Minggu, 01 Maret 2020

Kepastian Hukum di PEMKAB Banyuasin Dipertanyakan, Perbup 2018 Nomor 55 Tentang RKPD 2019 Dianggap NGAWUR

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Belum ada penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak Pemkab Banyuasin terkait pelaksanaan dan realisasi Peraturan Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 55 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah Kab, Banyuasin dan Pimpinan DPRD Banyuasin dimintai keterang dan penjelasan terkait pelaksanaan dan realisasi Perbup tersebut dengan memberikan penjelasannya kenapa, dan bagaimana, kok bisa Perbup yang terdiri dari 743 halaman itu tidak direalisasikan sebagai pedoman dan acuan pembangunan dan rodah pemerintahan selama satu tahun kedepan.

Awak media, mengkonfirmasi Assalam mohon informasinya Pak menyikapi realisasi Perbup th 2018 nomor 55 tentang RKPD Kab, Banyuasin th 2019 menurut pantauan pelaksanaan dari anggaran dan program kegiatan dari perbup tsb.

Pelaksanaan 2019 itu tidak maksimal dan terkesan perbup tsb tidak menjadi acuan pemkab banyuasin pada kegiatan dan pembangunan di tahun 2019 bahkan ada juga yang dianggarkan lagi di tahun 2020 mohon penjelasannya Kak sedetail mungkin, 01 Maret 2020.

Untuk minta penjelasan itu awak media minta penjelasan dari Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, Kepala Dinas BAPPEDA Ir. Erwin Ibrahim Kepala DPPKAD Subagio, Inspektur Inspektorat Zakirin SP Msi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ardi Arpani ST Msi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aminudin Spd MM, namun sedikitpun tidak ada penjelasan dari mereka, ada apa ya (KKN Besar).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani Jasi Mengatakan Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini NGAWUR tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media jelas H. Askolani, lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Terkait Realisasi RKPD Tahun 2019 Pada saat Rapat Paripurna Sekda Banyuasin Sumsel tidak hadir DPR D Banyuasin menolak keras atas nota belanja tahun 2019 tidak di lampirkan
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut.

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.

Saking hebatnya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, diduga sudah menggunakan cara-cara yang sangat tidak terpuji dan keji layaknya seorang preman. berita saya di madia tribunus.co.id edisi Kamis 23/01/2020 yang berjudul "H. ASKOLANI, Surat Pengaduan Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Perbup Nomor Tahun 2018 Tentang RKPD Kab, Banyuasin Tahun 2019 NGAWUR.

Sepertinya sudah di hapus oleh pimpinan redaksi tribunus.co.id karena saya coba klik untuk membuka berita tersebut sudah bertuliskan Error 404.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan Pimpinan Redaksi Media Tribunus.co.id beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi tribunus.co.id yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH.


INI SEBAGIAN BERITA YANG SUDAH DI HAPUS DIDUGA YANG DIMINTA BUPATI BANYUASIN H. ASKOLANI JASI PADA PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG DIMAKSUT
https://www.tribunus.co.id/2020/01/h-askolani-surat-pengaduan-nomor-018tbs.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2020/01/pekerjaan-jalan-altarnatif-simpang.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/12/pekerjaan-7-jalan-poros-sudah.html

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1

Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/08/pekerjaan-proyek-infrastruktur-dan.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2020/01/h-askolani-surat-pengaduan-nomor-018tbs.html?m=1

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasaapa ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun Pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum.

Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya di tribunus.co.id mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media Narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana saya harus mengadu. Hanya kepada muh ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni pada awak media.

Sumber : rn

Rabu, 26 Februari 2020

"DI KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN SEORANG PENJAHAT DIANGGAP PAHLAWAN"

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan

BANYUASIN - Untukmu si buah hati.. Terkait anggaran perbaikan jalan simpang kedondong Banyuasin lll - sampai dengan dermaga pengumbuk Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin, jarak tempuh hanya 40 mnt (18 km) awak media tribunus.co.id meng konfirmasi Bapak Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, SH, MH,.. Anggaran itu NGAWUR Cakap H. Askolani, sementar apa yang kita tanya tersebut berdasarkan Perbup Tahun 2018 Nomor 55 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, saat dimintai komentar atas realisasi Perbup tahun 2018 Nomor 55 tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2019. Satu patah kata pun tidak berani jawab ketika Perbup tahun 2018 Nomor 55 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2019 dibilang ngawur oleh Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi sepertinya tidak ada yang berani berkata-kata, Rabu (26/02/2020).

Artinya para sang wakil rakyat suda lupa lagi dengan tiga tanggung jawab dan tugas pokok seorang wakil rakyat yang duduk di parlemen, anggota legislatif ?? 

Pernyataan Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, Cercah bahwasanya'
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 : NGAWUR. lewat akun WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu, Cakap bupati banyuasin itu artinya masyarakat kabupaten banyuasin Sumsel belum mendapatkan kepastian hukum.

Siapa2 saja yang terlibat di dalam pembahasan Perbup tsb dapat dimintai pertanggung jawabannya jika itu benar bisa dijatuhi sanksi hukum, lalu siapa2 kah mereka : Bupati, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00.

Yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut-autan kurangnya quality dan quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel. "Demokratisasi dan free market ekonomi"

Sepertinya untuk wartawan dan media yang kritis terhadap pemerintah yang zalim pada rakyat kecil (petani buruh kasar dll) hendaknya berhati2 karena pemerintahan yang kotor sudah pasti mereka akan gunakan cara yang busuk ini lah zionisme, kapitalisme..!!! Kita tidak akan pernah menyerah.
"Kita sudah sepakat dan berjanji kita tidak akan tunduk pada kezaliman"

Karena liriknya H. Askolani jasi menjawab dugaan KKN pada pekerjaan jalan tsb, tidak mencerminkan seorang Bupati Banyuasin akan tetapi pada umumnya jawaban yang seperti ini H. Askolani, seorang KONTRAKTOR atau secara pribadi, bukan sebagai Bupati Banyuasin Sumsel.

H. Askolani, Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media. lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Saya sampaikan, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin ahir-ahir ini semakin buruk saja (oknum pejabat pemerintah) khususnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerinta daerah Kab, Banyuasin KKN.

Suda tanggung jawab kepala daera seorang bupati (kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. Sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat, akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan rakyatnya pun melarat yang tidak ada habis2nya.

"Ibaratkan hari ini Rp.1000 satu ribu rupiah diselewengkan oleh oknum pemerintah' kerugian yang diderita oleh rakyat hari ini dan akan datang bukan, satu ribu rupiah lagi, namun sudah menjadi Rp.5000 lima ribu rupiah. "Bapak Bupati kondisi rakyat sekarang lagi krisis.
Saking hebatnya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, diduga sudah menggunakan cara-cara yang sangat tidak terpuji dan keji layaknya seorang preman. berita saya di madia tribunus.co.id edisi Kamis 23/01/2020 yang berjudul "H. ASKOLANI, Surat Pengaduan Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Perbup Nomor Tahun 2018 Tentang RKPD Kab, Banyuasin Tahun 2019 NGAWUR Sepertinya sudah di hapus oleh Pimpinan redaksi Tribunus.co.id karena saya coba klik untuk membuka berita tersebut sudah bertuliskan Error 404.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan Pimpinan Redaksi Media Tribunus.co.id beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi tribunus.co.id yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH,.

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasaapa ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun Pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya di tribunus.co.id mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media Narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana saya harus mengadu. Hanya kepada muh ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni.

Pewarta : rn

Selasa, 25 Februari 2020

FORMABES, A.G Salim Ihul, Bupati Banyuasin Harus Bertanggung Jawab Proyek Aut-Autan

Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FORMABES), A.G Salim Ihul


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Di Kabupaten Banyuasin, Sumsel lagi marak-maraknya, proyek Marup, Qualitas dan Quantitas tidak sesuai dengan yang tertulis di kontrak (jauh lebih rendah, dan kurang) bahkan banyak yang bicara banyak proyek yang bermiliar-miliar itu fiktif padahal ini pekerjaan yang menggunakan uang rakyat yang nilainya' bermiliar-miliar.

"Namun hasil pekerjaannya layaknya hasil kerja bakti atau gotong royong di suatu komplek perumahan yang belum pulang kerumah jalan yang dikerjakan sudah rompal sana-sini retak bahkan pecah dan patah dari lebar luas jalan.
Namun yang kali ini bukanlah pekerjaan peningkatan jalan yang dikerjakan oleh kerja bakti maupun gotong royong. tepatnya pekerjaan peningkatan jalan padat karya yang berada di Kec, Sembawa, pekerjaan dari dinas PU Tata Ruang Kabupaten Banyuasin Sumsel yang dikerjakan oleh CV.AV COM senilai Rp.1,956.833.083.02 dengan Nomor Kontrak : 02/PJK/PPK. KONTRAK - /PUTR /2019. yang dibiayai APBD Kab, Banyuasin Tahun 2019.

Dalam kesempatan ini Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FORMABES). A.G, Salim Ihul  Angkat bicara pada saat di temui awak media tribunus.co.id di sela-sela waktunya istirahat makan siang di wilayah Perkantoran Pemkab Banyuasin kemarin, Senin (24/02/2020).

Pria yang akrab disapa Uju Salim itu menuturkan, dari hasil investigasi tim FORMABES Cs di lapangan pekerjaan jalan tepatnya di desa Mainan Kecamatan Sembawa yang pemenang tendernya (dikerjakan) dulu sambil ngeringis Salim untuk ingatkan pemenang Tender tersebut.. oh ya CV.AV COM sepertinya pekerjaan tersebut layaknya pekerjaan orang gotong royong saja asal2an tidak mementingkan qualitas dan quantitas lalu apa gunanya penganggaran konsultan, pengawas lapangan dan bidang bidang di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin itu.

Diketahui Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) jalan tersebut Hendra saat kita konfirmasi atas pekerjaan tersebut dengan santai mengatakan bahwa pekerjaan tsb masih dalam masa perawatan jelasnya.

Bagi saya tidak masuk akal dan itu artinya qualitas beton yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertulis di dalam kontrak pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,(Markup) ini kan sudah ada kerugian negara,   Pemborongnya Eko dihubungi saat diminta klarifikasi tidak pernah dijawab,ini semua akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait jelas Salim dengan nada kesal.
MODUS KEJAHATANNYA ;
- Markup Pekerjaan atau Proyek dikerjakan sendiri oleh Pemegang Kekuasaan;
- Pekerjaan yang sama namun nama tempatnya berbeda di tempat yang sama. Dua sampai tiga pekerjaan di tempat yang sama, dikerjakan hanya satu pekerjaan saja;
- Kerjaan yang dikerjakan asal asalan tidak sesuai dengan grep yang seharusnya;
- Volume pekerjaan kurang.

Dari pengujian FITRA Sumsel beberapa waktu lalu juga menyampaikan, bahwa sebagaimana kesepakatan tertuang dalam berita acara pada pengujian kualitas beton Nomor: 02/BAK Quality/Belanja -Banyuasin/ 11/2018. Tanggal 07 Desember 2018 antara BPK, PPK dan rekanan disebutkan bahwa pengujian kuat tekan mewakili mutu beton atas keseluruhan pekerjaan pada perkerasan beton yang ada di dalam kontrak yaitu dengan luas 1.507,20 m³. (15/8/2019).

Berdasarkan Pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara serta masyarakat pada umumnya, karena jalan yang dibangun dipastikan akan cepat rusak karena adanya pengurangan pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,” terang Nunik Handayani selaku Koordinator FITRA Sumsel Kamis (15/8/2019) Kemarin jelas Salim.

Ia pun menilai permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.

Salim, Sebagai warga negara yang baik kita semua harus patuh pada hukum entah itu masyarakat, polisi, jaksa, pejabat negara kah, bupati, gubernur hingga Presiden sekalipun. wajib patuh dan tunduk pada hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.

Suda tanggung jawab kepala daera seorang Bupati (Kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di Kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat. akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan kesiasyatan, rakyat yang tidak ada habis2nya.

Pewarta : rn

Kamis, 06 Februari 2020

Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH. Buka FGD Bertajuk "Tujah Apakah Budaya"

Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH


PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH membuka Focus Group Discussion ( FGD) kegiatan yang merupakan gagasan dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs. Priyo Widyanto, SH. MH., dengan mengambil tajuk “Tujah Apakah Budaya” 

Guna menekan angka terjadinya kriminal menggunakan senjata tajam (Sajam) di wilayah hukum (Wilkum) Polda Sumsel FGD diadakan bertempat di Ballroom Aston Grand Palembang, Kamis (6/2/2020).

Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Walikota Palembang Harnojoyo, Bupati OKU Selatan Popo Ali, Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, Para Pejabat Utama Polda Sumsel, Para Kasatwil Jajaran Polda Sumsel, Para Bupati Wilayah Sumatera Selatan, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan utusan Mahasiswa.

Dalam kata sambutan pembukaan FGD Kapolda melalui Wakapolda Sumsel mengatakan, dengan diadakan kegiatan ini tekad niatan yang baik untuk merubah tampilan wajah Sumatera Selatan ini menjadi lebih baik, lebih humanis lagi terutama terkait dengan penggunaan senjata tajam.
Wakapolda bersama Gubernur Sumsel
Sebenarnya dengan ide kegiatan ini Kapolda sangat ingin sekali peristiwa ini soal “tujah menujah” dapat ditekan tidak hanya oleh kepolisian semata, tetapi oleh seluruh komponen masyarakat di Sumatera Selatan.

Kita percaya sekali bahwa situasi yang kondusif ini akan menjadi prasyarat untuk Sumatera Selatan ini lebih baik lagi ke depan dan ini menjadi tanggung jawab kita semua, kata Wakapolda yang ramah ini.

Selanjutnya  kita harus merubah  apakah tujah ini menjadi suatu budaya  semoga FGD pada pagi hari ini dapat menemukan akar permasalahan kita mencari solusi kemudian ada rekomendasinya buat kita semua. Kita bergerak bersama-sama menekan semuanya melindungi seluruh masyarakat Sumatera Selatan, pungkasnya.

Pewarta : rn

Sabtu, 04 Januari 2020

Program Bantuan Untuk Masyarakat Miskin dari Kemensos

Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.


Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.


Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.


Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.


Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).


Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%


Pada PJP Tahun 2010 - 2014 terjadi peningkatan target beneficiaries dan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun.


Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.


Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:


A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga


Reguler          : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH


Ibu hamil                  : Rp. 2.400.000,-
Anak usia dini          : Rp. 2.400.000,-
SD                            : Rp. 900.000,-
SMP                         : Rp. 1.500.000,-
SMA                         : Rp. 2.000.000,-
Disabilitas berat       : Rp. 2.400.000,-
Lanjut usia               : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.


Alamat:
Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat
Telp: (021) 3144 321 Ext (2444)
Telp: 1500 299 (Pengaduan)
SMS: 0811 1500 229 (Pengaduan)
Website: https://pkh.kemsos.go.id
Fax: (021) 3100470


Program Kessos Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin
Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Apa itu Penanganan Fakir Miskin?
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.


Apa itu Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)?
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. 
Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga. KUBE beranggotakan 5 sampai 20 Kepala Keluarga dari masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM).


Bagaimana Tahapan Pengusulan Bansos KUBE?
1. Perorangan, masyarakat, atau lembaga kesejahteraan sosial dapat mengusulkan proposal ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Kepala Desa;
2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KUBE sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan proposal kepada Menteri Sosial melalui Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I dengan tembusan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi;
4. Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I melakukan verifikasi dan validasi atas usulan proposal Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
5. Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I menetapkan lokasi dan penerima KUBE;
6. Hasil penetapan lokasi dan penerima KUBE disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
7. Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) KUBE.


Apa Syarat KUBE?
1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3. Telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
4. Belum pernah mendapat bantuan KUBE;
5. Membentuk kelompok beranggotakan 5 sampai 20 orang yang tinggal berdekatan dan berdomisili tetap;
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat;


Bagaimana Mekanisme Pemberian Bansos KUBE?
Bansos KUBE diberikan dalam bentuk non-tunai melalui transfer ke rekening kelompok.


Siapa Pendamping Sosial KUBE?
Pendamping KUBE adalah seseorang yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


Apa Hak Anggota KUBE?
1. Memilih/dipilih menjadi pengurus;
2. Mengemukakan pendapat dan gagasan;
3. Mengelola usaha dan/atau kegiatan;
4. Mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
5. Menerima keuntungan dari hasil usaha;
6. Ikut merumuskan aturan/kesepakatan kelompok; dan
7. Menerima dana bantuan KUBE sebesar Rp 2.000.000 per KK.


Apa Kewajiban Anggota KUBE?
1. Mematuhi aturan/kesepakatan kelompok;
2. Menghadiri dan aktif dalam kegiatan kelompok;
3. Memanfaatkan bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
4. Mengelola Bantuan Sosial UEP-KUBE secara kelompok;
5. Mengelola iuran kesetiakawanan sosial; dan
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban KUBE.

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...