening Kas Desa.

Bendahara Desa check RKD apakah dana sudah masuk. Lalu beritahu Kades & Sekdes.
Lalu, Sekdes check dokumen RAB APB Desa (yang dibuat dengan aplikasi Siskeudes), check jadwal pelaksanaan pembangunan jalan desa (tugas Sekdes sebagaimana Pasal 5 ayat 2 huruf c.Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa > mengendalikan pelaksanaan kegiatan). Lalu, Sekdes beritahu kepada Pelaksana kegiatan Bidang Pembangunan (misalnya Kasi Kesejahteraan ditunjuk oleh Kades sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) Bidang Pembangunan yang menangani pembangunan jalan desa).


PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan membuat rencana kegiatan:
Menyusun RAB & gambar teknis bersama Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Desa (TPK PBJ Desa) yang dibentuk Kades
Membuat & menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) & Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan menyampaikan SPP, SPTB, RAB & gambar teknis kepada Sekdes.


Sekdes verifikasi dokumen yang SPP dll (psl 30 ayat 1 Permendagri 113 th 2014):
Jika memenuhi syarat > diproses dan jika TDK MEMENUHI SYARAT > DITOLAK (pasal 30 ayat 1 huruf d) Catatan: Dokumen SPP yang lulus verifikasi sekdes ditandai dengan: paraf Sekdes dan stempel bertanda "telah diverifikasi" (jika diperlukan).
Sekdes ajukan dokumen SPP yang memenuhi syarat kepada kades.


Kades menyetujui (menandatangani) SPP.
Dalam rangka menjalankan tugas fasilitasi pengelolaan keuangan desa (bentuk pembinaan pengawasan Kecamatan kepada desa, pasal 154 ayat 2 PP 43 th 2014), maka Kecamatan meneliti dokumen SPP & menerbitkan Surat Pengantar Pencairan Dana (SP2D) untuk diberikan kepada Kades.
Dengan SP2D, Kades & Bendahara Desa mencairkan dana DD di bank.

Pelaksanaan pembangunan jalan desa: -Kades memerintahkan bendahara desa untuk menyerahkan DD kepada PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan (PK mencatat di Buku Kas Pembantu Kegiatan) -PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan bersama TPK PBJ Desa melaksanakan pembangunan jalan desa secara swakelola, mendayagunakan potensi desa (tenaga kerja, material, dll).

Pelaporan & pertanggungjawaban: a).Pertanggungjawaban teknis > PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan & TPK PBJ Desa melaporkan & menyerahkan hasil kegiatan kpd Kades (Berita Acara). b).Pertanggungjawaban administrasi > PK Pembangunan/Kasi Kesejahteraan & TPK PBJ menyusun SPJ belanja (nota, kuitansi) & menyerahkan kpd Bendahara Desa. Jika ada kelebihan/sisa dana, Pelaksana Kegiatan (PK) Pembangunan/Kasi Kesejahteraan menyerahkan kpd Bendahara Desa (dan mencatat di Buku Kas Pembantu Kegiatan). c).Pertanggungjawaban keuangan > realisasi kegiatan pembangunan jalan desa dimasukkan dalam Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan.
APBDesa : pertanggungjawaban politis > kades memasukkan realisasi pembangunan jalan desa dlm Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD dan menginformasikan kepada masyarakat (Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/IPPD).


7.Sekdes memverifikasi bukti pengeluaran belanja (nota, kuitansi). (pasal 5 ayat 2 huruf e permendagri 113).
Memverifikasi itu memeriksa kebenaran:
- Lengkap nota, kuitansi
-Benar hitungan angka-angka keuangannya
- Ada barangnya.


8. Begitu berat tugas & tanggung jawab Sekdes, Kasi, Bendahara Desa dalam mengelola keuangan desa.
Jika tugas mereka berjalan benar & lancar, maka Kades sangat terbantu, desa jadi maju, rakyat sejahtera. Namun jika tugas mereka salah, mengandung risiko:
- Sanksi hukum
- Sanksi sosial.


9. Untuk itu, setiap desa perlu adanya Kades, Sekdes, Perangkat Desa:
-Yang amanah
-Yang pinter memahami aturan, terampil bekerja, dan
-Yang Berani Transparansi dan Kompak Membangun Desa.
10. Untuk itu perlu pilkades & pengisian perangkat desa yang jujur, fair, agar yang terbaik yang muncul.

Semoga Allah SWT, Tuhan YME, meridhoi & melancarkan tugas aparatur desa dalam mensejahterakan.


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...