Senin, 01 Juni 2020

Rumpun Melayu, Kedatuan Sriwijaya Palembang Darusalam l

Sumatera Selatan atau pulau Sumatera bagian selatan yang dikenal sebagai provinsi Sumatera Selatan didirikan pada tanggal 12 September 1950 yang awalnya mencakup daerah Jambi, Bengkulu, Lampung, dan kepulauan Bangka Belitung dan keempat wilayah yang terakhir disebutkan kemudian masing-masing menjadi wilayah provinsi tersendiri akan tetapi memiliki akar budaya bahasa dari keluarga yang sama yakni bahasa Austronesia proto bahasa Melayu dengan pembagian daerah bahasa dan logat antara lain seperti Palembang, Ogan, Komering, Musi, Lematang dan masih banyak bahasa lainnya.

Menurut sumber antropologi disebutkan bahwa asal usul manusia Sumatera bagian selatan dapat ditelusuri mulai dari zaman paleolitikum dengan adanya benda-benda zaman paleolitikum pada beberapa wilayah antara lain sekarang dikenal sebagai Kabupaten Lahat, Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Tanjung Karang yakni desa Bengamas lereng utara pergunungan Gumai, di dasar (cabang dari Sungai Musi) sungai Saling, sungai Kikim lalu di desa Tiangko Panjang (Gua Tiangko Panjang) dan desa Padang Bidu atau daerah Podok Salabe serta penemuan di Kalianda dan Kedaton dimana dapat ditemui tradisi yang berasal dari acheulean yang bermigrasi melalui sungai Mekong yang merupakan bagian dari bangsa Monk Khmer.



Provinsi Sumatera Selatan sejak berabad yang lalu dikenal juga dengan sebutan Bumi Sriwijaya; pada abad ke-7 hingga abad ke-12 Masehi wilayah ini merupakan pusat kerajaan Sriwijaya yang juga terkenal dengan kerajaan maritim terbesar dan terkuat di Nusantara. Gaung dan pengaruhnya bahkan sampai ke Madagaskar di Benua Afrika.



Sejak abad ke-13 sampai abad ke-14, wilayah ini berada di bawah kekuasaan Majapahit. Selanjutnya wilayah ini pernah menjadi daerah tak bertuan dan bersarangnya bajak laut dari Mancanegara terutama dari negeri China.

Roni Paslah : Bapak, Muhammad Ali Bin Masyhur Bin Abbas Bin Kutong. (Pemulutan Ilir Ogan).
Roni Paslah : Ibu, Rusliah Binti Amir Hamzah Bin Sidi Bin Mahajib Bin Danomayo. (Tanjung Sakti Lahat, Muara Kati Lubuk Linggau).
Ini peninggalan merupakan bukti dan tabat sejarah Simbol dari Roni Paslah : Bapak, Muhammad Ali Bin Masyhur Bin Abbas Bin Kutong. (Sriwijaya, Lahat, Pemulutan Ilir Ogan).

Nenek moyang dari masyarakat suku Ogan diperkirakan berasal dari masyarakat yang menghuni Gunung Dempo, yang terletak di dataran tinggi Basemah. 

Berdasarkan penemuan arkeologis, telah ada masyarakat yang hidup di sekitar dataran tinggi Pasemah, yang diperkirakan telah ada sejak 4.500 tahun yang lalu (2.500 SM). Mereka yang berasal dari dataran tinggi Pasemah akhirnya mulai turun ke bawah untuk kemudian menyusuri Sungai Ogan, dengan tujuan mencari lahan pemukiman yang baru. 

Keberadaan mereka di pinggiran Sungai Ogan, pada akhirnya berinteraksi dengan masyarakat yang telah ada sebelumnya, untuk kemudian membentuk satu kebudayaan tersendiri. 

Pemukiman masyarakat di sekitar sepanjang Sungai Ogan sendiri sebenarnya sudah ada sebelum kedatangan nenek moyang dari suku Ogan. 

Temuan arkeologis di Gua Harimau, salah satu peninggalan zaman purba di wilayah Sumatra Selatan, menunjukkan bahwa peradaban disekitar Sungai Ogan sudah berumur puluhan ribu tahun, bahkan diperkirakan telah ada sejak masa zaman es. 

Penghuni gua-gua purba ini, awalnya merupakan komunitas Ras Australomelanesid. Lalu setelah kedatangan Ras Mongoloid, kedua ras ini menyatu dalam satu kelompok masyarakat yang baru.[3]

Sumber lain mengatakan bahwa nenek moyang dari suku Ogan diduga ada yang berasal dari Lampung, Palembang, dan Tanah Jawa, diantaranya yang tercatat adalah:

Keluarga Sanghyang Sakti Nyata; Berdasarkan catatan dari masyarakat Lampung Pesisir Way Lima, diceritakan beliau memiliki 7 orang anak, yang kemudian menjadi leluhur bagi Suku Ogan, Rejang, Semende, Pasemah, Komering dan Lampung.

Pengikut Penguasa Palembang yang pernah hijrah ke Ogan Ilir, antara lain:
Pangeran Sido ing Rajek di Desa Saka Tiga (Inderalaya) tahun 1659.
Sultan Mahmud Badaruddin (II) Pangeran Ratu di Desa Tanjung Lubuk tahun 1821.
Sultan Ahmad Najamuddin (IV) Prabu Anom di Hulu Sungai Ogan tahun 1824.
MELAYU PALEMBANG

Batang Hari Sembilan, Ibu Suku dan Marga
Melalui jalur sungai itu, Kesultanan Palembang menegakkan integritas wilayah, kedaulatan hukum, dan kesatuan budaya. Jaringan sungai yang menguntai budaya Palembang itu memiliki sebutan khusus, yakni Batang Hari Sembilan, yang terdiri dari Sungai Musi dan delapan anak sungai utamanya.

Batang Hari Sembilan, Ibu Suku dan Marga
Rangkaian Light Rail Transit (LRT) Palembang melintas di atas Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan Budaya palembang berkembang di sepanjang Musi dan anak-anak sungainya, wilayah budaya yang disebut Batang Hari Sembilan. Budaya sungai itu melahirkan banyak suku dan marga.

Masyarakat Palembang itu khas. Ada yang menyebutnya Melayu-Palembang untuk membedakannya dengan Melayu Riau, atau Deli. Dalam Melayu Palembang ada jejak budaya Arab, Cina, Minang, dan Jawa yang kental. Jejak budaya itu muncul dalam aspek bahasa, kuliner, busana, arsitektur, kesenian, tradisi, nilai, dan pranata sosial khas ala Palembang. Budaya ini pun menyebar ke seantero Sumatra Selatan, sebagian Lampung dan Jambi.

Palembang kembali tumbuh menjadi pusat budaya ketika kerajaan baru yang independen muncul di abad 16. Kerajaan ini didirikan oleh bangsawan Kesultanan Demak yang notabene adalah anak-cucu Sultan Fatah yang  berasal dari Palembang. Sejarah mencatat, Raden Fatah adalah putra Brawijaya III dari Majapahit  dari istrinya yang berdarah Cina, yang diasuh dan dibesarkan oleh Arya Damar, Adipati Palembang.

Hijrah dari Demak (Jawa Tegah) ke Palembang itu terjadi menyusul adanya konflik berkepanjangan pada keluarga kerajaan. Di bawah pimpinan Ki Gede Suro, rombongan trah Demak itu mendarat di Palembang sekitar 1560-an. Dengan membawa atribut sebagai cucu-cicit Raden Fatah serta Ario Damar, rombongan ini diterima dengan baik oleh masyarakat Palembang yang sudah tumbuh menjadi komunitas Islam.

Kekosongan kekuasaan di Palembang memberi peluang Ki Gede Suro menjadi penguasa di lembah Musi itu, dan berlanjut hingga anak cucunya. Dinasti Ki Gede Suro pun membangun kerajaan kecil. Hampir seabad kemudian, setelah berhasil mengkonsolidasikan wilayah dan kekuasaan politiknya,  pada 1659 Pangeran Ario Kesumo memproklamasikan diri sebagai Sultan Palembang I dengan gelar pertama dibawa Sri Susuhunan Sultan Abdurrahman Khalifat al-Mukminin Sayidil Iman.

Ketika itu Palembang sudah menjadi bandar yang ramai. Palembang hidup dari perdagangan hasil bumi, hutan, dan tambang. Pedagang Arab dan Tionghoa datang. Sesuai peraturan yang berlaku ketika itu, para pedagang asing itu diijinkan bermukim di seberang Ulu, di seberang Sungai Musi dari arah Keraton yang kini ada di jantung Kota Palembang, yakti Benteng Kuto Besak.

Para era-era berikutnya, masyarakat lain dari berbagai daerah datang dan bermukim di Palembang dan sebagian datang dari Ranah Minang. Jadilah Palembang sebagai bandar besar dengan budaya khas.

Sampai 150 tahun silam, kawasan  hutan alam masih mendominasi alam di  Sumatra Selatan. Jalan darat amat minim. Toh, penetrasi budaya Palembang ke pedalaman berjalan lancar, lewat jalur air. Sungai Musi yang panjangnya 720 km itu bisa dilayari sampai 450 km ke pedalaman. Empat Lawang, Tebing Tinggi, Musi Banyuasin, dan Sekayu adalah kota-kota yang dilewati Sungai Musi.

Sungai Musi juga menjadi muara bagi delapan sungai besar lainnya, yakni Sungai Komering, Sungai Rawas, Sungai Leko (disebut juga Batang Hari Leko), Lakitan, Kelingi, Lematang, Lahan (Semangus), dan Sungai Ogan. Melalui badan Sungai Musi dan kedelapan anak sungainya, budaya Palembang ini tumbuh dan mengakar di antero Sumatra Selatan. Wong Pelembang menjadi identitas mereka semua.

Melalui jalur sungai itu pula, Kesultanan Palembang menegakkan integritas wilayahnya, kedaulatan hukum, dan kesatuan budayanya. Jaringan sungai yang menguntai budaya Palembang itu memiliki sebutan khusus, yakni Batang Hari Sembilan, yang terdiri dari Sungai Musi dan delapan anak sungai utamanya.

Wilayah Kesultanan Palembang dibagi dalam wilayah-wilayah semacam kabupaten. Bila daerahnya luas, maju, dan berpenduduk besar, pemimpinnya disebut Pangeran. Yang lebih kecil dipimpin oleh Depati. Di bawah mereka ada demang-demang yang memimpin sejumlah wilayah adat dan masing-masing wilayah adat itu dipimpin seorang Pasirah.

Meski sama-sama berkiblat ke Palembang, warga di sepanjang tepian Batang Hari Sembilan itu tidak mudah saling berkomunikasi secara langsung. Tidak heran bila komunitas pada masing-masing anak sungai itu itu berkembang subkultur sendiri. Orang Palembang menyebutnya suku.

Ada banyak suku di kawasan Batang Hari Sembilan itu. Ada suku Kikim, Semenda, Komering, Ogan, Lintang, Pasemah, Lintang, Pegagah, Rawas, Sekak Rambang, Lembak, Kubu, Penesek, Gumay, Musi, Panukal, Bilida, Rejang, dan Ranau. Meski satu induk, bahasa di masing-masing suku tak sepenuhnya sama. Dari suku-suku itu ada kesatuan adat di bawahnya yang disebut marga.

Hingga saat ini ada puluhan marga yang masih hidup di Sumatra Selatan. Seperti di Sumatra Barat, warga Batang Hari Sembilan itu boleh menggunakan nama marga boleh juga tidak. Beberapa nama marga Palembang yang masih sering terdengar, antara lain, adalah Madang, Mandayun, Temenggung, atau Samendawai. (P-1)

Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2020










Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM



BANYUASIN 11 MEI 2020
Perihal  : Kasus KKN Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM.
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth : 
Kapolda Sumsel,
Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.
Di, Palembang.

Dengan Hormat,
Sebelum kami menyampai kan perihal surat di atas. perkenankan lah kami dari media massa online KeizalinNews.com Biro Kabupaten Banyuasin Sumsel  menyampai kan ucapan selamat atas, dilantiknya Bapak sebagai Kapolda Sumsel, semoga tuhan yang maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada Bapak beserta keluarga terciptanya, Amin.

Ada adagium yang sangat terkenal dalam hukum pidana iaitu,”lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. adagium ini menisyaratkan bahawa ketika satu orang benar atau tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka Runtuhlah Hukum Itu.

Menimbang :
a. bahwa pemberian pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan merupakan harapan bagi setiap warga masyarakat atas permasalahan yang disampaikan pada penyelenggara negara guna mendapatkan penyelesaian secara tuntas;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan atas keluhan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat:
1.UU Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin.
2.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Pasal 5 ayat (2).
3.PERDA Kabupaten Banyuasin No 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032.
4.PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9).
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
7.Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat atas Perda Kab Banyuasin Nomor 15 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga teknis daerah kabupaten Banyuasin.
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;  
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.
10.PERBUP Kabupaten Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018.
11.PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan uang daerah
12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
16.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/MENPAN/11/2008 Tentang Petunjuk Penyusunan Indikator.

Atas dasar Pancasila dan UUD,45 dan konsep adagium ini terlahir dan dasar ini lah kami yang tergabung dalam lembaga, dan media masyarakat adat maupun nasional atas nama : Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM),  Media KeizalinNews.com.
  1. MBM, 
  2. Media KeizalinNews.com.
Menyampaikan permasalahan yang sanggat kongred dan krusial suda seyogyanya segerah untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku dan berkualitas, terkait tingginya angka KKN di lingkungan pemerintahan kabupaten banyuasin yang semakin hari semakin meningkat dengan cepatnya bahkan tindakan rasua tersebut yang dilakukan pejabat banyuasin sekarang ini suda melampaui batasan-batasan kewajaran. 

“Hingga pelaku koruptor suda tidak lagi merasa malu dan takut untuk terus-menerus korupsi, di segala bidang pekerjaan dan kegiatan (kalau tidak ada uang nya tidak mau kerjakan) karena, walaupun masyarakat umum mengetahui kejahatan tersebut to masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa masalahnya. 
Walaupun Dilaporkan ke pihak penegak hukum (Kepolisian,Kejaksaan) sama saja bunuh diri, karena terlapor tidak juga diproses hukum, diduga pihak penegak hukum (Asal ada Uang), suatu bagian yang tidak dapat terpisahkan dari para koruptor itu sendiri, yang ada laporan kita tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan, yang selalu dikatakan oleh pihak penegak hukum itu pada sang pelapor ialah “Karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat” 

Selalu itu,.,..itu saja’ yang menjadi alasan sang pemegang keadilan. 
“Malah yang ada laporan itu dijadikan oleh oknum penegak hukum, dasar atau alasan mendapatkan bagian uang dari KKN yang sudah dilaporkan tersebut. walaupun laporan tersebut sudah melengkapi syarat-syarat dan mekanisme laporan namun itu lah alasan-Nya. Padahal kita semua tahu kalau pihak penegak hukum melalui lobih lobihnya suda di suap oleh terlapor Sungguh tragis dan miris nasib sang pelapor menjadi bulan-bulanan dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh seng penegak hukum untuk meraup uang dengan tidak ada resiko sedikit pun.. Saat ini Saya mewakili seluruh masyarakat banyuasin meminta Kepada Yth : Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri, S, MM.

“Untuk turun kelapang melihat kondisi yang sebenar benarnya yang terjadi di dalam bermasyarakat sosial dan beragama tidak ada kata-kata yang pantas mewakili kondisi saat ini rakyat Indonesia “ KRISIS” itu lah kata kata yang tepat buat masyarakat saat ini Rakyat Memanggil”,

1.2. Memperhatikan :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
2. UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang  Dan Bebas Dari KKN.
3. UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. PPRI No 71 Th 2000 : Tentang tata cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
6. Undang-undang No 17 Th 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
7. UU.RI.No.14 Tahun 2008:Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
8. INPRES No.1 Tahun 2010 : Tentang Percepatan Pembangunan Nasional.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1.3. Penting Untuk Ditindak Sesegera Mungkin :
Banyaknya pengaduan masyarakat dan hasil tim investigasi yang tergabung di dalamnya iaitu : MBM, Media KeizalinNews.com langsung turun kelapangan melihat langsung di realisasi kan atau tidaknya :

DUGAAN ANGGARAN YANG DI KORUPSI :
  1. Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH
Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : 
  1. Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM.
  1. Pekerjaan PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM;
  2. Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
  3. Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
  4. Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;
  5. Plastik, Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai; dan
  6. Kualitas Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah)

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin Ardi, Pada kegiatan penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km Rp 30,62 M. dipimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kamis (26/12) beberapa waktu lalu. 

Ketika di temukan di lapangan pembangunan jalan tersebut hanya sepanjang 10 KM, yang seharusnya 12 KM, Pengaspalan jalan ternyata hanya beberapa kilometer saja lebih kurang 4 KM saja selebihnya bukan pengaspalan namun seperti kita lihat pada gambar pengecoran, Kamis (07/05/2020).

Potensi Kerugian Negara : Rp 30,62 M dari nilai kontrak dapat dirumuskan negara dirugikan Rp.15 M. belum lagi Anggaran Fiktif ??? Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.
  • 1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.
  • 1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000.
  • 1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500,

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019.

Dari hasil investigasi di lapangan terkuak fakta dan kenyataannya  Sangat mengejutkan rasa tidak percaya sampai seberani itu dalam menggunakan Uang atau Dana Pemerintah (rakyat) Tidak kami temukan atas kegiatan tersebut tim juga berusaha untuk menemui Kepala Dinas yang terkait namun saat hendak ditemui kepala Dinas PUTR tidak dapat di temui seakan akan mengelak untuk ditanya terkait pelaksanaan kegiatan yang tersebut.


1,4. Kendala dan Permasalahan yang Selalu Dihadapi atas Penegakkan Hukum :
PANCASILA dan UUD,45 Hak-hak dasar manusia Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukanNya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah menjamin atas hak Institusi setiap warga negara untuk mendapatkan jaminan" 

Yang jadi permasalahan lagi baik berita maupun pengaduan dari masyarakat dijadikan pihak penegak hukum sebagai Suatu dasar atau memproses secara hukum yang terkait namun proses hukum nya hanya sampai tahapan damai ditempat (86) kolusi, kolaborasi antara pelaku korupsi dan oknum penegak hukum. ini semua masyarakat sudah sangat mengetahui yang membuat rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap Pihak penegak hukum itu semakin tinggi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan ini.

Saat pelapor atau wartawan tanyakan atas tindak lanjutnya atas pemberitaan atau pelaporan atas suatu kasus, eh, malah  oknum penegak hukum tersebut, (Polisi,Kejaksaan) bermacam macam alasan yang tidak masuk akal, dan alasan mereka tersebut yang bersifat melemahkan pelopor,.. salah ini,,, salah itu lah..kurang ini dan kurang itu lah kata si oknum, polisi atau kejaksaan. 

“Ini terjadi karena bagi mereka penegak hukum Free/tidak ada masalah sedikitpun padahal kembali ke tugas dan tanggung jawabNya seorang penegak hukum??..... Dapat disimpulkan dengan kebungkaman Instansi yang diberi Wewenang Oleh Pemerintah dan diatur dalam Per UU Yang berlaku merupakan suatu bukti keterlibatan oknum instansi penegak hukum tersebut.

1,5. Dasar Pembahasan :
1.Hak-hak dasar manusia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
2.Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum  Acara Pidana.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
6.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
7.Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat  Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
9.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  1. Pasal 4 Perkapolri 14/2011
  2. Pasal 1 Angka 24 dan angka 25 jo. Pasal 5 huruf dan Perkapolri 14/2011.
10. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
12. UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
13. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
14. UU No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15. UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK).
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
17. Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
18. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.


1.14. Namun sayangnya saat ini belum ada tindakan yang berarti (penindakan tegas secara hukum) Kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif. Kalau sudah seperti ini kemana lagi kami rakyat ini mau mengadu untuk meminta keadilan demi hak-hak yang merupakan jaminan serta kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi, pada setiap warga negara Nya, berupa hak mendapat kehidupan yang layak, hak atas mendapat jaminan perlindungan hukum, Kesetaraan dimata hukum  di setiap masing-masing warga negara serta kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum, dan Pemerintah menjamin atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seutuh-utuhnya”. namun sekarang ini pemerintah sendiri,lah yang menciptakan perbedaan itu, membuat Perbedaan dari sudut pandang : 
Uang, Status Sosial dan, Beking.

1.15. Diduga pelaku koruptor tersebut adalah :
BUPATI BANYUASIN SUMSEL H. ASKOLANI JASI
Kepala Dinas PU Tata Ruang
Pejabat Pemegang Kebijakan Anggaran (PPK)
Pimpinan perusahaan, PT Artha Graha Makmur
Kepala Bagian ULP Banyuasin, dan
Kepala Bagian LPSE K
ab, Banyuasin.

Yang Kuat Memangsa Yang Lemah, Yang Kaya Memakan yang Miskin, dan Yang Berkuasa Menindas Warga Negaranya.
Inilah Faktanya ketidak hadirannya Pemerintah pada saat rakyatnya membutuhkan asupan pertolongan atas perlindungan secara hukum, untuk mendapat keadilan, kehidupan yang layak serba berkecukupan. demi menjamin atas kewajiban pemerintah pada setiap warga negaranya lalu apa artinya negara hukum dan rakyat pemegang kedaulatan itu”. 

Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menyalahkan yang benar dan/atau untuk membenarkan yang salah. Bagaimanapun cerdiknya seseorang menyiasati kehidupannya, akhirnya ia akan menjadi orang yang kalah dan merugi juga, jika ia tidak mempunyai kejujuran dan keikhlasan dalam menjalani kehidupannya. Sesuatu yang baik untuk membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat, tidak akan pernah tercapai, jika tidak memiliki tiga hal yaitu punya komitmen yang jelas, punya sikap konsisten, dan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan.

Ini lah cermin penegakkan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selama ini, dapat ditarik kesimpulan, yang menjadi penentu salah satu perkara atau kasus adalah Uang, Jabatan atau status sosial, dan  Beking.

Bukan karena salah atau benar hukum dan UU Peraturan yang menjadi alasan para pejabat yang memiliki tarif hukum itu sendiri. Dari kejadian ini bisa kita lihat jelas lalu dimana tegaknya hukum Itu dan dimana kepedulian dan tanggung jawab si pemegang keadilan.

DI KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SEPERTI YANG BERBUNYI DI DALAM : PANCASILA, DAN UUD,45.


                            
                                                  BANYUASIN 11 MEI 2020 
                                                             Hormat Kami

                                                            
                                                      RADEN, RONI PASLAH
                                     (MASYARAKAT BANYUASIN MENGGUGAT)




Tembusan :
Presiden Ri
Ketua DPR RI,
Menteri Dalam Negeri,
Menteri  Keuangan, dan
Arsif Media KeizalinNews.com

Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 
Phone : +6282280023160
Sumber Dokumen :

Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.




TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...