Tampilkan postingan dengan label TRIBUNUSBANYUASIN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TRIBUNUSBANYUASIN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 November 2018

Warga Kesal Protes Tidak DiIndahkan Amcam Kapal Tongkang Pembawa Batu bara Tidak Boleh Lewat Sungai Musi


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan warga desa tanjung tiga,tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin bukan hanya polusi udara namun para nelayan tradisional sepanjang sungai musi pun sangat dirugikan hal ini sangat membahayakan dan merugikan warga sekitarnya.

Human Resource Departement (HRD) PT SDJ Bapak Narto saat dihubungi mengatakan kalau masalah ini bukan di bidang saya Pak karna di PT SDJ ini saya hanya kalau ada tamu untuk memandu dan masalah konsumsi karyawan maklum pak saya ini karyawan biasa saat tribunus.co.id tanya lalu pada siapa saya harus konfirmasi masalah tersebut ia tidak berani untuk buka mulut takut ia nanti di pecat oleh pimpinannya terangnya, Rabu 21/11/2018.

Diduga PT SDJ tidak melakukan pengolahan water treatment terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Chloride, Tawas dan kapur. Akibatnya limbang buangan tambang menyebabkan sungai musi sarana pembuangan limbah cair berwarna keruh. dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, dan udara , Air Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur.

Limbah pencucian batubara di PT SDJ tersebut mencemari air sungai musi sehingga warna air sungai musi menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Seperti berita beberapa waktu lalu.

Kepala Humas PT SDJ Yayan Sukandi lewat sambungan telepon mengklaim kalau SDJ tidak mengeksploitasi kita hanya dermaga batubara menurut Pak Yayan PT SDJ suda memenuhi segala ketentuan perundang undangan dan konsisten dalam konservasi lingkungan dan sudah melaksanakan tanggung jawab Sosial terhadap warga sekitar yang berdampak dan saya ingin anda mengirimkan Bukti sudah lulus Kompetensi lugas Yayan.
Pemandangan oprasional Terminal Batu Bara milik PT SDJ 

Salah seorang warga desa tanjung tiga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sekarang ini dampak pencemaran dari pelabuhan batubara ini sudah sangat terasa, seperti banyaknya warga di desa tanjung tiga ini yang terjangkit penyakit kulit, sesak napas dan struk saya yakin’ kata seorang warga yang setengah baya tersebut.. penyakit ini ditimbulkan oleh aktivitas eksploitasi perusahaan tambang batubara yang ada di seberang desa kita ini karena sebelumnya tidak ada yang seperti demikian mewabah tuturnya.

Bukan hanya Polusi udara dampak buruknya juga sangat berdampak pada nelayan di sungai musi karena sangat terganggu dengan aktivitas tongkang pembawa batu bara yang lalu-lalang di sepanjang sungai musi tempat warga mencari nafkah menopang perekonomian keluarga.

Ujang warga desa tebing abang kecamatan rantau bayur kabupaten banyuasin sumsel. menuturkan bahwa biasanya kami nyareng ni kalau untuk makan sehari-hari cukup nah dang mak ini hasil nyarengini dak pacak di arap ke lagi akibat tongkang yang eler mudik mengangkut batu bara ini 50% lebih bekurangnye pendapatan kami ini jelasnya suda sering protes dan kecam namun sedikit pun tidak digubris kesal rasanya Saya harap Tongkang Pembawa Batu bara tidak boleh lagi lewat sungai musi karena sungai musi ini sumber kehidupan kami jelas ujang. Baca juga di bagian ini : http://www.tribunus.co.id/2018/11/dibalik-dana-pad-banyuasin-rekam-jejak.html?m=1
Ditambah kan lagi oleh salah seorang warga yang tinggal di dusun 1 desa tebing abang Dodi (30) saat ini tidak sedikit rumah-rumah yang di pinggir sungai musi ini rusak dan sampai roboh akibat penurunan tanah bantaran sungai musi yang terbawa arus tongkang pembawa batu bara.

Lanjut Dodi, kan kedalamannya tongkang pembawa batu bara itu lima meter sampai sepuluh meter dari permukaan air sungai sementara kedalaman sungai musi ini rata-rata hanya berkisar empat meter saja jelas Dodi pada tribunus.co.id

Sampai saat ini belum ada perhatian dari pihak perusahaan PT Swarna Dwipa Dermaga Jaya, (SDJ) yang sangat merugikan masyarakat baik dari polusi udara maupun dari berkurangnya pendapatan para nelayan tradisional sepanjang sungai musi ini apa lagi dari pemerintah daera Kabupaten banyuasin itu asal uang saja jelas Dodi yang bernada kesal.

Pewarta : roni

Senin, 19 November 2018

Nasib Banyak Orang Terabaikan Ketika Penerapan Penegakan Hukum Disiplin Polri Tidak Terwujudnya Good Governance and Clean Goverment


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Ini isu yang menarik untuk di simak seluruh pemirsah seluruh Indonesia sudah terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diskriminatif pembulian kriminalisasi dan rekayasa kasus secara kolektif oleh rangkaian oknum kelompok tertentu pada seorang security yang membela hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab Nanang Hermawan namanya.

Seorang Security PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958. Milik TW. Tommy Winatan PT MAR yang dulu PT SHS Surya Hutama Sawit.

Ibu lima anak sambil diiringi deraian air mata saraya mengatakan,.. tadi ayuk ke Polres besup suami saya Nanang Hermawan sempat saya menanyakan proses hukum suami saya pada salah seorang penyidik Pidum Polres Banyuasin kalau tidak salah namanya Agung ucapnya.kamis (15/11/2018) Kemarin.

Betapa terkejutnya dan tak pernah terpikir oleh saya kalau penyidik pidum polres banyuasin dengan tanpa hak suda merubah hasil penyidikan di BAP tersebut masalahnya penyidiknya jelaskan kalau senpi milik jaka tersebut dilimpahkan pada suaminya saya tidak terima itu..karena saya saksi dan korban kejadian itu didalam rumah saya terangnya.

Kami didatangi oleh dua orang ke rumah kami diketahui dua orang tersebut bernama Jaka dan Bendi warga desa meranti kecamatan suak tapeh Banyuasin jaka dan bendi datang dengan menodong nodongkan senjata api dengan tujuan jahat kami sekeluarga terancam sehingga saya dan anak anak.
http://www.tribunus.co.id/2018/10/rekam-jejak-telusur-kasus-media.html?m=1

Berteriak histeris ketakutan saya melihat jelas, suami saya berusaha rebut senpi yang di tangan jaka setela senjata api tersebut berhasil direbut langsung dipukulkan ke kepala jaka itu sendiri Ya Allah dek untung nian pistol itu dapat direbut Kak mawan, kalau idak dapat, mungkin kami sekeluarga sudah mati gale’ ,Jelas ibu lima anak pada tribunusbanyuasin.co.id

Nanang Hermawan mengaku ketika ditanya lewat pesawat telepon, saya tidak perna mengatakan kalau barang bukti berupa senjata api jenis FN itu milik saya karena itu senpi milik jaka yang mau celakai saya sekeluarga di rumah saya, kemarin tanggal (15/11) Saya menguasakan urusan saya pada pengacara berselang malam saya langsung di oper ke lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Balai..?

Itu berarti saya tinggal menunggu waktu persidangan wajar saja saya dikirim ke LP kalau hasil BAP seperti itu (...) sangat berbahaya sekali dampaknya karena seorang wni tidak ada lagi perlindungan hukum untuk membela dan mempertahankan hak hak konstitusinya sebagai warga negara.
Baca juga dibagian ini : http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1

Ditambahkan lagi oleh Lina ia barusan telpon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Nanang Hermawan lina mencoba meminta tolong kalau sekiranya ada solusi terbaik pada JPU yang menangani kasus tersebut ia kalau memang mau damai bisa saja kalau saya itu terserah kak awik saja jelasnya dan sempat terselip senilai Rp 35 juta kalau ada uang itu kasus ini bisa kita tutup jelas jpu kata lina.

Sesuai dengan Pasal 77 huruf a dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Kedua pasal terdapat di UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, frekuensi, dan kepastian hukum yang adil dan multi fungsi yang sama di hadapan hukum. Pasal 28I ayat (2) Setiap orang yang dilepaskan dari penggunaan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan kebebasan terhadap yang terlibat diskriminatif itu .

Terhitung dari tanggal 18/09/2018 -- 17/11/2018 sudah 57 hari Nanang Hermawan ditahan di Polres Banyuasin namun berkasnya belum juga lengkap suda satu kali P19 oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin itu artinya sudah melewati waktu untuk perkara Pasal 170 yang disangkakan ini masuk klasifikasi Perkara ringan masa waktu penyidikan maksimal 30 hari. http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html?m=1

Good Governance dan Clean Goverment
Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri (Polri) tidak disiplin dan tidak profesional. Ketidakdisiplinan dan ketidakprofesionalan Polri akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Pihak keluarga meminta pada tim penyidik Pidum Polres Untuk melakukan Gelar Perkara karena Kepolisian belum ada yang turun ke TKP. Namun Permintaan dari pihak keluarga Nanang pun tidak dikabulkan padahal gelar perkara tersebut bagian dari proses penyidikan yang harus dilakukan oleh tim penyidik saat di konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Banyuasin Bapak LA. Kamis melalui pesan di Wa pribadinya engan berkata kata membisu seribu bahasa.

Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Interpretasi Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP.  Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim. Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res 1.24/Reskrim. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Interpretasi Konfrontir Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP Sepertinya Pasal 49 ayat 1 dan 2 Pasal 51 Ayat 1,2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging. Kalau ini aturan dan hukum lalu yang diberlakukan atas Nanang Hermawan tersebut apakah KUHP dan KUHAP Suda di Revisi ??

Pewarta : roni

Jumat, 16 November 2018

Berita Duka Datang Dari Satuan Polres Banyuasin

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Kepolisian Polres Banyuasin kehilangan salah seorang perwira terbaiknya, Almarhum AKP Ery Yusdi merupakan perwira Polisi masi menjabat sebagai Kasubag Humas Polres Banyuasin.

Almarhum meninggal dunia Pukul 03.20.Wib dini hari. Dikabarkan Almarhum meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangkalan Balai diduga akibat serangan jantung.

“Kami merasa kehilangan, almarhum sudah mengabdi di kepolisian selama 40 tahun. Kami turut berduka,” ujar Kapolres Banyuasin, AKBP. Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK. Jum’at (16/11).

Almarhum AKP. Ery Yusdi disemayamkan di rumah duka, kemudian selanjutnya pada sore hari ba'da Ashar langsung di kebumikan TPU Nurul Iman Talang Kacang, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Pewarta : roni

Jumat, 09 November 2018

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian Pimpin Upacara Sertijab Kenaikan Pangkat 20 Perwira Polri

TRIBUNUS.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menghadiri acara upacara kenaikan pangkat pada 20 perwiranya, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin Kamis (8/11/2018).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam prosesi yang memberikan kenaikan 5 perwiranya menjadi Inspektur Jenderal. Sedangkan 15 lainnya merupakan perwira menengah yang resmi menjadi perwira tinggi usai naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal.
Dari hasil pentauan media tribunus.co.id salah satu yang resmi menyandang bintang dua adalah Irjen Pol Oerip Soebagyo, yang menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, salah satu perwira yang resmi menyandang bintang satu adalah Brigjen Pol RZ Panca Putra. Yang bersangkutan belum lama ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK).

Tito mengatakan kenaikan pangkat ini tak sekedar anugerah dari Allah SWT, namun juga karena prestasi yang bersangkutan.
"Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang mengalami kenaikan pangkat, ditambah anugerah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Bersyukur kepada Tuhan, tapi ini juga karena prestasi rekan-rekan," ujar Tito, di lokasi.

Jenderal bintang empat itu juga mendoakan agar para personilnya yang belum mendapat kenaikan pangkat akan segera diberi kesempatan.

"Karena apa yang terjadi hari ini, kenaikan pangkat hari ini, kita bisa berusaha tapi semua kembali kepada Allah SWT, takdir dan nasib dari Tuhan SWT. Hanya Tuhan yang bisa memberikan itu semua," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Adapun upacara itu juga dihadiri oleh Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Berikut daftar 20 perwira Polri yang naik pangkat :
Dari Brigjen ke Irjen
1. Irjen Pol Oerip Soebagyo (Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri)
2. Irjen Pol Sukma Edi Mulyono (Deputi Bidang Politik dan Strategi Bakamla RI)
3. Irjen Pol Frederik Kalalembang (Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla RI)
4. Irjen Pol Sutanto (Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM BIN)
5. Irjen Pol Indra Mirza (Staf Ahli Hukum Setjen Wantannas)

Dari Kombes ke Brigjen:
1. Brigjen Pol Bambang Suharno (Irwil III Itwasum Polri)
2. Brigjen Pol Bedjo Sulaksono (Irwil II Itwasum Polri)
3. Brigjen Pol Darmawan Sutawijaya (Direktur Diseminasi dan Publikasi Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN)
4. Brigjen Pol Subiyanto (Karojianstra SSDM Polri)
5. Brigjen Pol Sumadi (Dirrenbang Pemantapan Nilai Bedidtaplaikbs Lemhannas RI)
6. Brigjen Pol Tabana Bangun (Dirprog Pascasarjana STIK Lemdikpol Polri)
7. Brigjen Pol Musyafak (Karumkit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri).
8. Brigjen Pol Dul Alim (Kabinda Jambi)
9. Brigjen Pol Setyo Budiyanto (Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri)
10. Brigjen Pol Opik Taofik Nugraha (Direktur Pertanian dan Pertanahan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi BIN)
11. Brigjen Pol Hary Sudwijanto (Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Tata Ruang Wilayah II pada Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah BPN RI)
12. Brigjen Pol M Slamet Urip Widodo (Kabinda Kalimantan Tengah)
13. Brigjen Pol RZ Panca Putra (Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi)
14. Brigjen Pol Hilman (Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI)
15. Brigjen Pol I Made Astawa (Direktur Respon Ancaman Deputi Bidang Intelijen Siber BIN)

Pewarta : roni
Sumber : tribun.news

Kapolda Sumsel Lantik Pejabat Utama dan Kasatwil Di Lingkungan Polda Sumsel

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Polda Sumatera Selatan melaksanakan pelantikan sekaligus serah terima jabatan (sertijab) bagi pejabat utama dan Kasatwil Jajaran Polda Sumsel. Pelantikan dilakukan di Gedung Catur Prasetya Mapolda Sumatera Selatan.

Adapun nama-nama pejabat dan Kasatwil Jajaran Polda Sumsel yang baru dilantik adalah Kombes. Pol. Drs. Dody Marsidi sebagai Irwasda Polda Sumsel, Kombes Pol. Anthony Agustinus menjabat Karo SDM, Kombes. Pol. Ir Monto Kristo menjabat Karo SARPRAS. Ditreskrimum dijabat oleh Kombes Pol. Yustan Alpiani, Kombes Pol. Dr. Syamsul Bahar selaku Kabid Dokkes, sedangkan untuk Kasatwil.

Dijabat oleh AKBP. Donny Eka Saputra, lalu AKBP Ferry Harahap sebagai Kapolres OKI, selaku Kapolres Lahat, AKBP Denny Agung Andriana, sebagai Kapolres OKU Selatan, AKBP Dwi Hartono, selaku Kapolres Lubuklinggau, AKBP Trisaksono Puspo Aji, menjabat Kapolres Pagaralam, AKBP Suhendro sebagai Kapolres Musi Rawas AKBP Sugiat B. Ahmad Supio.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam pidato sambutannya memberikan ucapan terima kasih kepada pejabat sebelumnya yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, Jumat (9/11).

Mutasi pejabat dan personel dimaksudkan untuk meningkatkan dinamika operasional, manajerial, dan kaderisasi dalam organisasi Kepolisian, serta menjaga eksistensi organisasi dalam penyelenggaraan pembinaan karier personel Polri jelas Kapolda Sumsel.
Kapolda juga berharap dengan pelantikan pejabat dan kasatwil yang baru ini untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Ini adalah amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Untuk kepentingan masyarakat Bangsa dan Negara, ujarnya.

Disinggung mengenai kejahatan yang paling mendominasi di wilayah Sumsel, Kapolda mengatakan, kejahatan khususnya 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan penyalahgunaan narkotika masih mendominasi terjadi hampir di seluruh wilayah Sumsel.

“Sebagai tindak lanjut terhadap kasus tersebut, harus lebih meningkatkan upaya upaya diantaranya adalah kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan, melaksanakan operasi Kepolisian kewilayahan. Hal ini tentu saja berfungsi untuk menekan dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan yang terjadi di wilayah masing-masing. ”Pungkas Kapolda.

Pewarta : rn
Sumber : mitrapol

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...