Selasa, 27 November 2018

Rapat Paripurna DPRD Banyuasin, Setujui RAPBD Tahun 2019 Sebesar Rp 2.27 Triliun


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Setelah melewati beberapa pembahasan, akhirnya Rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2019, disetujui untuk menjadi Raperda APBD Kabupaten Banyuasin 2019 dengan anggaran sebesar Rp 2,276.595.298.925.

Persetujuan itu setelah ditandatangani bersama oleh Pimpinan DPRD Banyuasin diantaranya Irian Setiawan SH., MSi, Sukardi SP, Heryadi SP dan M. Sholih S.Pd serta Bupati Banyuasin H Askolani di gedung Paripurna dewan, Selasa (27/11) Pukul 14.00 WIB.

Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan mengungkapkan, setelah dibahas dan diteliti oleh komisi-komisi terkait pembahasan RAPBD tersebut, akhirnya pihaknya menyatakan menyetujui Perda tentang APBD tahun anggaran 2019.

“Dengan diserahkannya RAPBD kepada Pemerintah Banyuasin, kami berharap Pemkab Banyuasin dapat lebih memperbaiki kinerjanya, sesuai harapan masyarakat dan mulai bulan Januari nanti, anggaran tersebut sudah bisa digunakan,” kata dia.

Adapun struktur besaran dan komposisi RAPBD Banyuasin 2019 mendatang terdiri dari sektor pendapatan sebesar Rp. 2,276.595.298.925.Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 137.3 051.490. 200,00 dan dana perimbangan Rp 1.616.085.801.000,00. Sedangkan dana pembiayaan sebesar Rp. 372.419.557.290.70

Bupati Banyuasin H Askolani, SH., MH menyampaikan laporan pembahasan disertai usul saran semuanya menjadi bagian yang sangat penting dari proses menuju perbaikan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Banyuasin.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya, dan tentu akan menjadi catatan serta bahan yang berharga pelaksanaan tugas dan fungsi kita masing – masing pada tahun – tahun mendatang,” kata dia.

Selanjutnya, kita bersama telah mendengar pendapat akhir Paripurna sebagai hasil pembahasan yang pada prinsipnya telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2019.

Sesuai dengan isi Keputusan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, lanjut dia, pihaknya segera akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2019 serta seluruh dokumen pendukungnya kepada Tim Evaluasi Provinsi Sumatera Selatan.

“Mudah -Mudahan, Tim dimaksud akan dapat menyelesaikan hasil evaluasi seluruhnya pada minggu kedua. Pada Desember 2018 dan RAPBD Tahun Anggaran 2019 dapat disetujui menjadi APBD Tahun Anggaran 2019 pada minggu ketiga Desember 2018, sehingga pada awal Bulan Januari 2019 APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 telah dapat dilaksanakan,”beber dia.

Askolani menambahkan, pada waktunya nanti kami juga mengharapkan dukungan sepenuhnya dari pihak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mengesahkan perbaikan terhadap hasil evaluasi dimaksud.

Pewarta : rn

PEMERINTA, Lamban Dalam Berkoordinasi


TRIBUNUS.CO.ID - Salah satu persoalan terbesar yang mengganggu penyelenggaraan negara ini adalah lemahnya koordinasi oleh pemerintah. Kalau koordinasi itu berjalan baik, maka Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 tak perlu ditunda pelaksanaannya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution memutuskan untuk menunda pelaksanaan pelonggaran investasi asing 100 persen yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, karena mendapat banyak penentangan dari berbagai kalangan. Dari kalangan pengusaha, KADIN dan HIPMI menyuarakan keberatan terhadap pelaksanaan paket tersebut.

Dari kalangan politisi, bahkan partai pendukung pemerintah Presiden Joko Widodo sendiri, juga mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan. Menurut para usahawan ini, dimungkinkannya penanaman modal asing sampai 100 persen dan tanpa kemitraan dengan pengusaha dalam negeri, bisa mematikan usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kebijakan tersebut bertentangan dengan produktivitas pengusaha kecil yang selama ini menopang perekonomian nasional. “Saya menghimbau menteri perekonomian untuk meninjau kembali kebijakan itu. Saya pribadi mendorong pemerintah untuk membatalkannya,” ujar Bambang.

Kebijakan ini mengatur tentang perluasan penerima fasilitas tax holiday, relaksasi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pengaturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Bagian yang paling mendapat penentangan adalah soal relaksasi DNI itu. Sebab pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI dan di dalamnya pada 25 bidang usaha, dibuka kesempatan bagi investor asing untuk memiliki saham hingga 100 persen.

Dengan melonggarkan batasan bidang usaha untuk investasi asing, pemerintah berharap dapat mendorong penanaman modal dalam negeri maupun asing. Dengan demikian, bisa menekan defisit transaksi berjalan yang belum pulih. Pemerintah pun harus mengambil kebijakan menekan defisit dengan memanfaatkan arus modal masuk ke Indonesia. “Kalau tidak masuk modal jangka pendek, tidak ada yang akan mengimbangi defisitnya itu,” kata Darmin Nasution.

Intinya adalah negara sedang kekurangan uang. Makin melebarnya defisit transaksi berjalan membuat nilai rupiah semakin terperosok. Hal itu jelas kian membuat Indonesia tertatih-tatih membayar utang luar negeri dan membeli barang-barang impor.

Keadaan itu memang harus diatasi pemerintah. Mendatangkan investasi asing adalah salah satu cara. Tetapi jika kebijakan itu berbahaya bagi usaha dalam negeri, jelas bahwa ini kebijakan yang tidak layak diterapkan.

Kalangan pengusaha mengeluhkan mereka tidak diajak berunding soal kebijakan yang akan mengatur kehidupan mereka sendiri. Itu sebabnya kita mengatakan bahwa koordinasi pemerintah dalam hal ini buruk.

Jika memang DNI hendak dilonggarkan, atau persentase modal asing hendak ditingkatkan, semestinya pemerintah melibatkan para pelaku usaha dalam menentukan kebijakan. Sebab, merekalah yang bergelut dengan berbagai permasalahan itu setiap hari.

Sebab, kebijakan pemerintah mutlak hukumnya harus partisipatif. Partisipatif itu tidak hanya sekedar mendengar aspirasi masyarakat, tetapi menjadikan aspirasi itu sebagai dasar pengambilan keputusan. Para pengusaha yang pasti sangat paham kondisi dunia usaha harus dimintai pendapat agar kebijakan pemerintah berkesesuaian dengan kondisi ekonomi dalam arti luas. Ini untuk menghindari risiko-risiko penerapan kebijakan, sekaligus memaksimalkan pencapaian target.

Penundaan pelaksanaan kebijakan ini sebetulnya mencoreng muka pemerintah sendiri. Sebab itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak dirancang dengan matang dan komprehensif-integralistik yang berlandaskan kepentingan semua pihak.

Pewarta : roni

Jumat, 23 November 2018

INDONESIA CLUB, Kerajaan Bisnis dan Jaringan Mafia Lapas Ancaman Wibawa Kementerian Hukum dan HAM

TRIBUNUS.CO.ID - Praktek jual beli fasilitas di Lapas/rutan bukanlah hal baru, ini sudah berlangsung lama dan terjadi hampir di smua Lapas seluruh Indonesia. Budaya jual beli fasilitas ini telah mengakar kuat dan menjadi bisnis kotor di dalam institusi lembaga pemasyarakatan. Terkesan ada pembiaran dan sengaja dipelihara karena dari level bawahan hingga atas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merasa menikmati.

Sudah hampir 5 tahun Mentri Hukum dan Ham Bpk Yasonna Laoly menjalankan tugasnya, namun praktek jual beli fasilitas Lapas tak pernah berhenti justru makin parah. 

Terbongkarnya praktek jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin dan beberapa lapas lain pd waktu lalu seperti puncak gunung es yang menyisakan banyak persoalan. Buruknya sistem pengelolaan Lapas telah menjadi bom waktu yg siap meledak kapanpun dan akan menggerus wibawa kementrian Hukum dan Ham.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang kami kumpulkan sebagai tindak lanjut dari investigasi tentang Jual beli Jabatan di beberapa Lapas di Indonesia pada tahun 2017. Dari 528 Lapas yang ada, hampir 75 persen terjadi praktek jual beli fasilitas. Temuan kami dilapangan memperlihatkan jual beli fasilitas dengan modus operandinya antara lain :

1. Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Kalsel. Modus jual beli remisi letter F kepada Napi dg tarif antara Rp.2 jt hingga Rp.10 jt. Diduga Aktor lapangan bagian register (S) yang diketahui Kalapas (Y) dan memiliki ATM berjalan dari Napi Narkoba yang dijadikan Tamping (tahanan pendamping).

2. Rutan Klas I Cipinang, jual beli Pembebasan bersyarat, Cuti bersyarat, remisi kpd napi-napi dg berbagai modus diduga di koordinir oleh salah satu pejabat (H) dg gaya Medan yg kental semua urusan dilapas harus pakai Uang.

3. Rutan Kelas IA Surabaya, memperjual belikan "remisi" kepada napi Narkoba dengan berbagai tarif yg berkisar antara Rp.3 jt hingga Rp.20 jt. Diduga Aktor lapangan bagian Kasubsie Adminitrasi dan Perawatan Rutan (WIK) atas sepengetahuan Kalapas (TP). Bahkan ada jual beli untk tidak dipindah ke rutan lain dengan tarif Rp.10 jt.

4. Lapas Klas II A pemuda Tangerang. Jual beli remisi kepada napi Narkoba dg tarif antara Rp. 3 jt hingga Rp.10jt. Diduga Aktor lapangan adlh Kasubsie register (TA).

5. Rutan Kelas I Palembang. Modus jual beli remisi kepada napi dg tarif Rp.2 jt hingga Rp.5 jt yang diduga sebagai aktor utamanya oknum Rutan (M).

6. Rutan Klas II Balikpapan. Jual beli fasilitas kamar. Untk mengurus pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat dg tarif minimal Rp.5 jt, Mau menjadi tamping harus membayar Rp5 jt.

7. Lapas Klas III Bayur Samarinda. kami mendapatkan informasi unt memilih kamar dg tarif minimal Rp.2jt. Jual beli pembebasan bersyarat dan remisi. Unt menjadi tamping harus membayar minim Rp.3 jt, Peredaran narkoba masih terjadi didalam lapas. 

Aktor lapangan oknum kasubsi dan klapas Fakta diatas merupakan contoh kecil berbagai fasilitas Lapas di komersilkan hanya untuk melanggengkan kekuasaannya. Tentu Mereka tidak bekerja sendirian, ada sindikasi keterlibatan pejabat lain yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan sudah berlangsung lama.

Sindikat kejahatan ini telah berubah menjadi kerajaan bisnis tersendiri dari kelompok kepentingan yang berlindung dibalik institusi Hukum dan Ham.

Masih ingat dalam memori kita tentang insiden kerusuhan yang berujung pada kaburnya ratusan Napi di Lapas Kelas II Sialang Bungkuk Riau pada Mei 2017. Kerusuhan ini tentu tidak terjadi sendiri, ada faktor maraknya pungli/pemerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap Napi yang dilakukan pejabatnya sendiri.

Karena dianggap gagal, Kakanwil Hukum Ham Riau Ferdinand Siagian kemudian dicopot dan diberi sanksi non job dan kemudian ditempatkan sebagai Kabiro umum Sekjen Kementrian Hukum dan Ham.

Anehnya, tidak ada proses penyelidikan atas insiden tersebut, 2 bulan pasca pencopotan Ferdinand Siagian justru mendapatkan posisi strategis menjadi Kakanwil Hukum dan Ham Kalimantan Selatan. Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa Ferdinand Siagian merupakan pion dari sindikasi kejahatan itu sendiri. 

Apakah praktek jual beli fasilitas Lapas di wilayah Kalsel hilang? faktanya justru makin marak terjadi di Lapas Perempuan Kelas II A Martapura. 

Kami masih menemukan kesamaan modus jual beli fasilitas yang berujung pada pungutan liar/pemerasan terhadap Napi. Dalam menjalankan kejahatannya terkesan ada kerjasama terselubung antara petugas rutan (bagian register), Kalapas kelas IIA Martapura, Kadiv, Kakanwil Hukum Ham Kalsel hingga level Direktur di Direktorat Jenderal PAS. Indikasinya adalah terkesan terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas untuk menghentikan praktek jual beli fasilitas yang berlangsung dari Kalapas, Kadiv, Kakanwil Kalsel hingga Direktur di Direktorat Jenderal Hukum dan Ham yang memiliki otoritas penuh dalam pengawasan Lapas.

Potret ini mencerminkan ada jaringan kecil dari sebuah sindikasi kejahatan, tentunya praktek jual beli fasilitas terjadi di hampir seluruh Lapas maka besar kemungkinan ada jaringan sindikasi kejahatan yang lebih besar lagi. Inilah ancaman kewibawaan Kementrian Hukum dan Ham.

Kementrian Hukum dan Ham terkesan tidak serius dan tidak berdaya dalam melakukan pembenahan total terhadap buruknya sistem Lapas. Tak heran komitmen Mentri Hukum dan Ham dlm melakukan evaluasi total terhadap tatakelola Lapas hanya menjadi macan kertas, sementara bawahannya selalu mengabaikan dan cenderung mengamputasi setiap kebijakan. Ada ketidaksinkronan antara atasan dan bawahan akan mengganggu keberlangsungan roda pelayanan di Kemntrian Hukum dan Ham. 


Pewarta : roni

Narasumber : Gigih Guntoro
Direktur Eksekutif Indonesian Club

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1995
TENTANG
PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu;
b. bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan;
c. bahwa sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;
d. bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2. sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
3. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
4. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
5. Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
6. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
8. Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
9. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
10. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.

Pasal 2
Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pasal 3
Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau kotamadya.
(2) Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.
BAB II
PEMBINAAN
Pasal 5
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas :
a. pengayoman;
b. persamaan perlakuan dan pelayanan;
c. pendidikan;
d. pembimbingan;
e. penghormatan harkat dan martabat manusia;
f. kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
g. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Pasal 6
(1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
(2) Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB III.
(3) Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
Pasal 7
(1) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Narapidana
Pasal 10
(1) Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status Terpidana menjadi Narapidana.
(3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan pembebasan Narapidana di LAPAS.
Pasal 11
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Terpidana.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lama pidana yang dijatuhkan;
d. jenis kejahatan; dan
e. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
(2) Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS Wanita.
Pasal 13
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. proses peradilan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di LAPAS tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala LAPAS.
(2) Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
(4) Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke luar LAPAS untuk kepentingan :
a. penyerahan berkas perkara;
b. rekonstruksi; atau
c. pemeriksaan di sidang pengadilan.
(5) Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar LAPAS setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(6) Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling lama 1 (satu) hari.
(7) Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Bagian Kedua
Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1
Anak Pidana
Pasal 18
(1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 19
Pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak Pidana.
Pasal 20
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lama pidana yang dijatuhkan;
d. jenis kejahatan; dan
e. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 21
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Anak Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kecuali huruf g.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan;
d. proses peradilan; dan
e. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Anak Negara
Pasal 25
(1) Anak Negara ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 26
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.
Pasal 27
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lamanya pembinaan; dan
d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 29
(1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g dan i.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Anak Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Anak Sipil
Pasal 32
(1) Anak Sipil ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
(3) Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam) bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas) tahun, dan paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang pada saat penetapan pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 33
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. penetapan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak Sipil.
Pasal 34
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lamanya pembinaan; dan
d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 35
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 36
(1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Anak Sipil wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Anak Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Klien
Pasal 39
(1) Setiap Klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang diadakan oleh BAPAS.
(2) Setiap Klien yang dibimbing oleh BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 40
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri;
2. jati diri;
b. pembuatan pasfoto;
c. pengambilan sidik jari; dan
d. pembuatan berita acara serah terima Klien.
Pasal 41
Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari :
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
(2) Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial, maka orang tua asuh atau badan sosial tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau walinya tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43
Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e, maka BAPAS melaksanakan :
a. pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
b. pemantapan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh.
Pasal 44
Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN
DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
Pasal 45
(1) Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
(2) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan atau pertimbangan kepada Menteri.
(3) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah dan perorangan lainnya.
(4) Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas :
a. memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
b. membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan; atau
c. menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.
(5) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB V
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 46
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang dipimpinnya.
Pasal 47
(1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana; dan atau
b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib :
a. memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang; dan
b. mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS.
(4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6 (enam) hari.
Pasal 48
Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain.
Pasal 49
Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 51
(1) Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
1. Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan;
2. Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917);
3. Dwangopvoedingsregeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917); dan
4. Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
        ttd
MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 77

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3614

Kamis, 22 November 2018

Warga Kesal Protes Tidak DiIndahkan Amcam Kapal Tongkang Pembawa Batu bara Tidak Boleh Lewat Sungai Musi


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan warga desa tanjung tiga,tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin bukan hanya polusi udara namun para nelayan tradisional sepanjang sungai musi pun sangat dirugikan hal ini sangat membahayakan dan merugikan warga sekitarnya.

Human Resource Departement (HRD) PT SDJ Bapak Narto saat dihubungi mengatakan kalau masalah ini bukan di bidang saya Pak karna di PT SDJ ini saya hanya kalau ada tamu untuk memandu dan masalah konsumsi karyawan maklum pak saya ini karyawan biasa saat tribunus.co.id tanya lalu pada siapa saya harus konfirmasi masalah tersebut ia tidak berani untuk buka mulut takut ia nanti di pecat oleh pimpinannya terangnya, Rabu 21/11/2018.

Diduga PT SDJ tidak melakukan pengolahan water treatment terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Chloride, Tawas dan kapur. Akibatnya limbang buangan tambang menyebabkan sungai musi sarana pembuangan limbah cair berwarna keruh. dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, dan udara , Air Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur.

Limbah pencucian batubara di PT SDJ tersebut mencemari air sungai musi sehingga warna air sungai musi menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Seperti berita beberapa waktu lalu.

Kepala Humas PT SDJ Yayan Sukandi lewat sambungan telepon mengklaim kalau SDJ tidak mengeksploitasi kita hanya dermaga batubara menurut Pak Yayan PT SDJ suda memenuhi segala ketentuan perundang undangan dan konsisten dalam konservasi lingkungan dan sudah melaksanakan tanggung jawab Sosial terhadap warga sekitar yang berdampak dan saya ingin anda mengirimkan Bukti sudah lulus Kompetensi lugas Yayan.
Pemandangan oprasional Terminal Batu Bara milik PT SDJ 

Salah seorang warga desa tanjung tiga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sekarang ini dampak pencemaran dari pelabuhan batubara ini sudah sangat terasa, seperti banyaknya warga di desa tanjung tiga ini yang terjangkit penyakit kulit, sesak napas dan struk saya yakin’ kata seorang warga yang setengah baya tersebut.. penyakit ini ditimbulkan oleh aktivitas eksploitasi perusahaan tambang batubara yang ada di seberang desa kita ini karena sebelumnya tidak ada yang seperti demikian mewabah tuturnya.

Bukan hanya Polusi udara dampak buruknya juga sangat berdampak pada nelayan di sungai musi karena sangat terganggu dengan aktivitas tongkang pembawa batu bara yang lalu-lalang di sepanjang sungai musi tempat warga mencari nafkah menopang perekonomian keluarga.

Ujang warga desa tebing abang kecamatan rantau bayur kabupaten banyuasin sumsel. menuturkan bahwa biasanya kami nyareng ni kalau untuk makan sehari-hari cukup nah dang mak ini hasil nyarengini dak pacak di arap ke lagi akibat tongkang yang eler mudik mengangkut batu bara ini 50% lebih bekurangnye pendapatan kami ini jelasnya suda sering protes dan kecam namun sedikit pun tidak digubris kesal rasanya Saya harap Tongkang Pembawa Batu bara tidak boleh lagi lewat sungai musi karena sungai musi ini sumber kehidupan kami jelas ujang. Baca juga di bagian ini : http://www.tribunus.co.id/2018/11/dibalik-dana-pad-banyuasin-rekam-jejak.html?m=1
Ditambah kan lagi oleh salah seorang warga yang tinggal di dusun 1 desa tebing abang Dodi (30) saat ini tidak sedikit rumah-rumah yang di pinggir sungai musi ini rusak dan sampai roboh akibat penurunan tanah bantaran sungai musi yang terbawa arus tongkang pembawa batu bara.

Lanjut Dodi, kan kedalamannya tongkang pembawa batu bara itu lima meter sampai sepuluh meter dari permukaan air sungai sementara kedalaman sungai musi ini rata-rata hanya berkisar empat meter saja jelas Dodi pada tribunus.co.id

Sampai saat ini belum ada perhatian dari pihak perusahaan PT Swarna Dwipa Dermaga Jaya, (SDJ) yang sangat merugikan masyarakat baik dari polusi udara maupun dari berkurangnya pendapatan para nelayan tradisional sepanjang sungai musi ini apa lagi dari pemerintah daera Kabupaten banyuasin itu asal uang saja jelas Dodi yang bernada kesal.

Pewarta : roni

Senin, 19 November 2018

Nasib Banyak Orang Terabaikan Ketika Penerapan Penegakan Hukum Disiplin Polri Tidak Terwujudnya Good Governance and Clean Goverment


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Ini isu yang menarik untuk di simak seluruh pemirsah seluruh Indonesia sudah terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan diskriminatif pembulian kriminalisasi dan rekayasa kasus secara kolektif oleh rangkaian oknum kelompok tertentu pada seorang security yang membela hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab Nanang Hermawan namanya.

Seorang Security PT.MAR (Mitra Aneka Rejeki) Perkebunan Kelapa Sawit (ARTHA GRAHA GROUP) Lokasi Lubuk Lancang Kec, Suak Tapeh. Lubuk Karet, Kec, Betung, Air Senda Kec, Pulau Rimau. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 30958. Milik TW. Tommy Winatan PT MAR yang dulu PT SHS Surya Hutama Sawit.

Ibu lima anak sambil diiringi deraian air mata saraya mengatakan,.. tadi ayuk ke Polres besup suami saya Nanang Hermawan sempat saya menanyakan proses hukum suami saya pada salah seorang penyidik Pidum Polres Banyuasin kalau tidak salah namanya Agung ucapnya.kamis (15/11/2018) Kemarin.

Betapa terkejutnya dan tak pernah terpikir oleh saya kalau penyidik pidum polres banyuasin dengan tanpa hak suda merubah hasil penyidikan di BAP tersebut masalahnya penyidiknya jelaskan kalau senpi milik jaka tersebut dilimpahkan pada suaminya saya tidak terima itu..karena saya saksi dan korban kejadian itu didalam rumah saya terangnya.

Kami didatangi oleh dua orang ke rumah kami diketahui dua orang tersebut bernama Jaka dan Bendi warga desa meranti kecamatan suak tapeh Banyuasin jaka dan bendi datang dengan menodong nodongkan senjata api dengan tujuan jahat kami sekeluarga terancam sehingga saya dan anak anak.
http://www.tribunus.co.id/2018/10/rekam-jejak-telusur-kasus-media.html?m=1

Berteriak histeris ketakutan saya melihat jelas, suami saya berusaha rebut senpi yang di tangan jaka setela senjata api tersebut berhasil direbut langsung dipukulkan ke kepala jaka itu sendiri Ya Allah dek untung nian pistol itu dapat direbut Kak mawan, kalau idak dapat, mungkin kami sekeluarga sudah mati gale’ ,Jelas ibu lima anak pada tribunusbanyuasin.co.id

Nanang Hermawan mengaku ketika ditanya lewat pesawat telepon, saya tidak perna mengatakan kalau barang bukti berupa senjata api jenis FN itu milik saya karena itu senpi milik jaka yang mau celakai saya sekeluarga di rumah saya, kemarin tanggal (15/11) Saya menguasakan urusan saya pada pengacara berselang malam saya langsung di oper ke lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Balai..?

Itu berarti saya tinggal menunggu waktu persidangan wajar saja saya dikirim ke LP kalau hasil BAP seperti itu (...) sangat berbahaya sekali dampaknya karena seorang wni tidak ada lagi perlindungan hukum untuk membela dan mempertahankan hak hak konstitusinya sebagai warga negara.
Baca juga dibagian ini : http://www.tribunus.co.id/2018/09/ontslag-van-rechtsvervolging-empat.html?m=1

Ditambahkan lagi oleh Lina ia barusan telpon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Nanang Hermawan lina mencoba meminta tolong kalau sekiranya ada solusi terbaik pada JPU yang menangani kasus tersebut ia kalau memang mau damai bisa saja kalau saya itu terserah kak awik saja jelasnya dan sempat terselip senilai Rp 35 juta kalau ada uang itu kasus ini bisa kita tutup jelas jpu kata lina.

Sesuai dengan Pasal 77 huruf a dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2). Kedua pasal terdapat di UUD 1945. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, frekuensi, dan kepastian hukum yang adil dan multi fungsi yang sama di hadapan hukum. Pasal 28I ayat (2) Setiap orang yang dilepaskan dari penggunaan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan kebebasan terhadap yang terlibat diskriminatif itu .

Terhitung dari tanggal 18/09/2018 -- 17/11/2018 sudah 57 hari Nanang Hermawan ditahan di Polres Banyuasin namun berkasnya belum juga lengkap suda satu kali P19 oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin itu artinya sudah melewati waktu untuk perkara Pasal 170 yang disangkakan ini masuk klasifikasi Perkara ringan masa waktu penyidikan maksimal 30 hari. http://www.tribunus.co.id/2018/09/instruksi-kementerian-hukum-dan-ham.html?m=1

Good Governance dan Clean Goverment
Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri (Polri) tidak disiplin dan tidak profesional. Ketidakdisiplinan dan ketidakprofesionalan Polri akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Pihak keluarga meminta pada tim penyidik Pidum Polres Untuk melakukan Gelar Perkara karena Kepolisian belum ada yang turun ke TKP. Namun Permintaan dari pihak keluarga Nanang pun tidak dikabulkan padahal gelar perkara tersebut bagian dari proses penyidikan yang harus dilakukan oleh tim penyidik saat di konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Banyuasin Bapak LA. Kamis melalui pesan di Wa pribadinya engan berkata kata membisu seribu bahasa.

Dalam perkara pengeroyokan /170 KUHP Interpretasi Pada kasus ini ditinjau dari sistem yuridis tidak melengkapi syarat suatu perkara yang Substansial yuridis masalah tersebut pijakan hukumnya Pasal 49 ayat 1 ayat 2 dan Pasal 51 ayat 2 KUHP.  Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/38/lX/Res1.24/2018/Reskrim. Sampai ke surat pemberitahuan penahanan. Nomor : B/21.4/lX/2018/Res 1.24/Reskrim. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/21/lX/2018/Res1.24/Reskrim.

Interpretasi Konfrontir Hal-hal yang menghapuskan pidana Pasal 44,45,48,49,50,51 KUHP Sepertinya Pasal 49 ayat 1 dan 2 Pasal 51 Ayat 1,2 KUHP ini yg diberlakukan dalam kasus tersebut : Ontslag van Rechtsvervolging. Kalau ini aturan dan hukum lalu yang diberlakukan atas Nanang Hermawan tersebut apakah KUHP dan KUHAP Suda di Revisi ??

Pewarta : roni

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...