Tampilkan postingan dengan label BERITA BANYUASIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA BANYUASIN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juli 2020

Di Kab, Banyuasin BLT dari DD Tahap 3 Periode Juni yang Katanya Disalurkan Untuk 41.801 KPM

BLT Dana Desa Mulai Disalurkan Senin 27 Juli 2020 Kemarin sampai sekarang belum diterima oleh KPM

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Bantuan sosial dampak COVID-19 BLT Dana Desa (DD), tahap ke-3 atau periode Juni 2020 telah disalurkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada 41.801 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se Kabupaten Banyuasin namun sayang nya khususnya untuk KPM di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel belum juga menerima uang BLT DD yang dimaksud tersebut Kamis (29/07/2020).

Sementara BLT (tahapan 2) dari Dana Desa (DD) yang katanya sudah disalurkan dari mulai hari Senin 29/06/2020, itu baru katanya namun sampai sekarang Rabu 01/07/2020 belum juga diterima oleh warga masyarakat KPM padahal pencairan DD dari pemerintah pusat. Itu kan tidak ada masalah...!!

Sejumlah Kepala Desa, PJ Kepala Desa Tanjung Tiga, Syahrudin dan Kepala Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Zainal Arifin, MD, melalui Kepala Dusun 1 Sopian Hadi saat di tanya awak media mengatakan.

Bukan belum dibagi tetapi memang uang nye belum cair karena uang nya bukan di Kepala desa, karena kepala desa menunggu rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dan dicairkan melalui bank Sumsel jelasnya.

"Sejak Senin 27 Juli 2020 kemarin, BLT DD tahap 3 atau periode Juni sudah mulai disalurkan kepada masyarakat, " Kata Kep1ala Dinas PMD Banyuasin Roni Utama, Rabu (29/7/2020).

Menurut Roni, realisasi BLT DD tahap 3 ini realisasinya 41.801 KPM berkurang jika dibandingkan dengan BLT DD tahap 2 sebanyak 43.014 KPM. Adanya pengurangan tersebut disebabkan karena perluasan bantuan Kemensos dan Sisa anggaran dikembalikan ke Kas Desa masing-masing.

" Penyaluran Nya tetap dipantau Satgas yang sudah dibentuk terdahulu, penyalurannya secara tunai, "kata Alumni IPDN ini.

Perlu diketahui, jelas Roni, penyaluran BLT Dana Desa diperpanjang untuk tiga bulan kedepan periode Juli, Agustus dan September. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 dan Permendes nomor 7 tahun 2020.

"Kalau untuk tiga bulan pertama Rp 600.000 per bulan, untuk tiga bulan kedua ini hanya Rp 300.000 perbulan. Itupun bisa disalurkan sepanjang Dana Desa tahun anggaran 2020 masih tersedia, "katanya.

KPM BLT DD lanjut Roni mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui musyawarah desa khusus. 

" Jadi KPM yang menerima perpanjangan BLT DD untuk periode Juli, Agustus dan September, mengikuti atau sesuai dengan data KPM sebelumnya yakni data KPM periode Juni, " tandasnya. (Rn).

Selasa, 28 Juli 2020

Akhirnya Rendi Arista, Menghembuskan Napas yang Terakhir di RSUD Banyuasin

Kondisi RA Pertama Kali ditemukan di dalam kijang Kapsul warna merah dengan No Pol BG 1191 JF dan pada saat RSUD Banyuasin

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Taja Mulya (Philip lV) Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, akhirnya Rendi Arista pelaku pembunuhan istri dan Anak meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin, jenazah langsung dibawa kerumah duka Dusun 1 Desa Taja Mulya (philip 4) Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel Selasa Pukul. 21.35 WIB malam (28/07/2020).

Diperkirakan jenaza di kebumikan besok siang Rabu 28/07/2020 di TPU Dusun 1 Desa Taja Mulya (philip 4) Info yang beredar dilatarbelakangi oleh terbakar api cemburu karena beberapa hari yang lalu RA bertengkar (ribut) dengannya Istri Yuti (30) pasalnya RA menanyakan Anak bungsunya, Rajata yang dibunuh, RA meragukan anaknya yang bungsu itu anak siapa. Jelas salah seorang warga menjelaskan pada awak media. Tersangka Rendi Arista berhasil diamankan di daerah C2 kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Senin (27/07/2020).

Dari keterangan, Tim Opsnal, Polsek Betung mengatakan bahwa tersangka melarikan diri ke arah Sungai lilin, Kabupaten Muba dan kemudian diketahui mobil yang dikendarai oleh tersangka berhenti di Blok C2, Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.

“Setelah dicek di dalam kendaraan tersebut, tersangka dalam keadaan lemas dan mulutnya mengeluarkan busa diduga pelaku mencoba mau mengakhiri hidupnya dengan cara tenggak racun serangga, yang ditemukan didalam mobil. tersangka kemudian diberikan pertolongan pertama oleh Tim Opsnal dengan dibawa ke Puskesmas terdekat,” jelas Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto SH saat di hubungi via WhatsApp.

Dikatakan Kapolsek, bahwa tersangka Rendy Arista mengalami kecanduan narkoba dan depresi karena kehilangan pekerjaan.

Diberitakan sebelumnya dimana RA (34), Tega menghabisi nyawa Istri Yuti (30) dan Anaknya Rajata yang masih berusia Tiga Tahun, dengan dipukul menggunakan Tabung Gas elpiji 3 Kg hingga tewas, Senin (27/07) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Awal mula diketahui saat saksi Andra yang merupakan tetangga Korban, rumahnya digedor oleh TSK yang hendak meminta tolong dengan kondisi mulut berdarah dan leher terikat oleh tali,” ungkap Kapolsek Betung, AKP Toto Hernanto kepada wartawan.

Setelah itu, Saksi Andra kemudian mengantar TSK ke rumah bidan untuk diobati. “Dalam perjalanan ke rumah bidan, TSK mengatakan bahwa dia sedang ada masalah keluarga dan ingin bunuh diri,” Ujar Toto.

Kapolsek Toto Hernanto menyebut, pada saat TSK diantar kembali ke rumahnya oleh Andra namun, tidak sempat masuk ke rumahnya dan Pelaku langsung pergi menggunakan mobil kijang Kapsul warna merah dengan No Pol BG 1191 JF.

“Merasa curiga, saksi Andra masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan ditemukan kondisi korban Yuti dan Rajata sudah meninggal dengan luka di kepala,” jelas dia.

Sebelumnya, Tersangka sempat hendak melakukan percobaan bunuh diri dengan cara gantung diri di belakang rumah dan di ruang tamu namun gagal karena tali yang hendak digunakan putus.

Tersangka juga sempat direhab sebanyak 2 kali, berkaitan dengan kecanduan narkoba dan diberhentikan dari pekerjaannya karena Covid-19. “Untuk motif belum diketahui dan pelaku masih dalam pencarian,” katanya. (Rn).

Karena Terbakar Api Cemburu RA Habisi Istri dan Anak Bungsunya Menggunakan TGE

RA diberikan pertolongan pertama oleh Tim Opsnal Kriminal Polsek Betung dengan dibawa ke Puskesmas terdekat

Minggu, 26 Juli 2020

Bupati Askolani Panen Padi IP 200 Di Lahan Program Serasi

KeizalinNews.com | Banyuasin - Bupati Banyuasin H Askolani, Minggu (26/7/2020) hari ini akan melakukan panen padi IP 200 di lokasi program optimalisasi lahan SERASI di Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang.

Sumber Makmur merupakan salah satu desa lumbung pangan Kabupaten Banyuasin, dengan luas lahan sawah 360 hektar dan Luas tanam IP 200 150 hektar, yang kesemuanya lahan optimalisasi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi).

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Banyuasin Zainudin SP MSi  mengatakan Lahan IP200 yang menjadi lokasi panen oleh Bupati Banyuasin H Askolani seluas 25 hektar.

Luas tanam IP 200 di Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang tersebut seluas 150 hektar, yang belum dipanen masih sekitar 35 hektar.

" Lahan IP200 yang dipanen seluas 150 hektar,  ini adalah full lokasi Program Optimalisasi Lahan SERASI 2019. Artinya lokasi Serasi 2019 di Desa Sumber Makmur semua bisa tanam IP 200, "kata mantan Camat Air Saleh ini.

Dikatakan Zainudin, Kecamatan Muara Padang memiliki luas tanam 6.974 hektar dari luas tanam tahun 2019 seluas 213.218 hektar.

"Muara Padang salah satu Kecamatan yang menjadi andalan kita sebagai produsen beras di Kabupaten Banyuasin," katanya.

Perlu diketahui lanjut Zainudin, dari 213.218 hektar, .60.569 hektar lahan sudah tanam dua kali setahun dengan rincian. lahan Pasang Surut IP200 58.007 hektar dan Sawah lebak IP200 2.562 hektar.

Bupati H Askolani, mengatakan dengan program SERASI terbesar di Indonesia, Kabupaten Banyuasin berhasil mengoptimalkan lahan rawa menjadi lahan persawahan padi yang produktif. Banyuasin memiliki luas panen padi 208,598 hektar, sehingga produksi padi sebesar 905.846 ton GKG dan produksi beras sebesar 519.684 ton pada musim tanam 2019.

Potensi ini masih bisa ditingkatkan, luas lahan baku sawah 174.371 hektar dengan luas tanam 2019, 213.813 hektar terdiri dari lahan pasang surut 148.658 hektar, (IP100 90.151 ha, IP200 58.007 ha, IP300 36 ha), lahan rawa lebak 25.713 hektar (IP100 21.279 ha, IP200 2.562 ha). 
Dengan luas panen 208.598 ha, total produksi 905.846 ton GKG atau setara beras 519.684 ton. Lokasi paling potensial terdapat di 15 kecamatan seperti Muara Telang 23.120 ha, Air Saleh 21.391 ha, Sumber Marga Telang 10.299 ha, Makarti Jaya 11.000 ha, Muara Sugihan 24.292 ha, Tanjung Lago 15.226 ha, Selat Penuguan 12.710 ha, dan Rantau Bayur 16.337 ha. 

"Ada Empat kecamatan potensial yang masih bisa dikembangkan secara optimal, Kecamatan Rantau Bayur, Rambutan, Tungkal Ilir dan Selat Penuguan, "terangnya.

" Target kedepan, luas tanam 213.813 hektar tahun 2019 dan tahun 2020 akan dapat tercapai seluas 263.368 hektar tahun 2020 sehingga luas panen dan produksi akan meningkat menjadi 1.309,598 ton GKG atau setara 750.399 ton untuk menjaga Lumbung Pangan Nasional, "jelasnya.

Maka Pemkab Banyuasin lanjut Askolani akan terus meningkatkan penggunaan benih bermutu, penyediaan pupuk yang cukup, pengadaan Alsin olah tanah modern, pengolahan tanah secara insentif dengan menggunakan Alsin TR4, penyediaan pestisida dan pengelolaan air dengan baik, memperbaiki saluran-saluran air, pintu-pintu air dan tanggul. Melakukan intensifikasi lahan produktif, perluasan lahan produksi dengan pengembangan lahan sawah baru.

Kemudian menyediakan sarana panen dan pasca panen yang modern seperti pengering gabah (Vertikal Dryer) dan membangun RMU yang modern untuk menghasilkan beras berkualitas tinggi. " Dan tahun 2020 akan membuka penerimaan Petugas Penyuluh Lapangan untuk melakukan pendampingan petani secara intens dengan target 1 desa 1 PPL, guna mencapai target kita sebagai Kabupaten penyumbang beras nomor satu nasional, "katanya. (Rn).

Selasa, 26 Mei 2020

Rosmala Warga Penandingan, Korban Tenggelamnya Perahu Kayu Sudah Ditemukan

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Korban tenggelamnya perahu kayu (ketek) yang ditumpangi ke empat warga desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu terbawa arus sungai musi begitu deras hingga terdampar ke tongkang pengangkut batu bara. Akibat peristiwa naas itu, satu orang dilaporkan hilang dan saat ini dalam proses pencarian. Selasa (26/5/2020).

Untuk saat ini korban yang belum ditemukan adalah Rosmala(49) Dari informasi Ketua JPKP Kabupaten Banyuasin Sdr Bapak Sapri menerangkan bahwasanya warga desa lebung Kec, Rantau Bayur Herman pulang dari sawah (umeh) yang menggunakan ketek pada saat di hulu desa lebung (arus sungai musi ulak) herman melihat dirigen yang berukuran sedang spontan herman mau mengambil di dalam benak herman untuk tempat bawa air minum.

Jelas Sapri, betapa terkejutnya herman ketika diketahui dirigen yang mengapung itu ada mayat orang Herman langsung meminta bantuan warga untuk mengevakuasi mayat tersebut ke pinggir sungai musi berkat bantuan warga desa lebung mayat tersebut berhasil dievakuasi terangnya.

Dari koneksi medsos facebook berita online di kabarkan pagi tadi adanya perahu kayu (ketek) yang tenggelam menghantam tongkang pengangkut batu bara Dengan mengendarai perahu ketek korban bersama tiga orang temannya menaiki perahu hendak pergi kerja di perkebunan kelapa sawit, yang harus menyeberangi perairan sungai musi di Desa Penandingan.

Kita, kata Ketua Lembaga JPKP itu langsung menghubungi warga desa Penandingan yang letaknya di hulu sungai musi dari desa Lebung mungkin yang di temukan ini warga desa penandingan yang di kabarkan pagi tadi tegas Sepri Sore Pukul 18.00.WIB (25/05/2020).

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa di desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur berdasarkan Informasi dari masyarakat setempat yang berhasil dihimpun, korban beserta tiga orang lainnya akan berangkat kerja di PT. GBS Kelapa Sawit, pada pukul 04.15.WIB.

Camat Hasanul Hak, menambahkan, sudah meminta Bupati Banyuasin untuk menurunkan Tim SAR, guna membantu pencarian korban agar segera ditemukan.

“BPBD Kesabangpol dan Tagana Dinas Sosial saat ini tengah di lokasi pencarian bersama warga, kami minta bantuan kepada pemerintah daerah, yakni Bupati Banyuasin untuk segera menurunkan TIM SAR guna meng evakuasi korban yang belum juga ditemukan.(Rn).

Ketek Kayu Hantam Tongkang Pembawa Batu Bara 3 Selamat, 1 Orang Hilang


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan warga desa tanjung tiga, tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel sudah sangat sering di keluhkan oleh warga dan warga pun sudah sangat geram terhadap aktivitas lalu lalang tongkang pengangkut batu bara ini.

Namun hal ini tidak direspon oleh pemerintah yang diuntungkan di dalam hal ini kelompok-kelompok tertentu dengan mengorbankan lingkungan dan warga sekitarnya seperti yang terjadi saat ini kejadian ini bukan hanya sekali ini tapi sudah sering kali namun tetaplah seperti itu...itu saja.

Diketahui perahu kayu (ketek) yang ditumpangi ke empat warga desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu terbawa arus sungai musi begitu deras hingga terdampar ke tongkang pengangkut batu bara. Akibat peristiwa naas itu, satu orang dilaporkan hilang dan saat ini dalam proses pencarian. Selasa (26/5/2020).

Menurut Camat Rantau Bayur, Hasnul Hak menyatakan peristiwa tersebut terjadi, Selasa kira-kira sekitar Pukul 06.20.WIB pagi ini saat korban bersama tiga orang temannya menaiki perahu hendak pergi kerja di perkebunan kelapa sawit, yang harus menyeberangi perairan sungai musi di Desa Penandingan.

Hasanul Hak menjelaskan, saat mau parkir atau berlabuh entah bagaimana perahu hilang kendali, lalu perahu tersebut terdampar di kapal tongkang yang sedang parkir, lalu keempatnya nyebur ke sungai.

Untuk saat ini korban yang belum ditemukan adalah Rosmala(49), sementara tiga orang lainnya selamat.

“Kades bersama warga Penandingan telah berupaya melakukan pencarian, tapi sampai sekarang korban belum ditemukan,” ungkapnya.

Camat Hasanul Hak, menambahkan, sudah meminta Bupati Banyuasin untuk menurunkan Tim SAR, guna membantu pencarian korban agar segera ditemukan.

“BPBD Kesabangpol dan Tagana Dinas Sosial saat ini tengah di lokasi pencarian bersama warga, kami minta bantuan kepada pemerintah daerah, yakni Bupati Banyuasin untuk segera menurunkan TIM SAR guna meng evakuasi korban yang belum juga ditemukan.

Apakah PT. SDJ dalam beroperasional sesuai dengan pedoman di bidang transportasi Sungai dan Danau yang pada umumnya mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan, Keputusan Menteri No. 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau. (Rn).

Jumat, 22 Mei 2020

Warga Desa Terdampak Corona Dapat BLT Selama 6 Bulan Dengan Total Dana Rp.2,7 Juta

Pemerintah memperpanjang penyaluran bansos tunai (BLT) untuk warga desa, yaitu dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan total dana Rp2,7 juta. Ilustrasi penerima bansos tunai (BLT)

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa penyaluran bansos tunai (BLT) dari Dana Desa dari tiga bulan menjadi enam bulan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Dana BLT yang diterima pun naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak aturan diteken pada 19 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan," ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Astera menjelaskan penyaluran BLT dari Dana Desa terbagi atas dua tahap, di mana tahap pertama diberikan sebesar Rp600 ribu per penerima per bulan pada tiga bulan pertama. Kemudian, tahap kedua diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan pada tiga bulan berikutnya.

"Hal ini dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat," katanya.

Ia mengatakan keputusan ini akan meningkatkan alokasi BLT dari Dana Desa kepada masyarakat, yaitu dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Pemerintah juga menghapus batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT Desa.

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki Dana Desa dibawah Rp800 juta per tahun. Sementara, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal hanya boleh mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Sedangkan desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar bisa memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Tak hanya itu, PMK juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari Dana Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdes) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

"Maka pemerintah desa tersebut tidak dikenakan sanksi," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan pengajuan dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah desa. Rinciannya, penyaluran Dana Desa tahap pertama tidak lagi mensyaratkan penerbitan peraturan desa mengenai APBDes.

Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama hanya membutuhkan peraturan bupati atau peraturan walikota tentang penetapan rincian Dana Desa.

Selain peraturan, pengajuan Dana Desa tahap pertama juga bisa dilakukan hanya dengan keputusan bupati atau keputusan walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Kemudian, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap kedua berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap ketiga. "Sehingga penyaluran Dana Desa tahap kedua menjadi tanpa persyaratan atau dihilangkan," jelasnya.

Begitu pula untuk persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua, di mana pencairan dilakukan tanpa syarat laporan pelaksanaan BLT. Penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebesar 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran Dana Desa dari sebulan sekali menjadi dua kali dalam sebulan. Rentang penyaluran paling cepat dua minggu antar tahap penyaluran.

Pada April 2020, realisasi Dana Desa mencapai Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu sekitar Rp 72 triliun pada APBN 2020. Pemerintah menargetkan realisasi Dana Desa akan mencapai sekitar 50 persen dari pagu pada akhir Juni 2020 karena percepatan penyaluran BLT ini. (Rn/cnn)

Kamis, 21 Mei 2020

PT. AGM, Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M Sudah Sesuai Dengan Kontrak

General Superintendent PT AGM Sdr : ARYANTONI, ST.
TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Seperti yang lagi ramai-ramainya dibincangkan netizen adanya, tokoh masyarakat Desa Taja Mulya Kec, Betung Kab, Banyuasin Sumsel yang mengklaim Pemerintah Daerah Kab, Banyuasin dan PT. AGM Bahwa pekerjaan jalan yang sedang dikerjakan itu hanya 10 kilometer tidak sampai 12 KM, senilai Rp 30,62 M, seperti kesepakatan kontrak yang sudah disepakati bersama kemarin, seharusnya jalan poros Desa Taja Mulya ini semuanya di bangun tapi kenapa pembangunan jalannya hanya stop di hujung desa taja mulya Blok A saja, keluh harun.


Ia mengaku perna ikut pertemuan terkait proyek jalan tersebut memang seharusnya pembangunan jalan tersebut sesuai di dalam kontraknya Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, namun baru2 ini ada lagi pertemuan tapi saya tidak ikut dengar dengar menghasilkan kesepakatan pengaspalan hanya sebagian saja seharusnya 12 KM menjadi 10 KM saja jelas bapak 5 anak tersebut pada media.Sabtu (16/05/2020) Kemarin.

Baca juga : 

Menyampaikan Aspirasi rakyat Taja Mulya Kec, Betung Saya Harun, meminta kepada pemerintah daerah Kab, Banyuasin untuk pekerjaan jalan yang sekarang ini masih sedang dikerjakan untuk membangun jalan poros desa Taja Mulya untuk sampai mentok ujung desanya (Block C).

Harun pun meminta kepada Pemerintah dan pihak penegak hukum untuk menindak secara hukum atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di duga yang sudah dilakukan oknum Pemerintah Kab, Banyuasin Dinas PUTR dan Kontraktor PT. AGM di dalam pelaksanaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M.

Padahal di dalam perjanjian kerjasama ini, Bupati Banyuasin H. Askolani menegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana tiru Harun.

Baca juga :

Sementara itu pihak rekanan PT. AGM, General Superintendent Sdr : ARYANTONI, ST. mengatakan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec. Betung Kabupaten Banyuasin Sumsel, dengan Nilai kontrak sebesar : Rp.30.177.330.557,03 dengan panjang jalan fungsional 12.000 km, panjang jalan efektif 11.037 km.

Pekerjaan aspal sepanjang 7.734 km, pekerjaan beton sepanjang 3.303 km. Untuk Pekerjaan Aspal dan Beton Sesuai Dengan Spesifikasi dan Gambar untuk mutu beton diuji dengan uji sampel kubus beton yang diambil dari lokasi pada saat pengecoran.

keretakan pada beton hanya sebagian kecil itu pun retak rambut di bagian permukaan hanya di satu titik dikarenakan pada saat pengecoran terjadi hujan. Kerusakan akan segera diperbaiki karena masih dalam pelaksanaan pekerjaan, Kamis (21/05/2020).

Ditambahkan oleh, Pejabat Pemegang Komitmen PPK dari dinas PU Tata Ruang Kab, Banyuasin ANDRE, L,ST., M.M. Pekerjaan sedang berjalan progres fisik  mencapai 38 % waktu pelaksanaan  pekerjaan s/d Maret 2021 dan masa pemeliharaan selama 12 bulan dengan dibangunnya jalan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, jelasnya.

Panjang jalan fungsional 12.000 km, panjang jalan efektif 11.037 km pekerjaan perkerasan aspal acbc+acwc sepanjang 7.734 km lebar 4.5 m tabel 0.06 + 0.04 m dan pekerjaan perkerasan beton : k 300 sepanjang 3.303 m lebar 4.5m tebal 0.2 m.(Rn).

Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Siaran Pers No. 66/HM/KOMINFO/05/2020
Kamis, 7 Mei 2020
Tentang
Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran 
Situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan menimbulkan dampak aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, termasuk pada sektor telekomunikasi, pos dan penyiaran.
Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan kebijakan insentif pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk membantu Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Pos, dan Penyelenggara Penyiaran, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi), serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.
Insentif kebijakan itu juga didukung oleh Menteri Keuangan sesuai dengan surat Nomor S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020 perihal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP.
Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelengaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran (PM Kominfo No. 3/2020) yang berlaku sejak tanggal 30 April 2020 (ditetapkan pada tanggal 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020).
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri lain, yaitu:
  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal; dan
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelengaraan Penyiaran.
Insentif pengaturan jatuh tempo yang diatur meliputi:
  1. Pembayaran BHP Telekomunikasi dan KPU/USO, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020 menjadi tanggal 30 Juni 2020;
  2. Pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2020 menjadi tanggal 31 Juli 2020; dan
  3. Pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang semula jatuh tempo antara tanggal 30 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020, dan bagi Lembaga Penyiaran yang telah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebelum PM No. 3/2020 berlaku, maka dengan sendirinya SPP dimaksud mengikuti ketentuan jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dengan diberlakukannya PM Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan  dukungan kepada pelaku usaha dalam menjalankan proses bisnisnya di tengah-tengah pandemi Covid-19. 
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Sabtu, 16 Mei 2020

Pemkab Banyuasin Dinilai Membuka Peluang Untuk Pihak, PT Artha Graha Makmur (AGM) Untuk Melakukan KKN

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Terasa sudah sangat letih dan momok membaca dan melihat berita pekerjaan proyek yang hambur-hamburkan uang rakyat yang tidak sedikit nilainya (APBD, APBN dan Batuan atau Hibah dari pihak2 lain) Bermiliar-miliar hilang begitu saja sementara rakyat Banyuasin sekarang ini menganga minta makan.

Hampir setiap hari rubrik di penuhi berita rusaknya jalan (Infrastruktur) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, baru kemarin rasanya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. menandatangani kontrak pembangunan 7 jalan poros yang menghubungkan 12 Kecamatan di dalam Kab, Banyuasin.

Sayangnya sampai sekarang ini masih tetap seperti itu terus-menerus, Pihak Penegak Hukum (APH) Mana..?? (Sudah habis terbelih).

Pada acara penandatanganan kontrak kerja tersebut Bupati Banyuasin menginstruksikan untuk sama -sama mengawasi proses pekerjaaan 7 proyek besar ini ia pun mengatakan andai pekerjaan 7 proyek yang menggunakan dana Pinjam dari Bank Sumsel Babel senilai Rp.288 M menyalahi sepekkulitasinya kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jelasnya. Kamis (26/12/2019) Lalu.

Harun (64) seorang tokoh masyarakat Desa Taja Mulya Kec Betung kalau Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, itu artinya jalan poros Desa Taja Mulya ini semuanya akan di bangun tapi kenapa pembangunan jalannya hanya stop di hujung Blok A saja itu keluh harun.

Ia mengaku perna ikut pertemuan terkait proyek jalan tersebut memang seharusnya pembangunan jalan tersebut sesuai di dalam kontraknya Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, namun baru2 ini ada lagi pertemuan tapi saya tidak ikut dengar dengar menghasilkan kesepakatan pengaspalan hanya sebagian saja seharusnya 12 KM menjadi 10 KM saja jelas bapak 5 anak tersebut pada media.

Dalam perjanjian kerjasama ini, ditegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana..!!!!

Menindaklanjuti pemberitaan media KeizalinNews.com edisi minggu kemarin yang berjudul Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet Tidak Sesuai Spesifikasi


Dikutip di dalam berita tersebut saat ini tertanggal 11 Mei 2020 Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM Baruh Rampung Lebih Kurang 40% Namun Sudah dapat Dijabarkan dan Dihitung Akan Pekerjaan Proyek tsb Seperti Sudah Selesai 💯% Nantinya.

Karena pemberitaan di media massa dan medsos facebook sangat ramai memberikan komentar terkait program Banyuasin Bangkit pada kesempatan ini tepatnya ini harai Komisi lll DPRD Banyuasin turun langsung kelapangan melihat kondisi jalan yang dikabarkan retak seribu dan patah itu.

Komisi lll DPRD Kab.Banyuasin beserta Kadis PUTR Kab. Banyuasin dan Direktur PT Artha Graha Makmur (AGM), Sebagai pihak ketiga Pekerjaan proyek jalan tersebut, pertemuan tersebut, menunjukkan titik temuan keretakan tersebut, dan pihak kontraktor berjanji akan segera memperbaikinya sebelum proses serah Terima dengan Pemkab Banyuasin, Sabtu (16/05/2020).

Seharusnya permasalahan tersebut sudah dianggap Fatal di dalam dunia Kontraktor namun tapi kenapa tidak ada tindakan tegas malah saya nilai membuka peluang pihak Kontraktor untuk berbuat semaunya saja KKN. Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH


Kode Tender    2011153, Nama Tender : Pengaspalan jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kecamatan Betung, Kode RUP : 22355933, Nama Paket : Pengaspalan jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kecamatan Betung Sumber Dana : APBD,Tahun Anggaran APBD 2019, Nilai Pagu Paket Rp.30.627.000.000,00, Nilai HPS Paket Rp.30.624.794.673,32

Turut hadir pada mediasi tersebut Komisi 3 DPRD Kab.Banyuasin, beserta Kepala Dinas PUTR Kab.Banyuasin dan Direktur PT Artha Graha Makmur (AGM), sebagai pihak ketiga pembangunan Proyek Jalan tersebut.

Didalam mediasi tersebut menunjukkan titik temuan keretakan tersebut dan Pihak Kontraktor berjanji akan segera memperbaikinya sebelum proses serah terima dengan pemkab Banyuasin Semoga pembangunan ini  dapat mencapai hasil terbaik dengan kepedulian dan kerjasama dari semua pihak.

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM);

Pekerjaan 7 jalan poros senilai Rp3.00.000.000.000,00 (Tiga ratus miliar rupiah) pada tahun 2019 sudah dianggarkan dan saat ini sudah selesai sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

*Pekerjaan PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM);
*Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
*Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
*Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;
*Plastik, Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai;
*Kualitas Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah);
*Batu split yang digunakan untuk agregat batu downgrade (batu bercampur tanah debu batu).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani, SH, MH,. Layaknya seorang Bupati pada umumnya dengan kekuasaan yang tidak berbatas di dalam tata kelola Pemkab Banyuasin ia memerintahkan Dinas PUTR Banyuasin untuk melakukan apa yang di mau nya yang bersifat menimbulkan kerugian negara menguntungkan dirinya secara pribadi (Politik balas budi, bayar hutang Pilkada 2018). 
Dengan cara (modus) nilai kontrak proyek tsb Rp.30..M akan tetapi yang dapat di bangunkan oleh kontraktor dalam pembangunan proyek itu, paling hanya Rp.20 M, artinya Rp.10 M ini untuk (..) belum lagi untuk kontraktornya Sementara yang mendapatkan proyek tersebut diketahui seorang saudagar kaya raya pengusaha masih keturunan China ia juga seorang anggota DPRD Provinsi Sumsel dari praksi Nasdem, yang bernama Herman Ong menggunakan PT Artha Graha Makmur (AGM) Herman (Ong).

Di ketahui saudar Herman Ong mempunyai kedekatan yang cukup dekat secara emosional terhadap Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. dari mulai H. Askolani menjabat sebagai Pimpinan DPRD Banyuasin selama 2 Periode terangnya.

Permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP. (Rn).



TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...