Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Mei 2020

Pemkab Banyuasin Dinilai Membuka Peluang Untuk Pihak, PT Artha Graha Makmur (AGM) Untuk Melakukan KKN

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Terasa sudah sangat letih dan momok membaca dan melihat berita pekerjaan proyek yang hambur-hamburkan uang rakyat yang tidak sedikit nilainya (APBD, APBN dan Batuan atau Hibah dari pihak2 lain) Bermiliar-miliar hilang begitu saja sementara rakyat Banyuasin sekarang ini menganga minta makan.

Hampir setiap hari rubrik di penuhi berita rusaknya jalan (Infrastruktur) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, baru kemarin rasanya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. menandatangani kontrak pembangunan 7 jalan poros yang menghubungkan 12 Kecamatan di dalam Kab, Banyuasin.

Sayangnya sampai sekarang ini masih tetap seperti itu terus-menerus, Pihak Penegak Hukum (APH) Mana..?? (Sudah habis terbelih).

Pada acara penandatanganan kontrak kerja tersebut Bupati Banyuasin menginstruksikan untuk sama -sama mengawasi proses pekerjaaan 7 proyek besar ini ia pun mengatakan andai pekerjaan 7 proyek yang menggunakan dana Pinjam dari Bank Sumsel Babel senilai Rp.288 M menyalahi sepekkulitasinya kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jelasnya. Kamis (26/12/2019) Lalu.

Harun (64) seorang tokoh masyarakat Desa Taja Mulya Kec Betung kalau Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, itu artinya jalan poros Desa Taja Mulya ini semuanya akan di bangun tapi kenapa pembangunan jalannya hanya stop di hujung Blok A saja itu keluh harun.

Ia mengaku perna ikut pertemuan terkait proyek jalan tersebut memang seharusnya pembangunan jalan tersebut sesuai di dalam kontraknya Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM, namun baru2 ini ada lagi pertemuan tapi saya tidak ikut dengar dengar menghasilkan kesepakatan pengaspalan hanya sebagian saja seharusnya 12 KM menjadi 10 KM saja jelas bapak 5 anak tersebut pada media.

Dalam perjanjian kerjasama ini, ditegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana..!!!!

Menindaklanjuti pemberitaan media KeizalinNews.com edisi minggu kemarin yang berjudul Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet Tidak Sesuai Spesifikasi


Dikutip di dalam berita tersebut saat ini tertanggal 11 Mei 2020 Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT. AGM Baruh Rampung Lebih Kurang 40% Namun Sudah dapat Dijabarkan dan Dihitung Akan Pekerjaan Proyek tsb Seperti Sudah Selesai 💯% Nantinya.

Karena pemberitaan di media massa dan medsos facebook sangat ramai memberikan komentar terkait program Banyuasin Bangkit pada kesempatan ini tepatnya ini harai Komisi lll DPRD Banyuasin turun langsung kelapangan melihat kondisi jalan yang dikabarkan retak seribu dan patah itu.

Komisi lll DPRD Kab.Banyuasin beserta Kadis PUTR Kab. Banyuasin dan Direktur PT Artha Graha Makmur (AGM), Sebagai pihak ketiga Pekerjaan proyek jalan tersebut, pertemuan tersebut, menunjukkan titik temuan keretakan tersebut, dan pihak kontraktor berjanji akan segera memperbaikinya sebelum proses serah Terima dengan Pemkab Banyuasin, Sabtu (16/05/2020).

Seharusnya permasalahan tersebut sudah dianggap Fatal di dalam dunia Kontraktor namun tapi kenapa tidak ada tindakan tegas malah saya nilai membuka peluang pihak Kontraktor untuk berbuat semaunya saja KKN. Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM), BERMASALAH


Kode Tender    2011153, Nama Tender : Pengaspalan jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kecamatan Betung, Kode RUP : 22355933, Nama Paket : Pengaspalan jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kecamatan Betung Sumber Dana : APBD,Tahun Anggaran APBD 2019, Nilai Pagu Paket Rp.30.627.000.000,00, Nilai HPS Paket Rp.30.624.794.673,32

Turut hadir pada mediasi tersebut Komisi 3 DPRD Kab.Banyuasin, beserta Kepala Dinas PUTR Kab.Banyuasin dan Direktur PT Artha Graha Makmur (AGM), sebagai pihak ketiga pembangunan Proyek Jalan tersebut.

Didalam mediasi tersebut menunjukkan titik temuan keretakan tersebut dan Pihak Kontraktor berjanji akan segera memperbaikinya sebelum proses serah terima dengan pemkab Banyuasin Semoga pembangunan ini  dapat mencapai hasil terbaik dengan kepedulian dan kerjasama dari semua pihak.

Poin Masalah yang berkapasitas merugikan negara pada pekerjaan tersebut adalah : Pekerjaan Pengaspalan Jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Sepanjang 12 KM, Senilai Rp 30,62 M, PT Artha Graha Makmur (AGM);

Pekerjaan 7 jalan poros senilai Rp3.00.000.000.000,00 (Tiga ratus miliar rupiah) pada tahun 2019 sudah dianggarkan dan saat ini sudah selesai sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

*Pekerjaan PT AGM di lapangan tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati, yang bersifat menguntungkan berlipat2 pihak PT Artha Graha Makmur (AGM);
*Harusnya Pengaspalan namun di lapangan hampir semua hanya Cor Beton;
*Seharusnya 12 Kilometer, dibangun hanya ∆10 KM;
*Tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum di aspal/Cor;
*Plastik, Behel (besi) sebagai tulang bedulang kuat coran tidak benar/ plastik tidak layak pakai;
*Kualitas Cor jelek, Agregat, batu split MakeUp (Cor beton jalan yang sedang dikerjakan sudah retak dan pecah, patah);
*Batu split yang digunakan untuk agregat batu downgrade (batu bercampur tanah debu batu).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani, SH, MH,. Layaknya seorang Bupati pada umumnya dengan kekuasaan yang tidak berbatas di dalam tata kelola Pemkab Banyuasin ia memerintahkan Dinas PUTR Banyuasin untuk melakukan apa yang di mau nya yang bersifat menimbulkan kerugian negara menguntungkan dirinya secara pribadi (Politik balas budi, bayar hutang Pilkada 2018). 
Dengan cara (modus) nilai kontrak proyek tsb Rp.30..M akan tetapi yang dapat di bangunkan oleh kontraktor dalam pembangunan proyek itu, paling hanya Rp.20 M, artinya Rp.10 M ini untuk (..) belum lagi untuk kontraktornya Sementara yang mendapatkan proyek tersebut diketahui seorang saudagar kaya raya pengusaha masih keturunan China ia juga seorang anggota DPRD Provinsi Sumsel dari praksi Nasdem, yang bernama Herman Ong menggunakan PT Artha Graha Makmur (AGM) Herman (Ong).

Di ketahui saudar Herman Ong mempunyai kedekatan yang cukup dekat secara emosional terhadap Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. dari mulai H. Askolani menjabat sebagai Pimpinan DPRD Banyuasin selama 2 Periode terangnya.

Permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP. (Rn).



Rabu, 04 Maret 2020

PENGAKUAN, Seorang Wartawan Kabupaten Banyuasin Dikebiri, Sabotase, dan Kriminalisasi

Foto Istimewa Roni Paslah
TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Seorang wartawan media massa online namanya Roni salah satu wartawan penggiat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan saat memberikan pernyataan di depan awak media dan semua wartawan se Kab, Banyuasin Sumsel.

"Sepertinya jelas Roni, untuk wartawan dan media yang kritis terhadap pemerintah yang zalim pada rakyat kecil (petani, buruh kasar, dll) hendaknya berhati2 karena pemerintahan yang kotor sudah pasti mereka akan gunakan cara yang busuk ini lah zionisme, kapitalisme..!!! Kita tidak akan pernah menyerah jelasnya, Sabtu (29/02/2020).

"Kita sudah sepakat dan berjanji kita tidak akan tunduk pada kezaliman"

Karena liriknya H. Askolani Jasi menjawab dugaan KKN pada pekerjaan jalan tersebut tidak mencerminkan seorang Bupati, akan tetapi pada umumnya jawaban yang seperti ini H. Askolani, seorang KONTRAKTOR atau secara pribadi, bukan sebagai Bupati Banyuasin Sumsel paparnya.

H. Askolani, Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media. lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Ilustrasi sang penjahat di anggap pahlawan
Saya sampaikan, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin ahir-ahir ini semakin buruk saja (oknum pejabat pemerintah) khususnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerinta daerah Kab, Banyuasin KKN.

Roni kembali lagi ingatkan. Suda tanggung jawab kepala daera seorang Bupati (kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya, yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. Sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat, akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan rakyatnya pun melarat yang tidak ada habis2nya.

"Ibaratkan hari ini Rp.1000 satu ribu rupiah diselewengkan oleh oknum pemerintah' kerugian yang diderita oleh rakyat hari ini dan akan datang bukan, satu ribu rupiah lagi, namun sudah menjadi Rp.5000 lima ribu rupiah. "Bapak Bupati kondisi rakyat sekarang lagi krisis.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan pimpinan redaksi media online beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH,.

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya  di media online terkait mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.
Mana lagi semua akses dan penopang finansial seorang wartawan pada umumnya pemberitaan yang bersifat Iklan, pariwara, dan advertorial, seperti kontrak kerjasama media massa dengan humas pemerintahan dalam hal peliputan kegiatan kepala daerah, wakil kepala daerah, setda.

Kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) dan pejabat pemerintahan yang lainnya, itu semua dicekal bahkan tagihan ADV yang tinggal tagih (pencairan) saja itu tidak dapat dibayar dengan bermacam2 alasan, tapi untuk wartawan yang memihak pemerintahan (yang buruk diberitakan baik) ini tidak ada masalah.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana. Saya harus mengadu. Hanya kepada mu ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni pada awak media.
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut.

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.



INI SEBAGIAN BERITA YANG SUDAH DI HAPUS DIDUGA YANG DIMINTA BUPATI BANYUASIN H. ASKOLANI JASI PADA PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG DIMAKSUT














Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html








Sumber : rn

Minggu, 29 September 2019

Pemkab Banyuasin, Gelar SPI 2019, Foto Bareng Acungkan Dua Jari, Untuk Prabowo Sandi

Foto Istimewa Pemkab Banyuasin Survei Penilaian Integritas (SPI) 2019 bertempat di Fave Hotel Palembang, pada selasa (27.09.2019) kemarin. sumber, beritanda.com

Kamis, 29 November 2018

Polres Banyuasin Pers Release Tiga Kasus Sekaligus


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Polres Banyuasin Menggelar Pers Release Ungkap Kasus Narkoba, Hewan Langka, dan Senpi Ilegal di Koridor Mapolres Banyuasin Sumsel Kamis (29/11/2018) pukul 14.00 wib.

Adapun kegiatan Pers Release ini dipimpin serta disampaikan langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK di dampingi Wakapolres Banyuasin , Kabag Ops Polres Banyuasin, Kasat Narkoba , Kasat Reskrim serta Gabungan Anggota Opsnal Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Banyuasin.

Dalam pers release Kapolres Banyuasin menerangkan "bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam skala besar yang akan melintas di Jalintim Banyuasin"

Kemudian Kapolres Banyuasin Memerintahkan Kasat Narkoba beserta anggota untuk melakukan giat razia di depan gerbang Pemkab Banyuasin Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Banyuasin, Rabu ( 28/11/2018). Sekira pukul 06.00 Wib.

Saat Bus AKAF RAFFI melintas dilakukan penyetopan dan penggeledahan serta pemeriksaan barang , didapati laki laki yang berusaha kabur lewat pintu belakang bus.

Namun berkat kesigapan anggota laki laki tersebut diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 buah tas ransel milik laki laki tersebut ( tersangka ) berisikan 13.5 paket besar narkotika jenis ganja.

Saat ini Tersangka A.n ARI Ananda(27th), Dagang , Warga Pukat Banting IV Gang Silaturahim No 1 Medan Provinsi Sumatera Utara dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2008 dengan Ancaman Hukuman Lima Tahun , Maksimal Seumur Hidup / Hukuman Mati. Terang Kapolres.

Selanjutnya Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin Sedang Melakukan Patroli Cyber dan mendapati sebuah Ulakan di Facebook bahwa ada Iklan Burung Elang Yang Ada di Wilkum Polres Banyuasin. Rabu (28/11/2018) pukul 10.00 wib.

Untuk menindaklanjuti iklan tersebut anggota unit pidsus melakukan coverbuy dengan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku a.n Teguh, (18Th), Buruh , Warga Air Batu Kec. Talang Kelapa yang memasang iklan dengan username " hey kopek" sepakat untuk bertransaksi.

Kemudian anggota yang melakukan coverbuy menuju rumah pelaku dan diamankan pelaku dan temannya Ikbal (16 th),Buruh , Warga Sukamakmur Kelurahan Air Batu Kec. Talang Kelapa Banyuasin bersama 2 ekor burung elang.

Kemudian unit pidsus Sat Reskrim berkoordinasi dengan BKSDA Prov. Sumsel Burung elang tersebut jenis Brontok ( Nisaetus Cirrhatus ) dititipkan di BKSDA dan kedua pelaku diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun kedua pelaku dijerat pasal 40 ayat (2 ) UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. Paparnya.

Terus Kapolres "Saat Personil Polres Banyuasin Melakukan Giat KKYD ( Razia 21 ) Jalan Raya Palembang - Betung KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kec. Banyuasin 3 Kab.Banyuasin. Jumat (23/11/2018) pukul 16.00 wib."

Hasil giat KKYD tersebut telah diamankan dan tertangkap tangan seorang laki laki A.n Suyatman Sujatmiko Bin Rasim karena telah memiliki , membawa dan menyimpan sepucuk senpi rakitan yang terbuat dari besi warna silver bergagang coklat beserta 9 ( Sembilan ) amunisi.

Saat ini pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 1 ayat ( 1) UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.Tutupnya.

Pewarta : roni

Senin, 12 November 2018

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sabu Seberat 7 Kg Dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumsel

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak tujuh kilogram (7kg) Oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Barang bukti tersebut hasil dari beberapa kasus narkoba yang berhasil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ungkap beberapa waktu terakhir ini.

Pemusnahan barang bukti tersebut dari beberapa kasus sejak tahun 2013 hingga 2018.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh Subdit I dan Unit tim khusus Dit Res Narkoba Polda Sumsel. 

Terlebih dahulu mendapat surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Banyuasin untuk dimusnahkan berikut 14 daftar barang temuan yang ada di brankas bagian wassidik sejak tahun 2013.

Ke 9 tersangka dihadirkan dalam acara pemusnahan tersebut.dimusnahkan di gedung Dit Res Narkoba, Senin (12/11/2018).

Tersangka tersebut adalah Rihardi bin Suyitno, Candra Hamid bin Ulik, Dedi Irawan bin Suradi, Saeful Ridwan bin Husen, Hermansyah, Nazarudin bin Zaenal, M. Adi Ariansyah bin Zailani, M. Liberta Pratama bin Ramlan, dan Chamli Ismail bin Ismail.

Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia saat diwawancara mengatakan, penangkapan tersangka ada yang dilakukan di Medan hingga Aceh.

Sebanyak 7 kilogram barang bukti telah dimusnahkan. Dimana 1 kilogram narkotika bisa membunuh 6000 orang. Sehingga dengan adanya pemusnahan barang bukti sebanyak 7 kg tersebut, kami telah menyelamatkan 42.000 orang”, ujarnya.
AKBP Amazon berharap untuk para bandar agar bisa diberi hukuman seberat-beratnya.

“Untuk para bandar diharapkan untuk dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati”, pungkasnya.

Pewarta : rn


Jumat, 09 November 2018

Hasil Survei Jebakan Kooptase, Subordinasi dan Aktor Politik Praktis


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Dalam demokrasi elektoral, kehadiran lembaga survei amat dibutuhkan dapat menjadi Elemen Restoratif, dari hasil Survei masyarakat bisa mengenal calon pemimpin yang “dikehendaki” secara demokrasi lembaga survei tidak hanya memiliki andil dalam menjaga martabat demokrasi, tetapi juga bertanggung jawab mencerdaskan rakyat secara politik.

Asal kan lembaga survei yang melakukan survei tidak“subordinasi” dari calon pemimpin/partai politik tertentu. Sehingga konteks lembaga survei menjadi “aktor politik praktis” yang mendukung upaya politisasi ruang publik dan pada akhirnya mengorbankan akal sehat berdemokrasi.(20/03)

Seperti diungkapkan Rektor Univeraitas Taman Siswa Palembang Drs. Joko Susilo Msi, Selasa (20/3). Menurut dia, sudah menjadi tradisi para Paslon Bupati maupun Gubernur yang bertarung pada Pilkada melakukan survei untuk melihat seberapa besar peluang menang dengan kandidat lainnya.

Strategi itu menurutnya, memang boleh dipakai dan sah-sah saja, namun harus berdasarkan tingkat keilmiahan yang profesional. Kalau Paslon yang kuat biasanya gunakan lembaga survei yang terdaftar di KPU dan legal, bukan yang legalitasnya diragukan.

“Jika kehadiran lembaga survei tidak didasarkan keilmuan objektif, akan jadi problem di masyarakat. Seharusnya lembaga yang kredibel, objektif, dan metodenya bagus pasti hasilnya juga tidak melenceng,’’ ujarnya.

Terlebih, hasil survei tidak ada pembanding dengan lembaga survei lainnya, tentu akan jadi pertanyaan masyarakat dan jelas ini ada unsur lain untuk menjatuhkan lawan politik. “Apalagi lembaga survei ini tidak terdaftar di KPU akan menjadi asumsi masyarakat yang tidak mengerti politik, akibatnya merugikan Paslon yang lain,”jelasnya.

Sambung dia, jika lembaga survei ini untuk mencari tingkat elektabilitas, seharusnya dikonsumsi sendiri dan tak boleh dipublikasikan ke publik, karena masyarakat jadi bingung dan tidak objektif. “Jadi lebih baik internal, kalau sekedar mencari hasil elektabilitas,”katanya.

Masalahnya, sekarang ini muncul  hasil survei dari lembaga survey yang diduga tidak terdaftar di KPU Pusat maupun Kabupaten. Hasil survei muncul Paslon Bupati Banyuasin (1) Agus Budiantoro dan Aswar Bidui 27,67%-(2) Syaiful bakhari dan Agussalam 24,83% (3) Askolani dan Selamed Soemantono 14,25 (4) H Husni Thamrin dan Supartijo 09,33% (5) Arkoni dan Hazwar Hamid 13,08%. “Hasil survei yang diterbitkan belum lama ini saya yakin punya misi, untuk mempengaruhi masyarakat demi kepentingan politik,”katanya.

Terpisah, Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswandi, SPd saat di kompirmasi, pihaknya belum menerima surat laporan dari Paslon terkait masalah ini. “Tapi jika ada yang mengklaim akan ditindaklanjuti dengan serius,’’ ungkapnya.

Menurut Iswadi, hal inj tidak boleh di publikasikan ke media massa dikarenakan lembaga survei tersebut tidak terdaftar di KPU kemungkinan untuk perseorangan.  (rn)

Waduh, Suami Laporkan Istri Karena Menikah Lagi ke Inspektorat Banyuasin



BANYUASIN, TRIBUNUS.CO.ID  - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dibikin heboh, lantaran salah seorang Guru SMPN di Kecamatan Suak Tepeh di laporkan Suami Syahnya ke Inspetorat Pemkab Banyuasin.


BI (52) Suami syahnya Oknum guru di SMPN Kec.Suak Tapeh ET (40) melaporkan ET istrinya ke Inspektorat Pemkab Banyuasin atas tuduhan telah menikah dengan laki-laki selingkuhannya IM (41) dengan bukti surat bukti nikah dibawah tangan antara ET dan IM.

“Awalnya saya ingin rujuk, tapi setelah mengetahui  perbuatan yang tak pantas dilakukan ET, saya jadi membatalkan niat untuk rujuk. Mereka sudah menikah lebih dari 5 bulan dan sekarang kabarnya ngontrak rumah dikawasan pabrik Indomie, tetapi masih aktif mengajar. Saya minta kepada Bupati Banyuasin agar secepatnya memecat ET,” kata BI, Jumat (18/05/2018).


Bambang menambahkan, karena rumah tangganya sudah terlanjur rusak, maka dia punya target istrinya harus dipecat dari statusnya sebagai PNS dilingkungan Disdik Banyuasin.

Bapak dua anak ini dari  pernikahannya dengan ET mengaku sebelum melapor ke Inspektorat dan ke Disdik sudah memperhitungkan resikonya dengan matang. Sebab sekalipun rujuk tidak mungkin lagi kehidupan rumah tangganya akan dan
Masalah kedua anaknya.


Bambang, mengatakan sudah menjadi  tanggung jawabnya untuk mengurusnya. “Saya akan bertanggung jawab penuh  terhadap semua kebutuhan anak saya, terlebih masalah pendidikan,” terangnya.

Dikatakan warga Perumahan Tanjung Agung Kecamatan Banyuasin 3 ini, semenjak surat nikah dibawah tangan istrinya ditemukan, kedua Anaknya  masih duduk di bangku kelas 1 SMA dan adiknya kelas 4 SD sangat terpukul dan malu masuk sekolah takutnya jadi ejekan teman sekolanya.

Sementara Kadisdikporapar Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan saat diminta konfirmasinya melalui Sekdisdik, Zulkarnain via WhatsApp mengatakan, terkait guru tersebut  pihaknya baru mendapat info tertulis dari Inspektorat. “Sekarang kami sudah menurunkan tim dan hasilnya akan kami sampaikan ke Inspektorat.

Untuk menyelidiki hal tersebut kata Zulkarnain, pihaknya sudah membentuk tim dan tim akan turun ke sekolah tempat ET  mengajar.

“Kalau BI sendiri dengan kami baru sebatas cerita,  belum ada menyampaikan laporan resmi tertulis,” jelasnya.(rn)

Distan Banyuasin Dinilai Tak Bekerja Sesuai Tupoksi,Distan Provinsi Sum-Sel Siap Ambil Alih.





BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kinerja Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Semakin Aut autan Sangat di sayangkan oleh salah satu Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bunga Tani desa Upang Mulya Kecamatan Makarti Jaya sangat kecewa sikap Kepala distan Banyuasin, Mustamir (45) Pasalnya Ketua Gapoktan Bunga Tani datang ke Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Untuk menghantar kan profosal pengajuan Aspirasi Petani yang tergabung dalam Gapoktan yang ia Ketuai di tolok Oleh Kepala Dinas Pertanian Ir. Babul Ibrahim  dengan Bahasa Nya"

Tugas Pokok Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten di Bidang Pertanian berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Ketua Gapoktan Bunga Tani mengatakan, Datang dari jau jau di wilaya Banyuasin Perairan untuk menyerah kan Profosal atas rasa tanggung jawap pada gapoktan yang saya ketuai tentu dengan harapan mendapat kan hasil yang memuaskan setidak tidaknya sedikit harapan tentu kita sama2 ketahui dari desa Upang Mulya Kec.Makarti Jaya ke kota kabupaten pengkalan balai itu tentu sangat menyita energi,materi dan waktu yang cukup besar.

Untuk menyerah kan profosal guna keperluan Petani yang tergabung dalam Gapoktan Bunga Tani demi menunjang sarana dan prasarana untuk percepatan Program Pemerinta Pusat IP100 dan IP200 Sesuai Kebijakan Presiden Jokowi Dodo yang tertuang dalam Nawa Cita Membangun Dari Pedesaan mala yang di dapati Kantor Distan Banyuasin yang Kosong hanya satu dua orang isinya Proposan yang di ajukan di tolak mentah2 oleh Kepala dinas Pertanian lagi tuturnya

Di tambahkan nya lagi, Saking tidak mau terima profosal nya sala satu Kabit entah saya tidak tahu siapa namanya,kalau di paksakan Untuk tanggung jawap tersebut saya lebih baik mundur dari jabatan sebagai pegawai Distan di Banyuasin saya sampai keheran heranan kok ada apa sebenarnya di Distan Banyuasin ini sepertinya ada pembunuhan karekteristik, jelasnya.


Di tempat yang berbeda Pimpinan Cabang Baladikha Karya (BK) Kecamatan Makarti Jaya membenarkan permasalahan tersebut bahkan sala satu kader terbaik BK yang akrap di sapa Pak Akip, atau M Akip Al Hamasong. mengatakan, menurut keterangan dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, di selang selang waktu menjelaskan dalam kunjungannya Kerjanya meninjau langsung kelapangan melihat kondisi persawahan dan mendengarkan langsung keluhan dan kendala kendala terkait pertanian di Desa Upang Mulya Kec Makarti Jaya kemarin Sabtu 10 Maret 2018.

"Menjelas kan, Belum lama ada kurang lebih 300 unid Alsintan untuk Pertanian di Kabupaten Banyuasin di kirim dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pertanian sampai di perjalanan sebelum sampai Pemkab Banyuasin suda ditolak Oleh Distan Banyuasin ia di kembalikan lagi ke pusat, Kadistan Provinsi Sum-Sel Menghimbau Kepada Pemerintah Daerah Kab Banyuasin dari pada mengambil kebijakan dan tindakan yang di nilai merugikan pertanian khususnya Petani di Kab Banyuasin lebibaik Distan Provinsi bisa menkaper masala tersebut.

Okey anggaran di dinas pertanian Banyuasin tidak ada tapi anggaran di provinsi kan ada, Kepala Distan Provinsi Sumatera Selatan katakan, Biar saya ambil alih dari pada petani saya yang ada di Sumatera Selatan ini menjadi terkendala provinsi siap membantu petani dengan alat sarana dan prasarana yang ada Untuk menjaga Banyuasin sebagai lumbung pangan...jelasakip pada tribunus.co.id (rn)

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...